PASURUAN, Narasionline.id – Warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dibuat geram dengan maraknya dugaan praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pemuda setempat.

Informasi yang dihimpun Narasionline.id dari warga menyebutkan, peredaran sabu di wilayah tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan. Sejumlah warga bahkan secara terbuka menyampaikan adanya indikasi kuat keterlibatan beberapa oknum dalam aktivitas terlarang tersebut.

Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat tiga inisial yang kerap disebut dalam dugaan peredaran sabu, yakni RDN alias Dani, MMD alias Memed, dan YS alias Tompel. Ketiganya disebut tidak asing di tengah masyarakat terkait isu peredaran narkotika.

“Nama-nama tersebut sudah lama menjadi perbincangan warga. Bahkan ada yang menyebut mereka bukan hanya pengguna, tetapi juga diduga sebagai pengedar,” ungkapnya.

Warga mengaku tidak tinggal diam. Mereka telah melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres hingga Satresnarkoba Polda Jawa Timur.

“Kami sudah melaporkan karena keresahan ini sudah tidak bisa ditoleransi. Ini menyangkut masa depan generasi muda di desa kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, warga menduga salah satu terduga, yakni YS alias Tompel, memiliki peran dominan dalam peredaran sabu. Ia disebut-sebut memiliki pola tertentu dalam menjalankan aksinya, termasuk menentukan waktu-waktu tertentu.

“Informasi yang berkembang di masyarakat, yang bersangkutan cukup lihai. Aktifitasnya diduga berlangsung pada jam-jam tertentu, bahkan hingga dini hari sekitar pukul 03.00 WIB,” tambahnya.

Warga pun mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, salah satu perwira kepolisian yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonokoyo. Pihaknya memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Laporan sudah kami terima. Untuk saat ini masih dalam tahap awal. Kemungkinan setelah momentum Lebaran atau dalam waktu dekat, tim akan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (20/03/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas para terduga, termasuk nama, alamat, hingga ciri-ciri mereka.

“Data awal sudah kami pegang. Selanjutnya akan kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(Redaksi Narasionline.id)

LAMONGAN, Narasionline.id – Sosok pria berwajah garang yang muncul dalam video viral berdurasi 1 menit 54 detik kini menjadi perbincangan publik. Pria bernama Damar itu diduga kuat berperan sebagai pengatur distribusi BBM jenis solar yang dipersoalkan warga di Desa Klangean, Kecamatan Dungpring, Kabupaten Lamongan.

Kasus ini mencuat setelah warga setempat memblokade jalan kampung dengan batu untuk menghentikan lalu-lalang truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut solar ilegal. Truk tersebut diduga milik HW, mantan residivis kasus BBM asal Kota Pasuruan.

Aksi pemblokiran itu dipicu keresahan warga yang menilai aktivitas truk tangki tersebut mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami warga Klangean menolak keras aktivitas truk tangki yang mengangkut BBM yang diduga kuat ilegal,” ujar salah satu warga saat dikonfirmasi Narasionline.id, Minggu (15/03/2026).

Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara jika benar BBM yang diangkut berasal dari praktik distribusi ilegal.

Kasus ini tidak berhenti pada polemik di tingkat desa. Redaksi Narasionline.id secara resmi telah menyampaikan aduan ke Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan praktik distribusi BBM ilegal tersebut.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari warga Klangean yang merasa suara mereka akhirnya sampai ke tingkat nasional.

“Kami mengapresiasi langkah Redaksi Narasionline.id yang berani membawa keluhan warga hingga ke Mabes Polri,” kata warga.

Warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas jika dugaan tersebut terbukti. “Kalau memang terbukti ilegal, tangkap semua pelakunya. Jangan hanya yang di lapangan, tapi juga yang berada di belakang jaringan itu,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Tim Hukum Redaksi Narasionline.id Julianta Sambiring S.H,.S.E., menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Mabes Polri bukan sekedar reaksi terhadap video viral, melainkan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum atas dugaan praktik distribusi BBM ilegal.

Perwakilan Tim Hukum Redaksi menyatakan pihaknya meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik sekaligus kontrol publik. Jika benar terdapat distribusi BBM ilegal, maka ini bukan perkara kecil karena menyangkut potensi kerugian negara,” tegasnya.

Julianta Sambiring, juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada aktor lapangan saja. “Kami meminta Mabes Polri mengusut tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi atau membiarkan praktik tersebut berlangsung,” lanjutnya.

Selain itu, redaksi juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum setempat, khusunya Polres Lamongan.

“Jika dugaan aktivitas BBM ilegal ini benar terjadi cukup lama, maka wajar publik mempertanyakan bagaimana pengawasan di wilayah tersebut berjalan. Karena itu kami juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap jajaran terkait di wilayah hukum Polres Lamongan,” tambahnya.

Sementara itu, Damar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa truk tangki yang dipersoalkan warga bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo. Namun ia meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik.

“Kita selesaikan baik-baik Pak,” kata Damar singkat.

Namun, pernyataan tersebut dinilai sudah terlambat. Aduan resmi telah dilayangkan ke Mabes Polri dan kini menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 54 detik viral di berbagai grup WhatsApp. Rekaman tersebut memperlihatkan ketegangan antara warga dengan seorang pria yang diduga terkait aktivitas truk tangki biru putih bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo.

Dalam video itu terlihat adu argumen sengit antara warga dengan pria yang mengendarai sepeda motor. Warga memprotes keras aktivitas truk tangki yang kerap melintas di jalan kampung.

Salah satu warga bahkan terdengar melontarkan protes dengan nada tinggi. “Wes laporno ae, kalah awakmu karo warga kene. (Laporkan saja, kamu kalah dengan warga disini),” ucap warga dalam rekaman video tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Narasionline.id menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang meresahkan masyarakat. (Panda/Tim Redaksi)

Malang, Narasionline.id – Praktik perjudian sejatinya dilarang keras oleh agama maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Larangan tersebut juga kerap ditegaskan oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia, termasuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik yang secara online maupun konvensional.

Namun realita di lapangan kerap berbicara lain. Di sejumlah wilayah, aktivitas perjudian justru masih ditemukan dan bahkan diduga berlangsung secara terbuka.

Seperti yang terpantau di wilayah Desa Sumbernanas, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Narasionline.id dari sejumlah warga sekitar, praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu disebut-sebut telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.

Bahkan, menurut keterangan warga, aktivitas perjudian itu bukan kali pertama terjadi. Lokasinya hanya berpindah beberapa meter dari tempat sebelumnya, namun tetap berada di kawasan yang sama.

“Wes biyen pak sabung ayam karo dadu nang kene. (Sudah lama pak judi sabung ayam dan dadu di sini),” ungkap warga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (08/03/2026).

Warga tersebut mengaku heran mengapa aktivitas yang jelas dilarang hukum itu bisa bertahan dalam waktu lama tanpa adanya tindakan tegas.

Menurutnya, dalam praktik seperti ini hampir mustahil kegiatan berlangsung tanpa sepengetahuan pihak-pihak tertentu.

“Kalau kegiatan seperti ini biasanya pasti ada pamitan ke pihak terkait. Warga di sini menduga sudah ada yang tahu. Kalau tidak, mungkin sudah lama dibubarkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan adanya “atensi” kepada sejumlah pihak kerap menjadi pembicaraan warga setempat. “Kalau tidak ada atensi, ya tidak mungkin bertahan lama. Buktinya sampai sekarang masih ada,” tambahnya.

Ironisnya, dari informasi yang beredar di kalangan warga, di lokasi perjudian tersebut juga disebut-sebut terdapat seorang oknum yang mengaku wartawan dan kerap menjadi penengah ketika muncul persoalan dengan media lain.

Oknum wartawan tersebut diketahui berinisial DK, warga Bantur. “Ada yang katanya wartawan, biasanya jadi penengah kalau ada masalah dengan media lain. Katanya orang Bantur,” ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gedangan yang dihubungi untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukumnya belum memberikan tanggapan.

Redaksi Narasionline.id juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut. (Bob)

PASURUAN KOTA, Narasionline.id – HW, mantan “juragan Solar” yang dikenal kuat di wilayah Kota Pasuruan, kembali disorot. Pria yang pernah digerebek Mabes Polri bersama Polda Jawa Timur pada 2023 dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu kini diduga kembali mengendalikan jaringan distribusi Solar ilegal berskala besar di Jawa Timur.

Dugaan keterlibatan HW sebagai residivis menguat setelah Narasionline.id menelusuri keterangan sejumlah sumber di lingkaran terdekatnya. Informasi yang dihimpun mengarah pada satu kesimpulan, HW disebut-sebut bertindak sebagai pendana sekaligus pengendali utama operasi pengumpulan dan distribusi Solar subsidi menggunakan armada truk tangki lintas daerah.

Dalam praktiknya, HW diduga memanfaatkan perusahaan berbadan hukum sebagai payung distribusi, yakni PT Sri Karya Lintasindo (SKL). Perusahaan tersebut diduga menjadi titik akhir penampungan Solar subsidi yang dikumpulkan dari berbagai lapak di Jawa Timur.

Hasil penelusuran lapangan menyebutkan, pasokan Solar berasal dari sejumlah wilayah strategis, mulai dari Malang Raya, Nganjuk, Pasuruan, Blitar, Tulungagung, Sidoarjo, Gresik, Probolinggo, Lumajang, hingga Banyuwangi. Solar dari berbagai daerah itu diklaim mengalir ke PT SKL yang diduga dikendalikan HW.

Seorang sumber mengungkapkan, pola yang sama sempat terendus di Malang Raya, tepatnya di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. “Solar itu dulu didalangi oknum KRD yang terlibat kasus BBM sampai menjadi DPO Polres Jombang, bersama WLY oknum loreng sebagai bosnya. Sekarang pindah ke Kalidawir, Tulungagung, dan beroperasi lagi dengan mantan anak buahnya, SML dari Kediri. Tapi perusahaan penampungnya tetap SKL milik HW,” ujar sumber kepada Narasionline.id, Selasa (03/02/2026).

Tak hanya soal distribusi, jaringan ini juga diduga memperkuat operasinya melalui dugaan pemberian “atensi” kepada sejumlah pihak. Menurut keterangan sumber, HW diduga mengalokasikan dana rutin bulanan yang disalurkan melalui perantara oknum media dan mantan anggota ormas.

“Setiap media beda-beda, antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bulan dari HW lewat perantara oknum media dan oknum ormas,” katanya.

Selain itu, truk tangki yang mengangkut Solar diduga kerap mendapatkan pengawalan oknum berseragam loreng, terutama saat melintas antar daerah atau menuju perusahaan pemesan. Untuk jalur darat, HW juga diduga memberikan atensi kepada oknum aparat berseragam cokelat di setiap wilayah yang dilalui armada PT SKL. Nilainya, diduga mencapai Rp5 juta per bulan per lintas daerah.

Sumber lain menyebutkan, Solar ilegal tersebut sebagian besar dipasok ke kapal nelayan dan kapal laut. Namun jaringan ini juga diduga melayani permintaan perusahaan swasta hingga proyek nasional, dengan mekanisme transaksi yang dibuat seolah-olah resmi.

“Kalau ada order perusahaan atau proyek besar, mereka bisa menjual dengan skema PPN dan PPH,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dengan skala distribusi lintas kabupaten dan kota itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi diperkirakan bisa mencapai ratusan miliar rupiah dalam waktu relatif singkat.

Menanggapi dugaan tersebut, pakar hukum pidana asal Jakarta, Salomon Sitorus, S.H., M.H., menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi, terlebih jika disertai aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, merupakan pelanggaran serius.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas serta tindak pidana korupsi apabila terbukti menyebabkan kerugian negara dan melibatkan penyalahgunaan wewenang.

“Jika ada distribusi BBM subsidi secara ilegal, penggunaan perusahaan sebagai kedok, serta dugaan pemberian uang rutin kepada pihak tertentu, maka itu bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan terorganisasi. Aparat penegak hukum wajib menelusuri alur distribusi, keuangan, dan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak HW maupun manajemen PT Sri Karya Lintasindo belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi kepada HW serta jajaran Polda Jawa Timur terkait dugaan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. (Marully)

Editor : Panji Lesmana

SURABAYA, Narasionline.id – Pernyataan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan salah satu pengacara bernama Diky menjadi perhatian serius dalam polemik dugaan pelepasan perkara narkotika yang melibatkan AD, Sekretaris Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Pasalnya, Diky secara terbuka mengakui bahwa isu tersebut telah ramai diperbincangkan, namun berupaya mereduksi nominal dugaan uang yang sebelumnya disebut mencapai Rp50 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AD dikabarkan diamankan oleh Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025 di wilayah Kalibaru, Banyuwangi. Namun, terduga pelaku disebut telah dilepaskan keesokan harinya, 2 Desember 2025 sore, atau kurang dari 24 jam setelah diamankan, tanpa penjelasan resmi kepada publik.

Di tengah kuatnya dugaan adanya aliran dana dalam proses pelepasan tersebut, Diky dalam pesan WhatsApp kepada awak media menyebut bahwa informasi yang beredar telah mengalami “pemelintiran”.

“Sing viral kui bang, nemen iku arek-arek, 10 dibilang 50. Luwih dari 20 media, sakno kanit e,” tulis Diky.

Pernyataan tersebut dinilai tidak membantah adanya dugaan transaksi, melainkan justru menggeser persoalan pada besaran nominal, dari Rp50 juta menjadi Rp10 juta. Hal ini memunculkan pertanyaan baru di publik, sebab dalam perkara hukum, sekecil apa pun nominal dugaan suap atau gratifikasi tetap merupakan pelanggaran serius.

Tak berhenti di situ, Diky juga melakukan komunikasi lanjutan melalui sambungan WhatsApp dan menyampaikan bahwa awak media dipersilakan untuk menulis pemberitaan, serta menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang disebut mengendalikan pemberitaan di wilayah Surabaya Utara.

Situasi tersebut menuai kritik keras dari Agus Rugiarto, S.H., atau Agus Flores. Ia menegaskan bahwa pernyataan Diky justru memperkuat alasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera turun tangan.

“Ini bukan klarifikasi, ini alibi. Ketika seorang pengcara tidak membantah dugaan transaksi, tapi hanya mengoreksi nominal dari 50 ke 10, itu artinya masalahnya diakui, hanya angkanya yang diperdebatkan,” tegas Agus Flores.

Menurutnya, dalam hukum pidana dan etik aparat, Rp10 juta atau Rp50 juta sama-sama haram. “Jangan bodohi publik. Dalam perkara narkotika, satu rupiah saja yang masuk sudah cukup untuk menjerat pelanggaran berat. Ini bukan soal angka, ini soal integritas,” tandasnya.

Agus Flores juga mendesak Propam Polda Jawa Timur dan Mabes Polri agar tidak tinggal diam. “Propam wajib bertindak tegas. Jangan menunggu kasus ini viral nasional. Kalau dibiarkan, publik akan menilai ada pembiaran dan perlindungan terhadap oknum,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan pejabat desa aktif serta munculnya dugaan upaya mengondisikan media memperlihatkan adanya pola yang tidak sehat dalam penanganan perkara.

“Kalau benar ada narasi mengontrol media dan memelintir fakta, ini kejahatan berlapis. Aparat rusak, pers dirusak, hukum dipermainkan,” kecamnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, dasar hukum pelepasan, maupun klarifikasi atas dugaan adanya aliran dana tersebut. (red)

MOJOKERTO, Narasionline.id – Pengakuan mengejutkan terkait dugaan praktik uang pelicin senilai Rp150 juta yang menyeret nama oknum aparat penegak hukum dalam proyek infrastruktur di Mojokerto menuai kecaman keras dari kalangan aktivis. Dugaan tersebut mencuat setelah sebelumnya diberitakan oleh media online Cekpos.id.

Sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik di Mojokerto menilai pernyataan F, yang mengaku sebagai Humas CV Kemuning Yoga Pratama, bukan sekadar ocehan belaka. Pengakuan tersebut dinilai sebagai alarm serius adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama.

“Ini bukan pengakuan biasa. Ini pengakuan terbuka soal dugaan suap kepada aparat penegak hukum. Kalau aparat memilih diam, maka publik berhak curiga bahwa praktik semacam ini sudah dianggap lumrah,” tegas Zainul Arifin, aktivis Mojokerto, Jumat (19/12/2025).

Pria yang akrab disapa Arif itu secara khusus menyoroti pengakuan F yang menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada oknum anggota Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mengondisikan proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek gerbang tol di Jombang, Jawa Timur.

Lebih ironis lagi, dalam pengakuannya, F juga menyebut pola yang sama direncanakan kembali dilakukan saat audit proyek jembatan Gondang–Kebon Tunggul, Kabupaten Mojokerto.

“Ini jelas tamparan keras bagi institusi penegak hukum dan lembaga pengawasan negara. Kalau audit bisa ‘dikondisikan’ dengan uang, lalu untuk apa negara membentuk BPK dan inspektorat?” kecam Arif.

Menurutnya, dugaan praktik uang pelicin tersebut berbanding lurus dengan kondisi fisik proyek yang terpantau bermasalah. Keterlambatan pengerjaan, mutu bangunan yang diragukan, hingga indikasi pengerjaan asal-asalan dinilai sebagai dampak langsung dari kebocoran anggaran, meskipun nilai kontrak proyek mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kalau uang negara bocor ke mana-mana untuk menyuap oknum, jangan heran kalau kualitas jembatan dipertaruhkan. Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Arif juga mendesak Kapolda Jawa Timur, BPK, serta aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk segera turun tangan, memanggil pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut, dan membuka penyelidikan secara transparan serta akuntabel.
Ia menegaskan, F tidak cukup hanya dijadikan saksi. Apabila terbukti terlibat, yang bersangkutan juga harus diproses secara hukum.

“Jangan ada tebang pilih. Kalau pengakuan ini dibiarkan tanpa proses hukum, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya, menyuap aparat itu dianggap hal biasa,” tandasnya.

Para aktivis menegaskan, akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk melaporkannya secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lembaga pengawas internal kepolisian apabila tidak ada langkah konkrit dari aparat penegak hukum di daerah. (Bar)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.