Tak Sampai Sebulan, Polres Badung Bekuk 6 Tersangka Narkoba

oleh -68 Dilihat
oleh

MANGAPURA, NARASIONLINE.ID – Polres Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan total enam tersangka yang kini telah diamankan.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.opsla, dalam konferensi pers pada Sabtu (14/6/25) di Loby Polres Badung mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Badung. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Baca Juga :  Kapolda Bali Laksanakan Rakor Persiapan HUT RI ke-80 Tahun 2025

“Selama kurang dari satu bulan terakhir, kami mengamankan enam orang tersangka dari 5 Laporan Polisi dari sejumlah lokasi berbeda. Mereka terdiri dari pengedar dan pengguna, dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres AKBP M. Arif didampingi Kasat Lantas AKP I Wayan Sugianta, SH dan Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH., MH..

Baca Juga :  Seluruh Korban Longsor Galian C di Cirebon Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Polda Jabar

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan paket shabu siap edar dengan berat total netto 103,67 gram dan 1 butir ekstasi.

Baca Juga :  Kemenimipas Tegaskan Komitmen “Zero Narkoba dan HP” di Seluruh Lapas dan Rutan

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Badung mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.