JATIM PAMEKASAN, Narasionline.id – Praktisi hukum asal Jawa Timur, A. Ramdhan, SH, MH, menilai dugaan pengawalan mobil mewah milik Bulla, yang disebut-sebut sebagai bos rokok ilegal merek Marbol, oleh oknum Polres Pamekasan sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

“Jika benar aparat aktif memberi pengawalan atau perlakuan khusus kepada pelaku usaha ilegal, itu bukan sekadar pelanggaran etik atau disiplin. Ini sudah masuk ranah dugaan tindak pidana dan pengkhianatan terhadap amanat hukum,” tegas Aditya, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, seragam dan kendaraan dinas kepolisian adalah simbol negara, bukan alat perlindungan bagi pelaku kejahatan.
“Ketika simbol negara justru berada di sisi pelanggar hukum, maka keadilan sedang dipermainkan secara terang-terangan,” ujarnya.

Sorotan ini mencuat menyusul dugaan pengawalan kendaraan bertuliskan “Marbol Group” oleh aparat kepolisian di wilayah Pamekasan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian luas publik, terlebih di tengah gembar-gembor Presiden Prabowo Subianto yang mendorong reformasi total Polri.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Polres Pamekasan justru memilih bungkam. Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, tidak merespons konfirmasi media ini. Sikap diam ini justru mempertebal kecurigaan publik, seolah ada fakta yang sengaja ditutup rapat.

Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun penjelasan rasional disampaikan kepada masyarakat, mengapa seorang yang disebut-sebut sebagai bandar rokok ilegal justru diperlakukan bak pejabat negara.

Fenomena ini memperkuat kesan bahwa penegakan hukum di Pamekasan berjalan pincang. Hukum tampak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kurir kecil diburu, sopir ditahan, pedagang kelontong dijadikan sasaran, sementara aktor utama justru diduga melenggang aman dengan perlakuan istimewa.

Aktivis Peduli Cukai Jawa Timur, Faiz Azrori, menyebut dugaan ini sebagai tamparan keras bagi rasa keadilan masyarakat.

“Video viral di TikTok yang memperlihatkan kendaraan ‘Marbol Group’ melaju mulus dengan dugaan kawalan polisi itu bukan sekadar tontonan. Itu sinyal kuat bahwa ada yang salah dan kesalahan itu dibiarkan,” ujarnya.

Ironinya, ketika Polres Pamekasan terkesan menutup mata, Polres Sampang justru menunjukkan wajah hukum yang berbeda. Empat kendaraan pengangkut rokok ilegal, termasuk produk Marbol, berhasil diamankan.

“Kontras ini memunculkan pertanyaan sinis di masyarakat: apakah hukum memiliki standar berbeda di tiap kabupaten?” kata Faiz.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan hukum yang kehilangan wibawa. “Ketika bandar diduga dikawal, sementara kurir dijebloskan ke penjara, publik wajar curiga siapa sebenarnya yang dilindungi negara,” tegasnya.

Faiz juga menyindir keras penindakan yang hanya bersifat seremonial. “Membakar rokok ilegal di depan pendopo itu mudah. Menangkap bandarnya yang sulit, atau memang tidak diinginkan?” sindirnya.

Selain Marbol, sejumlah merek rokok ilegal lain di Pamekasan disebut masih bebas berproduksi dan beredar, seperti Bonte, Subur Jaya HJS, Just Full, Angker, MasterClass, Surya Jaya, hingga Gudang Sinar Mas, seolah menikmati kekebalan hukum.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, hingga kini juga belum memberikan klarifikasi. Praktisi hukum Ramdhan kembali menegaskan, pembiaran semacam ini berbahaya bagi masa depan penegakan hukum.

“Diamnya aparat di tengah sorotan publik bukan sikap netral. Dalam hukum, diam bisa dibaca sebagai pembiaran. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap aparat akan runtuh,” pungkasnya.

Kasus dugaan pengawalan bos rokok ilegal di Pamekasan bukan isu kecil. Ini menyentuh langsung jantung kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika hukum tunduk pada uang dan kuasa, maka yang hancur bukan hanya institusi, melainkan keadilan itu sendiri. (redaksi)

JAKARTA, Narasionline.id – Aktivis pemerhati peredaran rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan tidak akan melindungi pejabat nakal di lingkungan Bea Cukai. Kamis (23/10/2025).

Kartika mengapresiasi langkah tersebut, namun mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan persoalan di sejumlah kantor Bea Cukai di Jawa Timur.

Kartika menyebut, komitmen Menkeu terhadap penindakan pelanggaran di Bea Cukai patut didukung, terlebih setelah adanya kabar kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum. Meski begitu, ia menilai perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke wilayah-wilayah yang selama ini diduga menjadi pusat praktik pelanggaran.

“Jangan sampai Kemenkeu hanya menegakkan aturan di pusat, tetapi melupakan persoalan serius di daerah. Tolong dilihat Bea Cukai Madura, Pasuruan, dan Malang secara lebih fokus,” ujarnya. Sabtu (25/10).

Kartika juga menyoroti isu terkait rokok hasil penindakan di Bea Cukai Pasuruan yang diduga dilebur dan kemudian kembali beredar di pasaran. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat, bukan hanya pegawai internal, tetapi juga para pengusaha rokok ilegal yang menjadi aktor utama.

“Volume peredaran rokok ilegal di Madura, Pasuruan, dan Malang sangat besar. Publik menilai setoran hasil kejahatan ini bukan ke negara,” tegasnya.

Menurut Kartika, pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan nyata dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan, melainkan dibuktikan melalui tindakan yang terukur dan transparan.

“Negara tidak boleh dirugikan hanya karena ulah segelintir pihak. Kami menunggu langkah nyata yang sejalan dengan komitmen Menkeu,” pungkasnya. (Mrl)

Editor: Bob Fallah.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.