SIDOARJO, Narasionline.id – Nama berinisial OJ mencuat sebagai pihak yang diduga berada di balik praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Sidoarjo. OJ disebut-sebut leluasa menjalankan aktivitas pelangsiran solar subsidi dalam skala besar.

Meski dugaan pelanggaran tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan, hingga kini aktivitas yang diduga melanggar hukum itu terkesan belum tersentuh penegakan hukum.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin praktik yang diduga merugikan negara dan rakyat kecil tersebut dapat berlangsung tanpa hambatan? Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran sistematis, lemahnya pengawasan, atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, OJ diduga menjalankan aktivitas pelangsiran solar subsidi menggunakan armada truk tangki berkapasitas sekitar 5 ton. Salah satu armada yang kerap terlihat beroperasi adalah truk tronton diesel Mitsubishi warna hijau bernopol AB 8574 MH, yang berulang kali keluar-masuk SPBU, termasuk SPBU 54.612.23 di Jalan Raya Kletek No. 200, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Tidak berhenti di satu lokasi, aktivitas serupa juga diduga berlangsung di sejumlah SPBU lain di wilayah Sidoarjo. Bahkan sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan lolosnya armada L300 modifikasi yang diduga digunakan untuk pelangsiran solar subsidi di wilayah hukum Polsek Krian, tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, OJ belum memberikan klarifikasi sedikit pun terkait dugaan penyimpangan BBM subsidi tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, termasuk ketika armadanya kepergok sedang beroperasi di SPBU Kletek, OJ memilih bungkam dan menolak memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon seluler.

Masyarakat pun mendesak Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri untuk tidak lagi tutup mata. Salah satu tuntutan paling mendesak adalah pembukaan dan pemeriksaan rekaman CCTV SPBU, sebagai alat bukti pengawasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Praktik ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan BBM. Selain itu, distribusi dan pengawasan BBM subsidi juga diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Seorang narasumber mengungkapkan, OJ diduga tidak bergerak sendirian. Ia disebut memiliki jaringan kuat dan bahkan diduga berperan sebagai “tameng” dalam praktik pelangsiran solar subsidi tersebut.

“Tidak mungkin dia jalan sendiri. Pasti ada jaringan, bahkan kuat dugaan masih ada bos besar di belakangnya,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Narasumber tersebut juga melontarkan dugaan serius bahwa praktik mafia BBM solar subsidi ini tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu.

“Kalau tidak ada yang membiarkan, mustahil bisa bebas seperti itu,” tegasnya. (tim/red)

WONOGIRI, Narasionline.id – Institusi Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran internal. Seorang anggota Polres Wonogiri berinisial Bripda PS secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam perkara pemerasan.

Upacara PTDH dilaksanakan di lingkungan Mapolres Wonogiri pada Rabu (31/12/2025), sebagai bentuk pelaksanaan keputusan pimpinan terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin berat.

Dari hasil penelusuran sejumlah sumber, Bripda PS disebut berperan sebagai pengendali aksi pemerasan bersama empat warga sipil. Aksi tersebut dilakukan secara berulang di beberapa daerah di Jawa Tengah, dengan sasaran tamu hotel kelas melati.

Peristiwa ini bermula dari penangkapan Bripda PS oleh Satreskrim Polresta Solo pada April 2022 lalu di wilayah Kartasura. Dalam proses penangkapan, aparat menghadapi perlawanan dari yang bersangkutan sehingga dilakukan tindakan sesuai prosedur.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut merupakan langkah tegas untuk menjaga marwah institusi.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Ini sekaligus peringatan bagi seluruh personel,” ujarnya. (Red)

JAKARTA, Narasionline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta krusial yang mengindikasikan kuat dugaan pengaturan tender dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/12/25).

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, membeberkan adanya komunikasi personal yang intens dan tidak semestinya antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono. Komunikasi tersebut dinilai melanggar prinsip independensi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Komunikasi dilakukan secara personal dan berulang, bukan melalui mekanisme resmi pengadaan. Ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik,” ujar Andi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan terungkap adanya pertukaran pesan WhatsApp yang memuat informasi strategis dan sensitif, termasuk permintaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). JPU menegaskan, HPS merupakan data rahasia negara yang secara tegas dilarang untuk diakses oleh calon mitra usaha.

Saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura, disebut melakukan komunikasi langsung terkait nilai HPS. Menurut JPU, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengadaan, terlebih dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi.

“Permintaan dan penyampaian HPS kepada pihak calon penyedia merupakan pelanggaran berat. Informasi tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui pihak luar,” tegas Andi.

Selain dugaan kebocoran informasi, JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang dinilai sarat penyimpangan. Perusahaan tersebut dinyatakan lolos secara bersyarat meskipun induk usahanya masih tercatat memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.

Padahal, berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) Pertamina, perusahaan yang masih berada dalam status sanksi, baik induk maupun afiliasinya, tidak diperkenankan mengikuti atau diundang dalam proses tender.

“Ketentuan internal sudah sangat jelas. Jika induk atau afiliasi masih dalam status sanksi, maka tidak memenuhi syarat sebagai mitra usaha,” ungkap JPU.

Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dan sejumlah individu terkait dalam proses pendaftaran DMUT. Pertemuan tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi dan tidak tercatat dalam administrasi pengadaan.

Menurut JPU, rangkaian fakta persidangan tersebut menunjukkan adanya pola sistematis berupa pembocoran informasi strategis, pengabaian prosedur formal, serta indikasi pengaturan tender yang diduga dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Seluruh rangkaian perbuatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan mengarah pada praktik pengondisian tender,” tandas Andi Setyawan. (red)

JATIM, PASURUAN, Narasionline.id – Kesaksian warga terkait dugaan penganiayaan brutal yang menimpa Ali Ahmad di Jalan Alternatif menuju Pandaan semakin menguat. Peristiwa mencekam itu terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, tepat di ruas jalan sepi sebelum perlintasan kereta api.

Sejumlah warga memastikan, aksi kekerasan tersebut melibatkan sekelompok orang yang mengaku dari Buser Rentcar Nasional (BRN), sebuah kelompok pengusaha rental kendaraan yang kerap melakukan penarikan unit di lapangan.

Jupri, warga Sukorejo yang saat itu hendak melintas bersama temannya, mengaku sudah merasa janggal sejak jarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Dari kejauhan, ia melihat kerumunan orang dengan suara bentakan keras bernada intimidatif.

“Suaranya sudah kayak preman dari jauh. Pas mendekat, saya lihat sebagian dari mereka pakai baju beratribut Buser Rentcar Nasional. Di mobilnya juga ada stiker BRN,” ungkap Jupri.

Menurutnya, kelompok tersebut bertindak arogan dengan menghadang pengguna jalan dan melarang siapa pun melintas. Jalan umum seolah miliknya dan memicu kemarahan warga yang mulai berdatangan ke lokasi.

“Orang mau lewat dihadang tidak boleh melintas. Warga yang lihat jelas emosi. Jalan itu jalan umum,” tegasnya.

Situasi kian memanas ketika sejumlah warga dari arah barat berdatangan. Beberapa di antaranya mengenali korban sebagai warga Sukorejo. Tanpa pendampingan aparat, kerumunan semakin padat hingga akhirnya terjadi bentrokan terbuka.

“Karena ada warga yang kenal korban, kami berpikir ini penganiayaan. Suasana sudah panas, akhirnya adu jotos tidak terhindarkan,” ujar Jupri.

Kesaksian yang sama disampaikan M. Zaini, warga Pandaan yang melintas di jam yang sama dari arah barat menuju Kalirejo. Ia menilai tindakan kelompok tersebut sudah jauh melampaui batas kewenangan warga sipil.

“Kalau memang ada unit hilang, seharusnya ada aparat. Minimal koordinasi RT-RW. Ini tidak, langsung mengepung dan memukul brutal. Warga jelas geram,” katanya.

Tak berhenti di Sukorejo, warga mengungkap bahwa dugaan aksi kekerasan BRN bukan kali pertama terjadi. Beberapa bulan lalu, peristiwa serupa juga terjadi di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi.

“Mereka datang pakai baju hitam semua, bertuliskan Buser, di bawahnya ada tulisan Rentcar Nasional. Orang awam pasti mengira itu polisi,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai penggunaan atribut tersebut sangat menyesatkan dan berpotensi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Bahkan, dugaan kekerasan BRN juga pernah terjadi di wilayah Sidoarjo dengan korban mengalami luka serius.

“Korban sampai matanya lebam merah, dipukuli. Itu lapor polisi,” tegasnya.

Atas rentetan kejadian tersebut, warga mendesak agar keberadaan BRN ditertibkan secara serius. Jika BRN merupakan organisasi resmi, warga meminta agar legalitas dan izinnya dievaluasi, bahkan dicabut, karena dinilai telah meresahkan dan berpotensi memicu konflik sosial.

“Setiap eksekusi unit direkam seperti aparat menangkap buronan. Padahal ini kelompok sipil yang arogan. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketakutan di jalan,” pungkasnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, tidak hanya mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan di Dusun Lawatan, tetapi juga menertibkan kelompok-kelompok yang menggunakan atribut menyerupai aparat dan bertindak di luar kewenangan hukum. (Fal)

MOJOKERTO, Narasionline.id – Pengakuan mengejutkan terkait dugaan praktik uang pelicin senilai Rp150 juta yang menyeret nama oknum aparat penegak hukum dalam proyek infrastruktur di Mojokerto menuai kecaman keras dari kalangan aktivis. Dugaan tersebut mencuat setelah sebelumnya diberitakan oleh media online Cekpos.id.

Sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik di Mojokerto menilai pernyataan F, yang mengaku sebagai Humas CV Kemuning Yoga Pratama, bukan sekadar ocehan belaka. Pengakuan tersebut dinilai sebagai alarm serius adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama.

“Ini bukan pengakuan biasa. Ini pengakuan terbuka soal dugaan suap kepada aparat penegak hukum. Kalau aparat memilih diam, maka publik berhak curiga bahwa praktik semacam ini sudah dianggap lumrah,” tegas Zainul Arifin, aktivis Mojokerto, Jumat (19/12/2025).

Pria yang akrab disapa Arif itu secara khusus menyoroti pengakuan F yang menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada oknum anggota Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mengondisikan proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek gerbang tol di Jombang, Jawa Timur.

Lebih ironis lagi, dalam pengakuannya, F juga menyebut pola yang sama direncanakan kembali dilakukan saat audit proyek jembatan Gondang–Kebon Tunggul, Kabupaten Mojokerto.

“Ini jelas tamparan keras bagi institusi penegak hukum dan lembaga pengawasan negara. Kalau audit bisa ‘dikondisikan’ dengan uang, lalu untuk apa negara membentuk BPK dan inspektorat?” kecam Arif.

Menurutnya, dugaan praktik uang pelicin tersebut berbanding lurus dengan kondisi fisik proyek yang terpantau bermasalah. Keterlambatan pengerjaan, mutu bangunan yang diragukan, hingga indikasi pengerjaan asal-asalan dinilai sebagai dampak langsung dari kebocoran anggaran, meskipun nilai kontrak proyek mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kalau uang negara bocor ke mana-mana untuk menyuap oknum, jangan heran kalau kualitas jembatan dipertaruhkan. Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Arif juga mendesak Kapolda Jawa Timur, BPK, serta aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk segera turun tangan, memanggil pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut, dan membuka penyelidikan secara transparan serta akuntabel.
Ia menegaskan, F tidak cukup hanya dijadikan saksi. Apabila terbukti terlibat, yang bersangkutan juga harus diproses secara hukum.

“Jangan ada tebang pilih. Kalau pengakuan ini dibiarkan tanpa proses hukum, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya, menyuap aparat itu dianggap hal biasa,” tandasnya.

Para aktivis menegaskan, akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk melaporkannya secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lembaga pengawas internal kepolisian apabila tidak ada langkah konkrit dari aparat penegak hukum di daerah. (Bar)

BANGKALAN, Narasionline.id – Warga Kabupaten Bangkalan dibuat geram oleh beredarnya sebuah video di media sosial yang diduga memperlihatkan dua oknum anggota DPRD Bangkalan tengah berpesta minuman keras (miras) di sebuah diskotik. Video tersebut viral dan memicu kecaman karena dinilai tidak mencerminkan etika sebagai pejabat publik di daerah yang dikenal religius.

Video singkat itu pertama kali beredar luas melalui akun TikTok @berceritafakta. Dalam rekaman tersebut, tampak suasana kelab malam dengan pencahayaan remang-remang dan musik keras. Dua pria terlihat berada di satu meja bersama beberapa orang lain, diduga sedang menikmati minuman beralkohol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Narasionline.id, dua pria dalam video tersebut diduga merupakan anggota aktif DPRD Bangkalan dari Partai Gerindra, masing-masing berinisial R I dan A P W. Keduanya diketahui saat ini duduk sebagai anggota Komisi 3 DPRD Bangkalan.

Seorang narasumber yang mengetahui identitas dalam video tersebut membenarkan, bahwa dua pria yang terekam adalah anggota dewan Bangkalan.

“Video yang diunggah di akun TikTok @berceritafakta itu benar anggota DPRD Bangkalan. Mereka masih aktif menjabat,” ujar narasumber kepada Narasionline.id. Rabu (16/12/25).

Viralnya video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah warga menyayangkan perilaku yang ditampilkan karena dinilai mencoreng marwah lembaga legislatif serta tidak memberikan contoh yang baik bagi publik.

Sebagai anggota Komisi 3, R I dan A P W memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pembangunan dan infrastruktur di Kabupaten Bangkalan. Namun, beredarnya video tersebut justru menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas wakil rakyat dan fraksi partai yang menaunginya.

Hingga berita ini diturunkan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan maupun DPC Partai Gerindra Bangkalan belum memberikan pernyataan resmi terkait klarifikasi maupun langkah yang akan diambil atas dugaan pelanggaran etik tersebut. (sol.tim)

LUMAJANG, Narasionline.id – Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Sebuah gudang di Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, digerebek Satreskrim Polres Lumajang pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Gudang tersebut diketahui milik pria berinisial H, yang diduga mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Lumajang. Di dalam lokasi ditemukan banyak kempu berukuran besar yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi sebelum dijual kembali dengan harga industri.

Informasi lapangan menyebutkan, solar subsidi tersebut dibeli melalui anak buah H dari beberapa SPBU, lalu disimpan di gudang Desa Pandasari untuk kemudian dijual kembali menggunakan jasa transportir PT GAS. Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan berpotensi besar merugikan negara serta masyarakat.

Humas Polres Lumajang membenarkan adanya pengecekan oleh Satreskrim. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan aktivitas bongkar muat maupun barang bukti. Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pemilik gudang akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Perkara masih penyelidikan. Pemilik gudang akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Humas Polres Lumajang.

Apabila dugaan penimbunan ini terbukti, H dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menilai penimbunan BBM subsidi merupakan kejahatan serius yang menyebabkan kelangkaan energi dan merugikan rakyat kecil.

“Jangan sampai kasus seperti ini berhenti tanpa kejelasan. Aparat harus transparan dan tegas,” ujar salah satu warga Lumajang.

Masyarakat bersama tim media menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, termasuk perkembangan pemanggilan pemilik gudang dan kemungkinan penetapan tersangka. (Red)

TUBAN, Narasionline.id – Pencopotan Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., menjadi alarm keras bagi institusi Polri. Langkah tegas Kapolda Jawa Timur ini dinilai sebagai bukti bahwa reformasi internal Polri tidak lagi sekedar wacana.

Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan pencopotan hanyalah pintu masuk, bukan akhir dari proses penegakan hukum.

“Ini bukti Polri mulai berani berubah. Tapi jangan berhenti di pencopotan. Jika perbuatannya terbukti, harus dipidana. Oknum dengan mental durjana yang menjadikan jabatan sebagai mesin pungli dan memaksa anggota setor uang tidak boleh hanya diberi sanksi etik, mereka harus diproses pidana,” tegas Didi.

Ia menilai dugaan praktik pungli, penyalahgunaan kewenangan, maupun setoran liar dapat dijerat UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. 20/2001) serta UU TPPU (UU No. 8/2010) bila ditemukan aliran dana gelap atau harta tak wajar.

“Polri itu institusi sipil yang dipersenjatai. Sesuai UU No. 2/2002, jika ada unsur pidana, harus disidang terbuka. Bukan hanya etik lalu diam-diam dipromosikan seperti pola lama. Pola seperti itu yang selama ini membuat publik muak dan tidak percaya,” kritiknya, Jumat (12/12/2025).

Nama AKBP William memang lama disorot publik. Selama menjabat Kapolres Tuban, ia disebut menutup mata terhadap rangkaian laporan akurat dari jurnalis, dugaan jual-beli kewenangan di Satlantas, pungli penerbitan SIM, setoran liar, hingga kasus salah tangkap oleh oknum Satreskrim.

Lebih lanjut, muncul dugaan penyelewengan anggaran serta tekanan terhadap anggota untuk menyetor uang dalam jumlah besar. Pengakuan seorang bintara SATPAS Tuban kepada wartawan memperkuat dugaan tersebut.

“Saya hanya pelaksana. Semua yang terjadi atas perintah pimpinan, baik KRI maupun Kasatlantas,” ungkapnya.

Pernyataan ini mempertegas dugaan bahwa praktik pungli dan pelanggaran prosedur bukan insiden sporadis, melainkan berlangsung sistematis.

Menurut Dr. Didi, langkah Kapolda Jawa Timur mencopot AKBP William adalah sinyal penting bahwa era pembiaran sudah berakhir. “Ini bukti Kapolda tidak tebang pilih. Inilah langkah yang bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa persoalan pungli SIM dan praktik liar di Samsat Tuban sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Namun alih-alih bertindak, Kapolres justru dinilai membiarkan situasi itu berjalan.

“Kapolres itu harus menjadi teladan. Jika ia justru menutup mata terhadap laporan akurat dan membiarkan pungli terjadi, itu berarti mengkhianati amanah jabatan,” tekan Didi.

Publik kini menunggu? Apakah kasus ini berhenti di rotasi jabatan atau berlanjut pada proses hukum yang sebenarnya.

Pesannya jelas! Polri harus menindak siapa pun yang menyimpang tanpa kompromi, tanpa pandang bulu.

(Obt/tim)

KENDARI, Narasionline.id – Seorang anggota Polri di Polresta Kendari, berinisial Aiptu MP, diduga melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ancaman dan intimidasi tersebut dilakukan dengan cara memukul korban, menjemur, menyita barang, melontarkan kata-kata kasar, bahkan mengancam akan menginjak perut korban yang sedang hamil.

Peristiwa ini terjadi pada hari dan rentang waktu yang berbeda. Kasus bermula ketika para korban meminjam uang kepada istri Aiptu MP, M. Karena terlambat membayar, M diduga memanfaatkan posisi suaminya sebagai polisi untuk menagih dan keduanya diduga kompak melakukan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.

Korban pertama berinisial AR, warga Kecamatan Poasia, Kendari. Ia mengaku meminjam uang Rp30 juta kepada M. Ia telah mencicil pembayaran per bulan, tetapi sering terlambat karena kondisi ekonomi. Keterlambatan tersebut kemudian dihitung berlipat sehingga AR dipaksa oleh M dan Aiptu MP menandatangani perjanjian utang baru senilai Rp189 juta.

“Saya berutang Rp30 juta, tetapi sudah membayar Rp57 juta. Namun karena sering terlambat, biaya keterlambatan dihitung berlipat, lalu saya dipaksa menandatangani perjanjian utang piutang sebesar Rp189 juta,” ujar AR, Minggu (7/12/2025).

Sebelum dipaksa dan diintimidasi, AR dijemput paksa di rumah oleh Aiptu MP menggunakan pakaian dinas polisi dan mobil patroli Polsek Poasia. Ia kemudian dibawa ke Polsek Poasia dan mendapatkan berbagai ancaman jika menolak menandatangani perjanjian tersebut.

“Saya didorong, rambut ditarik oleh M. Suaminya, MP, mengancam akan memecahkan telepon genggam saya. Perut saya yang sedang mengandung juga diancam akan diinjak MP jika tidak menandatangani,” katanya.

Korban kedua berinisial RY, warga Kecamatan Poasia, Kendari. Ia juga meminjam Rp30 juta dan telah membayar sekitar Rp57 juta. Karena sering terlambat, M dan suaminya disebut memaksa RY menandatangani perjanjian utang baru sebesar Rp250 juta.

“Saya dan suami didatangi menggunakan mobil polisi, dibawa ke Polsek Poasia. Saya dipaksa menandatangani perjanjian baru Rp250 juta. Rambut saya ditarik, kepala dipukul menggunakan buku, bahkan kami diancam akan dipenjarakan dan rumah akan disita jika menolak menandatangani,” ucap RY.

Korban ketiga berinisial S. Ia meminjam Rp100 juta dan telah membayar sekitar Rp270 juta. Namun, karena keterlambatan membayar, ia dipaksa menandatangani perjanjian utang baru hingga Rp1 miliar dengan cicilan Rp17 juta per bulan.

“Saya diteror setiap kali terlambat membayar. Bahkan beberapa barang di rumah saya sudah disita karena keterlambatan tersebut. Saya dipaksa menandatangani utang baru itu,” kesalnya.

Selain ketiga korban itu, diduga terdapat korban lain berinisial AA, NY, WJ, dan IR yang turut mengadukan tindakan serupa. Para korban mengakui berutang kepada M, tetapi menilai bunga dan biaya keterlambatan yang dibebankan tidak masuk akal, apalagi disertai ancaman oleh M dan Aiptu MP.

“Bukan hanya kami bertiga, ada tujuh orang. Mungkin masih ada korban lain. Kalau kami terlambat, utang terus membengkak. Sampai kami mati pun tidak mungkin terbayar kalau Mega menghitung seperti itu. Kami sering dicaci dengan kalimat yang tidak wajar,” ujar S.

Para korban telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sultra pada Selasa, 7 Oktober 2025, namun belum ada kejelasan lebih lanjut. Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti karena ancaman masih terus diterima dan keduanya diduga telah melakukan pemerasan dengan modus menagih utang.

“Mudah-mudahan diproses cepat. Kami sangat tertekan dan kami diperas oleh mereka. Mereka suami istri adalah penegak hukum. Seharusnya mereka tidak seperti ini, tetapi sikap mereka sangat tidak mencerminkan polisi dan Bhayangkari. Mereka sudah mirip rentenir dan kolektor,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan Aiptu MP sebelumnya bertugas di Polsek Poasia dan kini dipindahkan ke Bagian SDM Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan perkara lain.

“Ada masalah dalam rangka pemeriksaan. Aduannya juga masuk ke saya, kasus penipuan,” singkatnya.

Terpisah, oknum Polresta Kendari, Aiptu MP saat dikonfirmasi mengaku tuduhan yang dilayangkan para korban keliru dan salah kaprah. Meski demikian, ia mengaku sedang menjalani proses hukum karena kasus tertentu.

“Salah kaprah itu, prosesnya sudah berjalan dan saya sudah diproses hukum. Tidak ada sama sekali, saya sudah diproses dan sementara menjalani hukuman,” bebernya.

Sementara, oknum Bhayangkari Polresta Kendari, M, hingga kini belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Sumber : Kendariinfo.com

TUBAN, Narasionline.id – Polres Tuban menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur yang melibatkan sejumlah anggotanya.

Sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin, delapan anggota, terdiri dari satu Perwira dan tujuh Bintara, yang diduga terlibat telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.

Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menegaskan bahwa langkah penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lebih fokus, objektif, dan tanpa hambatan.
“Penempatan khusus dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan pelanggaran prosedur tersebut kini ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur sebagai bentuk transparansi dan objektivitas.

“Penanganan kasus ini ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim,” tambah Siswanto.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur masih berlangsung. Polres Tuban memastikan bahwa informasi perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Tim Redaksi

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.