JAKARTA, Narasionline.id – PT Pertamina Patra Niaga terus menunjukkan komitmennya menjaga mutu pelayanan dan kualitas bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Upaya ini dilakukan melalui program rutin bertajuk “Pantau Bareng SPBU”, yang melibatkan langsung jajaran direksi dan manajemen perusahaan.

Pada Jumat (17/10/2025), Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, turun langsung ke SPBU 31.12802 di Jalan MT Haryono, Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, Mars Ega tak sekadar memantau, tetapi juga turut melayani konsumen dengan menjadi operator SPBU.

“Kami ingin memastikan seluruh pelayanan di SPBU berjalan baik, mulai dari kualitas produk hingga interaksi petugas dengan pelanggan,” ujar Mars Ega di sela kegiatan tersebut.

Ia menegaskan, inspeksi langsung seperti ini merupakan bentuk tanggung jawab manajemen terhadap mutu pelayanan publik dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina.

Selain meninjau, Mars Ega juga berdialog dengan para operator serta pelanggan yang sedang melakukan pengisian BBM. Seorang pelanggan, Firgiawan, pengemudi ojek daring, mengapresiasi langkah Pertamina Patra Niaga.

Ia menilai pelayanan di SPBU tersebut cukup baik dan jarang mengalami kendala.

“Saya isi Premium Green hampir setiap hari di sini, dan sejauh ini aman-aman saja,” katanya.

Sementara itu, seorang petugas operator yang telah bekerja di SPBU tersebut sejak 2015 menyampaikan bahwa pengawasan rutin dari manajemen membuat mereka lebih disiplin dalam menjalankan SOP. Ia juga menilai kegiatan seperti “Pantau Bareng SPBU” membantu menjaga semangat kerja di lapangan.

Program “Pantau Bareng SPBU” sendiri menjadi agenda berkelanjutan Pertamina Patra Niaga di berbagai daerah di Indonesia. Melalui kegiatan ini, perusahaan berharap dapat memastikan pelayanan yang prima, transparan, serta menjamin kualitas BBM yang sesuai standar. (Maruly)

JAKARTA, Narasionline.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras kepada jaringan penyelundupan yang selama ini bermain di balik impor ilegal. Ia memastikan, dalam waktu dekat akan ada penangkapan besar-besaran terhadap pelaku dan pihak yang melindunginya.

Purbaya menyebut langkah itu bukan sekedar ancaman. Ia menegaskan, pemerintah serius menertibkan praktik kotor yang merugikan negara dan menekan industri dalam negeri.

“Saya tak peduli siapa bekingnya. Kalau ada yang coba-coba lindungi, saya akan laporkan langsung ke Presiden,” ujar Purbaya, Jumat (17/10/2025).

Sasaran operasi kali ini mencakup sektor-sektor yang selama ini kerap menjadi ladang basah penyelundupan, seperti tekstil, rokok, baja, hingga barang-barang impor yang menyaingi produk lokal. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya merugikan kas negara, tapi juga menutup peluang kerja bagi masyarakat.

Dari laporan yang diterimanya, sejumlah pegawai di instansi teknis mengaku takut menindak pelaku karena adanya tekanan dari pihak berkepentingan. Purbaya menegaskan, budaya takut itu harus dihentikan.

“Kalau ada yang menghalangi tugas, jangan diam. Laporkan! Saya yang akan pasang badan,” tegasnya.

Ia menilai, selama mafia penyelundupan masih bebas bergerak, ekonomi nasional sulit berkembang. Purbaya optimistis, bila rantai kotor itu diputus, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa melesat jauh di atas 5 persen, bahkan menembus 8 persen.

Langkah bersih-bersih ini, lanjutnya, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga memastikan industri dalam negeri mendapat ruang yang adil. Pemerintah ingin memastikan, tak ada lagi permainan gelap yang membuat pelaku usaha jujur kalah di kandang sendiri. (Crys/maruli)

JAKARTA UTARA, Narasionline.id – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi keji seorang remaja berinisial MR (16) yang tega membunuh bocah sekolah dasar berinisial VI (12) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Fakta terbaru yang terungkap mengejutkan publik, pelaku menghabisi nyawa korban hanya karena dendam lama terkait utang makanan di warung milik ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku menyimpan sakit hati setelah dua kali berutang makan di warung ibu korban namun tidak pernah membayar. Saat ditagih, MR justru tersinggung dan menyimpan dendam terhadap keluarga korban.

“Pelaku dendam terhadap ibu korban karena pernah berutang makan dua kali di warungnya. Saat ditagih, pelaku tidak mau membayar dan akhirnya menyimpan rasa sakit hati,” ungkap Onkoseno kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Saat itu, korban VI tengah bermain bersama teman-temannya di sekitar rumah pelaku. MR kemudian melarang teman-teman korban ikut bermain, sehingga VI akhirnya sendirian.

Pelaku lalu mengajak korban masuk ke rumahnya, dan di dalam rumah tersebut, MR menghabisi nyawa korban.

Lebih mengerikan lagi, setelah korban tewas, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap jenazah korban akibat dorongan nafsu.

Menurut Onkoseno, aksi pelaku tidak dilakukan dengan perencanaan matang, melainkan terjadi secara spontan saat melihat korban melintas di sekitar rumahnya.

“Perencanaan bukan karena matang, tetapi kebetulan korban lewat di sekitar rumah pelaku. Saat itu korban sedang main dengan teman-teman lain, lalu pelaku melarang teman korban ikut,” jelasnya.

Polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi terkait kasus ini. Mengingat pelaku masih di bawah umur, status hukumnya dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

MR saat ini ditempatkan di lokasi aman sesuai dengan prosedur perlindungan anak dalam proses hukum.

“Pelaku kita tempatkan di tempat aman. Pihak lain yang diperiksa sebagai saksi sudah ada enam orang,” tambah Onkoseno.

Kasus ini memicu kehebohan dan keprihatinan masyarakat, lantaran motif pembunuhan dianggap sangat sepele, hanya persoalan utang kecil di warung, namun berujung pada tragedi memilukan yang merenggut nyawa anak tak berdosa.

Polisi memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan, meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur. (*)

SURABAYA, Narasionline.id – Pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dugaan adanya “beking” di tubuh Bea Cukai menuai sorotan. Kartika Dewantoro, yang dikenal vokal dalam mengkritisi peredaran rokok ilegal, mengapresiasi langkah berani Purbaya yang berkomitmen memberantas praktik kotor di balik bisnis rokok ilegal tersebut.

Kartika menyatakan, sepakat dengan pandangan Purbaya bahwa ada oknum Bea Cukai yang justru melindungi para cukong rokok ilegal. Ia menilai pengakuan tersebut bukan isapan jempol, melainkan cerminan dari kondisi lapangan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.

“Saya apresiasi sikap tegas Pak Purbaya. Pernyataan soal beking di internal Bea Cukai itu benar adanya. Jawa Timur bahkan menjadi daerah paling rawan, banyak pabrik rokok ilegal beroperasi tanpa takut hukum,” tegas Kartika, Sabtu (18/10/2025).

Lebih lanjut, Kartika menduga keterlibatan aparat Bea Cukai di sejumlah daerah di Jatim sudah sangat sistematis.

“Saya menduga kuat Bea Cukai Madura, Pasuruan, dan Malang ikut terlibat dalam jaringan yang dimaksud Pak Purbaya sebagai ‘beking’. Ini bukan sekadar isu, sudah bukan lagi rahasia umum di kalangan pelaku industri rokok,” tandasnya.

Kartika meminta, Menteri Keuangan segera membuktikan komitmennya dengan mengusut tuntas nama-nama yang disebut sebagai beking rokok ilegal.

“Kalau pemerintah serius, jangan berhenti di pernyataan. Bongkar semua, dari level bawah sampai atas. Negara rugi besar, rakyat kecil jadi korban,” pungkasnya. (Bas)

Editor: Bob fallah

MEDAN, Narasionline.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan.

Terpidana bernama Sulaiman Daud ditangkap pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 WIB, di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta dibantu aparat setempat.

Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.

Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.

Sulaiman telah buron selama 10 tahun sejak 2015. Saat penangkapan, ia sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil diamankan. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.

Ia juga mengimbau seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas. (Ayu)

PRABUMULIH, Narasionline.id – Sidang Paripurna Istimewa memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Prabumulih ke-24 berlangsung meriah dan penuh kemegahan. Namun, di balik kemeriahan itu, terselip kekecewaan dari sejumlah awak media yang selama ini bermitra dengan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Prabumulih.

Sedikitnya 30 media lokal mengeluhkan tagihan advertorial yang telah dipesan sebelumnya tidak akan dibayarkan. Alasannya, menurut pihak Sekwan DPRD, karena Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang dijanjikan untuk membayar publikasi tersebut tidak disahkan oleh DPRD.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan jurnalis dan perusahaan media.

Ketua PWI Prabumulih, Ronald Artas, menyesalkan sikap Sekwan DPRD yang dianggap tidak profesional dan mengabaikan tanggung jawab terhadap kerja sama yang sudah dilakukan melalui sistem resmi pemerintah.

“Tagihan advertorial itu dipesan melalui e-Katalog Inaproc 6, jadi apa pun alasannya harus dibayarkan. Jika sudah dipesan dan disebutkan akan dibayar melalui ABT, berarti anggarannya sudah disiapkan. Belakangan dikatakan ABT tidak ada, ini mengecewakan. Hak rekan-rekan media tetap harus dibayarkan,” tegas Ronald.

Lebih lanjut, Ronald mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kota Prabumulih untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran publikasi di Sekwan DPRD.

“Kita ingin tahu siapa yang mengelola dan menguasai anggaran media di Sekwan DPRD. Faktanya, anggaran cepat habis, sementara ada media yang sudah diorder malah tidak dibayar. Ini harus ada kejelasan,” ujarnya.

Ronald juga meminta Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, dan Wakil Wali Kota, Franky Nasril, agar turun tangan menciptakan tata kelola keuangan di Sekwan DPRD yang lebih transparan.

“Kami berharap Wali Kota dapat memberikan solusi agar tagihan advertorial media yang belum dibayarkan bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Prabumulih, Heryani, S.E., M.Si, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pembayaran advertorial tersebut memang tidak bisa direalisasikan.

“Benar, ABT tidak ada, jadi advertorial yang sudah dipesan sebelumnya tidak bisa dibayarkan,” ujar Heryani singkat.

Ia menambahkan, kesepakatan awal memang menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah ABT disahkan. Namun karena ABT batal disahkan, maka anggaran tersebut otomatis tidak bisa digunakan.

“Sesuai kesepakatan, advertorial dibayarkan setelah ABT disahkan. Tapi karena ABT tidak ada, maka tidak bisa dibayar,” tutupnya. (tim*)

MAKASSAR, Narasionline.id – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Makassar tahun anggaran 2024. Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengungkap adanya indikasi kuat praktik korupsi dan laporan kegiatan fiktif yang melibatkan pengurus Kwarcab.

“Pada tahun 2024, Pramuka Makassar menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar. Dari hasil penelusuran kami, sekitar 70 persen kegiatan yang dilaporkan ternyata tidak pernah terlaksana,” ujar Ansar kepada suaraham.com, Kamis (16/10/2025).

Ansar menjelaskan, investigasi Laksus menemukan banyak kejanggalan antara laporan penggunaan dana dan realisasi di lapangan. Sejumlah kegiatan non-fisik dilaporkan telah terlaksana dengan biaya besar, namun faktanya tidak pernah ada kegiatan tersebut.

“Laporan kegiatan dan anggarannya tidak seimbang. Ada kegiatan yang sangat sederhana, tapi laporannya bernilai ratusan juta. Ini jelas indikasi mark-up dan penggelembungan anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari total Rp3 miliar dana hibah tersebut, hanya sekitar Rp1 miliar yang benar-benar digunakan untuk kegiatan nyata, sementara sisanya sekitar Rp2 miliar diduga fiktif atau tidak jelas peruntukannya.

“Banyak kegiatan dilaporkan selesai 100 persen, padahal tak pernah ada. Ini bukan lagi kesalahan administrasi, tapi sudah mengarah ke tindak pidana korupsi,” lanjut Ansar.

Menurutnya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kwarcab Pramuka Makassar 2024 tidak mencerminkan realitas di lapangan. Banyak kegiatan hanya bersifat seremonial dengan nilai anggaran yang dinilai tidak masuk akal.

“Kegiatan seremoni kecil bisa dilaporkan dengan biaya ratusan juta. LPJ-nya disusun seolah-olah semua berjalan normal, padahal sebagian besar hanya fiktif,” kritiknya.

Laksus, kata Ansar, meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan dana hibah Pramuka Makassar. Ia juga mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini.

“Kami mendesak agar aparat hukum memeriksa seluruh pengurus Kwarcab Makassar. Dugaan penyimpangan ini tampak terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya.

Ansar menduga praktik penyimpangan tersebut bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung lama di tubuh organisasi tersebut.

“Ini bukan hanya masalah tahun 2024. Ada pola penyimpangan yang sudah terjadi bertahun-tahun. Seperti ada budaya korupsi yang dibiarkan hidup di dalam tubuh Pramuka Makassar,” ujarnya menegaskan.

Selain masalah anggaran, Laksus juga menyoroti kondisi internal Kwarcab Makassar yang dinilai tidak sehat. Kepemimpinan organisasi disebut lemah, dan koordinasi antar-pengurus tidak berjalan efektif.

“Sebagian besar pengurus inti pasif dan jarang berkoordinasi. Kondisi ini memperburuk tata kelola dan memperbesar peluang terjadinya penyimpangan,” pungkas Ansar. (My)

MEDAN, Narasionline.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I. Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I dan PT Nusa Dua Propertindo atas lahan seluas lebih dari 8.000 hektar.

Kedua pejabat yang dijadikan tersangka masing-masing berinisial ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025. Penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan mereka dalam penerbitan sertifikat tanah yang menyalahi aturan.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan bagi kedua tersangka tertanggal 14 Oktober 2025. ASK dan ARL akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memastikan perusahaan tersebut memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan yang berasal dari perubahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara. Ketentuan itu seharusnya dipenuhi sesuai aturan perubahan peruntukan lahan dalam revisi tata ruang.

Belakangan diketahui, lahan yang telah berubah status menjadi HGB itu kemudian dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk proyek pengembangan dan penjualan properti. Akibat tindakan tersebut, negara diduga kehilangan aset sekitar 20 persen dari total lahan yang dialihkan, sementara nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. “Tim masih bekerja dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik,” ujarnya. (bud)

Editor: Bob Fallah

JAKARTA, Narasionline.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H., secara resmi mengangkat Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFr.A. sebagai Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 798 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia, tertanggal 15 Oktober 2025.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan juga susunan lengkap Tenaga Ahli Jaksa Agung RI yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, dan 11 (sebelas) orang anggota. Tim ini memiliki tugas strategis dalam mendukung pelaksanaan wewenang Kejaksaan, antara lain:

1. Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Jaksa Agung terkait kebutuhan hukum di masyarakat serta isu hukum aktual sesuai bidang keahliannya, baik diminta maupun tidak diminta, guna memperkuat kinerja dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

2. Menghimpun aspirasi masyarakat serta memantau isu-isu strategis yang berpengaruh terhadap pemulihan citra dan marwah Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, ditetapkan pula bahwa setiap pernyataan atau keterangan publik dari Tenaga Ahli hanya dapat disampaikan setelah memperoleh persetujuan langsung dari Jaksa Agung RI.

Dr. Barita Simanjuntak dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum berintegritas tinggi. Ia menamatkan pendidikan Doktor dan Magister Hukum di Universitas Indonesia, serta Sarjana Hukum di Universitas Sumatera Utara.

Sosok yang pernah menjabat Ketua Komisi Kejaksaan RI (2015–2024) ini juga pernah dipercaya sebagai Dekan Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Jakarta dan aktif sebagai trainer serta asesor di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam bidang hukum perbankan, tata kelola, dan asesmen pimpinan lembaga keuangan nasional.

Selain itu, Dr. Barita juga pernah tergabung dalam Tim Reformasi Hukum (2018) dan Tim Percepatan Reformasi Penegakan Hukum (2023). Pengalaman panjang dan rekam jejaknya menjadikannya sosok yang memahami anatomi kelembagaan Kejaksaan secara mendalam, serta memiliki visi kuat untuk mendorong reformasi hukum dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Tenaga Ahli ini bukan sekadar forum konsultatif, tetapi menjadi mitra strategis dalam membangun Kejaksaan yang modern, transparan, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat,” ujar salah satu sumber internal Kejaksaan.

Dengan pengangkatan Dr. Barita Simanjuntak sebagai Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, diharapkan lembaga ini mampu menjadi pusat pemikiran progresif yang menghadirkan perspektif objektif, akademis, dan visioner dalam mendukung kebijakan Kejaksaan. Kehadirannya diyakini akan memperkuat langkah menuju penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan dipercaya publik. (sw)

Editor: Bob Fallah

PAMEKASAN, Narasionline.id – Aktivis pengawas rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menilai kemunculan video klarifikasi seorang emak-emak di Pamekasan yang justru menampilkan merek rokok Genesis, yang diduga kuat tanpa pita cukai menjadi bukti nyata bahwa praktik peredaran rokok ilegal di Madura masih belum ditangani secara serius.

Menurut Kartika, pernyataan dalam video klarifikasi tersebut justru berbalik arah setelah sejumlah narasumber berani mengungkap fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa kemunculan rokok merek Genesis bukanlah kebetulan, melainkan menunjukkan adanya kaitan dengan sosok-sosok kuat di balik industri rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Pernyataan emak-emak itu justru membuka tabir baru. Setelah ada sumber-sumber yang berani bicara, semakin jelas kalau rokok itu memang punya keterkaitan dengan salah satu bos rokok asal Pamekasan,” tegas Kartika, Selasa (14/10).

Kartika mendesak Menteri Keuangan Purbaya agar tidak tinggal diam. Sebagai pimpinan tertinggi Bea Cukai, katanya, Menteri harus berani menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pemilik merek rokok ilegal yang beredar secara terang-terangan.

“Publik sudah cukup muak dengan pembiaran seperti ini. Kalau benar pemerintah serius memberantas rokok tanpa cukai, maka Menteri Keuangan Purbaya harus turun tangan langsung dan menyeret siapa pun pemilik rokok Genesis itu ke meja hukum,” ujarnya.

Ia menilai kemunculan merek Genesis dalam video tersebut menjadi bukti kuat bahwa jaringan distribusi rokok ilegal di Madura berjalan rapi dan sistematis. Kartika juga mengingatkan aparat Bea Cukai agar tidak hanya menyasar pedagang kecil, melainkan menelusuri hingga ke akar produksi dan jaringan distribusinya.

“Jangan lagi rakyat kecil yang jadi korban razia, sementara cukong-cukong besar bebas tertawa. Sudah saatnya pemerintah menunjukkan taringnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kartika mengungkapkan, bahwa dirinya memiliki sumber informasi yang kuat. Bahkan, ia mengaku memiliki rekaman suara dan video sebagai bukti pendukung.

“Dalam video yang kami peroleh saat pengiriman barang (rokok Genesis), terdapat pengakuan lengkap dalam rekaman suara bahwa rokok merek Genesis itu diproduksi oleh bos besar di Pamekasan,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai Pamekasan belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait temuan rokok merek Genesis yang muncul dalam video tersebut. (Bob)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.