SIDOARJO, Narasionline.id – Baru hitungan hari setelah dilakukan pembakaran lokasi, praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Sedati kembali beroperasi. Arena sabung ayam dan dadu yang sebelumnya digerebek pada Senin (09/02/2026), kini kembali buka di Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Pantauan warga, aktivitas perjudian tersebut berjalan normal tanpa hambatan. Deretan sepeda motor dan mobil kembali memadati area, mengindikasikan kegiatan berlangsung terbuka dan ramai.

Sejumlah warga menilai langkah aparat sebelumnya hanya sebatas formalitas. Penindakan yang sempat dipublikasikan sebagai bentuk ketegasan dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

“Kami warga Pepe Kwangsan hanya bisa geleng kepala. Lokasi dibakar, tapi hanya berumur jagung. Sekarang buka lagi seperti tak pernah terjadi apa-apa,” ujar Safii, Kamis (12/02/2026).

Tokoh agama setempat bersama perwakilan Banser Kecamatan Sedati kembali angkat suara. Mereka menilai pembakaran peralatan seperti kurungan ayam, karpet, dan perlengkapan lainnya tidak menyelesaikan persoalan, karena bangunan utama tetap berdiri.

“Bangunan dari galvalum tentu tidak terbakar. Lokasinya dibiarkan. Jadi wajar kalau masyarakat menilai ini bukan penindakan yang serius,” tegasnya.

Lebih jauh, warga menyebut aktivitas Sabtu (14/02/2026) besok bahkan dikabarkan akan menggelar laga dengan nilai taruhan mencapai Rp10 juta per pertandingan. Jika informasi tersebut benar, hal ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum.

Warga pun mempertanyakan keberanian Polsek Sedati. Mereka menilai aparat terkesan tidak memiliki nyali untuk menutup permanen praktik perjudian tersebut. Dugaan adanya atensi atau setoran bulanan kembali mencuat, karena lokasi yang baru digerebek justru kembali beroperasi dalam waktu singkat.

Situasi ini juga dianggap bertolak belakang dengan komitmen pimpinan tertinggi Polri. Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, institusi kepolisian berulang kali menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian. Namun fakta di wilayah hukum Polsek Sedati justru menunjukkan kondisi berbeda.

Masyarakat mendesak Polda Jawa Timur melalui Propam Polda Jatim dan Propam Mabes Polri untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Jika aparat di tingkat bawah tak mampu atau tak berani bertindak tegas, maka pengawasan internal harus mengambil sikap.

Bagi warga, ini bukan sekedar soal perjudian, melainkan soal wibawa hukum dan kepercayaan publik yang dipertaruhkan. Jika taruhan Rp10 juta bisa digelar terbuka, lalu di mana posisi penegakan hukum?

Sampai berita ini dipublikasikan, Narasionline.id masih berusaha memperoleh konfirmasi dari jajaran pimpinan yang lebih tinggi guna memastikan langkah yang akan diambil atas dugaan tersebut. (Redaksi)

SURABAYA, Narasionline.id – Pernyataan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan salah satu pengacara bernama Diky menjadi perhatian serius dalam polemik dugaan pelepasan perkara narkotika yang melibatkan AD, Sekretaris Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Pasalnya, Diky secara terbuka mengakui bahwa isu tersebut telah ramai diperbincangkan, namun berupaya mereduksi nominal dugaan uang yang sebelumnya disebut mencapai Rp50 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AD dikabarkan diamankan oleh Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025 di wilayah Kalibaru, Banyuwangi. Namun, terduga pelaku disebut telah dilepaskan keesokan harinya, 2 Desember 2025 sore, atau kurang dari 24 jam setelah diamankan, tanpa penjelasan resmi kepada publik.

Di tengah kuatnya dugaan adanya aliran dana dalam proses pelepasan tersebut, Diky dalam pesan WhatsApp kepada awak media menyebut bahwa informasi yang beredar telah mengalami “pemelintiran”.

“Sing viral kui bang, nemen iku arek-arek, 10 dibilang 50. Luwih dari 20 media, sakno kanit e,” tulis Diky.

Pernyataan tersebut dinilai tidak membantah adanya dugaan transaksi, melainkan justru menggeser persoalan pada besaran nominal, dari Rp50 juta menjadi Rp10 juta. Hal ini memunculkan pertanyaan baru di publik, sebab dalam perkara hukum, sekecil apa pun nominal dugaan suap atau gratifikasi tetap merupakan pelanggaran serius.

Tak berhenti di situ, Diky juga melakukan komunikasi lanjutan melalui sambungan WhatsApp dan menyampaikan bahwa awak media dipersilakan untuk menulis pemberitaan, serta menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang disebut mengendalikan pemberitaan di wilayah Surabaya Utara.

Situasi tersebut menuai kritik keras dari Agus Rugiarto, S.H., atau Agus Flores. Ia menegaskan bahwa pernyataan Diky justru memperkuat alasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera turun tangan.

“Ini bukan klarifikasi, ini alibi. Ketika seorang pengcara tidak membantah dugaan transaksi, tapi hanya mengoreksi nominal dari 50 ke 10, itu artinya masalahnya diakui, hanya angkanya yang diperdebatkan,” tegas Agus Flores.

Menurutnya, dalam hukum pidana dan etik aparat, Rp10 juta atau Rp50 juta sama-sama haram. “Jangan bodohi publik. Dalam perkara narkotika, satu rupiah saja yang masuk sudah cukup untuk menjerat pelanggaran berat. Ini bukan soal angka, ini soal integritas,” tandasnya.

Agus Flores juga mendesak Propam Polda Jawa Timur dan Mabes Polri agar tidak tinggal diam. “Propam wajib bertindak tegas. Jangan menunggu kasus ini viral nasional. Kalau dibiarkan, publik akan menilai ada pembiaran dan perlindungan terhadap oknum,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan pejabat desa aktif serta munculnya dugaan upaya mengondisikan media memperlihatkan adanya pola yang tidak sehat dalam penanganan perkara.

“Kalau benar ada narasi mengontrol media dan memelintir fakta, ini kejahatan berlapis. Aparat rusak, pers dirusak, hukum dipermainkan,” kecamnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, dasar hukum pelepasan, maupun klarifikasi atas dugaan adanya aliran dana tersebut. (red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.