Gresik, Narasionline.id – Di saat negara berupaya menjaga ketahanan energi nasional dan menekan beban subsidi BBM, praktik penyalahgunaan Solar subsidi di lapangan justru masih terus terjadi. Ironisnya, aktivitas yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM tersebut seolah berlangsung tanpa rasa takut, bahkan diduga dilakukan secara terbuka di sejumlah SPBU.

Salah satu aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik pengurasan Solar subsidi terpantau di SPBU Krikilan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Rabu malam (4/3/2026). Sejumlah kendaraan truk boks yang dikenal dengan sebutan “heli” diduga digunakan untuk mengumpulkan Solar subsidi dalam jumlah besar melalui berbagai modus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, modus yang digunakan diduga memanfaatkan barcode MyPertamina yang dipadukan dengan pergantian pelat nomor kendaraan secara berulang.

Setelah satu kendaraan melakukan pengisian Solar subsidi menggunakan satu pelat nomor, kendaraan tersebut keluar dari area SPBU. Tak lama kemudian, kendaraan yang sama kembali masuk dengan pelat nomor berbeda serta barcode yang berbeda pula untuk melakukan pengisian ulang.

Praktik ini diduga dilakukan berulang kali hingga Solar subsidi yang terkumpul mencapai ratusan bahkan ribuan liter dalam satu malam.

Padahal, mekanisme pembelian Solar subsidi telah diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembelian Biosolar wajib menggunakan QR Code MyPertamina dengan batas kuota harian, yakni:

maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat

maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan angkutan umum atau barang roda empat

maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih

Namun, dugaan praktik di lapangan menunjukkan adanya upaya untuk mengakali sistem pembatasan tersebut.

Selain pergantian pelat nomor, kendaraan yang digunakan juga diduga telah dimodifikasi. Tangki BBM pada truk boks diduga disambungkan dengan selang dan pompa menuju tangki tambahan atau kempu yang ditempatkan di bagian belakang kendaraan, sehingga mampu menampung Solar dalam kapasitas jauh lebih besar dibanding tangki standar kendaraan.

Pantauan wartawan di sekitar SPBU Krikilan pada Rabu malam (5/3/2026) mendapati beberapa truk boks yang diduga kerap digunakan dalam aktivitas tersebut terparkir di sekitar lokasi SPBU.

Namun ketika mengetahui adanya aktivitas peliputan wartawan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga membatalkan rencana pengisian Solar subsidi di SPBU tersebut.

Seorang karyawan SPBU yang enggan disebutkan identitasnya menyebut bahwa kendaraan truk boks tersebut diduga berkaitan dengan seorang pemain lama dalam praktik pengumpulan Solar subsidi.

Menurutnya, kendaraan tersebut diduga milik seseorang berinisial RN, yang disebut-sebut telah lama beroperasi dalam bisnis Solar subsidi. Bahkan, informasi yang beredar menyebut RN bekerja sama dengan seorang pengusaha Solar asal Porong, Sidoarjo, berinisial WWN.

“Truk box itu milik RN. Dia pemain lama. Informasinya juga bekerja sama dengan bos Solar asal Porong berinisial WWN. Selain di SPBU Krikilan, ada beberapa SPBU di wilayah Sidoarjo yang juga sering jadi tempat pengisian,” ungkap sumber tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan relatif sederhana namun efektif, yakni dengan mengganti pelat nomor kendaraan setiap selesai melakukan pengisian.

“Setelah isi, truk keluar. Tidak lama datang lagi dengan pelat nomor berbeda dan barcode berbeda,” tambahnya.

Sementara itu, seorang pria yang mengaku sebagai sopir dari salah satu truk boks yang terparkir di sekitar lokasi sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia mengaku hanya bekerja sebagai sopir dan menjalankan perintah dari pihak yang mempekerjakannya.

“Kalau bisa jangan diviralkan, Pak. Saya hanya sopir yang mencari uang untuk makan keluarga,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa seluruh operasional kendaraan telah diatur oleh pihak pemilik. “Semua sudah diatur oleh bos. Kami hanya menjalankan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Gresik maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna mendapatkan klarifikasi serta penjelasan resmi. (Bob)

Pasuruan, Narasionline.id – Dugaan adanya aliran dana yang disebut sebagai “uang bensin” kepada sejumlah oknum wartawan dan LSM dari SMKN 2 Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan.

Informasi yang beredar menyebutkan, dana tersebut diberikan secara rutin setiap bulan kepada sejumlah pihak yang mengatasnamakan media dan lembaga swadaya masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Ulum, yang namanya disebut-sebut terkait dengan koordinasi pihak luar terhadap sekolah tersebut, membantah tudingan bahwa dirinya bertindak sebagai “beking” sekolah.

Ulum menjelaskan, bahwa dirinya hanya membantu mengoordinasikan sejumlah oknum wartawan dan LSM yang diduga menerima uang bensin setiap bulan.

“Saya bukan beking. Saya hanya mengoordinir teman-teman media dan LSM terkait uang bensin tersebut,” ujarnya. Sabtu (07/03/2026).

Ia mengaku, dirinya diminta membantu oleh pihak sekolah agar situasi tetap kondusif sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan fokus.

Menurut Ulum, adanya pemberian uang bensin tersebut justru membuat pihak sekolah merasa terbebani dari sisi anggaran.

“Sekolah juga sebenarnya kelabakan mencari anggaran untuk uang bensin itu, karena masih banyak kebutuhan sekolah yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Terkait sumber anggaran, Ulum menyebutkan bahwa dana tersebut berasal dari bentuk solidaritas para wali murid yang telah disepakati bersama.

Saat ditanya mengenai jumlah pihak yang menerima uang bensin tersebut, Ulum menyebut jumlahnya mencapai sekitar 70 orang yang terdiri dari oknum wartawan dan LSM dari berbagai daerah.

“Ada sekitar 70 orang yang menerima. Mereka berasal dari beberapa wilayah seperti Sidoarjo, Surabaya, Malang, dan daerah lainnya,” katanya.

Munculnya dugaan pemberian uang bensin kepada oknum media dan LSM ini menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai praktik semacam itu tidak sejalan dengan semangat transparansi dan independensi, terlebih jika terjadi di lingkungan lembaga pendidikan yang seharusnya fokus pada proses belajar mengajar.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMKN 2 Sukorejo terkait informasi tersebut. (Bd)

PEKANBARU, Narasionline.id – Penahanan aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing di Polda Riau kian menuai kecaman publik. Hampir empat bulan mendekam di sel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), Jekson kini menjadi simbol dugaan pembangkangan aparat terhadap hukum acara pidana sekaligus potret suram perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Sorotan tajam datang dari Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, yang secara terbuka menguliti praktik penahanan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa Jekson masih berada di sel polisi dengan status titipan jaksa, padahal berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 16 Desember 2025.

Menurut KUHAP, setelah tahap P21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti (Tahap II), penahanan seharusnya beralih menjadi tahanan pengadilan atau dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Namun dalam kasus ini, prosedur hukum justru tampak diabaikan.

“Ini ada apa sebenarnya? Berkas sudah lengkap, tapi sampai sekarang masih ditahan di sel polisi. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius terhadap kepastian hukum dan HAM,” tegas Larshen, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, berbagai permohonan resmi dari Penasehat Hukum ke Pengadilan Negeri Pekanbaru telah diajukan, baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak digubris. Yang lebih mengkhawatirkan, Jekson diduga ditempatkan di sel isolasi atau strapsel, ruang yang lazimnya diperuntukkan bagi tahanan bermasalah atau sebagai hukuman disiplin berat.

“Ini bahkan seperti melebihi perlakuan terhadap teroris. Tanpa alasan disiplin yang jelas, seseorang dikurung di sel isolasi berbulan-bulan. Ini bukan penegakan hukum, ini penyiksaan administratif,” sindirnya.

Penahanan di strapsel tanpa dasar transparan dinilai melanggar standar pemasyarakatan dan prinsip dasar peradilan pidana yang menjunjung martabat manusia. Publik pun mulai mempertanyakan, apakah ada tekanan kekuasaan atau kepentingan tertentu yang membuat hukum dijalankan secara menyimpang?

Ironisnya, Jekson selama ini dikenal sebagai aktivis yang gencar membongkar dugaan perambahan kawasan hutan dan praktik ilegal perkebunan sawit di Riau. Aktivismenya disebut berkontribusi terhadap pembentukan Satgas PKH serta penyitaan lahan sawit ilegal yang menyelamatkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Alih-alih mendapat perlindungan sebagai pelapor kejahatan (whistleblower), Jekson justru kini berstatus tersangka kasus pemerasan dengan proses hukum yang penuh tanda tanya. Larshen menduga, penahanan ini bukan sekedar perkara pidana biasa.

“Ini bisa dibaca sebagai upaya sistematis untuk membungkam aktivis yang mengganggu kepentingan korporasi besar di Riau,” ujarnya.

Tekanan terhadap aparat penegak hukum pun semakin menguat. Jika Polda dan Kejati Riau tidak membuka seluruh proses penanganan perkara ini secara transparan, kepercayaan publik terhadap institusi hukum terancam runtuh.

Kasus ini didesak agar segera diperiksa oleh lembaga pengawas seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, hingga Kementerian HAM guna mengaudit prosedur penahanan dan mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang.

Nada lebih keras datang dari tokoh HAM internasional, Wilson Lalengke, yang menuding adanya operasi terstruktur di balik kasus tersebut. Ia menyebut Kapolda Riau, Herry Heryawan, bersama kelompok pengusaha tertentu sebagai aktor utama.

“Ini hampir pasti bukan perkara biasa. Jekson diduga menjadi target operasi karena mengganggu kepentingan bisnis besar. Bahkan ada kekhawatiran nyawanya terancam di sel Tahti. Negara tidak boleh diam,” tegas Wilson.

Ia mengaku tengah mempertimbangkan melaporkan Kapolda Riau ke Divpropam Polri. Menurutnya, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia dipertaruhkan dalam perkara ini.

“Jika aktivis anti-korupsi diperlakukan seperti musuh negara, maka reformasi hukum tinggal slogan kosong,” tambahnya.

Desakan terakhir pun mengarah pada langkah konkret, pemindahan segera Jekson ke Rutan, penghentian penahanan di sel isolasi, serta audit menyeluruh terhadap aparat yang terlibat.
Tanpa itu semua, publik akan mencatat kasus ini sebagai preseden buruk, ketika hukum tunduk pada kepentingan gelap, dan negara gagal melindungi mereka yang berani melawan korupsi.

(Tim Media & Redaksi Narasionline.id)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi Bupati Pati Sudewo dalam perkara korupsi yang menyeretnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin (19/1/2026).

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para pelaku termasuk Sudewo meraup keuntungan hingga Rp2,6 miliar dari praktek jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” kata Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).

Keempat tersangaka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo bersama Kepala Desa (Kades) Karang Prowo, Kecamatan Jagenan berinisial YON, Kades Arumanis berinisial JION, serta Kades Sukorukun berinisial JAN yang keduanya di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

Dijelaskan Budi, uang miliaran tersebut berhasil dikumpulkan oleh JON dan JAN yang memang memiliki peran sebagai pengepul untuk diserahka kepada YON. Uang tersebt diteruskan oleh YON kepada Sudewo.

“Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON dan SDW,” terangnya.

Praktek yang dilakukan keempat pelaku menurut KPK merupakan tindakan pemerasan dalam rangka pengisian jabatan perangkat desa.

Tak hanya meusak prinsip meritrokasi di pemerintahan, kegiatan mereka juga disebut merusak prinsip keadilan serta menciptakan korupsi yang bisa mesusak akuntabilitas.

Nama Sudewo sempat menarik perhatian publik di awal dirinya menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025-2030. Saat itu ia digeruduk ribuan warga yang tidak menerima kebijakan menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Kini namanya muncul kembali di hadapan publik setelah koisi anti rasuah mengamankannya dalam OTT dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. (Bob)

KOTA TANGERANG, Narasionline.id – Pembangunan perumahan Sutera Rasuna kembali menyisakan luka bagi warga. Dina Mardianah (45), ibu rumah tangga asal Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi korban dugaan pengeroyokan dan kekerasan fisik saat mempertahankan hak atas tanahnya yang hingga kini diduga belum dibayar oleh pihak pengembang Alam Sutera.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, sejumlah pekerja proyek tengah mengoperasikan eskavator untuk pembangunan gorong-gorong di atas lahan yang diklaim milik korban. Dina datang dan melarang aktivitas tersebut karena tanahnya belum pernah dilakukan pembayaran atau penyelesaian hukum oleh pengembang.

Namun, penolakan tersebut berujung cekcok. Sejumlah oknum yang mengawasi proyek diduga menyeret paksa korban, menekan tubuhnya dengan dengkul hingga terjatuh. Akibat kejadian itu, Dina mengalami bengkak dan terkilir pada lengan kanan serta nyeri di bagian pinggang, sebagaimana dibuktikan melalui hasil visum medis.

Aksi dugaan pengeroyokan tersebut terekam video dan viral di media sosial serta grup WhatsApp, memicu kecaman publik. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 17.25 WIB. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Hingga kini, para terlapor masih dalam proses penyelidikan polisi.
Ayah korban, Pandih, dengan suara bergetar mengecam keras tindakan yang dialami anaknya.

“Saya tidak akan memaafkan pelaku. Ini tindakan premanisme. Sampai ke dalam bumi pun saya tidak mau memaafkan mereka. Saya hancur melihat anak saya diseret-seret seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Erdi Surbakti, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan para oknum tersebut merupakan bentuk kekerasan brutal dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Ini perbuatan biadab. Klien kami mengalami luka fisik yang dibuktikan dengan visum dokter. Tanah itu telah dikuasai keluarga korban lebih dari 50 tahun secara turun-temurun,” ujar Erdi, Jumat (16/1/2026).

Menurut Erdi, penguasaan lahan tersebut dapat dibuktikan dengan keberadaan rumah tinggal dan makam keluarga di lokasi. Ia juga mengungkapkan bahwa intimidasi dan teror terhadap warga sudah terjadi berulang kali dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian sebanyak dua kali, namun tidak pernah ditindak tegas.

“Ini menimbulkan kesan aparat dan pemerintah daerah gagal melindungi rakyat kecil. Padahal Presiden sudah tegas memerintahkan agar hukum berpihak kepada masyarakat, bukan tunduk pada arogansi pengusaha nakal,” tandasnya.
Kecaman keras juga datang dari aktivis sosial dan agraria, Huta Barat. Ia menilai kasus ini sebagai potret nyata kejahatan struktural yang dibiarkan terjadi.

“Ini bukan sekadar kekerasan biasa, tapi bentuk pembiaran sistematis. Pengembang besar berlindung di balik kekuasaan, sementara rakyat diperlakukan seperti tidak punya hak. Jika aparat diam, maka ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Huta Barat.

Ia mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Pemda Kota Tangerang untuk turun langsung menangani kasus tersebut secara transparan dan adil.

“Jika hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka jangan salahkan rakyat bila kepercayaan terhadap negara runtuh,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengembang Sutera Rasuna belum memberikan keterangan resmi. Informasi yang diterima redaksi, pihak pengembang justru mengusulkan mediasi antara korban dan oknum terduga pelaku kekerasan.

Redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait serta mengawal perkembangan kasus ini. (*)

JATIM, PASURUAN, Narasionline.id – Kesaksian warga terkait dugaan penganiayaan brutal yang menimpa Ali Ahmad di Jalan Alternatif menuju Pandaan semakin menguat. Peristiwa mencekam itu terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, tepat di ruas jalan sepi sebelum perlintasan kereta api.

Sejumlah warga memastikan, aksi kekerasan tersebut melibatkan sekelompok orang yang mengaku dari Buser Rentcar Nasional (BRN), sebuah kelompok pengusaha rental kendaraan yang kerap melakukan penarikan unit di lapangan.

Jupri, warga Sukorejo yang saat itu hendak melintas bersama temannya, mengaku sudah merasa janggal sejak jarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Dari kejauhan, ia melihat kerumunan orang dengan suara bentakan keras bernada intimidatif.

“Suaranya sudah kayak preman dari jauh. Pas mendekat, saya lihat sebagian dari mereka pakai baju beratribut Buser Rentcar Nasional. Di mobilnya juga ada stiker BRN,” ungkap Jupri.

Menurutnya, kelompok tersebut bertindak arogan dengan menghadang pengguna jalan dan melarang siapa pun melintas. Jalan umum seolah miliknya dan memicu kemarahan warga yang mulai berdatangan ke lokasi.

“Orang mau lewat dihadang tidak boleh melintas. Warga yang lihat jelas emosi. Jalan itu jalan umum,” tegasnya.

Situasi kian memanas ketika sejumlah warga dari arah barat berdatangan. Beberapa di antaranya mengenali korban sebagai warga Sukorejo. Tanpa pendampingan aparat, kerumunan semakin padat hingga akhirnya terjadi bentrokan terbuka.

“Karena ada warga yang kenal korban, kami berpikir ini penganiayaan. Suasana sudah panas, akhirnya adu jotos tidak terhindarkan,” ujar Jupri.

Kesaksian yang sama disampaikan M. Zaini, warga Pandaan yang melintas di jam yang sama dari arah barat menuju Kalirejo. Ia menilai tindakan kelompok tersebut sudah jauh melampaui batas kewenangan warga sipil.

“Kalau memang ada unit hilang, seharusnya ada aparat. Minimal koordinasi RT-RW. Ini tidak, langsung mengepung dan memukul brutal. Warga jelas geram,” katanya.

Tak berhenti di Sukorejo, warga mengungkap bahwa dugaan aksi kekerasan BRN bukan kali pertama terjadi. Beberapa bulan lalu, peristiwa serupa juga terjadi di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi.

“Mereka datang pakai baju hitam semua, bertuliskan Buser, di bawahnya ada tulisan Rentcar Nasional. Orang awam pasti mengira itu polisi,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai penggunaan atribut tersebut sangat menyesatkan dan berpotensi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Bahkan, dugaan kekerasan BRN juga pernah terjadi di wilayah Sidoarjo dengan korban mengalami luka serius.

“Korban sampai matanya lebam merah, dipukuli. Itu lapor polisi,” tegasnya.

Atas rentetan kejadian tersebut, warga mendesak agar keberadaan BRN ditertibkan secara serius. Jika BRN merupakan organisasi resmi, warga meminta agar legalitas dan izinnya dievaluasi, bahkan dicabut, karena dinilai telah meresahkan dan berpotensi memicu konflik sosial.

“Setiap eksekusi unit direkam seperti aparat menangkap buronan. Padahal ini kelompok sipil yang arogan. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketakutan di jalan,” pungkasnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, tidak hanya mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan di Dusun Lawatan, tetapi juga menertibkan kelompok-kelompok yang menggunakan atribut menyerupai aparat dan bertindak di luar kewenangan hukum. (Fal)

BANGKALAN, Narasionline.id – Warga Kabupaten Bangkalan dibuat geram oleh beredarnya sebuah video di media sosial yang diduga memperlihatkan dua oknum anggota DPRD Bangkalan tengah berpesta minuman keras (miras) di sebuah diskotik. Video tersebut viral dan memicu kecaman karena dinilai tidak mencerminkan etika sebagai pejabat publik di daerah yang dikenal religius.

Video singkat itu pertama kali beredar luas melalui akun TikTok @berceritafakta. Dalam rekaman tersebut, tampak suasana kelab malam dengan pencahayaan remang-remang dan musik keras. Dua pria terlihat berada di satu meja bersama beberapa orang lain, diduga sedang menikmati minuman beralkohol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Narasionline.id, dua pria dalam video tersebut diduga merupakan anggota aktif DPRD Bangkalan dari Partai Gerindra, masing-masing berinisial R I dan A P W. Keduanya diketahui saat ini duduk sebagai anggota Komisi 3 DPRD Bangkalan.

Seorang narasumber yang mengetahui identitas dalam video tersebut membenarkan, bahwa dua pria yang terekam adalah anggota dewan Bangkalan.

“Video yang diunggah di akun TikTok @berceritafakta itu benar anggota DPRD Bangkalan. Mereka masih aktif menjabat,” ujar narasumber kepada Narasionline.id. Rabu (16/12/25).

Viralnya video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah warga menyayangkan perilaku yang ditampilkan karena dinilai mencoreng marwah lembaga legislatif serta tidak memberikan contoh yang baik bagi publik.

Sebagai anggota Komisi 3, R I dan A P W memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pembangunan dan infrastruktur di Kabupaten Bangkalan. Namun, beredarnya video tersebut justru menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas wakil rakyat dan fraksi partai yang menaunginya.

Hingga berita ini diturunkan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan maupun DPC Partai Gerindra Bangkalan belum memberikan pernyataan resmi terkait klarifikasi maupun langkah yang akan diambil atas dugaan pelanggaran etik tersebut. (sol.tim)

LUMAJANG, Narasionline.id – Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Sebuah gudang di Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, digerebek Satreskrim Polres Lumajang pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Gudang tersebut diketahui milik pria berinisial H, yang diduga mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Lumajang. Di dalam lokasi ditemukan banyak kempu berukuran besar yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi sebelum dijual kembali dengan harga industri.

Informasi lapangan menyebutkan, solar subsidi tersebut dibeli melalui anak buah H dari beberapa SPBU, lalu disimpan di gudang Desa Pandasari untuk kemudian dijual kembali menggunakan jasa transportir PT GAS. Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan berpotensi besar merugikan negara serta masyarakat.

Humas Polres Lumajang membenarkan adanya pengecekan oleh Satreskrim. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan aktivitas bongkar muat maupun barang bukti. Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pemilik gudang akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Perkara masih penyelidikan. Pemilik gudang akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Humas Polres Lumajang.

Apabila dugaan penimbunan ini terbukti, H dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menilai penimbunan BBM subsidi merupakan kejahatan serius yang menyebabkan kelangkaan energi dan merugikan rakyat kecil.

“Jangan sampai kasus seperti ini berhenti tanpa kejelasan. Aparat harus transparan dan tegas,” ujar salah satu warga Lumajang.

Masyarakat bersama tim media menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, termasuk perkembangan pemanggilan pemilik gudang dan kemungkinan penetapan tersangka. (Red)

TUBAN, Narasionline.id – Pencopotan Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., menjadi alarm keras bagi institusi Polri. Langkah tegas Kapolda Jawa Timur ini dinilai sebagai bukti bahwa reformasi internal Polri tidak lagi sekedar wacana.

Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan pencopotan hanyalah pintu masuk, bukan akhir dari proses penegakan hukum.

“Ini bukti Polri mulai berani berubah. Tapi jangan berhenti di pencopotan. Jika perbuatannya terbukti, harus dipidana. Oknum dengan mental durjana yang menjadikan jabatan sebagai mesin pungli dan memaksa anggota setor uang tidak boleh hanya diberi sanksi etik, mereka harus diproses pidana,” tegas Didi.

Ia menilai dugaan praktik pungli, penyalahgunaan kewenangan, maupun setoran liar dapat dijerat UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. 20/2001) serta UU TPPU (UU No. 8/2010) bila ditemukan aliran dana gelap atau harta tak wajar.

“Polri itu institusi sipil yang dipersenjatai. Sesuai UU No. 2/2002, jika ada unsur pidana, harus disidang terbuka. Bukan hanya etik lalu diam-diam dipromosikan seperti pola lama. Pola seperti itu yang selama ini membuat publik muak dan tidak percaya,” kritiknya, Jumat (12/12/2025).

Nama AKBP William memang lama disorot publik. Selama menjabat Kapolres Tuban, ia disebut menutup mata terhadap rangkaian laporan akurat dari jurnalis, dugaan jual-beli kewenangan di Satlantas, pungli penerbitan SIM, setoran liar, hingga kasus salah tangkap oleh oknum Satreskrim.

Lebih lanjut, muncul dugaan penyelewengan anggaran serta tekanan terhadap anggota untuk menyetor uang dalam jumlah besar. Pengakuan seorang bintara SATPAS Tuban kepada wartawan memperkuat dugaan tersebut.

“Saya hanya pelaksana. Semua yang terjadi atas perintah pimpinan, baik KRI maupun Kasatlantas,” ungkapnya.

Pernyataan ini mempertegas dugaan bahwa praktik pungli dan pelanggaran prosedur bukan insiden sporadis, melainkan berlangsung sistematis.

Menurut Dr. Didi, langkah Kapolda Jawa Timur mencopot AKBP William adalah sinyal penting bahwa era pembiaran sudah berakhir. “Ini bukti Kapolda tidak tebang pilih. Inilah langkah yang bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa persoalan pungli SIM dan praktik liar di Samsat Tuban sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Namun alih-alih bertindak, Kapolres justru dinilai membiarkan situasi itu berjalan.

“Kapolres itu harus menjadi teladan. Jika ia justru menutup mata terhadap laporan akurat dan membiarkan pungli terjadi, itu berarti mengkhianati amanah jabatan,” tekan Didi.

Publik kini menunggu? Apakah kasus ini berhenti di rotasi jabatan atau berlanjut pada proses hukum yang sebenarnya.

Pesannya jelas! Polri harus menindak siapa pun yang menyimpang tanpa kompromi, tanpa pandang bulu.

(Obt/tim)

TUBAN, Narasionline.id – Polres Tuban menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur yang melibatkan sejumlah anggotanya.

Sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin, delapan anggota, terdiri dari satu Perwira dan tujuh Bintara, yang diduga terlibat telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.

Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menegaskan bahwa langkah penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lebih fokus, objektif, dan tanpa hambatan.
“Penempatan khusus dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan pelanggaran prosedur tersebut kini ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur sebagai bentuk transparansi dan objektivitas.

“Penanganan kasus ini ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim,” tambah Siswanto.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur masih berlangsung. Polres Tuban memastikan bahwa informasi perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Tim Redaksi

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.