Malang, Narasionline.id – Praktik perjudian sejatinya dilarang keras oleh agama maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Larangan tersebut juga kerap ditegaskan oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia, termasuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik yang secara online maupun konvensional.

Namun realita di lapangan kerap berbicara lain. Di sejumlah wilayah, aktivitas perjudian justru masih ditemukan dan bahkan diduga berlangsung secara terbuka.

Seperti yang terpantau di wilayah Desa Sumbernanas, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Narasionline.id dari sejumlah warga sekitar, praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu disebut-sebut telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.

Bahkan, menurut keterangan warga, aktivitas perjudian itu bukan kali pertama terjadi. Lokasinya hanya berpindah beberapa meter dari tempat sebelumnya, namun tetap berada di kawasan yang sama.

“Wes biyen pak sabung ayam karo dadu nang kene. (Sudah lama pak judi sabung ayam dan dadu di sini),” ungkap warga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (08/03/2026).

Warga tersebut mengaku heran mengapa aktivitas yang jelas dilarang hukum itu bisa bertahan dalam waktu lama tanpa adanya tindakan tegas.

Menurutnya, dalam praktik seperti ini hampir mustahil kegiatan berlangsung tanpa sepengetahuan pihak-pihak tertentu.

“Kalau kegiatan seperti ini biasanya pasti ada pamitan ke pihak terkait. Warga di sini menduga sudah ada yang tahu. Kalau tidak, mungkin sudah lama dibubarkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan adanya “atensi” kepada sejumlah pihak kerap menjadi pembicaraan warga setempat. “Kalau tidak ada atensi, ya tidak mungkin bertahan lama. Buktinya sampai sekarang masih ada,” tambahnya.

Ironisnya, dari informasi yang beredar di kalangan warga, di lokasi perjudian tersebut juga disebut-sebut terdapat seorang oknum yang mengaku wartawan dan kerap menjadi penengah ketika muncul persoalan dengan media lain.

Oknum wartawan tersebut diketahui berinisial DK, warga Bantur. “Ada yang katanya wartawan, biasanya jadi penengah kalau ada masalah dengan media lain. Katanya orang Bantur,” ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gedangan yang dihubungi untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukumnya belum memberikan tanggapan.

Redaksi Narasionline.id juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut. (Bob)

MALANG, Narasionline.id – Seorang wartawan bernama Diki asal Bantur Malang, diduga mencatut nama Polres Malang untuk memperoleh uang sebesar Rp20 juta dari pihak penyelenggara kegiatan All In Gampingan Carnival. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sumber menyebutkan bahwa uang tersebut diklaim sebagai “biaya peliputan” bagi sejumlah wartawan, pada 2 November 2025 lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Diki memperkenalkan diri seolah-olah mendapat penugasan resmi dari kepolisian untuk meliput acara tersebut. Namun, belakangan diketahui bahwa tindakan itu tidak memiliki dasar hukum maupun izin dari pihak Polres Malang.

Menurut keterangan narasumber, Diki menerima uang senilai Rp20 juta dengan dalih untuk membiayai peliputan bersama beberapa wartawan lain. Namun setelah kegiatan selesai, para wartawan yang disebut-sebut akan menerima bagian dari dana tersebut tidak mendapatkan apa pun sebagaimana yang dijanjikan.

Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai kalangan karena dianggap mencoreng kehormatan profesi jurnalis dan merusak citra institusi kepolisian. Praktik semacam ini juga dinilai sebagai penyalahgunaan nama lembaga negara demi kepentingan pribadi.

“Kami sangat kecewa dengan tindakan wartawan yang bernama Diki. Kalau benar dia membawa-bawa nama Polres Malang untuk meminta uang, ini sudah mencederai profesi wartawan dan juga merugikan nama baik kepolisian,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Narasumber itu menegaskan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan Diki ke Polres Malang. Langkah ini diambil karena tindakan Diki dinilai telah menyalahgunakan nama institusi Polri demi mendapatkan uang Rp20 juta dari penyelenggara acara.

“Kami akan segera membuat laporan resmi ke Polres Malang. Tidak bisa dibiarkan, karena ini sudah membawa nama institusi kepolisian untuk kepentingan pribadi,” tegas narasumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Malang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencatutan nama institusi tersebut.

Sementara itu, pihak penyelenggara kegiatan dikabarkan telah menyerahkan informasi terkait kejadian ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Narasionline.id pada Senin (3/11). Diki yang mengaku wartawan Polres Malang tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya berstatus centang dua tanpa balasan.

“Artinya, Diki tidak berani menjawab karena khawatir kasus ini menjadi viral dan berbalik menjadi tuduhan langsung kepadanya,” ujar salah satu sumber kepada wartawan. (lks)

Editor : Bob Fallah.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.