PASURUAN, Narasionline.id – Ternyata pengangsu BBM di SPBU Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari “Setoran” ke Bos pemain BBM. Informasinya, pukul 2 malam BBM di angkut mobil pick up lewat gang wader, tepatnya jalan tembus Desa Pager.

Pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Pertalite bersubsidi marak di wilayah hukum Kecamatan Purwosari. Informasinya, pengangsu warga adalah sekitar SPBU dan di setorkan oknum pemain lama BBM.

Dari pantauan media ini dilokasi area SPBU Buluagung, Sengonagung, Purwosari, Pasuruan, para oknum menimba (ngangsu) menggunakan sepeda motor jenis thunder dan mega pro serta tangki bermodif.

Pengangsu mulai beraksi mulai pukul 4 dini hari atau menjelang subuh. Setiap hari para pengasu bisa mengisi tangki mereka 10-15 kali pengambilan.

Menurut narasumber yang namanya enggan di mediakan menyampaikan, kalau pengangsu di koordinatori warga Buluagung/ gang wader. Mereka setoran ke oknum pemain lama BBM.

“Kalau habis subuh mereka beraksi, lokasi penimbunan BBM mereka di Buluagung gang wader. Kalau dulu jerigen mereka taruh di bawah tower dekat warung wader,” kata narasumber. Senin 29 Maret 2025.

Ngangsu ini, tambah narasumber, berjalan sudah lama dan aman – aman saja, modus mereka lumayan rapi, buktinya hingga saat ini mereka masih beroperasi.

“Semoga ada penegak hukum turun lapangan, kasian pengguna jalan yang butuh BBM buat perjalanan mereka,” harapnya.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelolah SPBU Buluagung dan Aparat Penegak Hukum (APH), di karenakan kesibukan masing-masing. (Ndr)

LAMONGAN, Narasionline.id – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Lamongan kian menguat dan tak bisa lagi dianggap sepele.

Video berdurasi 1 menit 54 detik yang beredar luas itu memperlihatkan secara jelas sosok terduga pelaku yang diduga mengamankan aktivitas distribusi solar di Desa Klangean, Kecamatan Dungpring, Kabupaten Lamongan.

Saat dikonfirmasi, Damar tidak membantah keterkaitannya dengan truk tangki yang dipersoalkan warga. Ia mengakui kendaraan tersebut bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Damar justru meminta agar persoalan ini tidak dipublikasikan.

“Kita selesaikan baik-baik Pak, tidak usah diberitakan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/03/2026).

Sikap tersebut memicu tanda tanya publik, mengingat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Di sisi lain, Dimas yang disebut sebagai pemilik lokasi penampungan atau lapak solar, hingga kini memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat respons, meskipun pesan telah terbaca.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah warga Desa Klangean melakukan aksi tegas dengan memblokade jalan kampung menggunakan batu. Aksi tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas truk tangki berwarna biru putih yang diduga kuat mengangkut solar ilegal.

Truk tersebut bahkan disebut-sebut milik HW, seorang mantan residivis kasus yang sama asal Kota Pasuruan. Keterlibatan nama lama dalam dugaan praktik yang sama semakin memperkuat kecurigaan adanya jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

Warga menegaskan penolakan mereka terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami warga Klangean menolak keras aktivitas truk tangki yang mengangkut BBM yang diduga kuat ilegal,” tegas salah satu warga.

Di tengah maraknya kasus penyalahgunaan BBM, perhatian juga datang dari Partai Gerindra. Partai tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan mafia BBM dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Peran publik sangat penting untuk memutus rantai praktik ilegal ini,” tegas perwakilan Gerindra dalam pernyataannya.

Bahkan, masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran disebut berpotensi mendapatkan imbalan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam membantu penegakan hukum. (Panda/Tim Redaksi).

LAMONGAN, Narasionline.id – Sosok pria berwajah garang yang muncul dalam video viral berdurasi 1 menit 54 detik kini menjadi perbincangan publik. Pria bernama Damar itu diduga kuat berperan sebagai pengatur distribusi BBM jenis solar yang dipersoalkan warga di Desa Klangean, Kecamatan Dungpring, Kabupaten Lamongan.

Kasus ini mencuat setelah warga setempat memblokade jalan kampung dengan batu untuk menghentikan lalu-lalang truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut solar ilegal. Truk tersebut diduga milik HW, mantan residivis kasus BBM asal Kota Pasuruan.

Aksi pemblokiran itu dipicu keresahan warga yang menilai aktivitas truk tangki tersebut mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami warga Klangean menolak keras aktivitas truk tangki yang mengangkut BBM yang diduga kuat ilegal,” ujar salah satu warga saat dikonfirmasi Narasionline.id, Minggu (15/03/2026).

Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara jika benar BBM yang diangkut berasal dari praktik distribusi ilegal.

Kasus ini tidak berhenti pada polemik di tingkat desa. Redaksi Narasionline.id secara resmi telah menyampaikan aduan ke Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan praktik distribusi BBM ilegal tersebut.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari warga Klangean yang merasa suara mereka akhirnya sampai ke tingkat nasional.

“Kami mengapresiasi langkah Redaksi Narasionline.id yang berani membawa keluhan warga hingga ke Mabes Polri,” kata warga.

Warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas jika dugaan tersebut terbukti. “Kalau memang terbukti ilegal, tangkap semua pelakunya. Jangan hanya yang di lapangan, tapi juga yang berada di belakang jaringan itu,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Tim Hukum Redaksi Narasionline.id Julianta Sambiring S.H,.S.E., menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Mabes Polri bukan sekedar reaksi terhadap video viral, melainkan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum atas dugaan praktik distribusi BBM ilegal.

Perwakilan Tim Hukum Redaksi menyatakan pihaknya meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik sekaligus kontrol publik. Jika benar terdapat distribusi BBM ilegal, maka ini bukan perkara kecil karena menyangkut potensi kerugian negara,” tegasnya.

Julianta Sambiring, juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada aktor lapangan saja. “Kami meminta Mabes Polri mengusut tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi atau membiarkan praktik tersebut berlangsung,” lanjutnya.

Selain itu, redaksi juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum setempat, khusunya Polres Lamongan.

“Jika dugaan aktivitas BBM ilegal ini benar terjadi cukup lama, maka wajar publik mempertanyakan bagaimana pengawasan di wilayah tersebut berjalan. Karena itu kami juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap jajaran terkait di wilayah hukum Polres Lamongan,” tambahnya.

Sementara itu, Damar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa truk tangki yang dipersoalkan warga bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo. Namun ia meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik.

“Kita selesaikan baik-baik Pak,” kata Damar singkat.

Namun, pernyataan tersebut dinilai sudah terlambat. Aduan resmi telah dilayangkan ke Mabes Polri dan kini menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 54 detik viral di berbagai grup WhatsApp. Rekaman tersebut memperlihatkan ketegangan antara warga dengan seorang pria yang diduga terkait aktivitas truk tangki biru putih bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo.

Dalam video itu terlihat adu argumen sengit antara warga dengan pria yang mengendarai sepeda motor. Warga memprotes keras aktivitas truk tangki yang kerap melintas di jalan kampung.

Salah satu warga bahkan terdengar melontarkan protes dengan nada tinggi. “Wes laporno ae, kalah awakmu karo warga kene. (Laporkan saja, kamu kalah dengan warga disini),” ucap warga dalam rekaman video tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Narasionline.id menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang meresahkan masyarakat. (Panda/Tim Redaksi)

Gresik, Narasionline.id – Di saat negara berupaya menjaga ketahanan energi nasional dan menekan beban subsidi BBM, praktik penyalahgunaan Solar subsidi di lapangan justru masih terus terjadi. Ironisnya, aktivitas yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM tersebut seolah berlangsung tanpa rasa takut, bahkan diduga dilakukan secara terbuka di sejumlah SPBU.

Salah satu aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik pengurasan Solar subsidi terpantau di SPBU Krikilan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Rabu malam (4/3/2026). Sejumlah kendaraan truk boks yang dikenal dengan sebutan “heli” diduga digunakan untuk mengumpulkan Solar subsidi dalam jumlah besar melalui berbagai modus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, modus yang digunakan diduga memanfaatkan barcode MyPertamina yang dipadukan dengan pergantian pelat nomor kendaraan secara berulang.

Setelah satu kendaraan melakukan pengisian Solar subsidi menggunakan satu pelat nomor, kendaraan tersebut keluar dari area SPBU. Tak lama kemudian, kendaraan yang sama kembali masuk dengan pelat nomor berbeda serta barcode yang berbeda pula untuk melakukan pengisian ulang.

Praktik ini diduga dilakukan berulang kali hingga Solar subsidi yang terkumpul mencapai ratusan bahkan ribuan liter dalam satu malam.

Padahal, mekanisme pembelian Solar subsidi telah diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembelian Biosolar wajib menggunakan QR Code MyPertamina dengan batas kuota harian, yakni:

maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat

maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan angkutan umum atau barang roda empat

maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih

Namun, dugaan praktik di lapangan menunjukkan adanya upaya untuk mengakali sistem pembatasan tersebut.

Selain pergantian pelat nomor, kendaraan yang digunakan juga diduga telah dimodifikasi. Tangki BBM pada truk boks diduga disambungkan dengan selang dan pompa menuju tangki tambahan atau kempu yang ditempatkan di bagian belakang kendaraan, sehingga mampu menampung Solar dalam kapasitas jauh lebih besar dibanding tangki standar kendaraan.

Pantauan wartawan di sekitar SPBU Krikilan pada Rabu malam (5/3/2026) mendapati beberapa truk boks yang diduga kerap digunakan dalam aktivitas tersebut terparkir di sekitar lokasi SPBU.

Namun ketika mengetahui adanya aktivitas peliputan wartawan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga membatalkan rencana pengisian Solar subsidi di SPBU tersebut.

Seorang karyawan SPBU yang enggan disebutkan identitasnya menyebut bahwa kendaraan truk boks tersebut diduga berkaitan dengan seorang pemain lama dalam praktik pengumpulan Solar subsidi.

Menurutnya, kendaraan tersebut diduga milik seseorang berinisial RN, yang disebut-sebut telah lama beroperasi dalam bisnis Solar subsidi. Bahkan, informasi yang beredar menyebut RN bekerja sama dengan seorang pengusaha Solar asal Porong, Sidoarjo, berinisial WWN.

“Truk box itu milik RN. Dia pemain lama. Informasinya juga bekerja sama dengan bos Solar asal Porong berinisial WWN. Selain di SPBU Krikilan, ada beberapa SPBU di wilayah Sidoarjo yang juga sering jadi tempat pengisian,” ungkap sumber tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan relatif sederhana namun efektif, yakni dengan mengganti pelat nomor kendaraan setiap selesai melakukan pengisian.

“Setelah isi, truk keluar. Tidak lama datang lagi dengan pelat nomor berbeda dan barcode berbeda,” tambahnya.

Sementara itu, seorang pria yang mengaku sebagai sopir dari salah satu truk boks yang terparkir di sekitar lokasi sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia mengaku hanya bekerja sebagai sopir dan menjalankan perintah dari pihak yang mempekerjakannya.

“Kalau bisa jangan diviralkan, Pak. Saya hanya sopir yang mencari uang untuk makan keluarga,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa seluruh operasional kendaraan telah diatur oleh pihak pemilik. “Semua sudah diatur oleh bos. Kami hanya menjalankan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Gresik maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna mendapatkan klarifikasi serta penjelasan resmi. (Bob)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.