JATIM, PASURUAN, Narasionline.id – Dugaan praktik produksi rokok ilegal kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Nama PT Rizky Megatama Sentosa (RMS), perusahaan milik pengusaha asal Pasuruan, Rokhmawan yang sebelumnya sempat diperiksa KPK, kini ikut terseret dalam pusaran isu. Ia diduga berada di balik kendali peredaran rokok ilegal yang beredar luas di pasaran.

Desakan ini langsung memantik reaksi dari aktivis. Moh. Ali dari GEMPAR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bea Cukai untuk turun tangan secara serius, membongkar dugaan pelanggaran dari hulu hingga hilir, mulai proses produksi hingga jalur distribusinya.

Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya pelanggaran biasa. Dampaknya nyata, merugikan negara dari sisi penerimaan sekaligus menghancurkan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri tembakau yang patuh aturan.

“Ini tidak bisa dianggap sepele. Kalau benar ada praktik ilegal, harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas,” tegas Moh. Ali.

Ia menilai dugaan keterlibatan PT RMS harus dibongkar secara komprehensif agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor cukai. Penindakan tegas, kata dia, penting untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba meraup keuntungan dengan cara melanggar hukum.

Tak hanya itu, desakan publik juga mengarah pada gaya hidup Rokhmawan yang kerap memamerkan kemewahan, mulai dari deretan mobil sport hingga aset bernilai tinggi lainnya. Hal ini dinilai perlu ditelusuri lebih dalam, terutama jika terdapat indikasi keterkaitan dengan praktik usaha ilegal.

“Aparat harus berani menelusuri sumber kekayaan. Jangan berhenti di permukaan. Jika ada aliran dana mencurigakan atau indikasi pidana lain, harus dibuka seterang-terangnya,” lanjutnya.

Moh. Ali menegaskan, pengusutan tidak boleh berhenti pada pelanggaran administratif semata. Potensi tindak pidana lain seperti penyalahgunaan kewenangan hingga praktik pencucian uang juga harus menjadi bagian dari investigasi.

Ia pun menekankan pentingnya sinergi antara KPK dan Bea Cukai. Mengingat, dugaan pelanggaran di sektor hasil tembakau kerap melibatkan jaringan distribusi yang luas dan terorganisir.

“Penegakan hukum harus transparan dan tidak tebang pilih. Bongkar sampai ke akar, siapa saja yang terlibat dalam rantai ini harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (Maruly)

SIDOARJO, Narasionline.id – Dugaan praktik pencurian BBM jenis solar berskala besar di sejumlah SPBU wilayah Sidoarjo semakin mengarah pada modus kerja terstruktur. Seorang pria berinisial WLY disebut-sebut berperan sebagai penyandang dana sekaligus pengendali jaringan pengangsu solar yang diduga beroperasi secara sistematis.

Dalam aktivitas jaringan tersebut, WLY diduga menggandeng Didin, figur yang oleh sejumlah sopir dinilai telah lama berkecimpung dalam praktik pengambilan solar secara tidak sah di berbagai wilayah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, peran Didin tidak sebatas pelaksana teknis. Ia juga disebut memiliki jalur komunikasi dengan sejumlah oknum aparat di lingkungan Polresta Sidoarjo guna memastikan aktivitas pengambilan solar di beberapa titik SPBU dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

“Benar mas, Didin itu pemain lama. Wajahnya kelihatan polos, tapi pergerakannya rapi. Dia digandeng oleh WLY yang disebut-sebut merupakan anggota TNI aktif dan berperan mengondisikan jalannya distribusi solar di wilayah Sidoarjo,” ungkap salah satu sopir yang memahami skema kerja jaringan tersebut.

Informasi lanjutan yang diperoleh juga menyebutkan, Didin sebelumnya pernah beraktivitas serupa di wilayah Pasuruan. Namun mekanisme koordinasi serta dugaan aliran setoran di wilayah tersebut masih belum terpetakan secara utuh.

“Kalau Pasuruan saya belum tahu detail soal setoran. Tapi kalau Sidoarjo, datanya ada,” imbuhnya.

Aktivitas pengangsu solar dalam jumlah besar bukan sekedar pelanggaran distribusi biasa. Praktik semacam ini berpotensi masuk kategori kejahatan terorganisir yang merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu stabilitas distribusi BBM subsidi. Situasi menjadi semakin serius apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat, karena hal tersebut menyentuh langsung persoalan integritas penegakan hukum.

Menanggapi temuan tersebut, praktisi hukum Julianta Sembiring, S.H., yang juga menjabat sebagai Biro Hukum media ini, menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh secara terbuka dan berjenjang. Data yang dikumpulkan tim wartawan dinilai memiliki bobot awal yang cukup untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan.

“Indikasi yang muncul bukan peristiwa tunggal. Ini mengarah pada modus kerja yang tersusun. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke Propam Polri agar dugaan keterlibatan oknum aparat bisa diperiksa secara objektif dan transparan,” tegas Julianta. Minggu (05/04/26).

Ia juga memastikan koordinasi tidak berhenti pada satu institusi. Langkah resmi akan diarahkan juga kepada peran militer apabila dugaan keterlibatan anggota aktif semakin menguat dalam proses pendalaman.

“Selain ke Propam Polri, saya akan menyurati Makodam sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Kalau benar ada anggota aktif yang ikut mengondisikan praktik mafia solar, maka itu bukan pelanggaran biasa. Itu menyangkut kehormatan institusi,” ujarnya.

Di sisi lain, Didin saat dikonfirmasi Narasionline.id mempertanyakan dasar data yang dimiliki wartawan. Ia menegaskan bahwa apabila dirinya tidak bergerak, maka tidak ada aktivitas yang berjalan.

Namun tak lama setelah proses konfirmasi dilakukan, seorang pria berinisial FRD justru menghubungi wartawan media ini. Dalam komunikasi tersebut, ia meminta agar persoalan yang menyeret nama Didin diselesaikan secara baik-baik.

“Jangan lihat Didin, mas. Lihat saya. Ayo kita selesaikan secara persaudaraan,” tulis FRD melalui pesan singkat.

Menanggapi komunikasi tersebut, Bang Jul menilai adanya pihak yang mencoba mengalihkan fokus persoalan yang sedang diungkap media. Ia menegaskan bahwa pendekatan semacam itu justru memperkuat dugaan adanya jaringan yang bekerja secara terorganisir.

“Ketika wartawan melakukan konfirmasi lalu muncul pihak lain yang mencoba mengambil alih komunikasi dan mengajak menyelesaikan secara ‘persaudaraan’, itu patut diduga sebagai upaya mengaburkan persoalan. Justru di situ terlihat ada struktur dan peran,” tegasnya.

Bang Jul juga menambahkan, segala bentuk komunikasi yang berupaya mempengaruhi arah pemberitaan akan dicatat sebagai bagian dari rangkaian fakta pendukung dalam proses pelaporan resmi yang sedang disiapkan.

“Media bekerja berdasarkan data. Kalau ada pihak yang mencoba mengintervensi atau mengondisikan komunikasi wartawan, itu akan menjadi catatan penting dalam laporan kami. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia solar yang merugikan masyarakat,” tandasnya.

Ia memastikan, publikasi yang dilakukan bukan sekedar pemberitaan, melainkan bagian dari langkah kontrol sosial agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

“Ini bukan sekedar isu distribusi BBM. Ini menyangkut dugaan jaringan mafia. Karena itu, prosesnya harus dibuka seterang-terangnya. Kalau ada keterlibatan oknum aparat, maka harus ditindak tanpa kompromi,” pungkasnya. (Maruly)

NB: Data titik SPBU yang diduga menjadi lokasi aktivitas serta sejumlah kendaraan yang teridentifikasi dalam praktik pengangsu solar akan kami serahkan kepada Mabes Polri dan jajaran terkait sebagai bagian dari langkah pelaporan resmi.

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang dijuluki “Sultan Madura”, Haji Her, dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran cukai rokok dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini disebut sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap praktik ilegal di sektor industri hasil tembakau yang diduga merugikan keuangan negara.

Informasi yang beredar menyebutkan, penyidik mendalami dugaan adanya aktivitas produksi maupun distribusi rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Dugaan tersebut mencakup peredaran rokok tanpa pita cukai serta indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sah.

Selain aspek pelanggaran cukai, KPK juga membuka peluang untuk menelusuri dugaan TPPU guna mengetahui aliran dana yang diduga berasal dari praktik ilegal. Pendalaman ini penting untuk memastikan apakah terdapat upaya penyamaran aset melalui berbagai transaksi keuangan maupun kepemilikan usaha.

“Pendekatan TPPU diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga mampu menelusuri pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas tersebut,” tambahnya.

Sejumlah kalangan menilai pengusutan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap industri rokok, khususnya terkait kepatuhan terhadap kewajiban cukai.

Sektor hasil tembakau diketahui merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi penerimaan negara, sehingga praktik ilegal berpotensi menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.

“Masyarakat tentu menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan dan profesional, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” lanjutnya.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat isu rokok ilegal kerap dikaitkan dengan jaringan distribusi yang luas serta potensi praktik pencucian uang yang sulit terdeteksi tanpa penelusuran mendalam. (Crys)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.