PASURUAN, Narasionline.id – Penangkapan Abdul Latif di Dusun Krajan Tengah, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengundang kecaman keras dari keluarga dan masyarakat. Pria yang akrab disapa Latif itu diamankan polisi pada Rabu malam, 2 Juli 2025, bersama anak dan istrinya, yang juga ikut digiring ke Mapolres Pasuruan.
Saat kejadian, Latif baru saja pulang dari acara tahlilan di dekat rumahnya. Namun, ia tiba-tiba didatangi dua mobil berwarna hitam dan silver.
“Ada sekitar empat orang yang terlihat saat berada di depan rumah Latif,” ujar warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Kerabat dekat Latif menyampaikan, ia ditangkap karena diduga menjual rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal. Padahal, menurut pengakuannya, rokok itu hanya dijual ke warga sekitar dan bukan untuk diperjualbelikan secara besar-besaran.
“Benar, saudara saya dibawa polisi karena soal rokok ilegal. Ia dibawa ke Polres Pasuruan. Di sana, keluarga bahkan sempat ditawari ‘damai’ agar kasus tidak berlanjut. Angkanya fantastis, Rp 50 juta,” ungkap kerabat Latif yang meminta identitasnya dirahasiakan saat dihubungi media ini, Senin (14/07).
Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, pihak keluarga kemudian melakukan negosiasi. “Akhirnya disepakati turun jadi Rp 20 juta,” imbuhnya.
Lebih mengejutkan, keluarga mengaku memiliki rekaman CCTV yang menunjukkan proses penangkapan tersebut. Dalam rekaman itu, polisi disebut-sebut bertindak kasar bahkan membawa anak dan istri Latif seolah mereka pelaku kejahatan.
“Polisinya bertindak seperti tak punya hati. Anak dan istrinya digiring ke Polres seperti kriminal,” ucapnya dengan nada kesal.
Pihak keluarga menyatakan akan melaporkan tindakan tidak manusiawi tersebut ke Propam Polres Pasuruan.
“Ini bukan semata soal uang damai Rp 20 juta. Ini soal cara-cara aparat yang tidak berperikemanusiaan. Anak dan istri ikut dibawa, ini sudah kelewatan,” tegasnya. (budi)
Redaksi Narasionline.id
Untuk klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik, hubungi: redaksi@narasionline.id
Masyarakat juga dapat menyampaikan testimoni, bukti, atau informasi tambahan melalui email.