JAKARTA, Narasionline.id – Sejumlah pengusaha rokok di Jawa Timur mulai ketar-ketir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa nama dalam penyelidikan dugaan pelanggaran cukai rokok yang berpotensi berkembang ke perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Beberapa pengusaha yang telah dimintai keterangan di antaranya H. Rokhmawan, Martinus Suparman, serta Haji Khairul Umam atau yang dikenal sebagai Haji Her, sosok yang kerap dijuluki “Sultan Madura”.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan keterkaitan pelanggaran cukai rokok dengan aliran dana yang berpotensi mengarah pada praktik pencucian uang.
Nama Martinus Suparman sendiri sebelumnya pernah muncul dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, dengan dugaan aliran dana mencapai Rp930 juta. Fakta tersebut memperkuat indikasi adanya keterkaitan antarperkara dalam jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, H. Rokhmawan hingga kini masih berstatus saksi. Ia bersama sejumlah pihak lain telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Budi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur terkait aliran dana dari para pengusaha tersebut. Namun, KPK belum membeberkan identitas maupun kantor wilayah yang dimaksud.
“Yang jelas, sejumlah Bea Cukai Jatim akan kami panggil. Tapi nanti ya,” ujar Budi, Jumat (03/04/2026).
Sebelumnya, KPK juga mulai menelusuri dugaan keterlibatan Haji Her dalam perkara pelanggaran cukai rokok yang berpotensi berkembang menjadi kasus TPPU. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap praktik ilegal di sektor industri hasil tembakau yang diduga merugikan keuangan negara.
Informasi yang berkembang menyebutkan, penyidik mendalami dugaan aktivitas produksi maupun distribusi rokok tanpa pita cukai serta indikasi penggunaan pita cukai tidak sah.
Selain itu, pendekatan TPPU digunakan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana hasil praktik ilegal, termasuk dugaan penyamaran aset melalui berbagai transaksi keuangan maupun kepemilikan usaha.
“Pendekatan TPPU diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga mampu menelusuri pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas tersebut,” jelasnya. (maruly)





