LAMONGAN, Narasionline.id – Sosok pria berwajah garang yang muncul dalam video viral berdurasi 1 menit 54 detik kini menjadi perbincangan publik. Pria bernama Damar itu diduga kuat berperan sebagai pengatur distribusi BBM jenis solar yang dipersoalkan warga di Desa Klangean, Kecamatan Dungpring, Kabupaten Lamongan.

Kasus ini mencuat setelah warga setempat memblokade jalan kampung dengan batu untuk menghentikan lalu-lalang truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut solar ilegal. Truk tersebut diduga milik HW, mantan residivis kasus BBM asal Kota Pasuruan.

Aksi pemblokiran itu dipicu keresahan warga yang menilai aktivitas truk tangki tersebut mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami warga Klangean menolak keras aktivitas truk tangki yang mengangkut BBM yang diduga kuat ilegal,” ujar salah satu warga saat dikonfirmasi Narasionline.id, Minggu (15/03/2026).

Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara jika benar BBM yang diangkut berasal dari praktik distribusi ilegal.

Kasus ini tidak berhenti pada polemik di tingkat desa. Redaksi Narasionline.id secara resmi telah menyampaikan aduan ke Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan praktik distribusi BBM ilegal tersebut.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari warga Klangean yang merasa suara mereka akhirnya sampai ke tingkat nasional.

“Kami mengapresiasi langkah Redaksi Narasionline.id yang berani membawa keluhan warga hingga ke Mabes Polri,” kata warga.

Warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas jika dugaan tersebut terbukti. “Kalau memang terbukti ilegal, tangkap semua pelakunya. Jangan hanya yang di lapangan, tapi juga yang berada di belakang jaringan itu,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Tim Hukum Redaksi Narasionline.id Julianta Sambiring S.H,.S.E., menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Mabes Polri bukan sekedar reaksi terhadap video viral, melainkan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum atas dugaan praktik distribusi BBM ilegal.

Perwakilan Tim Hukum Redaksi menyatakan pihaknya meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik sekaligus kontrol publik. Jika benar terdapat distribusi BBM ilegal, maka ini bukan perkara kecil karena menyangkut potensi kerugian negara,” tegasnya.

Julianta Sambiring, juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada aktor lapangan saja. “Kami meminta Mabes Polri mengusut tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi atau membiarkan praktik tersebut berlangsung,” lanjutnya.

Selain itu, redaksi juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum setempat, khusunya Polres Lamongan.

“Jika dugaan aktivitas BBM ilegal ini benar terjadi cukup lama, maka wajar publik mempertanyakan bagaimana pengawasan di wilayah tersebut berjalan. Karena itu kami juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap jajaran terkait di wilayah hukum Polres Lamongan,” tambahnya.

Sementara itu, Damar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa truk tangki yang dipersoalkan warga bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo. Namun ia meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik.

“Kita selesaikan baik-baik Pak,” kata Damar singkat.

Namun, pernyataan tersebut dinilai sudah terlambat. Aduan resmi telah dilayangkan ke Mabes Polri dan kini menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 54 detik viral di berbagai grup WhatsApp. Rekaman tersebut memperlihatkan ketegangan antara warga dengan seorang pria yang diduga terkait aktivitas truk tangki biru putih bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo.

Dalam video itu terlihat adu argumen sengit antara warga dengan pria yang mengendarai sepeda motor. Warga memprotes keras aktivitas truk tangki yang kerap melintas di jalan kampung.

Salah satu warga bahkan terdengar melontarkan protes dengan nada tinggi. “Wes laporno ae, kalah awakmu karo warga kene. (Laporkan saja, kamu kalah dengan warga disini),” ucap warga dalam rekaman video tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Narasionline.id menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang meresahkan masyarakat. (Panda/Tim Redaksi)

PASURUAN KOTA, Narasionline.id – HW, mantan “juragan Solar” yang dikenal kuat di wilayah Kota Pasuruan, kembali disorot. Pria yang pernah digerebek Mabes Polri bersama Polda Jawa Timur pada 2023 dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu kini diduga kembali mengendalikan jaringan distribusi Solar ilegal berskala besar di Jawa Timur.

Dugaan keterlibatan HW sebagai residivis menguat setelah Narasionline.id menelusuri keterangan sejumlah sumber di lingkaran terdekatnya. Informasi yang dihimpun mengarah pada satu kesimpulan, HW disebut-sebut bertindak sebagai pendana sekaligus pengendali utama operasi pengumpulan dan distribusi Solar subsidi menggunakan armada truk tangki lintas daerah.

Dalam praktiknya, HW diduga memanfaatkan perusahaan berbadan hukum sebagai payung distribusi, yakni PT Sri Karya Lintasindo (SKL). Perusahaan tersebut diduga menjadi titik akhir penampungan Solar subsidi yang dikumpulkan dari berbagai lapak di Jawa Timur.

Hasil penelusuran lapangan menyebutkan, pasokan Solar berasal dari sejumlah wilayah strategis, mulai dari Malang Raya, Nganjuk, Pasuruan, Blitar, Tulungagung, Sidoarjo, Gresik, Probolinggo, Lumajang, hingga Banyuwangi. Solar dari berbagai daerah itu diklaim mengalir ke PT SKL yang diduga dikendalikan HW.

Seorang sumber mengungkapkan, pola yang sama sempat terendus di Malang Raya, tepatnya di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. “Solar itu dulu didalangi oknum KRD yang terlibat kasus BBM sampai menjadi DPO Polres Jombang, bersama WLY oknum loreng sebagai bosnya. Sekarang pindah ke Kalidawir, Tulungagung, dan beroperasi lagi dengan mantan anak buahnya, SML dari Kediri. Tapi perusahaan penampungnya tetap SKL milik HW,” ujar sumber kepada Narasionline.id, Selasa (03/02/2026).

Tak hanya soal distribusi, jaringan ini juga diduga memperkuat operasinya melalui dugaan pemberian “atensi” kepada sejumlah pihak. Menurut keterangan sumber, HW diduga mengalokasikan dana rutin bulanan yang disalurkan melalui perantara oknum media dan mantan anggota ormas.

“Setiap media beda-beda, antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bulan dari HW lewat perantara oknum media dan oknum ormas,” katanya.

Selain itu, truk tangki yang mengangkut Solar diduga kerap mendapatkan pengawalan oknum berseragam loreng, terutama saat melintas antar daerah atau menuju perusahaan pemesan. Untuk jalur darat, HW juga diduga memberikan atensi kepada oknum aparat berseragam cokelat di setiap wilayah yang dilalui armada PT SKL. Nilainya, diduga mencapai Rp5 juta per bulan per lintas daerah.

Sumber lain menyebutkan, Solar ilegal tersebut sebagian besar dipasok ke kapal nelayan dan kapal laut. Namun jaringan ini juga diduga melayani permintaan perusahaan swasta hingga proyek nasional, dengan mekanisme transaksi yang dibuat seolah-olah resmi.

“Kalau ada order perusahaan atau proyek besar, mereka bisa menjual dengan skema PPN dan PPH,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dengan skala distribusi lintas kabupaten dan kota itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi diperkirakan bisa mencapai ratusan miliar rupiah dalam waktu relatif singkat.

Menanggapi dugaan tersebut, pakar hukum pidana asal Jakarta, Salomon Sitorus, S.H., M.H., menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi, terlebih jika disertai aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, merupakan pelanggaran serius.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas serta tindak pidana korupsi apabila terbukti menyebabkan kerugian negara dan melibatkan penyalahgunaan wewenang.

“Jika ada distribusi BBM subsidi secara ilegal, penggunaan perusahaan sebagai kedok, serta dugaan pemberian uang rutin kepada pihak tertentu, maka itu bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan terorganisasi. Aparat penegak hukum wajib menelusuri alur distribusi, keuangan, dan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak HW maupun manajemen PT Sri Karya Lintasindo belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi kepada HW serta jajaran Polda Jawa Timur terkait dugaan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. (Marully)

Editor : Panji Lesmana

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.