JAKARTA, Narasionline.id – Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.

Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.

“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.

Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika.

“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit. (Rudi)

SINGKAWANG, Narasionline.id – Sidang lanjutan kasus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, S, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak pada Senin, 27 Oktober 2025. Persidangan kali ini merupakan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. (28/10)

Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Singkawang secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim pembela terdakwa S. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menghadirkan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sebagai saksi dalam sidang lanjutan.

“Permintaan agar wali kota dihadirkan sebagai saksi merupakan hal yang wajar, bahkan penting, agar JPU dapat menguatkan pembuktian dan memperjelas konstruksi perkara,” ujar Dino Santana, Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS), dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Dino menilai, jika majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pembela terdakwa dan menerima penolakan JPU, maka proses sidang akan berlanjut pada tahap pemeriksaan saksi.

“Kita akan melihat sejauh mana tim pengacara pembela akan melangkah apabila majelis hakim menolak eksepsi mereka. Seorang pengacara yang dipercaya membela kliennya harus berjuang maksimal dengan menghadirkan saksi dan bukti kuat agar kliennya bebas dari jeratan hukum,” tegas Dino.

Ia menambahkan, secara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam birokrasi pemerintahan daerah, terdakwa S sejatinya berperan sebagai pelaksana, bukan pengambil keputusan. Namun demikian, Dino menegaskan bahwa semua bergantung pada fakta hukum yang muncul di persidangan.

Terkait kemungkinan Wali Kota Singkawang menjadi tersangka, Dino menyatakan hal itu bisa saja terjadi, apabila majelis hakim menemukan fakta dan bukti baru yang mengindikasikan keterlibatan dalam kasus tersebut.

“Dalam proses hukum, tidak menutup kemungkinan seorang saksi dapat menjadi tersangka apabila ditemukan fakta baru yang relevan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa,” ujarnya.

Sejak kasus HPL Pasir Panjang mencuat, AGMPS diketahui aktif mengawal jalannya proses hukum. Mulai dari aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, penyampaian surat ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Agung, hingga mengikuti perkembangan sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Dino juga menekankan pentingnya independensi dan profesionalisme dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

“Kami berharap baik JPU maupun tim pembela dapat bekerja secara independen dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun. Netralitas fungsional mereka saat ini sedang diuji. Jangan sampai muncul penilaian negatif dari masyarakat terhadap kedua belah pihak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar JPU tidak dinilai “gagal paham” dalam menerapkan pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa, dan agar tim pembela tidak dianggap lalai dalam menjalankan tugas pembelaan.

“Sebagai elemen masyarakat sipil, AGMPS akan terus mendukung dan mengawal proses hukum ini sesuai kapasitas kami,” pungkas Dino Santana. (Ma)

JAKARTA, Narasionline.id – Aktivis pemerhati peredaran rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan tidak akan melindungi pejabat nakal di lingkungan Bea Cukai. Kamis (23/10/2025).

Kartika mengapresiasi langkah tersebut, namun mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan persoalan di sejumlah kantor Bea Cukai di Jawa Timur.

Kartika menyebut, komitmen Menkeu terhadap penindakan pelanggaran di Bea Cukai patut didukung, terlebih setelah adanya kabar kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum. Meski begitu, ia menilai perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke wilayah-wilayah yang selama ini diduga menjadi pusat praktik pelanggaran.

“Jangan sampai Kemenkeu hanya menegakkan aturan di pusat, tetapi melupakan persoalan serius di daerah. Tolong dilihat Bea Cukai Madura, Pasuruan, dan Malang secara lebih fokus,” ujarnya. Sabtu (25/10).

Kartika juga menyoroti isu terkait rokok hasil penindakan di Bea Cukai Pasuruan yang diduga dilebur dan kemudian kembali beredar di pasaran. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat, bukan hanya pegawai internal, tetapi juga para pengusaha rokok ilegal yang menjadi aktor utama.

“Volume peredaran rokok ilegal di Madura, Pasuruan, dan Malang sangat besar. Publik menilai setoran hasil kejahatan ini bukan ke negara,” tegasnya.

Menurut Kartika, pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan nyata dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan, melainkan dibuktikan melalui tindakan yang terukur dan transparan.

“Negara tidak boleh dirugikan hanya karena ulah segelintir pihak. Kami menunggu langkah nyata yang sejalan dengan komitmen Menkeu,” pungkasnya. (Mrl)

Editor: Bob Fallah.

MAKASSAR, Narasionline.id – Universitas Hasanuddin (Unhas) menegaskan bahwa pergantian Bahlil Lahadalia dari keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) sama sekali tidak berhubungan dengan proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas periode 2026–2040.

Pernyataan ini disampaikan pihak universitas untuk meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan langkah tersebut dengan dinamika Pilrek yang tengah berlangsung. Menurut Unhas, keputusan penggantian itu murni dijalankan berdasarkan ketentuan statuta universitas.

Kepala Bidang Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan status Bahlil Lahadalia yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Posisi tersebut otomatis membuatnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat.

“Jadi, narasi yang mengaitkan pergantian Pak Bahlil dengan situasi Pilrek itu tidak benar. Ini hanyalah mekanisme administratif yang berlaku di seluruh PTN-BH, termasuk Unhas,” kata Ishaq, Selasa (21/10/2025).

Ishaq menambahkan, dasar hukum pergantian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, tepatnya Pasal 19, yang menegaskan bahwa anggota MWA dari unsur masyarakat tidak boleh berafiliasi dengan partai politik.

Sebelumnya, Bahlil ditetapkan sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat pada Maret 2023. Namun, sejak resmi dilantik menjadi Ketua Umum Partai Golkar pada 21 Agustus 2024, statusnya berubah dan tidak lagi memenuhi kriteria yang diatur dalam statuta.

“Karena syaratnya tidak lagi terpenuhi, maka MWA menjalankan prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana mestinya,” ujar Ishaq.

Proses PAW tersebut, lanjut Ishaq, telah dilakukan secara sistematis. MWA Unhas juga telah menyepakati satu nama calon pengganti dan telah mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sejak September 2024 untuk ditetapkan secara resmi.

Sementara itu, Ketua MWA Unhas, Prof. Andi Alimuddin Unde, enggan berkomentar banyak terkait proses tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya penjelasan kepada Sekretariat Unhas.

Ishaq menegaskan kembali bahwa mekanisme pergantian anggota MWA dari unsur masyarakat, baik melalui pengangkatan maupun PAW, merupakan bagian dari tata kelola standar yang berlaku di seluruh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

“Tidak ada unsur politik atau kepentingan tertentu dalam proses ini. Semuanya dijalankan sesuai aturan dan amanat statuta universitas,” tutup Ishaq. (mar)

JAWA BARAT, Narasionline.id – Lisa Mariana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pihak Lisa mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut.

“Responsnya, dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” ujar kuasa hukum Lisa, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Jhony menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya masih perlu diuji secara hukum. Menurutnya, tidak ada pihak yang secara nyata dirugikan atau dicemarkan oleh Lisa.

“Ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini. Kami menghargai semua proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim,” jelas Jhony.

Ia juga menegaskan bahwa Lisa merupakan warga yang taat hukum dan tetap kooperatif sejak awal penyelidikan.

“Klien kami taat hukum dan tetap kooperatif dari awal sampai sekarang. Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Sebab-akibatnya juga jelas, bukan halusinasi klien kami sendiri bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi, saya rasa tidak perlu diramaikan lagi. Ini kan masalah aib,” tambahnya.

Meski begitu, Lisa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Jhony menjelaskan, kliennya berhalangan hadir karena sakit dan sudah mengajukan penjadwalan ulang.

“Kemarin dia kurang enak badan, sakit. Kami sudah siapkan untuk dijadwalkan ulang minggu depan, kemungkinan antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” kata Jhony.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Lisa menuding Ridwan Kamil sebagai ayah dari anaknya. Tidak terima atas tudingan tersebut, RK melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Polri kemudian memfasilitasi tes DNA antara RK dan anak Lisa. Hasil tes menunjukkan bahwa anak tersebut tidak memiliki DNA yang identik dengan RK.

Kasus ini pun terus bergulir hingga naik ke tingkat penyidikan. Setelah melakukan gelar perkara pekan lalu, penyidik menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. (Mr)

JAKARTA, Narasioline.id – Di tengah kabar gembira soal kebijakan pemerintah yang memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik pada tahun 2026, muncul isu lain yang mencoreng citra pengawasan di lapangan. Seorang aktivis anti rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menyoroti dugaan praktik penyimpangan yang melibatkan oknum Bea Cukai Pasuruan, Jawa Timur.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok tidak akan mengalami kenaikan tahun depan. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, mencegah lonjakan inflasi, serta menekan peredaran rokok ilegal akibat kesenjangan harga yang terlalu tinggi.

“Kalau cukai tidak naik, mestinya harga rokok juga tidak perlu naik. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan stabilitas ekonomi masyarakat,” ujar Purbaya, dikutib Sabtu (19/10/2025).

Kebijakan itu disambut positif oleh pelaku industri. Ketua Umum Gappri Henry Najoan menyebut keputusan tersebut memberi “ruang bernapas” bagi industri hasil tembakau yang selama ini terbebani kenaikan cukai beruntun.

Namun, di tengah upaya menjaga stabilitas industri dan pemberantasan rokok ilegal, dugaan praktik curang justru mencuat dari lingkungan Bea Cukai Pasuruan.

Menurut penuturan Kartika kepada Narasioline.id, ia menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari warga Pasuruan yang mengaku mengetahui adanya permainan di lingkup penindakan bea cukai setempat.

“Dalam pesan itu disebutkan, ada dugaan oknum Bea Cukai yang ‘bermain’ dengan hasil tangkapan rokok ilegal. Barang yang disita disimpan di gudang, tapi kemudian dilebur dan dijual kembali ke pabrik-pabrik rokok di wilayah Pasuruan,” ungkap Kartika.

Ia menambahkan, informasi tersebut juga diperkuat pengakuan dari salah satu pengusaha rokok lokal yang merasa dirugikan oleh ulah oknum tersebut.

“Kami memang produksi rokok ilegal, tapi mereka (oknum bea cukai) meminta setoran bulanan. Kami kerja siang malam, tapi justru dimintai atensi,” ujar Kartika menirukan isi pesan dari warga Pasuruan, Senin (20/10).

Kartika meminta, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menindaklanjuti informasi ini dengan penyelidikan serius. Ia menilai praktik seperti itu tidak hanya merusak kredibilitas institusi, tetapi juga melemahkan kebijakan pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai.

Kementerian Keuangan sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Namun, sebelumnya pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus diperketat, seiring dengan keputusan menahan tarif cukai pada tahun 2026.

Sementara itu, pihak Bea Cukai Pasuruan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. (Cris)

Editor: Bob Fallah

BLITAR KOTA, Narasionline.id – Seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) dari Polres Blitar Kota digerebek di salah satu hotel di Kota Batu. Penggerebekan itu diduga berkaitan dengan kasus perselingkuhan antara sang Polwan dan seorang anggota DPRD Kota Blitar. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Batu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan terjadi pada Sabtu (18/10/2025). Saat petugas mendatangi lokasi, Polwan berinisial W ditemukan sendirian di dalam kamar hotel.

Dalam pemeriksaan awal, W mengaku sebelumnya sempat bersama seorang pria berinisial G, yang diduga merupakan anggota DPRD Kota Blitar. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan hubungan terlarang antara keduanya.

Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurutnya, proses hukum dan pemeriksaan etik terhadap oknum anggota Polri itu kini masih berjalan.

“Iya, perkaranya kami tangani,” ujar Joko, dikutip dari salah satu media online, Senin (20/10/2025).

Pihak kepolisian, lanjut Joko, masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polwan tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan apakah pria berinisial G yang disebut-sebut itu benar merupakan anggota DPRD Kota Blitar.

“Untuk Polwannya benar, karena suaminya yang melaporkan. Sedangkan keterlibatan anggota dewan masih kami selidiki,” ungkapnya singkat. (Bas)

JAKARTA, Narasionline.id – PT Pertamina Patra Niaga terus menunjukkan komitmennya menjaga mutu pelayanan dan kualitas bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Upaya ini dilakukan melalui program rutin bertajuk “Pantau Bareng SPBU”, yang melibatkan langsung jajaran direksi dan manajemen perusahaan.

Pada Jumat (17/10/2025), Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, turun langsung ke SPBU 31.12802 di Jalan MT Haryono, Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, Mars Ega tak sekadar memantau, tetapi juga turut melayani konsumen dengan menjadi operator SPBU.

“Kami ingin memastikan seluruh pelayanan di SPBU berjalan baik, mulai dari kualitas produk hingga interaksi petugas dengan pelanggan,” ujar Mars Ega di sela kegiatan tersebut.

Ia menegaskan, inspeksi langsung seperti ini merupakan bentuk tanggung jawab manajemen terhadap mutu pelayanan publik dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina.

Selain meninjau, Mars Ega juga berdialog dengan para operator serta pelanggan yang sedang melakukan pengisian BBM. Seorang pelanggan, Firgiawan, pengemudi ojek daring, mengapresiasi langkah Pertamina Patra Niaga.

Ia menilai pelayanan di SPBU tersebut cukup baik dan jarang mengalami kendala.

“Saya isi Premium Green hampir setiap hari di sini, dan sejauh ini aman-aman saja,” katanya.

Sementara itu, seorang petugas operator yang telah bekerja di SPBU tersebut sejak 2015 menyampaikan bahwa pengawasan rutin dari manajemen membuat mereka lebih disiplin dalam menjalankan SOP. Ia juga menilai kegiatan seperti “Pantau Bareng SPBU” membantu menjaga semangat kerja di lapangan.

Program “Pantau Bareng SPBU” sendiri menjadi agenda berkelanjutan Pertamina Patra Niaga di berbagai daerah di Indonesia. Melalui kegiatan ini, perusahaan berharap dapat memastikan pelayanan yang prima, transparan, serta menjamin kualitas BBM yang sesuai standar. (Maruly)

JAKARTA, Narasionline.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras kepada jaringan penyelundupan yang selama ini bermain di balik impor ilegal. Ia memastikan, dalam waktu dekat akan ada penangkapan besar-besaran terhadap pelaku dan pihak yang melindunginya.

Purbaya menyebut langkah itu bukan sekedar ancaman. Ia menegaskan, pemerintah serius menertibkan praktik kotor yang merugikan negara dan menekan industri dalam negeri.

“Saya tak peduli siapa bekingnya. Kalau ada yang coba-coba lindungi, saya akan laporkan langsung ke Presiden,” ujar Purbaya, Jumat (17/10/2025).

Sasaran operasi kali ini mencakup sektor-sektor yang selama ini kerap menjadi ladang basah penyelundupan, seperti tekstil, rokok, baja, hingga barang-barang impor yang menyaingi produk lokal. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya merugikan kas negara, tapi juga menutup peluang kerja bagi masyarakat.

Dari laporan yang diterimanya, sejumlah pegawai di instansi teknis mengaku takut menindak pelaku karena adanya tekanan dari pihak berkepentingan. Purbaya menegaskan, budaya takut itu harus dihentikan.

“Kalau ada yang menghalangi tugas, jangan diam. Laporkan! Saya yang akan pasang badan,” tegasnya.

Ia menilai, selama mafia penyelundupan masih bebas bergerak, ekonomi nasional sulit berkembang. Purbaya optimistis, bila rantai kotor itu diputus, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa melesat jauh di atas 5 persen, bahkan menembus 8 persen.

Langkah bersih-bersih ini, lanjutnya, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga memastikan industri dalam negeri mendapat ruang yang adil. Pemerintah ingin memastikan, tak ada lagi permainan gelap yang membuat pelaku usaha jujur kalah di kandang sendiri. (Crys/maruli)

JAKARTA UTARA, Narasionline.id – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi keji seorang remaja berinisial MR (16) yang tega membunuh bocah sekolah dasar berinisial VI (12) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Fakta terbaru yang terungkap mengejutkan publik, pelaku menghabisi nyawa korban hanya karena dendam lama terkait utang makanan di warung milik ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku menyimpan sakit hati setelah dua kali berutang makan di warung ibu korban namun tidak pernah membayar. Saat ditagih, MR justru tersinggung dan menyimpan dendam terhadap keluarga korban.

“Pelaku dendam terhadap ibu korban karena pernah berutang makan dua kali di warungnya. Saat ditagih, pelaku tidak mau membayar dan akhirnya menyimpan rasa sakit hati,” ungkap Onkoseno kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Saat itu, korban VI tengah bermain bersama teman-temannya di sekitar rumah pelaku. MR kemudian melarang teman-teman korban ikut bermain, sehingga VI akhirnya sendirian.

Pelaku lalu mengajak korban masuk ke rumahnya, dan di dalam rumah tersebut, MR menghabisi nyawa korban.

Lebih mengerikan lagi, setelah korban tewas, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap jenazah korban akibat dorongan nafsu.

Menurut Onkoseno, aksi pelaku tidak dilakukan dengan perencanaan matang, melainkan terjadi secara spontan saat melihat korban melintas di sekitar rumahnya.

“Perencanaan bukan karena matang, tetapi kebetulan korban lewat di sekitar rumah pelaku. Saat itu korban sedang main dengan teman-teman lain, lalu pelaku melarang teman korban ikut,” jelasnya.

Polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi terkait kasus ini. Mengingat pelaku masih di bawah umur, status hukumnya dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

MR saat ini ditempatkan di lokasi aman sesuai dengan prosedur perlindungan anak dalam proses hukum.

“Pelaku kita tempatkan di tempat aman. Pihak lain yang diperiksa sebagai saksi sudah ada enam orang,” tambah Onkoseno.

Kasus ini memicu kehebohan dan keprihatinan masyarakat, lantaran motif pembunuhan dianggap sangat sepele, hanya persoalan utang kecil di warung, namun berujung pada tragedi memilukan yang merenggut nyawa anak tak berdosa.

Polisi memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan, meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur. (*)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.