JAKARTA, Narasionline.id – Artis Ammar Zoni kembali mencoreng nama baik publik saat tertangkap tangan mengedarkan narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini membuka fakta bahwa lembaga pemasyarakatan tempat menahan napi pun telah dijadikan ladang transaksi haram.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyerukan agar tak ada toleransi terhadap pengedar narkoba, terutama yang beroperasi dari dalam penjara. Ia menekankan bahwa pelaku semacam ini tidak pantas dimaafkan. Menurut Rudianto, penegak hukum harus memanfaatkan momentum ini untuk membongkar seluruh jaringan besar yang memungkinkan bandar dan pengedar bisa tetap beroperasi di balik jeruji.
Rudianto mengingatkan: “Bagaimana mungkin narkoba bisa diedarkan dalam lapas kalau bukan disebabkan kerja sama orang dalam?” Pernyataan ini menyorot dugaan kuat keterlibatan oknum petugas lapas.
Kasus ini terungkap ketika petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Bersama lima orang lainnya, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, ia kedapatan mengedarkan sabu dan tembakau sintetis. Hasil penyidikan menyebut bahwa pasokan obat terlarang itu diperoleh dari seseorang di luar rutan, yaitu tersangka MAA alias AZ, yang menjembatani pengiriman ke dalam lapas.
Saat ini Ammar Zoni sudah menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam kasus narkoba sebelumnya, setelah pihak kejaksaan mengajukan banding. Namun tindakan ini seakan menunjukkan bahwa pengawasan dan pengendalian di dalam penjara masih jauh dari kata aman.
Kasus ini menuntut tindakan nyata, bukan hanya sekadar penyelidikan formal. Penegak hukum harus bekerja secara agresif untuk membongkar dalang di balik jaringan narkoba dalam penjara dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum lapas. (Fal)








