Arena Judi Sabung Ayam di Kedungkandang Disinyalir Tak Tersentuh Hukum, Warga Makin Resah dan Soroti Ketegasan Aparat

oleh -93 Dilihat
oleh
Ilustrasi gambar: perjudian tampak dibiarkan di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

MALANG KOTA, Narasionline.id – Aktivitas arena judi sabung ayam di Dusun Baran, Desa Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali memantik kegelisahan publik. Warga menilai praktik perjudian tersebut berlangsung terbuka dan berulang kali muncul meski sebelumnya sudah pernah ditertibkan aparat kepolisian.

Masyarakat menyebut situasi ini bukan lagi sekedar gangguan kecil, melainkan persoalan serius yang menimbulkan tanda tanya besar tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Setiap kali aparat turun melakukan razia, aktivitas di lokasi itu hanya berhenti sesaat, sebelum kembali beroperasi seolah tanpa hambatan.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa arena tersebut kerap dipadati pemain dari beragam latar belakang ekonomi. Pemandangan kendaraan roda dua hingga mobil pribadi yang memadati area sekitar lokasi dinilai menjadi bukti bahwa praktik perjudian itu bukan berskala kecil.

“Polsek Kedungkandang bersama Polresta Malang Kota memang pernah melakukan razia. Tapi tidak lama setelah itu dibuka lagi. Bahkan sekarang semakin ramai. Kami khawatir ini akan memicu kriminalitas dan merusak ketenteraman lingkungan,” ujar Husen kepada Narasionline.id, Sabtu (31/01/2026).

Baca Juga :  Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan, Momentum Tingkatkan Kualitas Kepribadian Warga Binaan

Kekhawatiran warga tidak berhenti pada aspek keamanan semata. Mereka menilai keberadaan arena sabung ayam berpotensi melahirkan persoalan sosial lain, mulai dari konflik antar warga, peredaran minuman keras, praktik pinjaman ilegal, hingga tindak kekerasan yang sewaktu-waktu bisa meledak.

Sebagian warga bahkan menduga aktivitas tersebut telah menjelma menjadi jaringan perjudian terorganisasi dengan perputaran uang besar setiap harinya, jauh dari sekedar permainan tradisional yang sering dijadikan dalih.

“Baru dirazia, tidak lama kemudian buka lagi. Itu menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres. Kalau uangnya kecil, pasti sudah lama berhenti. Kami terus mendesak polisi agar bertindak tegas. Tangkap pengelola dan pemainnya, proses hukum semuanya. Selama ini tidak ada efek jera karena tidak pernah ada penindakan serius,” kata warga lain yang memilih identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Ajak Pelajar Raih Cita-Cita dan Jauhi Narkoba

Warga pun menyoroti sikap pimpinan aparat setempat. Mereka mempertanyakan ketegasan jajaran Polresta Malang Kota dalam menyikapi dugaan maraknya praktik perjudian tersebut, terlebih di tengah instruksi tegas Kapolri yang secara terbuka melarang segala bentuk perjudian dan memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menindak tanpa kompromi.

Dalam berbagai kesempatan, Kapolri telah menegaskan bahwa praktik perjudian, baik konvensional maupun daring harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Namun di tingkat lokal, masyarakat menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam tindakan nyata di lapangan.

“Kami melihat seolah-olah dibiarkan. Padahal Kapolri sudah melarang keras. Kalau di daerah masih terus terjadi, berarti ada yang tidak berjalan,” ungkap salah satu tokoh warga setempat.

Masyarakat mendesak agar Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota, hingga Polda Jawa Timur turun tangan secara serius dan terkoordinasi, tidak sekedar melakukan razia simbolik. Mereka menuntut penegakan hukum menyeluruh, termasuk penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik pengelolaan arena tersebut.

Baca Juga :  Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Pengrusakan dan Penjarahan Saat Demo 14 Diantaranya Anak Dibawah Umur

Sampai berita ini dipublikasikan, redaksi Narasionline.id masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Polsek Kedungkandang maupun Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota terkait laporan warga tersebut.

Meski demikian, informasi yang disampaikan masyarakat ini dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar awal penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian. Warga berharap aparat tidak lagi ragu bertindak, demi mengembalikan rasa aman dan menutup ruang bagi praktik ilegal yang dinilai kian merajalela. (Lukas)

Editor: Bob Fallah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.