MAKASSAR, Narasionline.id – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Makassar tahun anggaran 2024. Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengungkap adanya indikasi kuat praktik korupsi dan laporan kegiatan fiktif yang melibatkan pengurus Kwarcab.
“Pada tahun 2024, Pramuka Makassar menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar. Dari hasil penelusuran kami, sekitar 70 persen kegiatan yang dilaporkan ternyata tidak pernah terlaksana,” ujar Ansar kepada suaraham.com, Kamis (16/10/2025).
Ansar menjelaskan, investigasi Laksus menemukan banyak kejanggalan antara laporan penggunaan dana dan realisasi di lapangan. Sejumlah kegiatan non-fisik dilaporkan telah terlaksana dengan biaya besar, namun faktanya tidak pernah ada kegiatan tersebut.
“Laporan kegiatan dan anggarannya tidak seimbang. Ada kegiatan yang sangat sederhana, tapi laporannya bernilai ratusan juta. Ini jelas indikasi mark-up dan penggelembungan anggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari total Rp3 miliar dana hibah tersebut, hanya sekitar Rp1 miliar yang benar-benar digunakan untuk kegiatan nyata, sementara sisanya sekitar Rp2 miliar diduga fiktif atau tidak jelas peruntukannya.
“Banyak kegiatan dilaporkan selesai 100 persen, padahal tak pernah ada. Ini bukan lagi kesalahan administrasi, tapi sudah mengarah ke tindak pidana korupsi,” lanjut Ansar.
Menurutnya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kwarcab Pramuka Makassar 2024 tidak mencerminkan realitas di lapangan. Banyak kegiatan hanya bersifat seremonial dengan nilai anggaran yang dinilai tidak masuk akal.
“Kegiatan seremoni kecil bisa dilaporkan dengan biaya ratusan juta. LPJ-nya disusun seolah-olah semua berjalan normal, padahal sebagian besar hanya fiktif,” kritiknya.
Laksus, kata Ansar, meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan dana hibah Pramuka Makassar. Ia juga mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini.
“Kami mendesak agar aparat hukum memeriksa seluruh pengurus Kwarcab Makassar. Dugaan penyimpangan ini tampak terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya.
Ansar menduga praktik penyimpangan tersebut bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung lama di tubuh organisasi tersebut.
“Ini bukan hanya masalah tahun 2024. Ada pola penyimpangan yang sudah terjadi bertahun-tahun. Seperti ada budaya korupsi yang dibiarkan hidup di dalam tubuh Pramuka Makassar,” ujarnya menegaskan.
Selain masalah anggaran, Laksus juga menyoroti kondisi internal Kwarcab Makassar yang dinilai tidak sehat. Kepemimpinan organisasi disebut lemah, dan koordinasi antar-pengurus tidak berjalan efektif.
“Sebagian besar pengurus inti pasif dan jarang berkoordinasi. Kondisi ini memperburuk tata kelola dan memperbesar peluang terjadinya penyimpangan,” pungkas Ansar. (My)













