JATIM SAMPANG, Narasionline.id – Sebuah video penangkapan warga yang diduga terlibat kasus narkoba di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, viral di media sosial pada Jumat (9/1/2026).

Video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik itu menyebar luas melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp sejak Jumat sore. Dalam rekaman tersebut, tampak puluhan mobil yang diduga milik aparat kepolisian memenuhi lokasi penangkapan.

Sejumlah warga terlihat berkumpul di sekitar kendaraan polisi yang diduga membawa beberapa terduga pelaku. Dalam video yang beredar, terdengar warga menegaskan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus narkoba, bukan persoalan lain.

“MJ nah norok, benni masalah rumah, masalah narkoba nah,” ucap salah satu warga dalam video, yang menegaskan bahwa penangkapan dilakukan terkait dugaan kasus narkotika.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, puluhan kendaraan tiba-tiba datang dan langsung masuk ke lokasi. Aparat kemudian membawa seorang pria berinisial MJ, yang diduga sebagai bandar narkoba, bersama beberapa orang lainnya.

Aksi penindakan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh agama setempat. Mereka mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum dan berharap pengungkapan kasus ini terus dikembangkan hingga menjangkau jaringan narkoba lainnya.

“Kami sangat mendukung pemberantasan narkoba di wilayah kami. Peredarannya sudah lama meresahkan dan merusak generasi muda,” tegas seorang tokoh agama yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut. (red)

SURABAYA, Narasionline.id – Pernyataan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan salah satu pengacara bernama Diky menjadi perhatian serius dalam polemik dugaan pelepasan perkara narkotika yang melibatkan AD, Sekretaris Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Pasalnya, Diky secara terbuka mengakui bahwa isu tersebut telah ramai diperbincangkan, namun berupaya mereduksi nominal dugaan uang yang sebelumnya disebut mencapai Rp50 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AD dikabarkan diamankan oleh Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025 di wilayah Kalibaru, Banyuwangi. Namun, terduga pelaku disebut telah dilepaskan keesokan harinya, 2 Desember 2025 sore, atau kurang dari 24 jam setelah diamankan, tanpa penjelasan resmi kepada publik.

Di tengah kuatnya dugaan adanya aliran dana dalam proses pelepasan tersebut, Diky dalam pesan WhatsApp kepada awak media menyebut bahwa informasi yang beredar telah mengalami “pemelintiran”.

“Sing viral kui bang, nemen iku arek-arek, 10 dibilang 50. Luwih dari 20 media, sakno kanit e,” tulis Diky.

Pernyataan tersebut dinilai tidak membantah adanya dugaan transaksi, melainkan justru menggeser persoalan pada besaran nominal, dari Rp50 juta menjadi Rp10 juta. Hal ini memunculkan pertanyaan baru di publik, sebab dalam perkara hukum, sekecil apa pun nominal dugaan suap atau gratifikasi tetap merupakan pelanggaran serius.

Tak berhenti di situ, Diky juga melakukan komunikasi lanjutan melalui sambungan WhatsApp dan menyampaikan bahwa awak media dipersilakan untuk menulis pemberitaan, serta menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang disebut mengendalikan pemberitaan di wilayah Surabaya Utara.

Situasi tersebut menuai kritik keras dari Agus Rugiarto, S.H., atau Agus Flores. Ia menegaskan bahwa pernyataan Diky justru memperkuat alasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera turun tangan.

“Ini bukan klarifikasi, ini alibi. Ketika seorang pengcara tidak membantah dugaan transaksi, tapi hanya mengoreksi nominal dari 50 ke 10, itu artinya masalahnya diakui, hanya angkanya yang diperdebatkan,” tegas Agus Flores.

Menurutnya, dalam hukum pidana dan etik aparat, Rp10 juta atau Rp50 juta sama-sama haram. “Jangan bodohi publik. Dalam perkara narkotika, satu rupiah saja yang masuk sudah cukup untuk menjerat pelanggaran berat. Ini bukan soal angka, ini soal integritas,” tandasnya.

Agus Flores juga mendesak Propam Polda Jawa Timur dan Mabes Polri agar tidak tinggal diam. “Propam wajib bertindak tegas. Jangan menunggu kasus ini viral nasional. Kalau dibiarkan, publik akan menilai ada pembiaran dan perlindungan terhadap oknum,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan pejabat desa aktif serta munculnya dugaan upaya mengondisikan media memperlihatkan adanya pola yang tidak sehat dalam penanganan perkara.

“Kalau benar ada narasi mengontrol media dan memelintir fakta, ini kejahatan berlapis. Aparat rusak, pers dirusak, hukum dipermainkan,” kecamnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, dasar hukum pelepasan, maupun klarifikasi atas dugaan adanya aliran dana tersebut. (red)

SURABAYA, Narasionline.id – Penanganan perkara dugaan narkotika yang melibatkan seorang pejabat desa di Jawa Timur memunculkan tanda tanya besar.

Seorang terduga pelaku berinisial AD, warga Desa Terong Tengah yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, dikabarkan diamankan oleh Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Polda Jawa Timur, namun kemudian dilepaskan dalam waktu singkat tanpa penjelasan terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan terhadap AD dilakukan pada 1 Desember 2025 dengan lokasi kejadian di wilayah Kalibaru, Banyuwangi. Penanganan perkara berada di bawah kewenangan Unit I Subdit III Reskoba Polda Jawa Timur. Namun yang memicu kejanggalan, terduga pelaku disebut telah dilepaskan pada 2 Desember 2025 sore hari, atau kurang dari 24 jam setelah diamankan.

Di lapangan, beredar informasi kuat yang menyebut bahwa proses pelepasan tersebut diduga berkaitan dengan nominal uang sebesar Rp50 juta. Dugaan ini memantik kecemasan publik, mengingat tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang semestinya ditangani secara tegas, profesional, dan bebas dari praktik transaksional.

Menanggapi hal tersebut, Agus Rugiarto, S.H., yang akrab disapa Agus Flores, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai, jika dugaan pelepasan tersebut benar, maka hal itu mencederai marwah penegakan hukum.

“Ini alarm bahaya bagi institusi penegak hukum. Kalau benar seseorang diamankan lalu dilepaskan dalam hitungan jam dengan dugaan uang, maka hukum sudah dijadikan komoditas,” tegas Agus Flores.

Menurutnya, keterlibatan perangkat desa aktif dalam perkara narkotika seharusnya menjadi atensi khusus. “Perangkat desa adalah pejabat publik. Kalau kasus seperti ini bisa ‘selesai cepat’, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan runtuh,” tambahnya.

Sementara itu, Surahman, pengamat hukum pidana, menilai bahwa pelepasan terduga pelaku tanpa penjelasan resmi berpotensi menimbulkan preseden buruk.

“Dalam perkara narkotika, setiap tindakan penangkapan dan pelepasan harus memiliki dasar hukum yang terang. Jika dilepas, wajib ada keterangan resmi. Tanpa itu, dugaan adanya transaksi menjadi wajar,” ujar Surahman.

Ia menegaskan, apabila terdapat aliran dana dalam proses tersebut, maka aparat yang terlibat harus diperiksa secara menyeluruh.

“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut integritas lembaga. Pemeriksaan internal harus dilakukan secara terbuka agar tidak menambah kecurigaan publik,” tegasnya.

Seorang narasumber internal kepolisian yang enggan disebutkan identitasnya juga mengakui bahwa penanganan perkara narkotika tidak boleh dilakukan setengah-setengah.

“Kalau tidak ada penjelasan hukum yang jelas, publik pasti bertanya-tanya,” ujarnya singkat.

Untuk mendapatkan klarifikasi, awak media berupaya menghubungi Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H. Namun hingga 5 Januari 2026 pukul 13.34 WIB, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan.

Awak media juga mengonfirmasi seorang Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus pengacara bernama Diky, yang berada di lingkungan Polda Jawa Timur. Dalam pesan WhatsApp, ia menyebut isu tersebut telah ramai dibicarakan di kalangan media.

“Sing viral kui bang, nemen iku arek-arek, 10 dibilang 50. Luwih dari 20 media, sakno kanit e,” tulis Diky.

Tak hanya itu, beredar juga informasi mengenai adanya dugaan upaya pemberian uang kepada oknum media agar pemberitaan tidak dipublikasikan atau tidak diviralkan. Bahkan disebutkan, terdapat oknum media yang diduga menerima imbalan agar kasus ini tidak diangkat ke publik.

Menanggapi dugaan tersebut, Agus Flores kembali melontarkan pernyataan keras. “Kalau benar ada upaya membungkam media dengan uang, itu kejahatan berlapis. Penegak hukum rusak, pers pun dirusak. Ini harus diusut sampai ke akar,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, dasar pelepasan, maupun klarifikasi atas dugaan adanya nominal Rp50 juta tersebut. (Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.