Aroma Solar Menyengat, Gudang Misterius di Tengaran Disorot Warga

oleh -213 Dilihat
oleh

SEMARANG, Narasionline.id – Sebuah gudang di Desa Karang Duren, Dusun Gintungan Dua, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, diduga kuat menjadi tempat penimbunan dan pengolahan BBM bersubsidi secara ilegal. Ironisnya, gudang tersebut berada hanya beberapa meter dari permukiman warga dan disebut bebas beroperasi tanpa pengawasan aparat.

Hasil pantauan lapangan pada Sabtu (11/10/2025) menunjukkan mobil Isuzu Panther masuk ke area gudang yang diduga milik seseorang berinisial A. Warga sekitar menyebut aktivitas mencurigakan kerap terjadi pada malam hari, disertai bau solar menyengat yang membuat warga tidak nyaman.

Baca Juga :  Teror Koboy Narkoba di Medan Labuhan, Satu Tewas Diterjang Peluru Ijal

“Mobil Panther dan truk tangki sering keluar masuk malam-malam. Bau solar sangat kuat, kami khawatir kalau terjadi kebakaran,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga mengaku sudah lama resah karena aktivitas di gudang itu terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka menilai keberadaan gudang di tengah permukiman tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merugikan negara melalui dugaan praktik pengoplosan dan penimbunan solar bersubsidi.

Baca Juga :  Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

Meski indikasi pelanggaran sudah terang, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat terkait. Publik pun mempertanyakan ketegasan Polres Semarang dan instansi migas dalam mengawasi distribusi bahan bakar bersubsidi di wilayah tersebut.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga :  LSM TKN Sumut Minta Kajati Tidak Buat Pernyataan Prematur Terkait Kasus Kekerasan terhadap Jaksa

Situasi ini menjadi tamparan bagi aparat penegak hukum, karena dugaan pelanggaran yang berpotensi besar merugikan negara justru terjadi secara terbuka di tengah permukiman warga. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.