Aroma Solar Menyengat, Gudang Misterius di Tengaran Disorot Warga

oleh -205 Dilihat
oleh

SEMARANG, Narasionline.id – Sebuah gudang di Desa Karang Duren, Dusun Gintungan Dua, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, diduga kuat menjadi tempat penimbunan dan pengolahan BBM bersubsidi secara ilegal. Ironisnya, gudang tersebut berada hanya beberapa meter dari permukiman warga dan disebut bebas beroperasi tanpa pengawasan aparat.

Hasil pantauan lapangan pada Sabtu (11/10/2025) menunjukkan mobil Isuzu Panther masuk ke area gudang yang diduga milik seseorang berinisial A. Warga sekitar menyebut aktivitas mencurigakan kerap terjadi pada malam hari, disertai bau solar menyengat yang membuat warga tidak nyaman.

Baca Juga :  30 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Tapi Mengapa Madura Masih Bebas Bernapas Asap Rokok Tanpa Cukai?

“Mobil Panther dan truk tangki sering keluar masuk malam-malam. Bau solar sangat kuat, kami khawatir kalau terjadi kebakaran,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga mengaku sudah lama resah karena aktivitas di gudang itu terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka menilai keberadaan gudang di tengah permukiman tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merugikan negara melalui dugaan praktik pengoplosan dan penimbunan solar bersubsidi.

Baca Juga :  Diduga Ada Pemerasan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, Keluarga Tersangka Dimintai Puluhan Juta Demi 'Rehabilitasi'

Meski indikasi pelanggaran sudah terang, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat terkait. Publik pun mempertanyakan ketegasan Polres Semarang dan instansi migas dalam mengawasi distribusi bahan bakar bersubsidi di wilayah tersebut.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga :  Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

Situasi ini menjadi tamparan bagi aparat penegak hukum, karena dugaan pelanggaran yang berpotensi besar merugikan negara justru terjadi secara terbuka di tengah permukiman warga. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.