JATIM, PASURUAN, Narasionline.id – Dugaan praktik produksi rokok ilegal kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Nama PT Rizky Megatama Sentosa (RMS), perusahaan milik pengusaha asal Pasuruan, Rokhmawan yang sebelumnya sempat diperiksa KPK, kini ikut terseret dalam pusaran isu. Ia diduga berada di balik kendali peredaran rokok ilegal yang beredar luas di pasaran.

Desakan ini langsung memantik reaksi dari aktivis. Moh. Ali dari GEMPAR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bea Cukai untuk turun tangan secara serius, membongkar dugaan pelanggaran dari hulu hingga hilir, mulai proses produksi hingga jalur distribusinya.

Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya pelanggaran biasa. Dampaknya nyata, merugikan negara dari sisi penerimaan sekaligus menghancurkan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri tembakau yang patuh aturan.

“Ini tidak bisa dianggap sepele. Kalau benar ada praktik ilegal, harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas,” tegas Moh. Ali.

Ia menilai dugaan keterlibatan PT RMS harus dibongkar secara komprehensif agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor cukai. Penindakan tegas, kata dia, penting untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba meraup keuntungan dengan cara melanggar hukum.

Tak hanya itu, desakan publik juga mengarah pada gaya hidup Rokhmawan yang kerap memamerkan kemewahan, mulai dari deretan mobil sport hingga aset bernilai tinggi lainnya. Hal ini dinilai perlu ditelusuri lebih dalam, terutama jika terdapat indikasi keterkaitan dengan praktik usaha ilegal.

“Aparat harus berani menelusuri sumber kekayaan. Jangan berhenti di permukaan. Jika ada aliran dana mencurigakan atau indikasi pidana lain, harus dibuka seterang-terangnya,” lanjutnya.

Moh. Ali menegaskan, pengusutan tidak boleh berhenti pada pelanggaran administratif semata. Potensi tindak pidana lain seperti penyalahgunaan kewenangan hingga praktik pencucian uang juga harus menjadi bagian dari investigasi.

Ia pun menekankan pentingnya sinergi antara KPK dan Bea Cukai. Mengingat, dugaan pelanggaran di sektor hasil tembakau kerap melibatkan jaringan distribusi yang luas dan terorganisir.

“Penegakan hukum harus transparan dan tidak tebang pilih. Bongkar sampai ke akar, siapa saja yang terlibat dalam rantai ini harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (Maruly)

JAKARTA, Narasionline.id – Sejumlah pengusaha rokok di Jawa Timur mulai ketar-ketir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa nama dalam penyelidikan dugaan pelanggaran cukai rokok yang berpotensi berkembang ke perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beberapa pengusaha yang telah dimintai keterangan di antaranya H. Rokhmawan, Martinus Suparman, serta Haji Khairul Umam atau yang dikenal sebagai Haji Her, sosok yang kerap dijuluki “Sultan Madura”.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan keterkaitan pelanggaran cukai rokok dengan aliran dana yang berpotensi mengarah pada praktik pencucian uang.

Nama Martinus Suparman sendiri sebelumnya pernah muncul dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, dengan dugaan aliran dana mencapai Rp930 juta. Fakta tersebut memperkuat indikasi adanya keterkaitan antarperkara dalam jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, H. Rokhmawan hingga kini masih berstatus saksi. Ia bersama sejumlah pihak lain telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Budi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur terkait aliran dana dari para pengusaha tersebut. Namun, KPK belum membeberkan identitas maupun kantor wilayah yang dimaksud.

“Yang jelas, sejumlah Bea Cukai Jatim akan kami panggil. Tapi nanti ya,” ujar Budi, Jumat (03/04/2026).

Sebelumnya, KPK juga mulai menelusuri dugaan keterlibatan Haji Her dalam perkara pelanggaran cukai rokok yang berpotensi berkembang menjadi kasus TPPU. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap praktik ilegal di sektor industri hasil tembakau yang diduga merugikan keuangan negara.

Informasi yang berkembang menyebutkan, penyidik mendalami dugaan aktivitas produksi maupun distribusi rokok tanpa pita cukai serta indikasi penggunaan pita cukai tidak sah.

Selain itu, pendekatan TPPU digunakan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana hasil praktik ilegal, termasuk dugaan penyamaran aset melalui berbagai transaksi keuangan maupun kepemilikan usaha.

“Pendekatan TPPU diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga mampu menelusuri pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas tersebut,” jelasnya. (maruly)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang dijuluki “Sultan Madura”, Haji Her, dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran cukai rokok dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini disebut sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap praktik ilegal di sektor industri hasil tembakau yang diduga merugikan keuangan negara.

Informasi yang beredar menyebutkan, penyidik mendalami dugaan adanya aktivitas produksi maupun distribusi rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Dugaan tersebut mencakup peredaran rokok tanpa pita cukai serta indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sah.

Selain aspek pelanggaran cukai, KPK juga membuka peluang untuk menelusuri dugaan TPPU guna mengetahui aliran dana yang diduga berasal dari praktik ilegal. Pendalaman ini penting untuk memastikan apakah terdapat upaya penyamaran aset melalui berbagai transaksi keuangan maupun kepemilikan usaha.

“Pendekatan TPPU diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga mampu menelusuri pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas tersebut,” tambahnya.

Sejumlah kalangan menilai pengusutan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap industri rokok, khususnya terkait kepatuhan terhadap kewajiban cukai.

Sektor hasil tembakau diketahui merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi penerimaan negara, sehingga praktik ilegal berpotensi menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.

“Masyarakat tentu menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan dan profesional, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” lanjutnya.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat isu rokok ilegal kerap dikaitkan dengan jaringan distribusi yang luas serta potensi praktik pencucian uang yang sulit terdeteksi tanpa penelusuran mendalam. (Crys)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Arah penyidikan kini mengerucut pada sejumlah pengusaha rokok di Jawa Timur, sektor yang selama ini berada di persimpangan antara industri legal dan praktik ilegal.

Salah satu yang dipanggil adalah Martinus Suparman. Ia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari pendalaman aliran relasi dan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara ini.

Nama Martinus sebelumnya juga sempat muncul dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, dengan dugaan aliran dana mencapai Rp930 juta. Fakta ini memperkuat indikasi bahwa jaringan kasus tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan.

Sehari sebelumnya, KPK turut memanggil tiga pengusaha rokok lain. Namun hanya satu yang memenuhi panggilan. Rendahnya tingkat kehadiran ini memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus mengindikasikan kuatnya jejaring yang sedang disentuh penyidik.

Di sisi lain, aktivis Jawa Timur, Musfiq, menyoroti persoalan yang dinilainya jauh lebih struktural. Ia menyebut wilayah Madura sebagai “lumbung peredaran rokok ilegal”, menggambarkan praktik yang diduga berlangsung masif, terbuka, dan terorganisir. Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat Bea Cukai dalam rantai distribusi tersebut.

Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Selama bertahun-tahun, peredaran rokok ilegal di Jawa cukai, terutama di wilayah kepulauan seperti Madura, kerap menjadi rahasia umum. Harga yang jauh lebih murah, distribusi yang berlangsung terbuka, serta minimnya penindakan memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan negara.

Musfiq menegaskan, KPK tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formal terhadap individu pengusaha semata. Menurutnya, keberanian membongkar aktor di balik layar menjadi kunci mengurai jaringan mafia cukai yang selama ini diduga sulit disentuh.

“Jika hanya memanggil pengusaha tanpa menyentuh aktor di balik layar, kasus ini tidak akan pernah tuntas. KPK harus berani masuk ke inti persoalan, termasuk dugaan praktik di internal Bea Cukai,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK. Bukan sekadar soal dugaan suap pengurusan impor, tetapi juga menyangkut keberanian membongkar ekosistem korupsi yang diduga melibatkan jaringan pengusaha rokok ilegal dan oknum aparat di sektor pengawasan cukai.

Yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kebocoran penerimaan negara, melainkan juga kredibilitas penegakan hukum.

Publik kini menunggu: apakah penyidikan berhenti pada nama-nama yang muncul di permukaan, atau benar-benar menembus jejaring mafia cukai rokok ilegal yang selama ini diduga kebal hukum?

Sejumlah nama yang disebut sebagai pemain besar rokok ilegal di Madura antara lain H. Dulla, Haji Khairul Umam (Haji Her), H. Mukmin, H. Junaidi, H. Ahmad, H. Edi, H. Halili, H. Umam, H. Munaji, dan H. Sugik.

Adapun sejumlah merek rokok yang diduga terkait dalam jaringan peredaran tersebut antara lain: HMIN Bold, Angker, GF, Geboy, Gico, RJ99, Balveer, Humer, LS, Suryaku, Just, Lacoste, LBaik, ST16MA, SOL, Classy, Fantastic, Everest, Dalil, Milde, Manchester, Smith, Luxio, Dubai, Newcastle, M4, Aswad, Sanmarino, Marbol, dan Avatar Masterclass. (Crys)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengaturan jalur impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sejumlah nama dari kalangan pengusaha rokok ikut terseret dan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Langkah ini mempertegas bahwa perkara tersebut bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi diduga melibatkan jejaring kepentingan bisnis besar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan para saksi dari sektor industri rokok dipanggil untuk mengurai dugaan praktik permainan dalam mekanisme cukai yang selama ini menjadi salah satu titik rawan penyimpangan.

“Di antara saksi yang dipanggil hari ini berasal dari kalangan pengusaha rokok. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk menjelaskan soal cukai,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Total terdapat lima saksi yang dipanggil pada hari tersebut. Tiga di antaranya merupakan pengusaha rokok, yakni Liem Eng Hwie, Benny Tan, serta Rokhmawan yang diketahui sebagai pemilik PT Rizky Megatama Sentosa di Gempol, Pasuruan. Sementara dua saksi lain berasal dari unsur swasta, yakni Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. KPK sebelumnya sudah menegaskan, sedang menelusuri aliran uang dari sejumlah perusahaan rokok yang diduga memberikan suap kepada oknum di Bea Cukai guna memuluskan proses importasi dan pengaturan jalur pemeriksaan barang.

“Kami akan memetakan perusahaan-perusahaan mana saja yang diduga melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai,” kata Budi.

KPK juga membuka kemungkinan bahwa praktik kotor tersebut tidak hanya berhenti di level pusat. Penyidik kini mulai mengarah pada potensi keterlibatan kantor wilayah Bea Cukai di daerah, mengingat proses pengawasan impor kerap berlapis dari tingkat regional sebelum masuk ke pusat.

“Kami akan dalami apakah ada peran kantor wilayah dalam proses tersebut,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi yang diduga difungsikan sebagai safe house. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang dalam jumlah fantastis yang nilainya mencapai belasan juta dolar Amerika Serikat. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik suap yang terjadi bukan berskala kecil, melainkan sistematis dan terstruktur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap adanya kesepakatan antara pejabat intelijen Bea Cukai dengan pihak swasta terkait pengaturan jalur importasi barang sejak Oktober 2025. Kesepakatan itu diduga bertujuan mengatur status jalur pemeriksaan, antara jalur merah dan jalur hijau yang sangat menentukan apakah barang diperiksa fisik atau langsung diloloskan.

Dalam praktiknya, jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan ketat. Dugaan manipulasi parameter jalur inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

“Kami menemukan adanya perintah penyesuaian parameter jalur merah hingga disusun rule set pada angka 70 persen,” ungkap Asep.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara suap pengaturan jalur impor di Bea Cukai. Mereka berasal dari unsur pejabat internal hingga pihak swasta yang diduga berperan dalam skema pengondisian proses importasi.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang. KPK memberi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak berhenti pada individu semata, tetapi berpotensi menyeret jaringan yang lebih luas, termasuk korporasi yang diduga ikut bermain di balik praktik pengaturan jalur impor tersebut. (maruly/bob)

JATIM PAMEKASAN, Narasionline.id – Praktisi hukum asal Jawa Timur, A. Ramdhan, SH, MH, menilai dugaan pengawalan mobil mewah milik Bulla, yang disebut-sebut sebagai bos rokok ilegal merek Marbol, oleh oknum Polres Pamekasan sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

“Jika benar aparat aktif memberi pengawalan atau perlakuan khusus kepada pelaku usaha ilegal, itu bukan sekadar pelanggaran etik atau disiplin. Ini sudah masuk ranah dugaan tindak pidana dan pengkhianatan terhadap amanat hukum,” tegas Aditya, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, seragam dan kendaraan dinas kepolisian adalah simbol negara, bukan alat perlindungan bagi pelaku kejahatan.
“Ketika simbol negara justru berada di sisi pelanggar hukum, maka keadilan sedang dipermainkan secara terang-terangan,” ujarnya.

Sorotan ini mencuat menyusul dugaan pengawalan kendaraan bertuliskan “Marbol Group” oleh aparat kepolisian di wilayah Pamekasan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian luas publik, terlebih di tengah gembar-gembor Presiden Prabowo Subianto yang mendorong reformasi total Polri.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Polres Pamekasan justru memilih bungkam. Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, tidak merespons konfirmasi media ini. Sikap diam ini justru mempertebal kecurigaan publik, seolah ada fakta yang sengaja ditutup rapat.

Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun penjelasan rasional disampaikan kepada masyarakat, mengapa seorang yang disebut-sebut sebagai bandar rokok ilegal justru diperlakukan bak pejabat negara.

Fenomena ini memperkuat kesan bahwa penegakan hukum di Pamekasan berjalan pincang. Hukum tampak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kurir kecil diburu, sopir ditahan, pedagang kelontong dijadikan sasaran, sementara aktor utama justru diduga melenggang aman dengan perlakuan istimewa.

Aktivis Peduli Cukai Jawa Timur, Faiz Azrori, menyebut dugaan ini sebagai tamparan keras bagi rasa keadilan masyarakat.

“Video viral di TikTok yang memperlihatkan kendaraan ‘Marbol Group’ melaju mulus dengan dugaan kawalan polisi itu bukan sekadar tontonan. Itu sinyal kuat bahwa ada yang salah dan kesalahan itu dibiarkan,” ujarnya.

Ironinya, ketika Polres Pamekasan terkesan menutup mata, Polres Sampang justru menunjukkan wajah hukum yang berbeda. Empat kendaraan pengangkut rokok ilegal, termasuk produk Marbol, berhasil diamankan.

“Kontras ini memunculkan pertanyaan sinis di masyarakat: apakah hukum memiliki standar berbeda di tiap kabupaten?” kata Faiz.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan hukum yang kehilangan wibawa. “Ketika bandar diduga dikawal, sementara kurir dijebloskan ke penjara, publik wajar curiga siapa sebenarnya yang dilindungi negara,” tegasnya.

Faiz juga menyindir keras penindakan yang hanya bersifat seremonial. “Membakar rokok ilegal di depan pendopo itu mudah. Menangkap bandarnya yang sulit, atau memang tidak diinginkan?” sindirnya.

Selain Marbol, sejumlah merek rokok ilegal lain di Pamekasan disebut masih bebas berproduksi dan beredar, seperti Bonte, Subur Jaya HJS, Just Full, Angker, MasterClass, Surya Jaya, hingga Gudang Sinar Mas, seolah menikmati kekebalan hukum.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, hingga kini juga belum memberikan klarifikasi. Praktisi hukum Ramdhan kembali menegaskan, pembiaran semacam ini berbahaya bagi masa depan penegakan hukum.

“Diamnya aparat di tengah sorotan publik bukan sikap netral. Dalam hukum, diam bisa dibaca sebagai pembiaran. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap aparat akan runtuh,” pungkasnya.

Kasus dugaan pengawalan bos rokok ilegal di Pamekasan bukan isu kecil. Ini menyentuh langsung jantung kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika hukum tunduk pada uang dan kuasa, maka yang hancur bukan hanya institusi, melainkan keadilan itu sendiri. (redaksi)

JAKARTA, Narasionline.id – Aktivis pemerhati peredaran rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan tidak akan melindungi pejabat nakal di lingkungan Bea Cukai. Kamis (23/10/2025).

Kartika mengapresiasi langkah tersebut, namun mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan persoalan di sejumlah kantor Bea Cukai di Jawa Timur.

Kartika menyebut, komitmen Menkeu terhadap penindakan pelanggaran di Bea Cukai patut didukung, terlebih setelah adanya kabar kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum. Meski begitu, ia menilai perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke wilayah-wilayah yang selama ini diduga menjadi pusat praktik pelanggaran.

“Jangan sampai Kemenkeu hanya menegakkan aturan di pusat, tetapi melupakan persoalan serius di daerah. Tolong dilihat Bea Cukai Madura, Pasuruan, dan Malang secara lebih fokus,” ujarnya. Sabtu (25/10).

Kartika juga menyoroti isu terkait rokok hasil penindakan di Bea Cukai Pasuruan yang diduga dilebur dan kemudian kembali beredar di pasaran. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat, bukan hanya pegawai internal, tetapi juga para pengusaha rokok ilegal yang menjadi aktor utama.

“Volume peredaran rokok ilegal di Madura, Pasuruan, dan Malang sangat besar. Publik menilai setoran hasil kejahatan ini bukan ke negara,” tegasnya.

Menurut Kartika, pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan nyata dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan, melainkan dibuktikan melalui tindakan yang terukur dan transparan.

“Negara tidak boleh dirugikan hanya karena ulah segelintir pihak. Kami menunggu langkah nyata yang sejalan dengan komitmen Menkeu,” pungkasnya. (Mrl)

Editor: Bob Fallah.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.