SIDOARJO, Narasionline.id – Nama berinisial OJ mencuat sebagai pihak yang diduga berada di balik praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Sidoarjo. OJ disebut-sebut leluasa menjalankan aktivitas pelangsiran solar subsidi dalam skala besar.
Meski dugaan pelanggaran tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan, hingga kini aktivitas yang diduga melanggar hukum itu terkesan belum tersentuh penegakan hukum.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin praktik yang diduga merugikan negara dan rakyat kecil tersebut dapat berlangsung tanpa hambatan? Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran sistematis, lemahnya pengawasan, atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, OJ diduga menjalankan aktivitas pelangsiran solar subsidi menggunakan armada truk tangki berkapasitas sekitar 5 ton. Salah satu armada yang kerap terlihat beroperasi adalah truk tronton diesel Mitsubishi warna hijau bernopol AB 8574 MH, yang berulang kali keluar-masuk SPBU, termasuk SPBU 54.612.23 di Jalan Raya Kletek No. 200, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Tidak berhenti di satu lokasi, aktivitas serupa juga diduga berlangsung di sejumlah SPBU lain di wilayah Sidoarjo. Bahkan sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan lolosnya armada L300 modifikasi yang diduga digunakan untuk pelangsiran solar subsidi di wilayah hukum Polsek Krian, tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, OJ belum memberikan klarifikasi sedikit pun terkait dugaan penyimpangan BBM subsidi tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, termasuk ketika armadanya kepergok sedang beroperasi di SPBU Kletek, OJ memilih bungkam dan menolak memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon seluler.
Masyarakat pun mendesak Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri untuk tidak lagi tutup mata. Salah satu tuntutan paling mendesak adalah pembukaan dan pemeriksaan rekaman CCTV SPBU, sebagai alat bukti pengawasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Praktik ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan BBM. Selain itu, distribusi dan pengawasan BBM subsidi juga diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Seorang narasumber mengungkapkan, OJ diduga tidak bergerak sendirian. Ia disebut memiliki jaringan kuat dan bahkan diduga berperan sebagai “tameng” dalam praktik pelangsiran solar subsidi tersebut.
“Tidak mungkin dia jalan sendiri. Pasti ada jaringan, bahkan kuat dugaan masih ada bos besar di belakangnya,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Narasumber tersebut juga melontarkan dugaan serius bahwa praktik mafia BBM solar subsidi ini tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu.
“Kalau tidak ada yang membiarkan, mustahil bisa bebas seperti itu,” tegasnya. (tim/red)













