MAKASSAR, Narasionline.id – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Makassar tahun anggaran 2024. Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengungkap adanya indikasi kuat praktik korupsi dan laporan kegiatan fiktif yang melibatkan pengurus Kwarcab.

“Pada tahun 2024, Pramuka Makassar menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar. Dari hasil penelusuran kami, sekitar 70 persen kegiatan yang dilaporkan ternyata tidak pernah terlaksana,” ujar Ansar kepada suaraham.com, Kamis (16/10/2025).

Ansar menjelaskan, investigasi Laksus menemukan banyak kejanggalan antara laporan penggunaan dana dan realisasi di lapangan. Sejumlah kegiatan non-fisik dilaporkan telah terlaksana dengan biaya besar, namun faktanya tidak pernah ada kegiatan tersebut.

“Laporan kegiatan dan anggarannya tidak seimbang. Ada kegiatan yang sangat sederhana, tapi laporannya bernilai ratusan juta. Ini jelas indikasi mark-up dan penggelembungan anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari total Rp3 miliar dana hibah tersebut, hanya sekitar Rp1 miliar yang benar-benar digunakan untuk kegiatan nyata, sementara sisanya sekitar Rp2 miliar diduga fiktif atau tidak jelas peruntukannya.

“Banyak kegiatan dilaporkan selesai 100 persen, padahal tak pernah ada. Ini bukan lagi kesalahan administrasi, tapi sudah mengarah ke tindak pidana korupsi,” lanjut Ansar.

Menurutnya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kwarcab Pramuka Makassar 2024 tidak mencerminkan realitas di lapangan. Banyak kegiatan hanya bersifat seremonial dengan nilai anggaran yang dinilai tidak masuk akal.

“Kegiatan seremoni kecil bisa dilaporkan dengan biaya ratusan juta. LPJ-nya disusun seolah-olah semua berjalan normal, padahal sebagian besar hanya fiktif,” kritiknya.

Laksus, kata Ansar, meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan dana hibah Pramuka Makassar. Ia juga mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini.

“Kami mendesak agar aparat hukum memeriksa seluruh pengurus Kwarcab Makassar. Dugaan penyimpangan ini tampak terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya.

Ansar menduga praktik penyimpangan tersebut bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung lama di tubuh organisasi tersebut.

“Ini bukan hanya masalah tahun 2024. Ada pola penyimpangan yang sudah terjadi bertahun-tahun. Seperti ada budaya korupsi yang dibiarkan hidup di dalam tubuh Pramuka Makassar,” ujarnya menegaskan.

Selain masalah anggaran, Laksus juga menyoroti kondisi internal Kwarcab Makassar yang dinilai tidak sehat. Kepemimpinan organisasi disebut lemah, dan koordinasi antar-pengurus tidak berjalan efektif.

“Sebagian besar pengurus inti pasif dan jarang berkoordinasi. Kondisi ini memperburuk tata kelola dan memperbesar peluang terjadinya penyimpangan,” pungkas Ansar. (My)

MEDAN, Narasionline.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I. Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I dan PT Nusa Dua Propertindo atas lahan seluas lebih dari 8.000 hektar.

Kedua pejabat yang dijadikan tersangka masing-masing berinisial ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025. Penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan mereka dalam penerbitan sertifikat tanah yang menyalahi aturan.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan bagi kedua tersangka tertanggal 14 Oktober 2025. ASK dan ARL akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memastikan perusahaan tersebut memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan yang berasal dari perubahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara. Ketentuan itu seharusnya dipenuhi sesuai aturan perubahan peruntukan lahan dalam revisi tata ruang.

Belakangan diketahui, lahan yang telah berubah status menjadi HGB itu kemudian dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk proyek pengembangan dan penjualan properti. Akibat tindakan tersebut, negara diduga kehilangan aset sekitar 20 persen dari total lahan yang dialihkan, sementara nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. “Tim masih bekerja dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik,” ujarnya. (bud)

Editor: Bob Fallah

JAKARTA, Narasionline.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H., secara resmi mengangkat Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFr.A. sebagai Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 798 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia, tertanggal 15 Oktober 2025.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan juga susunan lengkap Tenaga Ahli Jaksa Agung RI yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, dan 11 (sebelas) orang anggota. Tim ini memiliki tugas strategis dalam mendukung pelaksanaan wewenang Kejaksaan, antara lain:

1. Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Jaksa Agung terkait kebutuhan hukum di masyarakat serta isu hukum aktual sesuai bidang keahliannya, baik diminta maupun tidak diminta, guna memperkuat kinerja dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

2. Menghimpun aspirasi masyarakat serta memantau isu-isu strategis yang berpengaruh terhadap pemulihan citra dan marwah Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, ditetapkan pula bahwa setiap pernyataan atau keterangan publik dari Tenaga Ahli hanya dapat disampaikan setelah memperoleh persetujuan langsung dari Jaksa Agung RI.

Dr. Barita Simanjuntak dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum berintegritas tinggi. Ia menamatkan pendidikan Doktor dan Magister Hukum di Universitas Indonesia, serta Sarjana Hukum di Universitas Sumatera Utara.

Sosok yang pernah menjabat Ketua Komisi Kejaksaan RI (2015–2024) ini juga pernah dipercaya sebagai Dekan Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Jakarta dan aktif sebagai trainer serta asesor di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam bidang hukum perbankan, tata kelola, dan asesmen pimpinan lembaga keuangan nasional.

Selain itu, Dr. Barita juga pernah tergabung dalam Tim Reformasi Hukum (2018) dan Tim Percepatan Reformasi Penegakan Hukum (2023). Pengalaman panjang dan rekam jejaknya menjadikannya sosok yang memahami anatomi kelembagaan Kejaksaan secara mendalam, serta memiliki visi kuat untuk mendorong reformasi hukum dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Tenaga Ahli ini bukan sekadar forum konsultatif, tetapi menjadi mitra strategis dalam membangun Kejaksaan yang modern, transparan, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat,” ujar salah satu sumber internal Kejaksaan.

Dengan pengangkatan Dr. Barita Simanjuntak sebagai Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, diharapkan lembaga ini mampu menjadi pusat pemikiran progresif yang menghadirkan perspektif objektif, akademis, dan visioner dalam mendukung kebijakan Kejaksaan. Kehadirannya diyakini akan memperkuat langkah menuju penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan dipercaya publik. (sw)

Editor: Bob Fallah

PAMEKASAN, Narasionline.id – Aktivis pengawas rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menilai kemunculan video klarifikasi seorang emak-emak di Pamekasan yang justru menampilkan merek rokok Genesis, yang diduga kuat tanpa pita cukai menjadi bukti nyata bahwa praktik peredaran rokok ilegal di Madura masih belum ditangani secara serius.

Menurut Kartika, pernyataan dalam video klarifikasi tersebut justru berbalik arah setelah sejumlah narasumber berani mengungkap fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa kemunculan rokok merek Genesis bukanlah kebetulan, melainkan menunjukkan adanya kaitan dengan sosok-sosok kuat di balik industri rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Pernyataan emak-emak itu justru membuka tabir baru. Setelah ada sumber-sumber yang berani bicara, semakin jelas kalau rokok itu memang punya keterkaitan dengan salah satu bos rokok asal Pamekasan,” tegas Kartika, Selasa (14/10).

Kartika mendesak Menteri Keuangan Purbaya agar tidak tinggal diam. Sebagai pimpinan tertinggi Bea Cukai, katanya, Menteri harus berani menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pemilik merek rokok ilegal yang beredar secara terang-terangan.

“Publik sudah cukup muak dengan pembiaran seperti ini. Kalau benar pemerintah serius memberantas rokok tanpa cukai, maka Menteri Keuangan Purbaya harus turun tangan langsung dan menyeret siapa pun pemilik rokok Genesis itu ke meja hukum,” ujarnya.

Ia menilai kemunculan merek Genesis dalam video tersebut menjadi bukti kuat bahwa jaringan distribusi rokok ilegal di Madura berjalan rapi dan sistematis. Kartika juga mengingatkan aparat Bea Cukai agar tidak hanya menyasar pedagang kecil, melainkan menelusuri hingga ke akar produksi dan jaringan distribusinya.

“Jangan lagi rakyat kecil yang jadi korban razia, sementara cukong-cukong besar bebas tertawa. Sudah saatnya pemerintah menunjukkan taringnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kartika mengungkapkan, bahwa dirinya memiliki sumber informasi yang kuat. Bahkan, ia mengaku memiliki rekaman suara dan video sebagai bukti pendukung.

“Dalam video yang kami peroleh saat pengiriman barang (rokok Genesis), terdapat pengakuan lengkap dalam rekaman suara bahwa rokok merek Genesis itu diproduksi oleh bos besar di Pamekasan,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai Pamekasan belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait temuan rokok merek Genesis yang muncul dalam video tersebut. (Bob)

JAKARTA, Narasionline.id – Aktivis penggiat pengawasan rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan turun langsung ke Jawa Timur untuk meninjau industri rokok dan memantau peredaran rokok ilegal, patut diapresiasi namun tidak boleh berhenti pada tataran simbolik.

Ia menegaskan, langkah tersebut harus menjadi tindakan nyata yang menabrak tembok kepentingan dan membongkar jaringan mafia rokok ilegal yang selama ini dilindungi oleh kelengahan birokrasi.

“Madura memang salah satu episentrum rokok tanpa pita cukai, tapi jangan lupa, Pasuruan Raya dan Malang Raya juga sarang besar peredaran rokok ilegal yang nyaris tidak tersentuh aparat. Kalau Kemenkeu serius, dua wilayah itu wajib diaudit total oleh Bea dan Cukai. Jangan cuma datang ke Madura untuk pencitraan politik,” tegas Kartika, Selasa (14/10).

Kartika menyebut, keberadaan merek-merek ilegal seperti Cahaya Pro, New Hummer, Mas Gold, hingga Luffman hanyalah “puncak gunung es”. Di balik itu, ada jaringan terstruktur yang mengatur distribusi lintas kabupaten bahkan lintas pulau.

“Jangan pura-pura tidak tahu. Ada sistem yang berjalan rapi di bawah tanah, mulai dari pabrik rumahan, pengemasan, distribusi, sampai penjualan online. Kalau mau bersih-bersih, bongkar semua rantainya, bukan hanya sweeping di pasar,” ujarnya.

Ia mendesak Menkeu Purbaya agar tidak hanya meniru gaya retorika pejabat sebelumnya yang sibuk berkoar soal pemberantasan rokok ilegal namun absen dalam tindakan konkrit.

“Kalau Pak Purbaya mau buktikan dirinya satu garis dengan Presiden Prabowo yang tegas soal kedaulatan ekonomi, maka sapu bersih mafia rokok ilegal tanpa pandang bulu, termasuk oknum aparat yang ikut bermain. Jangan takut, rakyat akan mendukung,” serunya.

Menurut Kartika, pembiaran terhadap rokok ilegal bukan sekedar soal kehilangan penerimaan negara, tetapi pengkhianatan terhadap jutaan pekerja industri legal yang selama ini taat aturan dan menyumbang pajak untuk negara.

“Mereka yang kerja di pabrik resmi kini kalah saing dengan produk curang yang dijual murah tanpa cukai. Itu bukan hanya merusak pasar, tapi menampar keadilan sosial. Pemerintah yang diam berarti ikut menjadi bagian dari masalah,” tutupnya dengan nada keras. (bob)

JAKARTA, Narasionline.id – Upaya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (13/10) siang, hakim menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, sehingga sah menurut hukum,” tegas hakim Darpawan di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Hakim menyebut, Kejagung memiliki empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk. Dengan dasar itu, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Kejagung sah dan beralasan hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ujar hakim.

Hakim pun memutuskan menolak seluruh permohonan Nadiem dan membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon.

Dalam sidang sebelumnya, Jumat (10/10), kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Hotman juga menyoroti belum adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Kalau harga normal, berarti ibarat pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa korupsi tapi tidak ada kerugian negara,” ujar Hotman.

Namun, argumentasi itu ditolak. Jaksa penyidik Roy Riady menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah didukung bukti yang memadai dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kejagung menetapkan Nadiem bersama empat tersangka lain dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Mereka ialah:

Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek

Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek

Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem (saat ini buron)

Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Negara diduga merugi hingga Rp1,98 triliun, terdiri atas mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan kerugian akibat item software (CDM) Rp480 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen. Jaksa juga telah memeriksa 18 saksi, termasuk mantan stafsus Nadiem Fiona Handayani, mantan CEO GoTo Andre Sulistyo, serta Ganis Samoedra Murharyono dari Google. (nr)

Editor: bob

JAKARTA, Narasionline.id – Setelah resmi menyerahkan jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Arief Prasetyo Adi menyatakan siap bila mendapat penugasan baru dari Presiden Prabowo Subianto. Namun untuk saat ini, ia memilih rehat sejenak dan memberi waktu bagi keluarga.

“Hari ini fokus saya pada serah terima jabatan. Setelah itu saya ingin bersama keluarga dulu. Istri saya sedang melanjutkan studi di Gyeongseong University, Korea, dan anak-anak juga butuh waktu bersama saya. Tapi jika nanti ada perintah dari Pak Presiden, tentu saya siap menjalankan,” ujar Arief di kantor Bapanas, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Arief menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kepercayaan yang telah diberikan selama dirinya memimpin Bapanas. Ia menegaskan, selama masa kepemimpinannya, lembaga tersebut telah berupaya menjaga stabilitas pangan nasional dan menekan inflasi pada level aman.

“Saya menghaturkan terima kasih kepada Pak Presiden atas kepercayaannya selama ini. Kami berupaya menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga pangan, memperkuat keamanan pangan, mengurangi food loss and waste, dan menekan inflasi hingga 2,65 persen. Nilai tukar petani pun kini berada di posisi yang sangat baik,” jelasnya.

Arief juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung visi besar Presiden Prabowo dalam mewujudkan swasembada pangan sebagai arah utama pembangunan nasional.

“Visi swasembada pangan harus kita dukung bersama, dari mana pun posisi kita berada. Semua pihak perlu bersinergi, termasuk rekan-rekan media dalam semangat penta helix. Terima kasih atas kerja samanya selama ini,” tuturnya.

Menurut Arief, Presiden Prabowo memiliki pandangan strategis yang luas dalam memperkuat kedaulatan pangan nasional.

“Pak Presiden punya helicopter view yang luar biasa. Visi beliau soal swasembada pangan adalah prioritas nasional yang harus kita kawal bersama,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Arief mendoakan kesuksesan Amran Sulaiman, yang kini menjabat sebagai Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas.

“Hari ini fokusnya adalah serah terima jabatan. Saya doakan Pak Menteri Pertanian sukses menjalankan amanah, termasuk memimpin Bapanas ke depan,” pungkasnya. (bob)

JAKARTA, Narasionline.id – Aktivis antikorupsi Kartika Dewantoro menilai langkah bersih-bersih yang dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum cukup. Menurutnya, pemecatan 26 pegawai pajak hanyalah permulaan, sementara akar persoalan korupsi dan penyimpangan masih mengakar kuat di tubuh Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Menkeu jangan berhenti di pajak. Bea Cukai jauh lebih rawan, dan praktik nakal di sana sudah jadi rahasia umum. Kalau memang serius mau bersih-bersih, sapu sampai ke akar, jangan tebang pilih,” tegas Kartika di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Kartika mengungkapkan, lemahnya integritas dan pengawasan di lingkungan DJBC tampak jelas dari maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur, seperti Pamekasan, Pasuruan, dan Malang. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai cermin kegagalan sistem pengawasan negara.

“Rokok tanpa pita cukai beredar terang-terangan, tapi aparat diam. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat adanya pembiaran. Kalau bea cukai bekerja profesional, hal seperti ini tidak akan terjadi,” ujarnya.

Ia mendesak Menkeu Purbaya untuk tidak hanya berbicara tentang integritas, tetapi juga menindak tegas setiap pejabat atau pegawai yang bermain di lapangan.

“Pernyataan keras tidak ada artinya kalau tidak diikuti tindakan. Pembersihan sejati butuh keberanian politik dan ketegasan administratif. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” sindirnya.

Kartika juga mengkritik pola lama di Kemenkeu yang terkesan reaktif terhadap kasus, bukan preventif. Menurutnya, sistem pengawasan internal harus diperkuat dan diperluas hingga ke level daerah.

“Kalau Menkeu ingin efek jera, maka audit internal harus menyentuh semua unit, bukan hanya Jakarta. Daerah justru yang paling banyak bermain,” tegasnya.

Terkait rencana pemberian insentif bagi pegawai bersih, Kartika menilai hal itu baik, tetapi harus transparan dan berbasis kinerja nyata.

“Insentif tanpa kontrol justru berpotensi jadi proyek baru. Reward boleh, tapi ukurannya harus jelas dan diumumkan ke publik agar tidak disalahgunakan,” katanya.

Kartika juga menyoroti pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang memecat 26 pegawai dan memproses 13 lainnya. Ia mengapresiasi langkah tersebut, namun menegaskan agar semangat itu tidak berhenti di DJP.

“Kalau DJP bisa bersih, Bea Cukai tidak boleh dibiarkan jadi sarang lama. Satu rupiah hasil penyimpangan adalah pengkhianatan terhadap negara dan rakyat,” tegasnya.

Kartika menegaskan, langkah bersih-bersih di Kementerian Keuangan tidak akan berarti tanpa keterbukaan penuh kepada publik. Ia mendesak agar seluruh proses penindakan dan daftar pegawai yang terlibat disampaikan secara transparan.

“Kalau pemerintah sungguh-sungguh ingin memulihkan kepercayaan rakyat, jangan sembunyikan fakta. Publik berhak tahu siapa yang menyeleweng, bagaimana proses hukumnya, dan apa tindak lanjutnya. Integritas tidak dibangun dengan janji, tapi dengan keterbukaan,” tegas Kartika. (bob)

JAKARTA, Narasionline.id – Artis Ammar Zoni kembali mencoreng nama baik publik saat tertangkap tangan mengedarkan narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini membuka fakta bahwa lembaga pemasyarakatan tempat menahan napi pun telah dijadikan ladang transaksi haram.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyerukan agar tak ada toleransi terhadap pengedar narkoba, terutama yang beroperasi dari dalam penjara. Ia menekankan bahwa pelaku semacam ini tidak pantas dimaafkan. Menurut Rudianto, penegak hukum harus memanfaatkan momentum ini untuk membongkar seluruh jaringan besar yang memungkinkan bandar dan pengedar bisa tetap beroperasi di balik jeruji.

Rudianto mengingatkan: “Bagaimana mungkin narkoba bisa diedarkan dalam lapas kalau bukan disebabkan kerja sama orang dalam?” Pernyataan ini menyorot dugaan kuat keterlibatan oknum petugas lapas.

Kasus ini terungkap ketika petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Bersama lima orang lainnya, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, ia kedapatan mengedarkan sabu dan tembakau sintetis. Hasil penyidikan menyebut bahwa pasokan obat terlarang itu diperoleh dari seseorang di luar rutan, yaitu tersangka MAA alias AZ, yang menjembatani pengiriman ke dalam lapas.

Saat ini Ammar Zoni sudah menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam kasus narkoba sebelumnya, setelah pihak kejaksaan mengajukan banding. Namun tindakan ini seakan menunjukkan bahwa pengawasan dan pengendalian di dalam penjara masih jauh dari kata aman.

Kasus ini menuntut tindakan nyata, bukan hanya sekadar penyelidikan formal. Penegak hukum harus bekerja secara agresif untuk membongkar dalang di balik jaringan narkoba dalam penjara dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum lapas. (Fal)

MEDAN, Narasionline.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (10/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan agar meningkatkan sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mendagri menyoroti rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan PBG bagi MBR di Kota Medan dibandingkan daerah lain.

“Informasinya karena tanah di sini mahal. Tapi di kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya juga mahal tanahnya, tapi ada masyarakat berpenghasilan rendah yang memanfaatkan fasilitas PBG enggak bayar,” ujarnya.

Karena itu, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat lebih gencar menyosialisasikan kebijakan tersebut hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Perlu disampaikan nanti oleh Pemda, Pemkotnya, camat, lurah, semua turun, Dinas Permukiman dan Perumahannya juga turun, menjelaskan mengenai fasilitas tidak bayar PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” pesannya.

Mendagri menjelaskan, pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah, baik pembangunan baru maupun renovasi.

“Di antaranya memang dibuat kebijakan agar harga rumah menjadi murah, baik untuk pembangunan baru atau renovasi oleh pengembang, ataupun oleh diri sendiri, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Mendagri.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami definisi MBR dan berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah.

“BPHTB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, nol. PBG, dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu juga nol bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga rumah dan mendorong akses perumahan layak bagi masyarakat. Namun demikian, Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui adanya fasilitas ini.

“Mungkin banyak yang enggak tahu kalau ada kemudahan-kemudahan ini, kebijakan ini. Begitulah kita minta kepada pemerintah sosialisasikan, kemudian media juga kesempatan ini tolonglah sosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, serta pejabat terkait lainnya. Dalam kesempatan itu, Mendagri dan Menteri PKP juga sempat berdialog dengan petugas, terutama terkait dengan layanan penerbitan PBG bagi MBR.

Sumber: Puspen Kemendagri

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.