SIDOARJO, Narasionline.id – Baru hitungan hari setelah dilakukan pembakaran lokasi, praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Sedati kembali beroperasi. Arena sabung ayam dan dadu yang sebelumnya digerebek pada Senin (09/02/2026), kini kembali buka di Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Pantauan warga, aktivitas perjudian tersebut berjalan normal tanpa hambatan. Deretan sepeda motor dan mobil kembali memadati area, mengindikasikan kegiatan berlangsung terbuka dan ramai.

Sejumlah warga menilai langkah aparat sebelumnya hanya sebatas formalitas. Penindakan yang sempat dipublikasikan sebagai bentuk ketegasan dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

“Kami warga Pepe Kwangsan hanya bisa geleng kepala. Lokasi dibakar, tapi hanya berumur jagung. Sekarang buka lagi seperti tak pernah terjadi apa-apa,” ujar Safii, Kamis (12/02/2026).

Tokoh agama setempat bersama perwakilan Banser Kecamatan Sedati kembali angkat suara. Mereka menilai pembakaran peralatan seperti kurungan ayam, karpet, dan perlengkapan lainnya tidak menyelesaikan persoalan, karena bangunan utama tetap berdiri.

“Bangunan dari galvalum tentu tidak terbakar. Lokasinya dibiarkan. Jadi wajar kalau masyarakat menilai ini bukan penindakan yang serius,” tegasnya.

Lebih jauh, warga menyebut aktivitas Sabtu (14/02/2026) besok bahkan dikabarkan akan menggelar laga dengan nilai taruhan mencapai Rp10 juta per pertandingan. Jika informasi tersebut benar, hal ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum.

Warga pun mempertanyakan keberanian Polsek Sedati. Mereka menilai aparat terkesan tidak memiliki nyali untuk menutup permanen praktik perjudian tersebut. Dugaan adanya atensi atau setoran bulanan kembali mencuat, karena lokasi yang baru digerebek justru kembali beroperasi dalam waktu singkat.

Situasi ini juga dianggap bertolak belakang dengan komitmen pimpinan tertinggi Polri. Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, institusi kepolisian berulang kali menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian. Namun fakta di wilayah hukum Polsek Sedati justru menunjukkan kondisi berbeda.

Masyarakat mendesak Polda Jawa Timur melalui Propam Polda Jatim dan Propam Mabes Polri untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Jika aparat di tingkat bawah tak mampu atau tak berani bertindak tegas, maka pengawasan internal harus mengambil sikap.

Bagi warga, ini bukan sekedar soal perjudian, melainkan soal wibawa hukum dan kepercayaan publik yang dipertaruhkan. Jika taruhan Rp10 juta bisa digelar terbuka, lalu di mana posisi penegakan hukum?

Sampai berita ini dipublikasikan, Narasionline.id masih berusaha memperoleh konfirmasi dari jajaran pimpinan yang lebih tinggi guna memastikan langkah yang akan diambil atas dugaan tersebut. (Redaksi)

MALANG KOTA, Narasionline.id – Aktivitas arena judi sabung ayam di Dusun Baran, Desa Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali memantik kegelisahan publik. Warga menilai praktik perjudian tersebut berlangsung terbuka dan berulang kali muncul meski sebelumnya sudah pernah ditertibkan aparat kepolisian.

Masyarakat menyebut situasi ini bukan lagi sekedar gangguan kecil, melainkan persoalan serius yang menimbulkan tanda tanya besar tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Setiap kali aparat turun melakukan razia, aktivitas di lokasi itu hanya berhenti sesaat, sebelum kembali beroperasi seolah tanpa hambatan.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa arena tersebut kerap dipadati pemain dari beragam latar belakang ekonomi. Pemandangan kendaraan roda dua hingga mobil pribadi yang memadati area sekitar lokasi dinilai menjadi bukti bahwa praktik perjudian itu bukan berskala kecil.

“Polsek Kedungkandang bersama Polresta Malang Kota memang pernah melakukan razia. Tapi tidak lama setelah itu dibuka lagi. Bahkan sekarang semakin ramai. Kami khawatir ini akan memicu kriminalitas dan merusak ketenteraman lingkungan,” ujar Husen kepada Narasionline.id, Sabtu (31/01/2026).

Kekhawatiran warga tidak berhenti pada aspek keamanan semata. Mereka menilai keberadaan arena sabung ayam berpotensi melahirkan persoalan sosial lain, mulai dari konflik antar warga, peredaran minuman keras, praktik pinjaman ilegal, hingga tindak kekerasan yang sewaktu-waktu bisa meledak.

Sebagian warga bahkan menduga aktivitas tersebut telah menjelma menjadi jaringan perjudian terorganisasi dengan perputaran uang besar setiap harinya, jauh dari sekedar permainan tradisional yang sering dijadikan dalih.

“Baru dirazia, tidak lama kemudian buka lagi. Itu menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres. Kalau uangnya kecil, pasti sudah lama berhenti. Kami terus mendesak polisi agar bertindak tegas. Tangkap pengelola dan pemainnya, proses hukum semuanya. Selama ini tidak ada efek jera karena tidak pernah ada penindakan serius,” kata warga lain yang memilih identitasnya dirahasiakan.

Warga pun menyoroti sikap pimpinan aparat setempat. Mereka mempertanyakan ketegasan jajaran Polresta Malang Kota dalam menyikapi dugaan maraknya praktik perjudian tersebut, terlebih di tengah instruksi tegas Kapolri yang secara terbuka melarang segala bentuk perjudian dan memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menindak tanpa kompromi.

Dalam berbagai kesempatan, Kapolri telah menegaskan bahwa praktik perjudian, baik konvensional maupun daring harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Namun di tingkat lokal, masyarakat menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam tindakan nyata di lapangan.

“Kami melihat seolah-olah dibiarkan. Padahal Kapolri sudah melarang keras. Kalau di daerah masih terus terjadi, berarti ada yang tidak berjalan,” ungkap salah satu tokoh warga setempat.

Masyarakat mendesak agar Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota, hingga Polda Jawa Timur turun tangan secara serius dan terkoordinasi, tidak sekedar melakukan razia simbolik. Mereka menuntut penegakan hukum menyeluruh, termasuk penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik pengelolaan arena tersebut.

Sampai berita ini dipublikasikan, redaksi Narasionline.id masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Polsek Kedungkandang maupun Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota terkait laporan warga tersebut.

Meski demikian, informasi yang disampaikan masyarakat ini dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar awal penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian. Warga berharap aparat tidak lagi ragu bertindak, demi mengembalikan rasa aman dan menutup ruang bagi praktik ilegal yang dinilai kian merajalela. (Lukas)

Editor: Bob Fallah

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.