Tambang Poboya Longsor, Operasi PT Macmahon Dianggap Ilegal

oleh -165 Dilihat
oleh

PALU, Narasionline.id – Longsor menerjang tambang emas Poboya yang digarap PT Macmahon Indonesia (MMI), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Lokasi longsor berada di titik “Rica-rica”, bekas tambang manual yang kini dikuasai perusahaan.

Seorang saksi mata menyebut video longsor sudah beredar luas di grup WhatsApp penambang Poboya. “Korban jiwa belum jelas, tapi seluruh alat berat sudah dihentikan. Penjagaan sangat ketat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengeroyokan DL di Sedarum Disorot, Warga dan Wartawan Pasuruan, Dia Bukan Wartawan Aktif, Hanya Bermodus Kartu Pers

Masuk sejak November 2023 dengan garapan sekitar 20 hektare, aktivitas PT Macmahon baru berjalan singkat namun sudah menimbulkan bencana.

Lebih parah lagi, operasi perusahaan ini dipertanyakan legalitasnya. PT Macmahon disebut belum mengantongi kontrak resmi dengan PT Citra Palu Mineral (CPM) selaku pemegang Kontrak Karya (KK). Dengan demikian, keberadaan perusahaan di Poboya dianggap ilegal.

Baca Juga :  Sri Mulyani Pastikan 2026 Tanpa Pajak Baru, Fokus Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak

Fakta longsor ini sekaligus menguatkan penolakan warga yang sejak awal menentang PT Macmahon. Mereka menilai perusahaan hanya membawa masalah: kecemburuan sosial antara tenaga kerja asing dan lokal, nihil manfaat untuk masyarakat, serta ancaman serius terhadap keselamatan dan lingkungan.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Regional, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri Hadiri Pertemuan di Kantor PICACC Filipina

Kritik juga diarahkan pada rencana penambangan bawah tanah yang diproyeksikan mulai 2027. Warga mengingatkan, tambang berada tepat di jalur Sesar Palu Koro yang aktif. Jika dipaksakan, bukan hanya hidrogeologi yang rusak, tetapi nyawa masyarakat di sekitar tambang juga dipertaruhkan. (fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.