TANGERANG, Narasionline.id – Sidang praperadilan yang diajukan aktivis antikorupsi Hariyansyah, SH, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (02/04/2026). Sidang berjalan lancar dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon serta jawaban dari pihak Termohon.
Permohonan praperadilan ini diajukan setelah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan Hariyansyah terkait proses lelang sejumlah proyek fasilitas publik tahun anggaran 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Proyek yang dilaporkan meliputi peningkatan fasilitas penunjang gedung Ciptakaryaan, pembangunan wall climbing boulder, serta peningkatan fasilitas lapangan futsal di kawasan Community Center Pamulang.
Menurut Hariyansyah, hingga saat ini dirinya tidak menerima informasi perkembangan penanganan laporan tersebut dari pihak kejaksaan.
“Kami mengajukan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan dugaan korupsi yang sudah disampaikan, namun belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Kuasa hukum Hariyansyah, Anri Saputra Situmeang, SH., MH, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini mencakup pembacaan permohonan praperadilan serta jawaban dari pihak Termohon.
Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 158 huruf e yang mengatur mengenai kewenangan pengadilan negeri dalam menguji dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.
“Alasan hukum kami mengajukan praperadilan adalah adanya perluasan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili permohonan praperadilan terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” tegas Anri.
Langkah praperadilan ini diharapkan dapat mendorong proses penyelidikan berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan.
Sejumlah pegiat antikorupsi menilai langkah praperadilan yang diajukan Hariyansyah merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi stagnasi dalam penanganan perkara.
Pengamat hukum tata negara menilai, penggunaan jalur praperadilan untuk menguji lambannya penanganan perkara merupakan perkembangan penting dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia.
“Praperadilan kini tidak hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi juga menjadi instrumen kontrol terhadap potensi penundaan penanganan perkara tanpa dasar yang jelas,” ujar seorang pengamat hukum yang dimintai tanggapan.
Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap dalil-dalil permohonan dari kedua belah pihak. (Bob)








