Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Sampang, Dua Mesin Produksi Disita

oleh -489 Dilihat
oleh
Foto.tnews.

SAMPANG, Narasionline.id – Bea Cukai Madura bertindak tegas dengan menyegel gudang rokok milik pengusaha berinisial H.S di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada akhir Juli 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit mesin produksi rokok yang sudah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi. Temuan ini mengindikasikan adanya produksi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai.

Baca Juga :  Dugaan Aliran Dana dalam Penanganan Kasus Pil Double L di Mojokerto, Kasat Narkoba Belum Beri Tanggapan

“Kami lakukan penyegelan karena dua mesin tersebut belum berizin. Proses perizinan memang sedang berjalan, tapi aktivitas produksi sudah dilakukan. Ini jelas pelanggaran,” tegas salah satu pejabat Bidang Pengawasan Bea Cukai Madura.

Baca Juga :  Satpol PP dan Pemdes Ngerong Dinilai Mlempem, Kesepakatan Warkop Gempol 9 Hanya Jadi Formalitas!

Bea Cukai menekankan, produksi rokok wajib memenuhi prosedur perizinan ketat demi mencegah kebocoran potensi pendapatan negara. “Sebelum izin keluar, tidak boleh ada aktivitas produksi,” tambahnya.

Selain penyegelan, Bea Cukai juga melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan sejauh mana pelanggaran berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, pemilik gudang belum memberikan keterangan resmi dan sulit ditemui awak media.

Baca Juga :  Kapolri Hadiri Kick Off GPM Serentak se-Indonesia, 2.424 Ton Beras SPHP Disalurkan ke Masyarakat Hari Ini

Sumber: tNews.co.id/red.

Redaksi Narasionline.id
Klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik: redaksi@narasionline.id
(Masyarakat dapat menyampaikan testimoni, bukti, dan informasi tambahan secara langsung.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.