JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengaturan jalur impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sejumlah nama dari kalangan pengusaha rokok ikut terseret dan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Langkah ini mempertegas bahwa perkara tersebut bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi diduga melibatkan jejaring kepentingan bisnis besar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan para saksi dari sektor industri rokok dipanggil untuk mengurai dugaan praktik permainan dalam mekanisme cukai yang selama ini menjadi salah satu titik rawan penyimpangan.

“Di antara saksi yang dipanggil hari ini berasal dari kalangan pengusaha rokok. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk menjelaskan soal cukai,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Total terdapat lima saksi yang dipanggil pada hari tersebut. Tiga di antaranya merupakan pengusaha rokok, yakni Liem Eng Hwie, Benny Tan, serta Rokhmawan yang diketahui sebagai pemilik PT Rizky Megatama Sentosa di Gempol, Pasuruan. Sementara dua saksi lain berasal dari unsur swasta, yakni Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. KPK sebelumnya sudah menegaskan, sedang menelusuri aliran uang dari sejumlah perusahaan rokok yang diduga memberikan suap kepada oknum di Bea Cukai guna memuluskan proses importasi dan pengaturan jalur pemeriksaan barang.

“Kami akan memetakan perusahaan-perusahaan mana saja yang diduga melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai,” kata Budi.

KPK juga membuka kemungkinan bahwa praktik kotor tersebut tidak hanya berhenti di level pusat. Penyidik kini mulai mengarah pada potensi keterlibatan kantor wilayah Bea Cukai di daerah, mengingat proses pengawasan impor kerap berlapis dari tingkat regional sebelum masuk ke pusat.

“Kami akan dalami apakah ada peran kantor wilayah dalam proses tersebut,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi yang diduga difungsikan sebagai safe house. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang dalam jumlah fantastis yang nilainya mencapai belasan juta dolar Amerika Serikat. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik suap yang terjadi bukan berskala kecil, melainkan sistematis dan terstruktur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap adanya kesepakatan antara pejabat intelijen Bea Cukai dengan pihak swasta terkait pengaturan jalur importasi barang sejak Oktober 2025. Kesepakatan itu diduga bertujuan mengatur status jalur pemeriksaan, antara jalur merah dan jalur hijau yang sangat menentukan apakah barang diperiksa fisik atau langsung diloloskan.

Dalam praktiknya, jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan ketat. Dugaan manipulasi parameter jalur inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

“Kami menemukan adanya perintah penyesuaian parameter jalur merah hingga disusun rule set pada angka 70 persen,” ungkap Asep.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara suap pengaturan jalur impor di Bea Cukai. Mereka berasal dari unsur pejabat internal hingga pihak swasta yang diduga berperan dalam skema pengondisian proses importasi.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang. KPK memberi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak berhenti pada individu semata, tetapi berpotensi menyeret jaringan yang lebih luas, termasuk korporasi yang diduga ikut bermain di balik praktik pengaturan jalur impor tersebut. (maruly/bob)

PASURUAN JATIM, Narasionline.id – Dugaan pelanggaran etika jurnalistik kembali mencuat dalam penulisan kasus tuduhan pengancaman dan pelecehan seksual yang menyeret warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur.

Persoalan ini tidak hanya menyoal ketidakcermatan penggunaan identitas narasumber, tetapi juga memunculkan dugaan adanya upaya penekanan psikologis terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam polemik tersebut.

Pernyataan tegas disampaikan Julianta Sambiring, S.H., selaku Biro Hukum Narasionline.id. Ia menilai terdapat media yang terkesan gegabah dalam menyusun pemberitaan tanpa memahami batas konfirmasi yang menjadi prinsip dasar kerja jurnalistik profesional.

“Berita pertama tayang menggunakan inisial IRWN dan itu berasal dari pengakuan pihak yang mengaku korban. Narasionline.id baru menuliskan nama Irawan setelah melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Jadi publik bisa menilai sendiri siapa yang sebenarnya tidak memahami etika jurnalistik,” tegas pria yang akrab disapa Bang Jul, Sabtu (28/03).

Bang Jul menegaskan, Narasionline.id tidak mungkin membuka identitas seseorang secara utuh sebelum proses konfirmasi dilakukan secara langsung. Ia bahkan menyayangkan adanya pihak yang dinilai menulis secara tidak terang, tidak presisi, dan berpotensi mempermalukan medianya sendiri di hadapan publik.

Menurutnya, pemberitaan terkait video viral dua sejoli warga Blarang tersebut kuat diduga diarahkan untuk membangun opini sepihak, bukan menyajikan fakta secara utuh kepada masyarakat.

“Hubungan keduanya sudah berlangsung lama, bukan sehari dua hari. Tapi justru ditulis seolah-olah terjadi pelecehan seksual dan pengancaman. Ini narasi yang berpotensi menyesatkan jika tidak disertai fakta lengkap,” sindirnya.

Lebih lanjut, Bang Jul menegaskan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi Narasionline.id, nama Irawan yang disebut dalam pusaran pemberitaan justru menyatakan tidak terlibat dalam penulisan yang dimaksud.

“Yang bersangkutan tidak mengaku terlibat. Namun DV justru menyebut Irawan sebagai pihak yang berada di balik semuanya. Ini kontradiktif dan harus diuji secara objektif,” jelasnya.

Sementara itu, DV menghubungi Narasionline.id secara langsung sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Dalam keterangannya, ia mengaku dipanggil untuk bertemu oleh sejumlah pihak, termasuk Irawan, di sebuah kafe di wilayah Purwodadi, Pasuruan.

Ia mengaku merasa tertekan dalam pertemuan tersebut karena suasana yang menurutnya tidak kondusif dan disertai tekanan agar membuat pernyataan tertentu.

“Saya ditelpon lalu diajak ketemu. Saya sebenarnya takut, karena saya diminta membuat pernyataan agar terkesan mereka bukan otak dari semuanya,” ungkap DV melalui sambungan telepon.

Menanggapi keterangan tersebut, Bang Jul menilai pertemuan yang dimaksud kuat diduga mengandung unsur penekanan psikologis terhadap DV agar tidak membuka pihak yang disebut-sebut berada di balik polemik pemberitaan tersebut.

“Dari kronologi yang disampaikan, pertemuan itu patut diduga sebagai bentuk penekanan psikologis agar DV tidak mengungkap pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.

Ia bahkan menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bagian dari upaya membangun narasi lanjutan untuk membela diri di ruang publik.

“Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Apalagi DV sudah menyampaikan secara jelas terkait keterlibatan pihak-pihak yang disebutnya berada di balik persoalan ini,” pungkas Bang Jul.

Penulis: Zailani
Editor: Bob Fallah

PASURUAN, Narasionline.id – Wartawan media Tropong bernama Irawan membantah keterlibatannya dalam penulisan pemberitaan terkait polemik video asusila yang melibatkan dua warga Kecamatan Tutur. Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar di media Tropong bukan ditulis olehnya.

“Itu bukan saya yang nulis Bang. Wartawan media Tropong bukan hanya saya saja,” kata Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (27/03).

Namun bantahan tersebut justru berbanding terbalik dengan pengakuan Rista Devi. Dalam keterangannya, Devi secara tegas menyebut Irawan sebagai pihak yang mengarahkan alur pengakuannya, termasuk narasi dugaan pelecehan dan pengancaman yang kemudian berkembang menjadi konsumsi pemberitaan.

“Teman saya itu orang media bernama Irawan. Dia semua yang mengatur skenario ini, termasuk pengakuan sangkalan sampai harus mengaku dipaksa soal pelecehan dan pengancaman,” ujar Devi melalui sambungan telepon.

Tak hanya itu, Devi juga mengungkapkan bahwa ide untuk memanfaatkan persoalan tersebut bahkan sempat diarahkan pada motif mencari keuntungan.

“Awalnya saya cerita-cerita sama Irawan. Lama-lama cerita saya itu dijawab, ayo cari uang saja. Tapi kamu harus ikut alur ceritaku,” kata Devi menirukan ucapan rekannya.

Di tengah munculnya bantahan dan pengakuan yang saling berseberangan tersebut, praktisi hukum Julianta Sambiring, S.H., menyoroti keras konstruksi pemberitaan media Tropong yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik secara sepihak.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Jul itu, pemberitaan yang menyangkut perkara sensitif seharusnya disusun berdasarkan verifikasi berlapis dan keberimbangan informasi, bukan justru membangun framing yang dapat menggiring opini publik sebelum proses hukum berjalan objektif.

“Dalam pemberitaan itu tidak tampak batas yang jelas antara fakta dan opini. Yang muncul justru kesan menggiring. Bahkan publik bisa menilai ada motif tertentu di balik arah pemberitaan tersebut, khususnya media Tropong,” tegasnya.

Ia menilai, sikap pihak yang disebut dalam polemik tersebut yang tidak memberikan klarifikasi substansial justru semakin memperkuat pentingnya transparansi dalam praktik jurnalistik, agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi opini liar tanpa dasar verifikasi yang jelas.

Bang Jul juga menyoroti penggunaan rujukan undang-undang dalam narasi pemberitaan yang dinilai tidak ditempatkan secara tepat konteks dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik.

“Kalau bicara undang-undang pornografi, maka yang dilihat bukan hanya siapa yang merekam, tetapi juga siapa yang menyebarkan. Artinya konsekuensi hukumnya bisa mengenai kedua pihak. Tidak bisa ditarik sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketika suatu perkara telah masuk dalam ranah pelaporan resmi, media seharusnya menjadikan aparat penegak hukum sebagai rujukan utama konfirmasi, bukan justru membangun kesimpulan lebih dahulu melalui pemberitaan.

“Kalau sudah masuk ranah laporan, mestinya konfirmasi ke kepolisian jadi rujukan utama. Jangan sampai pemberitaan justru terlihat seperti mendahului proses hukum dan menggiring arah kasus,” ujarnya.

Bang Jul juga meminta redaksi media Tropong melakukan evaluasi serius terhadap pola penulisan yang dinilai bernuansa tekanan dan berpotensi mencederai marwah profesi jurnalistik.

“Kalau memang benar ada wartawan yang menulis dengan pola intimidasi atau menakut-nakuti pihak tertentu, redaksi seharusnya bersikap tegas. Orang seperti itu tidak pantas dipertahankan sebagai wartawan karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap profesi pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik jurnalistik tidak boleh berubah menjadi alat tekanan terhadap pihak tertentu karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kerja pers.

“Wartawan itu bekerja menyampaikan fakta, bukan membangun tekanan. Kalau sampai ada kesan menakut-nakuti melalui pemberitaan, itu bukan lagi praktik jurnalistik sehat. Justru mempermalukan institusi medianya sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Zailani
Editor: Bob Fallah

PASURUAN, Narasionline.id – Pengakuan Rista Devi terkait polemik video asusila yang melibatkan dirinya dengan TKM justru membuka babak baru persoalan.

Dalam keterangannya, Devi menyebut dirinya diarahkan oleh seorang rekannya berinisial IRWN yang bekerja di media Tropong untuk mengikuti skenario tertentu, termasuk soal pengakuan dugaan pelecehan dan pengancaman.

“Teman saya itu orang media inisial (IRWN). Dia semua yang mengatur skenario ini, termasuk pengakuan sangkalan sampai harus mengaku dipaksa soal pelecehan dan pengancaman,” ujar Devi melalui sambungan telepon. Jumat (27/03).

Tangkapan layar.

Ia juga mengungkapkan bahwa ide untuk memanfaatkan persoalan tersebut bahkan sempat diarahkan ke motif mencari keuntungan.

“Awalnya saya cerita-cerita sama (IRWN). Lama-lama cerita saya itu dijawab, ayo cari uang saja. Tapi kamu harus ikut alur ceritaku,” kata Devi menirukan ucapan rekannya.

Tak hanya itu, Devi mengaku kebingungan ketika muncul pemberitaan dari pihak TKM yang menyebut hubungan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka.

“Adanya berita yang ditayangkan dari pihak TKM, saya kaget. Saya merasa bingung. Apa yang diberitakan di media itu sebenarnya benar, namun saya disuruh menutupi hal tersebut oleh IRWN,” tegasnya.

Selain soal pengakuan tersebut, Devi juga menyebut video yang beredar merupakan hasil rekaman ulang menggunakan salah satu ponsel milik temannya.

Sementara itu, TKM sebelumnya telah menyatakan bahwa hubungan dirinya dan Devi berlangsung atas dasar kesepakatan bersama dan terjadi dalam kurun waktu yang tidak singkat. Ia juga tidak menampik adanya pengiriman video kepada pihak lain.

“Alasan saya kirim video itu karena pacar saya (Rista Devi) meminta agar dikirimi juga. Selain itu, karena saya takut diketahui istri, video tersebut saya kirim ke saudara saya,” ujar TKM sebagaimana dikutip dari Pagiterkini.com.

Di tengah berkembangnya fakta-fakta tersebut, pemberitaan yang dimuat salah satu media online, yakni Tropong dan timnya, justru menuai perbincangan hangat. Narasi yang disajikan dinilai tidak mencerminkan prinsip keberimbangan dan terkesan membangun persepsi sepihak di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu subjek hukum, media seharusnya menyajikan informasi secara proporsional dan berbasis konfirmasi menyeluruh. Namun konstruksi pemberitaan yang muncul justru dinilai seperti diarahkan untuk memperkuat satu sudut pandang tertentu.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Julianta Sambiring, S.H., menilai konstruksi narasi dalam pemberitaan media Tropong berpotensi menimbulkan persoalan serius dari sisi kaidah jurnalistik.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Jul tersebut, pemberitaan semestinya memisahkan secara tegas antara fakta dan opini, bukan justru membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan.

“Dalam pemberitaan itu tidak tampak batas yang jelas antara fakta dan opini. Yang muncul justru kesan menggiring. Bahkan publik bisa menilai ada motif tertentu di balik arah pemberitaan tersebut, khusunya media tropong,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan rujukan undang-undang dalam narasi yang dinilai tidak tepat konteks.

“Kalau bicara undang-undang pornografi, maka yang dilihat bukan hanya siapa yang merekam, tetapi juga siapa yang menyebarkan. Artinya konsekuensi hukumnya bisa mengenai kedua pihak. Tidak bisa ditarik sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bang Jul menegaskan, bahwa ketika perkara sudah masuk dalam ranah pelaporan, media seharusnya menjadikan aparat penegak hukum sebagai rujukan utama konfirmasi.

“Kalau sudah masuk ranah laporan, mestinya konfirmasi ke kepolisian jadi rujukan utama. Jangan sampai pemberitaan justru terlihat seperti mendahului proses hukum dan menggiring arah kasus,” ujarnya.

Ia bahkan menilai, apabila sebuah pemberitaan telah terlanjur tayang tanpa konstruksi fakta yang jelas dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, maka langkah paling bijak adalah melakukan koreksi secara terbuka.

“Kalau arahnya sudah tidak jelas dan berpotensi menyesatkan publik, lebih baik dievaluasi atau dihapus saja daripada menjadi konsumsi informasi yang keliru,” tegasnya.

Bang Jul juga menyayangkan apabila praktik jurnalistik digunakan sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu.

“Kalau sampai ada kesan menakut-nakuti atau memaksa melalui pemberitaan, itu bukan lagi praktik jurnalistik sehat. Wartawan seharusnya menjaga marwah profesi, bukan justru mempermalukan institusi medianya sendiri,” pungkasnya. (Zailani)

Editor: Bob Fallah.

PASURUAN, Narasionline.id – Polemik dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, semakin mencuat. Tim media Narasionline.id turun langsung ke lokasi untuk menelusuri informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait aktivitas tersebut.

Salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan, dugaan peredaran sabu di wilayahnya bukan isu baru. Bahkan, sejumlah nama kerap disebut warga dalam pembicaraan sehari-hari.

Rumah terduga inisial Jepron.

Menurutnya, inisial DN yang sebelumnya sempat diberitakan, disebut bukan pihak yang dimaksud. Warga justru mengarah pada tiga inisial lain, yakni MMD, YS, dan Jepron.

“Ketiga inisial ini yang sering disebut warga,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Rumah terduga peredaran sabu MMD.

Sumber tersebut bahkan menunjukkan lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat pesta sabu. Ia menyebut lokasi berada di area kebun pisang, dekat kolam ikan milik warga.

“Biasanya mereka kumpul di gubuk dekat kolam ikan di tengah kebun pisang,” jelasnya.

Diduga lokasi pesta didekat kolam lele.

Tim media kemudian diajak menuju lokasi yang dimaksud. Namun karena kondisi gelap dan berada di area kebun, lokasi tersebut tidak dapat diakses secara langsung.

“Itu lokasinya Pak, biasanya mereka kumpul di situ,” tambahnya.

Sebelumnya, warga Desa Wonokoyo mengaku resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu yang disebut melibatkan sejumlah pemuda setempat. Mereka menyebut peredaran diduga sudah berlangsung lama dan telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, mulai tingkat Polsek hingga Polda Jawa Timur.

“Kami berharap aparat segera bertindak karena ini sudah meresahkan masyarakat,” ujar warga.

(Tim Redaksi)

JATIM PASURUAN, Narasionline.id – Sebuah video berantai yang menyebar luas melalui aplikasi WhatsApp kembali menampar wajah etika pemerintahan desa di Kabupaten Pasuruan. Dalam rekaman berdurasi sekitar 1 menit 30 detik itu, tampak jelas seorang pria mengenakan seragam dinas kepala desa tengah asyik bernyanyi dan bersantai bersama sejumlah rekannya di sebuah taman, pada Senin (19/01) sekitar pukul 11.41 WIB, waktu yang seharusnya menjadi jam pelayanan publik.

Ironisnya, sosok dalam video tersebut diduga kuat merupakan Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo. Bukan sedang menjalankan tugas negara, bukan juga melayani kebutuhan warganya, melainkan justru larut dalam suasana hiburan layaknya sedang bebas dari tanggung jawab jabatan.

Seorang warga Pasuruan Raya yang enggan disebutkan namanya menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap amanah publik. “Itu jelas Kades Kluwut. Masih jam kerja pakai baju dinas, tapi malah nongkrong nyanyi-nyanyi tidak jelas. Ini bukan soal santai, ini soal etika dan tanggung jawab,” tegasnya.

Yang lebih memprihatinkan, dalam video tersebut Kepala Desa itu disebut-sebut berada bersama kelompok yang diduga berafiliasi dengan ormas Sakera, kelompok yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat Pasuruan Raya sebagai ormas berperilaku arogan dan kerap meresahkan. Bahkan, beredar informasi bahwa kegiatan tersebut diduga merupakan perayaan bebasnya salah satu anggota ormas tersebut dari kasus pengeroyokan.

Warga menilai, bila dugaan ini benar, maka posisi Kepala Desa bukan hanya lalai menjalankan tugasnya, namun juga mencederai netralitas dan marwah jabatan publik dengan bergaul dan terlibat dalam lingkaran yang sarat stigma kekerasan.

“Informasi di luar sudah jelas, Kades Kluwut diduga terlibat langsung dengan ormas Sakera. Ini berbahaya. Seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan, bukan justru berbaur dengan kelompok yang ditakuti warganya sendiri,” imbuh sumber tersebut.

Masyarakat pun mempertanyakan, di mana fungsi kepemimpinan dan pelayanan publik ketika seorang kepala desa justru mempertontonkan gaya hidup bebas di ruang publik, lengkap dengan atribut kedinasan, seolah jabatan hanyalah simbol tanpa tanggung jawab.

Sejumlah warga mendesak Camat Wonorejo untuk tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas, minimal berupa teguran keras hingga sanksi administratif, karena kepala desa tersebut dinilai gagal menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kluwut dan Camat Wonorejo guna memperoleh klarifikasi resmi atas peristiwa yang menuai kecaman publik tersebut. (Tim Redaksi)

JATIM PASURUAN KOTA, Narasionline.id – Dugaan praktik mafia solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Pasuruan, kali ini dibarengi ancaman serius terhadap kebebasan pers. Seorang wartawan Media Radar Bangsa diduga mengalami intimidasi dan tekanan dari oknum anggota TNI aktif, setelah mengungkap aktivitas penyelewengan dan distribusi solar subsidi ilegal yang diduga dikendalikan jaringan mafia BBM berinisial HW.

Nama HW bukan sosok baru. Ia dikenal sebagai mantan mafia solar di Kota Pasuruan yang beberapa tahun lalu sempat “dibombardir” operasi penegakan hukum oleh Mabes Polri dan Polda Jawa Timur. Namun alih-alih jera, HW kini kembali mencuat. Kali ini, ia diduga aktif mengendalikan jaringan solar subsidi ilegal dan bahkan ditemui langsung awak media di kawasan Jalan Kyai Sepuh, Gentong, Kota Pasuruan.

Intimidasi terhadap wartawan ini dinilai bukan sekedar persoalan personal, melainkan alarm keras bagi demokrasi. Tekanan muncul tak lama setelah sejumlah media mempublikasikan laporan investigatif pada 6 Januari 2026, yang mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi secara terstruktur dan sistematis.

Korban merupakan wartawan aktif yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial. Sementara pihak yang diduga melakukan intimidasi diduga kuat oknum TNI aktif, yang merasa keberatan karena jaringannya berkaitan dengan aktivitas mafia solar subsidi milik HW.

Bentuk intimidasi diduga dilakukan melalui pesan singkat dan komunikasi langsung bernada ancaman serta tekanan psikologis. Wartawan diminta menghentikan pemberitaan, bahkan diingatkan agar “lebih berhati-hati” jika masih berniat membongkar dugaan kejahatan energi tersebut.

“Ini bukan sekedar ancaman biasa. Ini upaya membungkam pers. Seolah ada yang merasa kebal hukum dan alergi pada kebenaran,” ujar salah satu rekan korban yang memilih namanya tidak dipublikasikan demi keamanan.

Sejumlah aktivis demokrasi dan kebebasan pers di Jawa Timur mengecam keras dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pembungkaman media. Mereka menilai tindakan tersebut mencerminkan mentalitas arogan aparat, sekaligus menguatkan dugaan adanya relasi kuasa gelap antara oknum berseragam dan mafia solar subsidi.

“Jika benar ada oknum TNI yang mengintimidasi wartawan demi melindungi mafia solar yang diduga dikendalikan mantan napi berinisial HW, maka ini kejahatan berlapis. Kejahatan terhadap keuangan negara sekaligus kejahatan terhadap demokrasi,” tegas Anis Muhaimin, aktivis antikorupsi Jawa Timur.

Ancaman terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghalangan, intimidasi, serta kekerasan terhadap kerja jurnalistik. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya mencoreng wajah institusi negara, tetapi juga membuka ruang suburnya impunitas.

Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor strategis. Namun praktik penyelewengan oleh jaringan mafia BBM justru merampas hak rakyat dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.

Sebagai langkah lanjutan, tim media telah mendatangi Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk melaporkan dugaan pengancaman oleh oknum TNI tersebut. “Kami sudah dimintai nomor handphone oknum yang diduga mengancam. Namun hingga kini belum ada perkembangan yang jelas. Publik berhak bertanya, ada apa?” ungkap salah satu anggota tim investigasi.

Kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap insan pers, khususnya wartawan yang berani menyentuh mafia energi dan jaringan gelap bersenjata pengaruh. Kalangan jurnalis dan masyarakat sipil mendesak pimpinan TNI dan aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dan segera bertindak tegas.

“Pers tidak boleh tunduk pada ancaman. Jika wartawan dibungkam, maka yang dirampas adalah hak publik untuk mengetahui kebenaran,” tegas wartawan di Pasuruan.

Sementara itu, Dudi Ridwandi, Wakil Pemimpin Redaksi Narasionline.id, mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Ia menegaskan, jika ancaman itu benar, pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam kasus mafia solar di Pasuruan.

“Jangankan oknum berseragam cokelat atau loreng. Kalau benar ada mafia solar yang merasa kebal, Narasionline.id siap berdiri di garda depan. Mafia seperti ini harus dibikin kapok, bukan dimanjakan,” tegas Dudi.

Ia menyindir keras pihak-pihak yang diduga terlibat, seolah merasa kebal hukum karena simbol dan jaringan. “Kalau seragam dipakai untuk melindungi mafia, maka yang rusak bukan hanya hukum, tapi kehormatan institusi itu sendiri,” pungkasnya. (Panji Lesmana)

Editor : Bob Fallah

JATIM PASURUAN, Narasionline.id – Peristiwa mencekam terjadi beberapa waktu lalu di jalan tembusan Suwayuo, tepatnya di Dusun Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Dua kelompok yang diduga berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perkumpulan rental terlibat perseteruan hebat.

Insiden tersebut terjadi di ruas jalan dekat rel kereta api sekitar pukul 01.00 WIB, Senin, 22 Desember 2025. Bentrokan itu berujung saling lapor ke Polres Pasuruan.

Mirisnya, kedua belah pihak sama-sama mengaku sebagai korban penganiayaan, sehingga sejumlah orang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

Menurut keterangan sejumlah warga yang berhasil diwawancarai Narasionline.id, peristiwa bermula sekitar pukul 01.20 WIB. Saat itu, warga yang hendak melintas di lokasi dihadang oleh segerombolan orang dan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Di depan sudah ada beberapa mobil saling berhadapan melawan arah. Mobil-mobil berjajar seperti mau perang, mirip cerita peperangan zaman Majapahit,” ungkap salah satu warga.

Situasi kemudian memanas. Adu mulut tak terelakkan dan berlanjut hingga adu jotos antara kedua kelompok yang sama-sama dikenal berkarakter keras. Teriakan dan keributan tersebut membuat banyak warga berdatangan ke lokasi untuk melerai.

Namun, warga menilai tindakan menghadang jalan pada dini hari di wilayah permukiman orang lain sebagai pemicu utama konflik.

“Main hadang di jam malam di kampung orang yang tidak dikenal itu sudah jadi sinyal kuat cari masalah,” ujar warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Ia menambahkan, bahkan jika aparat kepolisian membuat kegaduhan pada jam malam, warga pasti akan keluar rumah untuk mengetahui apa yang terjadi. Apalagi, jalan Babatan di wilayah tersebut belum lama ini menjadi lokasi pembunuhan yang menewaskan korban di tempat.

“Jangankan warga ribut, polisi ribut saja warga pasti keluar. Ini kampung, wajar kalau warga resah,” tegasnya.

Warga juga menyoroti etika kedua kelompok yang masuk ke wilayah pemukiman pada jam rawan. Menurut mereka, kedatangan rombongan tersebut terkesan menggeruduk warga Kalirejo tanpa kejelasan.

“Sebagai warga awam hukum, yang jelas kami menyayangkan masuk ke area warga di jam malam tanpa etika. Warga jadi berhamburan dan bertanya-tanya, ada apa dengan kampung kami,” imbuhnya.

Lebih lanjut, warga menegaskan bahwa apapun permasalahannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Mereka juga menyebut adanya informasi bahwa salah satu kelompok dikenal kerap bertindak layaknya aparat saat mengambil unit kendaraan, seolah melakukan penggerebekan.

“Kelompok satunya juga dikenal sama. Sama-sama arogan. Jadi dua kelompok ini sama kerasnya,” ujarnya.

Warga berharap aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini, khususnya menelusuri awal mula keberadaan kendaraan yang memicu keributan. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa sebuah mobil Toyota Reborn yang dibawa salah satu pihak diduga milik kelompok rental.

“Katanya mobil itu ada GPS-nya tapi diputus. Nah, itu harus ditelusuri. Kalau GPS dimatikan, ada apa? Jangan-jangan pemegang mobil itu murni penadah,” kata warga.

Ia menegaskan, kekerasan jelas melanggar hukum, begitu juga menerima barang yang diduga bermasalah dan dengan sengaja mematikan GPSnya.

“Kami sebagai warga bicara apa adanya. Kekerasan itu melanggar hukum, dan menerima barang lalu mematikan GPS sama saja dengan penadah,” pungkasnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Pasuruan. (Lukas)

Editor : Bob Fallah

PASURUAN – Polres Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan mengikuti kegiatan Silaturahmi Kamtibmas Kapolda Jatim bersama Ketua Perguruan Silat se-Jawa Timur dan Revitalisasi Satgas Pam Sentot Prawirodirdjo, Selasa (27/5/2025).

Kegiatan ini dipusatkan secara virtual melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, M.Si., dan diikuti oleh seluruh Polres jajaran se-Jatim.

Bertempat di Ruang Rupatama Polres Pasuruan, jajaran pimpinan Polres Pasuruan bersama tokoh-tokoh perguruan silat dari wilayah Kabupaten Pasuruan hadir untuk menyimak dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Hadir di antaranya Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, Wakapolres Kompol Andy Purnomo, para pejabat utama Polres, Ketua IPSI Kabupaten Pasuruan Hadi Mulyono, perwakilan Pagar Nusa, PSHT, IKSPI, dan PSHW.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang digagas Polda Jatim ini sebagai langkah strategis dalam membangun harmoni antara aparat keamanan dan komunitas silat di daerah.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan seluruh elemen perguruan silat. Kami di Polres Pasuruan siap menjalankan arahan Kapolda, termasuk menghidupkan kembali Satgas Pam Sentot Prawirodirdjo di tingkat lokal,” ujar AKBP Jazuli.

Ia menambahkan bahwa keberadaan perguruan silat di Kabupaten Pasuruan merupakan kekuatan budaya yang harus dirangkul dan diberdayakan secara positif.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta mengikuti pembacaan Maklumat Aman Suro dan penandatanganan Kesepakatan Bersama yang berisi komitmen untuk menjaga ketertiban saat kegiatan perguruan, melarang atribut-atribut provokatif, serta membangun budaya musyawarah dalam menyelesaikan konflik.

“Kita tidak ingin ada lagi konflik horizontal yang melibatkan perguruan. Kita ingin menciptakan iklim Pasuruan yang aman, damai, dan guyub. Ini bukan tugas polisi semata, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Pasuruan berharap dapat memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas daerah serta menjadikan pencak silat sebagai kekuatan sosial yang membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.