JAKARTA, Narasionline.id – Insan Pers Indonesia bersama pakar hukum pidana internasional Sutan Nasomal menegaskan bahwa gugurnya tiga personel Tentara Nasional Indonesia dalam misi perdamaian di Lebanon tidak boleh hanya disikapi dengan duka, tetapi harus menjadi momentum untuk menuntut keadilan dan mendorong penghentian konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah, Rabu (01/04/2026).

“Kita tidak hanya berduka atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa, tetapi juga harus bersuara tegas bahwa setiap bentuk kejahatan perang tidak boleh dibiarkan terus terjadi tanpa pertanggungjawaban,” tegas Prof Sutan dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, serangan yang menewaskan personel pasukan penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional karena pasukan misi perdamaian memiliki status perlindungan khusus yang wajib dihormati semua pihak yang berkonflik.

“Pasukan UNIFIL memiliki mandat internasional yang jelas. Serangan terhadap mereka adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus mendapat respons tegas dari komunitas internasional,” ujarnya.

Insan Pers Indonesia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta memastikan pengabdian para prajurit yang gugur tetap mendapat perhatian serius dari negara.

“Setiap tugas yang dijalankan prajurit TNI dalam misi perdamaian dunia merupakan wujud nyata komitmen Indonesia menjaga stabilitas global. Kehormatan mereka harus dijaga bersama,” disampaikan perwakilan Insan Pers Indonesia.

Selain itu, Prof Sutan menyampaikan bahwa Partai Koalisi Rakyat Indonesia akan terus mendorong pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik strategis guna menekan pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut sekaligus memperkuat upaya penyelesaian konflik secara damai di kawasan Timur Tengah.

“Semoga pengorbanan para prajurit menjadi pijakan bagi lahirnya langkah nyata menuju perdamaian yang berkelanjutan. Kita berharap tidak ada lagi keluarga prajurit yang harus merasakan kehilangan serupa,” pungkasnya.

Narasumber:
Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH.
Pakar Hukum Pidana Internasional
Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia
Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

JAKARTA, Narasionline.id – Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.

Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.

“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.

Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika.

“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit. (Rudi)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.