PASURUAN JATIM, Narasionline.id – Dugaan pelanggaran etika jurnalistik kembali mencuat dalam penulisan kasus tuduhan pengancaman dan pelecehan seksual yang menyeret warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur.

Persoalan ini tidak hanya menyoal ketidakcermatan penggunaan identitas narasumber, tetapi juga memunculkan dugaan adanya upaya penekanan psikologis terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam polemik tersebut.

Pernyataan tegas disampaikan Julianta Sambiring, S.H., selaku Biro Hukum Narasionline.id. Ia menilai terdapat media yang terkesan gegabah dalam menyusun pemberitaan tanpa memahami batas konfirmasi yang menjadi prinsip dasar kerja jurnalistik profesional.

“Berita pertama tayang menggunakan inisial IRWN dan itu berasal dari pengakuan pihak yang mengaku korban. Narasionline.id baru menuliskan nama Irawan setelah melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Jadi publik bisa menilai sendiri siapa yang sebenarnya tidak memahami etika jurnalistik,” tegas pria yang akrab disapa Bang Jul, Sabtu (28/03).

Bang Jul menegaskan, Narasionline.id tidak mungkin membuka identitas seseorang secara utuh sebelum proses konfirmasi dilakukan secara langsung. Ia bahkan menyayangkan adanya pihak yang dinilai menulis secara tidak terang, tidak presisi, dan berpotensi mempermalukan medianya sendiri di hadapan publik.

Menurutnya, pemberitaan terkait video viral dua sejoli warga Blarang tersebut kuat diduga diarahkan untuk membangun opini sepihak, bukan menyajikan fakta secara utuh kepada masyarakat.

“Hubungan keduanya sudah berlangsung lama, bukan sehari dua hari. Tapi justru ditulis seolah-olah terjadi pelecehan seksual dan pengancaman. Ini narasi yang berpotensi menyesatkan jika tidak disertai fakta lengkap,” sindirnya.

Lebih lanjut, Bang Jul menegaskan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi Narasionline.id, nama Irawan yang disebut dalam pusaran pemberitaan justru menyatakan tidak terlibat dalam penulisan yang dimaksud.

“Yang bersangkutan tidak mengaku terlibat. Namun DV justru menyebut Irawan sebagai pihak yang berada di balik semuanya. Ini kontradiktif dan harus diuji secara objektif,” jelasnya.

Sementara itu, DV menghubungi Narasionline.id secara langsung sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Dalam keterangannya, ia mengaku dipanggil untuk bertemu oleh sejumlah pihak, termasuk Irawan, di sebuah kafe di wilayah Purwodadi, Pasuruan.

Ia mengaku merasa tertekan dalam pertemuan tersebut karena suasana yang menurutnya tidak kondusif dan disertai tekanan agar membuat pernyataan tertentu.

“Saya ditelpon lalu diajak ketemu. Saya sebenarnya takut, karena saya diminta membuat pernyataan agar terkesan mereka bukan otak dari semuanya,” ungkap DV melalui sambungan telepon.

Menanggapi keterangan tersebut, Bang Jul menilai pertemuan yang dimaksud kuat diduga mengandung unsur penekanan psikologis terhadap DV agar tidak membuka pihak yang disebut-sebut berada di balik polemik pemberitaan tersebut.

“Dari kronologi yang disampaikan, pertemuan itu patut diduga sebagai bentuk penekanan psikologis agar DV tidak mengungkap pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.

Ia bahkan menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bagian dari upaya membangun narasi lanjutan untuk membela diri di ruang publik.

“Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Apalagi DV sudah menyampaikan secara jelas terkait keterlibatan pihak-pihak yang disebutnya berada di balik persoalan ini,” pungkas Bang Jul.

Penulis: Zailani
Editor: Bob Fallah

PASURUAN, Narasionline.id – Wartawan media Tropong bernama Irawan membantah keterlibatannya dalam penulisan pemberitaan terkait polemik video asusila yang melibatkan dua warga Kecamatan Tutur. Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar di media Tropong bukan ditulis olehnya.

“Itu bukan saya yang nulis Bang. Wartawan media Tropong bukan hanya saya saja,” kata Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (27/03).

Namun bantahan tersebut justru berbanding terbalik dengan pengakuan Rista Devi. Dalam keterangannya, Devi secara tegas menyebut Irawan sebagai pihak yang mengarahkan alur pengakuannya, termasuk narasi dugaan pelecehan dan pengancaman yang kemudian berkembang menjadi konsumsi pemberitaan.

“Teman saya itu orang media bernama Irawan. Dia semua yang mengatur skenario ini, termasuk pengakuan sangkalan sampai harus mengaku dipaksa soal pelecehan dan pengancaman,” ujar Devi melalui sambungan telepon.

Tak hanya itu, Devi juga mengungkapkan bahwa ide untuk memanfaatkan persoalan tersebut bahkan sempat diarahkan pada motif mencari keuntungan.

“Awalnya saya cerita-cerita sama Irawan. Lama-lama cerita saya itu dijawab, ayo cari uang saja. Tapi kamu harus ikut alur ceritaku,” kata Devi menirukan ucapan rekannya.

Di tengah munculnya bantahan dan pengakuan yang saling berseberangan tersebut, praktisi hukum Julianta Sambiring, S.H., menyoroti keras konstruksi pemberitaan media Tropong yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik secara sepihak.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Jul itu, pemberitaan yang menyangkut perkara sensitif seharusnya disusun berdasarkan verifikasi berlapis dan keberimbangan informasi, bukan justru membangun framing yang dapat menggiring opini publik sebelum proses hukum berjalan objektif.

“Dalam pemberitaan itu tidak tampak batas yang jelas antara fakta dan opini. Yang muncul justru kesan menggiring. Bahkan publik bisa menilai ada motif tertentu di balik arah pemberitaan tersebut, khususnya media Tropong,” tegasnya.

Ia menilai, sikap pihak yang disebut dalam polemik tersebut yang tidak memberikan klarifikasi substansial justru semakin memperkuat pentingnya transparansi dalam praktik jurnalistik, agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi opini liar tanpa dasar verifikasi yang jelas.

Bang Jul juga menyoroti penggunaan rujukan undang-undang dalam narasi pemberitaan yang dinilai tidak ditempatkan secara tepat konteks dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik.

“Kalau bicara undang-undang pornografi, maka yang dilihat bukan hanya siapa yang merekam, tetapi juga siapa yang menyebarkan. Artinya konsekuensi hukumnya bisa mengenai kedua pihak. Tidak bisa ditarik sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketika suatu perkara telah masuk dalam ranah pelaporan resmi, media seharusnya menjadikan aparat penegak hukum sebagai rujukan utama konfirmasi, bukan justru membangun kesimpulan lebih dahulu melalui pemberitaan.

“Kalau sudah masuk ranah laporan, mestinya konfirmasi ke kepolisian jadi rujukan utama. Jangan sampai pemberitaan justru terlihat seperti mendahului proses hukum dan menggiring arah kasus,” ujarnya.

Bang Jul juga meminta redaksi media Tropong melakukan evaluasi serius terhadap pola penulisan yang dinilai bernuansa tekanan dan berpotensi mencederai marwah profesi jurnalistik.

“Kalau memang benar ada wartawan yang menulis dengan pola intimidasi atau menakut-nakuti pihak tertentu, redaksi seharusnya bersikap tegas. Orang seperti itu tidak pantas dipertahankan sebagai wartawan karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap profesi pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik jurnalistik tidak boleh berubah menjadi alat tekanan terhadap pihak tertentu karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kerja pers.

“Wartawan itu bekerja menyampaikan fakta, bukan membangun tekanan. Kalau sampai ada kesan menakut-nakuti melalui pemberitaan, itu bukan lagi praktik jurnalistik sehat. Justru mempermalukan institusi medianya sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Zailani
Editor: Bob Fallah

PASURUAN, Narasionline.id – Pengakuan Rista Devi terkait polemik video asusila yang melibatkan dirinya dengan TKM justru membuka babak baru persoalan.

Dalam keterangannya, Devi menyebut dirinya diarahkan oleh seorang rekannya berinisial IRWN yang bekerja di media Tropong untuk mengikuti skenario tertentu, termasuk soal pengakuan dugaan pelecehan dan pengancaman.

“Teman saya itu orang media inisial (IRWN). Dia semua yang mengatur skenario ini, termasuk pengakuan sangkalan sampai harus mengaku dipaksa soal pelecehan dan pengancaman,” ujar Devi melalui sambungan telepon. Jumat (27/03).

Tangkapan layar.

Ia juga mengungkapkan bahwa ide untuk memanfaatkan persoalan tersebut bahkan sempat diarahkan ke motif mencari keuntungan.

“Awalnya saya cerita-cerita sama (IRWN). Lama-lama cerita saya itu dijawab, ayo cari uang saja. Tapi kamu harus ikut alur ceritaku,” kata Devi menirukan ucapan rekannya.

Tak hanya itu, Devi mengaku kebingungan ketika muncul pemberitaan dari pihak TKM yang menyebut hubungan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka.

“Adanya berita yang ditayangkan dari pihak TKM, saya kaget. Saya merasa bingung. Apa yang diberitakan di media itu sebenarnya benar, namun saya disuruh menutupi hal tersebut oleh IRWN,” tegasnya.

Selain soal pengakuan tersebut, Devi juga menyebut video yang beredar merupakan hasil rekaman ulang menggunakan salah satu ponsel milik temannya.

Sementara itu, TKM sebelumnya telah menyatakan bahwa hubungan dirinya dan Devi berlangsung atas dasar kesepakatan bersama dan terjadi dalam kurun waktu yang tidak singkat. Ia juga tidak menampik adanya pengiriman video kepada pihak lain.

“Alasan saya kirim video itu karena pacar saya (Rista Devi) meminta agar dikirimi juga. Selain itu, karena saya takut diketahui istri, video tersebut saya kirim ke saudara saya,” ujar TKM sebagaimana dikutip dari Pagiterkini.com.

Di tengah berkembangnya fakta-fakta tersebut, pemberitaan yang dimuat salah satu media online, yakni Tropong dan timnya, justru menuai perbincangan hangat. Narasi yang disajikan dinilai tidak mencerminkan prinsip keberimbangan dan terkesan membangun persepsi sepihak di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu subjek hukum, media seharusnya menyajikan informasi secara proporsional dan berbasis konfirmasi menyeluruh. Namun konstruksi pemberitaan yang muncul justru dinilai seperti diarahkan untuk memperkuat satu sudut pandang tertentu.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Julianta Sambiring, S.H., menilai konstruksi narasi dalam pemberitaan media Tropong berpotensi menimbulkan persoalan serius dari sisi kaidah jurnalistik.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Jul tersebut, pemberitaan semestinya memisahkan secara tegas antara fakta dan opini, bukan justru membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan.

“Dalam pemberitaan itu tidak tampak batas yang jelas antara fakta dan opini. Yang muncul justru kesan menggiring. Bahkan publik bisa menilai ada motif tertentu di balik arah pemberitaan tersebut, khusunya media tropong,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan rujukan undang-undang dalam narasi yang dinilai tidak tepat konteks.

“Kalau bicara undang-undang pornografi, maka yang dilihat bukan hanya siapa yang merekam, tetapi juga siapa yang menyebarkan. Artinya konsekuensi hukumnya bisa mengenai kedua pihak. Tidak bisa ditarik sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bang Jul menegaskan, bahwa ketika perkara sudah masuk dalam ranah pelaporan, media seharusnya menjadikan aparat penegak hukum sebagai rujukan utama konfirmasi.

“Kalau sudah masuk ranah laporan, mestinya konfirmasi ke kepolisian jadi rujukan utama. Jangan sampai pemberitaan justru terlihat seperti mendahului proses hukum dan menggiring arah kasus,” ujarnya.

Ia bahkan menilai, apabila sebuah pemberitaan telah terlanjur tayang tanpa konstruksi fakta yang jelas dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, maka langkah paling bijak adalah melakukan koreksi secara terbuka.

“Kalau arahnya sudah tidak jelas dan berpotensi menyesatkan publik, lebih baik dievaluasi atau dihapus saja daripada menjadi konsumsi informasi yang keliru,” tegasnya.

Bang Jul juga menyayangkan apabila praktik jurnalistik digunakan sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu.

“Kalau sampai ada kesan menakut-nakuti atau memaksa melalui pemberitaan, itu bukan lagi praktik jurnalistik sehat. Wartawan seharusnya menjaga marwah profesi, bukan justru mempermalukan institusi medianya sendiri,” pungkasnya. (Zailani)

Editor: Bob Fallah.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.