LAMONGAN, Narasionline.id – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Lamongan kian menguat dan tak bisa lagi dianggap sepele.

Video berdurasi 1 menit 54 detik yang beredar luas itu memperlihatkan secara jelas sosok terduga pelaku yang diduga mengamankan aktivitas distribusi solar di Desa Klangean, Kecamatan Dungpring, Kabupaten Lamongan.

Saat dikonfirmasi, Damar tidak membantah keterkaitannya dengan truk tangki yang dipersoalkan warga. Ia mengakui kendaraan tersebut bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Damar justru meminta agar persoalan ini tidak dipublikasikan.

“Kita selesaikan baik-baik Pak, tidak usah diberitakan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/03/2026).

Sikap tersebut memicu tanda tanya publik, mengingat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Di sisi lain, Dimas yang disebut sebagai pemilik lokasi penampungan atau lapak solar, hingga kini memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat respons, meskipun pesan telah terbaca.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah warga Desa Klangean melakukan aksi tegas dengan memblokade jalan kampung menggunakan batu. Aksi tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas truk tangki berwarna biru putih yang diduga kuat mengangkut solar ilegal.

Truk tersebut bahkan disebut-sebut milik HW, seorang mantan residivis kasus yang sama asal Kota Pasuruan. Keterlibatan nama lama dalam dugaan praktik yang sama semakin memperkuat kecurigaan adanya jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

Warga menegaskan penolakan mereka terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami warga Klangean menolak keras aktivitas truk tangki yang mengangkut BBM yang diduga kuat ilegal,” tegas salah satu warga.

Di tengah maraknya kasus penyalahgunaan BBM, perhatian juga datang dari Partai Gerindra. Partai tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan mafia BBM dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Peran publik sangat penting untuk memutus rantai praktik ilegal ini,” tegas perwakilan Gerindra dalam pernyataannya.

Bahkan, masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran disebut berpotensi mendapatkan imbalan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam membantu penegakan hukum. (Panda/Tim Redaksi).

LAMONGAN, Narasionline.id – Sosok pria berwajah garang yang muncul dalam video viral berdurasi 1 menit 54 detik kini menjadi perbincangan publik. Pria bernama Damar itu diduga kuat berperan sebagai pengatur distribusi BBM jenis solar yang dipersoalkan warga di Desa Klangean, Kecamatan Dungpring, Kabupaten Lamongan.

Kasus ini mencuat setelah warga setempat memblokade jalan kampung dengan batu untuk menghentikan lalu-lalang truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut solar ilegal. Truk tersebut diduga milik HW, mantan residivis kasus BBM asal Kota Pasuruan.

Aksi pemblokiran itu dipicu keresahan warga yang menilai aktivitas truk tangki tersebut mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami warga Klangean menolak keras aktivitas truk tangki yang mengangkut BBM yang diduga kuat ilegal,” ujar salah satu warga saat dikonfirmasi Narasionline.id, Minggu (15/03/2026).

Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara jika benar BBM yang diangkut berasal dari praktik distribusi ilegal.

Kasus ini tidak berhenti pada polemik di tingkat desa. Redaksi Narasionline.id secara resmi telah menyampaikan aduan ke Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan praktik distribusi BBM ilegal tersebut.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari warga Klangean yang merasa suara mereka akhirnya sampai ke tingkat nasional.

“Kami mengapresiasi langkah Redaksi Narasionline.id yang berani membawa keluhan warga hingga ke Mabes Polri,” kata warga.

Warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas jika dugaan tersebut terbukti. “Kalau memang terbukti ilegal, tangkap semua pelakunya. Jangan hanya yang di lapangan, tapi juga yang berada di belakang jaringan itu,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Tim Hukum Redaksi Narasionline.id Julianta Sambiring S.H,.S.E., menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Mabes Polri bukan sekedar reaksi terhadap video viral, melainkan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum atas dugaan praktik distribusi BBM ilegal.

Perwakilan Tim Hukum Redaksi menyatakan pihaknya meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik sekaligus kontrol publik. Jika benar terdapat distribusi BBM ilegal, maka ini bukan perkara kecil karena menyangkut potensi kerugian negara,” tegasnya.

Julianta Sambiring, juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada aktor lapangan saja. “Kami meminta Mabes Polri mengusut tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi atau membiarkan praktik tersebut berlangsung,” lanjutnya.

Selain itu, redaksi juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum setempat, khusunya Polres Lamongan.

“Jika dugaan aktivitas BBM ilegal ini benar terjadi cukup lama, maka wajar publik mempertanyakan bagaimana pengawasan di wilayah tersebut berjalan. Karena itu kami juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap jajaran terkait di wilayah hukum Polres Lamongan,” tambahnya.

Sementara itu, Damar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa truk tangki yang dipersoalkan warga bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo. Namun ia meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik.

“Kita selesaikan baik-baik Pak,” kata Damar singkat.

Namun, pernyataan tersebut dinilai sudah terlambat. Aduan resmi telah dilayangkan ke Mabes Polri dan kini menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 54 detik viral di berbagai grup WhatsApp. Rekaman tersebut memperlihatkan ketegangan antara warga dengan seorang pria yang diduga terkait aktivitas truk tangki biru putih bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo.

Dalam video itu terlihat adu argumen sengit antara warga dengan pria yang mengendarai sepeda motor. Warga memprotes keras aktivitas truk tangki yang kerap melintas di jalan kampung.

Salah satu warga bahkan terdengar melontarkan protes dengan nada tinggi. “Wes laporno ae, kalah awakmu karo warga kene. (Laporkan saja, kamu kalah dengan warga disini),” ucap warga dalam rekaman video tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Narasionline.id menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang meresahkan masyarakat. (Panda/Tim Redaksi)

Malang, Narasionline.id – Praktik perjudian sejatinya dilarang keras oleh agama maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Larangan tersebut juga kerap ditegaskan oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia, termasuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik yang secara online maupun konvensional.

Namun realita di lapangan kerap berbicara lain. Di sejumlah wilayah, aktivitas perjudian justru masih ditemukan dan bahkan diduga berlangsung secara terbuka.

Seperti yang terpantau di wilayah Desa Sumbernanas, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Narasionline.id dari sejumlah warga sekitar, praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu disebut-sebut telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.

Bahkan, menurut keterangan warga, aktivitas perjudian itu bukan kali pertama terjadi. Lokasinya hanya berpindah beberapa meter dari tempat sebelumnya, namun tetap berada di kawasan yang sama.

“Wes biyen pak sabung ayam karo dadu nang kene. (Sudah lama pak judi sabung ayam dan dadu di sini),” ungkap warga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (08/03/2026).

Warga tersebut mengaku heran mengapa aktivitas yang jelas dilarang hukum itu bisa bertahan dalam waktu lama tanpa adanya tindakan tegas.

Menurutnya, dalam praktik seperti ini hampir mustahil kegiatan berlangsung tanpa sepengetahuan pihak-pihak tertentu.

“Kalau kegiatan seperti ini biasanya pasti ada pamitan ke pihak terkait. Warga di sini menduga sudah ada yang tahu. Kalau tidak, mungkin sudah lama dibubarkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan adanya “atensi” kepada sejumlah pihak kerap menjadi pembicaraan warga setempat. “Kalau tidak ada atensi, ya tidak mungkin bertahan lama. Buktinya sampai sekarang masih ada,” tambahnya.

Ironisnya, dari informasi yang beredar di kalangan warga, di lokasi perjudian tersebut juga disebut-sebut terdapat seorang oknum yang mengaku wartawan dan kerap menjadi penengah ketika muncul persoalan dengan media lain.

Oknum wartawan tersebut diketahui berinisial DK, warga Bantur. “Ada yang katanya wartawan, biasanya jadi penengah kalau ada masalah dengan media lain. Katanya orang Bantur,” ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gedangan yang dihubungi untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukumnya belum memberikan tanggapan.

Redaksi Narasionline.id juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut. (Bob)

Gresik, Narasionline.id – Di saat negara berupaya menjaga ketahanan energi nasional dan menekan beban subsidi BBM, praktik penyalahgunaan Solar subsidi di lapangan justru masih terus terjadi. Ironisnya, aktivitas yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM tersebut seolah berlangsung tanpa rasa takut, bahkan diduga dilakukan secara terbuka di sejumlah SPBU.

Salah satu aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik pengurasan Solar subsidi terpantau di SPBU Krikilan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Rabu malam (4/3/2026). Sejumlah kendaraan truk boks yang dikenal dengan sebutan “heli” diduga digunakan untuk mengumpulkan Solar subsidi dalam jumlah besar melalui berbagai modus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, modus yang digunakan diduga memanfaatkan barcode MyPertamina yang dipadukan dengan pergantian pelat nomor kendaraan secara berulang.

Setelah satu kendaraan melakukan pengisian Solar subsidi menggunakan satu pelat nomor, kendaraan tersebut keluar dari area SPBU. Tak lama kemudian, kendaraan yang sama kembali masuk dengan pelat nomor berbeda serta barcode yang berbeda pula untuk melakukan pengisian ulang.

Praktik ini diduga dilakukan berulang kali hingga Solar subsidi yang terkumpul mencapai ratusan bahkan ribuan liter dalam satu malam.

Padahal, mekanisme pembelian Solar subsidi telah diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembelian Biosolar wajib menggunakan QR Code MyPertamina dengan batas kuota harian, yakni:

maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat

maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan angkutan umum atau barang roda empat

maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih

Namun, dugaan praktik di lapangan menunjukkan adanya upaya untuk mengakali sistem pembatasan tersebut.

Selain pergantian pelat nomor, kendaraan yang digunakan juga diduga telah dimodifikasi. Tangki BBM pada truk boks diduga disambungkan dengan selang dan pompa menuju tangki tambahan atau kempu yang ditempatkan di bagian belakang kendaraan, sehingga mampu menampung Solar dalam kapasitas jauh lebih besar dibanding tangki standar kendaraan.

Pantauan wartawan di sekitar SPBU Krikilan pada Rabu malam (5/3/2026) mendapati beberapa truk boks yang diduga kerap digunakan dalam aktivitas tersebut terparkir di sekitar lokasi SPBU.

Namun ketika mengetahui adanya aktivitas peliputan wartawan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga membatalkan rencana pengisian Solar subsidi di SPBU tersebut.

Seorang karyawan SPBU yang enggan disebutkan identitasnya menyebut bahwa kendaraan truk boks tersebut diduga berkaitan dengan seorang pemain lama dalam praktik pengumpulan Solar subsidi.

Menurutnya, kendaraan tersebut diduga milik seseorang berinisial RN, yang disebut-sebut telah lama beroperasi dalam bisnis Solar subsidi. Bahkan, informasi yang beredar menyebut RN bekerja sama dengan seorang pengusaha Solar asal Porong, Sidoarjo, berinisial WWN.

“Truk box itu milik RN. Dia pemain lama. Informasinya juga bekerja sama dengan bos Solar asal Porong berinisial WWN. Selain di SPBU Krikilan, ada beberapa SPBU di wilayah Sidoarjo yang juga sering jadi tempat pengisian,” ungkap sumber tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan relatif sederhana namun efektif, yakni dengan mengganti pelat nomor kendaraan setiap selesai melakukan pengisian.

“Setelah isi, truk keluar. Tidak lama datang lagi dengan pelat nomor berbeda dan barcode berbeda,” tambahnya.

Sementara itu, seorang pria yang mengaku sebagai sopir dari salah satu truk boks yang terparkir di sekitar lokasi sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia mengaku hanya bekerja sebagai sopir dan menjalankan perintah dari pihak yang mempekerjakannya.

“Kalau bisa jangan diviralkan, Pak. Saya hanya sopir yang mencari uang untuk makan keluarga,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa seluruh operasional kendaraan telah diatur oleh pihak pemilik. “Semua sudah diatur oleh bos. Kami hanya menjalankan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Gresik maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna mendapatkan klarifikasi serta penjelasan resmi. (Bob)

Mojokerto, Narasionline.id – Dugaan adanya aliran dana dalam penanganan perkara tiga penyalahguna Pil Double L di wilayah Mojokerto menjadi sorotan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan dana hingga puluhan juta rupiah terkait penanganan kasus tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik, sejak Jumat (27/02/2026) melalui pesan WhatsApp dan kunjungan langsung ke kantor Satresnarkoba pada Sabtu (28/02/2026). Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi (Memilih Diam).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga penyalahguna Pil Double L diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto pada Senin (23/02/2026) di wilayah Mojosari. Dua di antaranya diketahui berinisial R dan A, warga asal Jombang, Jawa Timur.

Sehari setelah penangkapan, ketiganya dikabarkan tidak lagi berada di Polres Mojokerto. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan adanya dugaan aliran dana dari pihak keluarga. Namun, narasumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan maupun penggunaan dana yang dimaksud.

Di sisi lain, awak media sempat dihubungi oleh pengelola tempat rehabilitasi berinisial S yang menyatakan bahwa para penyalahguna disebut tengah menjalani proses rehabilitasi di YPP Alkholiqi.

Selain itu, seorang pengacara berinisial W juga memberikan keterangan bahwa informasi dugaan aliran dana tidak benar. Ia menyebut kliennya menjalani proses rehabilitasi secara rawat jalan.

“Tidak benar itu. Ini rawat jalan, keluarga hanya konsultasi terkait jadwal rehabilitasi,” ujarnya.

Perbedaan informasi yang beredar di lapangan membuat kasus ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian sebagai institusi yang menangani perkara.

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum sekaligus mantan aktivis 98, Yanuar Efensi, SH., MH., menilai pentingnya keterbukaan informasi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.

“Dalam perkara yang menjadi perhatian publik, klarifikasi resmi sangat penting agar tidak muncul asumsi liar. Jika memang ada proses rehabilitasi, sebaiknya dijelaskan secara terbuka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mendorong adanya pengawasan internal apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum.

“Jika terdapat indikasi pelanggaran, mekanisme pengawasan internal harus berjalan. Tujuannya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satresnarkoba Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi yang berimbang. (Bob/Red)

SIDOARJO, Narasionline.id – Baru hitungan hari setelah dilakukan pembakaran lokasi, praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Sedati kembali beroperasi. Arena sabung ayam dan dadu yang sebelumnya digerebek pada Senin (09/02/2026), kini kembali buka di Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Pantauan warga, aktivitas perjudian tersebut berjalan normal tanpa hambatan. Deretan sepeda motor dan mobil kembali memadati area, mengindikasikan kegiatan berlangsung terbuka dan ramai.

Sejumlah warga menilai langkah aparat sebelumnya hanya sebatas formalitas. Penindakan yang sempat dipublikasikan sebagai bentuk ketegasan dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

“Kami warga Pepe Kwangsan hanya bisa geleng kepala. Lokasi dibakar, tapi hanya berumur jagung. Sekarang buka lagi seperti tak pernah terjadi apa-apa,” ujar Safii, Kamis (12/02/2026).

Tokoh agama setempat bersama perwakilan Banser Kecamatan Sedati kembali angkat suara. Mereka menilai pembakaran peralatan seperti kurungan ayam, karpet, dan perlengkapan lainnya tidak menyelesaikan persoalan, karena bangunan utama tetap berdiri.

“Bangunan dari galvalum tentu tidak terbakar. Lokasinya dibiarkan. Jadi wajar kalau masyarakat menilai ini bukan penindakan yang serius,” tegasnya.

Lebih jauh, warga menyebut aktivitas Sabtu (14/02/2026) besok bahkan dikabarkan akan menggelar laga dengan nilai taruhan mencapai Rp10 juta per pertandingan. Jika informasi tersebut benar, hal ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum.

Warga pun mempertanyakan keberanian Polsek Sedati. Mereka menilai aparat terkesan tidak memiliki nyali untuk menutup permanen praktik perjudian tersebut. Dugaan adanya atensi atau setoran bulanan kembali mencuat, karena lokasi yang baru digerebek justru kembali beroperasi dalam waktu singkat.

Situasi ini juga dianggap bertolak belakang dengan komitmen pimpinan tertinggi Polri. Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, institusi kepolisian berulang kali menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian. Namun fakta di wilayah hukum Polsek Sedati justru menunjukkan kondisi berbeda.

Masyarakat mendesak Polda Jawa Timur melalui Propam Polda Jatim dan Propam Mabes Polri untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Jika aparat di tingkat bawah tak mampu atau tak berani bertindak tegas, maka pengawasan internal harus mengambil sikap.

Bagi warga, ini bukan sekedar soal perjudian, melainkan soal wibawa hukum dan kepercayaan publik yang dipertaruhkan. Jika taruhan Rp10 juta bisa digelar terbuka, lalu di mana posisi penegakan hukum?

Sampai berita ini dipublikasikan, Narasionline.id masih berusaha memperoleh konfirmasi dari jajaran pimpinan yang lebih tinggi guna memastikan langkah yang akan diambil atas dugaan tersebut. (Redaksi)

NGANJUK, Narasionline.id – Skandal dugaan penyelewengan BBM subsidi di Kabupaten Nganjuk kini berubah menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Dua truk modifikasi bermuatan sekitar dua ton solar subsidi ditemukan pada 26 Januari 2026, disaksikan awak media serta berada tepat di hadapan petugas kepolisian. Namun hingga berminggu-minggu berlalu, Polres Nganjuk tak menunjukkan langkah hukum berarti.

Kasus yang mengarah pada dugaan jaringan mafia BBM subsidi, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum aparat serta anggota DPRD, justru terkesan dibiarkan menguap tanpa arah. Di lokasi kejadian, Kanit Pidsus Polres Nganjuk David mengakui bahwa gudang penampungan solar ilegal diduga milik kelompok “Londo cs” yang dikaitkan dengan seorang oknum anggota DPRD.

Ironisnya, pengakuan tersebut tak berujung pada penyitaan serius, penetapan tersangka, maupun pengembangan perkara.
Kecurigaan publik kian menguat ketika truk barang bukti hendak diamankan ke Mapolres, namun justru dihalangi oleh seseorang berinisial Ed yang diduga dari Intel Kodam.

Kendaraan itu kemudian hilang tanpa jejak. Rekaman CCTV di sekitar lokasi, bahkan berada di depan area Polres, diduga tersedia, tetapi hingga kini tak pernah dipublikasikan ataupun dijadikan dasar penelusuran resmi.

“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi patut diduga sebagai pembiaran sistematis. Kami mempertanyakan, apakah ada oknum di Polres Nganjuk yang justru menjadi pelindung jaringan ini?” tegas perwakilan koalisi masyarakat dalam aksi tuntutan keadilan. Mereka mendesak Polda Jawa Timur dan Mabes Polri segera turun tangan untuk mengambil alih penanganan perkara.

Di sisi lain, anggota DPRD Nganjuk Sah Rur Cahya Ramadhan yang namanya ramai disebut di media sosial memilih melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini justru memantik kecurigaan baru di ruang publik, apakah proses hukum diarahkan untuk mencari kebenaran, atau justru menjadi tameng untuk mengaburkan substansi dugaan keterlibatan elite lokal.

Perbandingan pun mengemuka. Pada hari yang sama, Mabes Polri berhasil menggerebek lokasi penimbunan BBM subsidi di Situbondo dan menangkap para pelaku. Mengapa respons di Nganjuk justru berbeda drastis? Publik mulai mempertanyakan apakah ada kekuatan tertentu yang membuat hukum seolah lumpuh di daerah ini.

Aktivis antikorupsi menegaskan, “Jika kasus ini dibiarkan, pesan yang muncul sangat berbahaya, mafia BBM subsidi bisa berlindung di balik seragam dan jabatan. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Sorotan keras juga datang dari pakar hukum pidana asal Jakarta, Salomon Sitorus, S.H., M.H. Ia menilai sikap aparat yang tidak segera mengamankan barang bukti dan menindaklanjuti temuan di lapangan sebagai sinyal alarm serius bagi sistem peradilan.

“Dalam hukum pidana, pembiaran terhadap kejahatan yang sudah tertangkap tangan bisa masuk kategori maladministrasi bahkan obstruction of justice jika ada unsur kesengajaan. APH tidak boleh berlindung di balik alasan prosedural ketika fakta di lapangan sudah terang-benderang. Jika Polres tidak mampu atau tidak mau bergerak, maka Polda dan Mabes Polri wajib mengambil alih demi menjaga marwah penegakan hukum,” tegas Salomon. (Satrio)

Editor : Panji Lesmana

PASURUAN KOTA, Narasionline.id – HW, mantan “juragan Solar” yang dikenal kuat di wilayah Kota Pasuruan, kembali disorot. Pria yang pernah digerebek Mabes Polri bersama Polda Jawa Timur pada 2023 dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu kini diduga kembali mengendalikan jaringan distribusi Solar ilegal berskala besar di Jawa Timur.

Dugaan keterlibatan HW sebagai residivis menguat setelah Narasionline.id menelusuri keterangan sejumlah sumber di lingkaran terdekatnya. Informasi yang dihimpun mengarah pada satu kesimpulan, HW disebut-sebut bertindak sebagai pendana sekaligus pengendali utama operasi pengumpulan dan distribusi Solar subsidi menggunakan armada truk tangki lintas daerah.

Dalam praktiknya, HW diduga memanfaatkan perusahaan berbadan hukum sebagai payung distribusi, yakni PT Sri Karya Lintasindo (SKL). Perusahaan tersebut diduga menjadi titik akhir penampungan Solar subsidi yang dikumpulkan dari berbagai lapak di Jawa Timur.

Hasil penelusuran lapangan menyebutkan, pasokan Solar berasal dari sejumlah wilayah strategis, mulai dari Malang Raya, Nganjuk, Pasuruan, Blitar, Tulungagung, Sidoarjo, Gresik, Probolinggo, Lumajang, hingga Banyuwangi. Solar dari berbagai daerah itu diklaim mengalir ke PT SKL yang diduga dikendalikan HW.

Seorang sumber mengungkapkan, pola yang sama sempat terendus di Malang Raya, tepatnya di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. “Solar itu dulu didalangi oknum KRD yang terlibat kasus BBM sampai menjadi DPO Polres Jombang, bersama WLY oknum loreng sebagai bosnya. Sekarang pindah ke Kalidawir, Tulungagung, dan beroperasi lagi dengan mantan anak buahnya, SML dari Kediri. Tapi perusahaan penampungnya tetap SKL milik HW,” ujar sumber kepada Narasionline.id, Selasa (03/02/2026).

Tak hanya soal distribusi, jaringan ini juga diduga memperkuat operasinya melalui dugaan pemberian “atensi” kepada sejumlah pihak. Menurut keterangan sumber, HW diduga mengalokasikan dana rutin bulanan yang disalurkan melalui perantara oknum media dan mantan anggota ormas.

“Setiap media beda-beda, antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bulan dari HW lewat perantara oknum media dan oknum ormas,” katanya.

Selain itu, truk tangki yang mengangkut Solar diduga kerap mendapatkan pengawalan oknum berseragam loreng, terutama saat melintas antar daerah atau menuju perusahaan pemesan. Untuk jalur darat, HW juga diduga memberikan atensi kepada oknum aparat berseragam cokelat di setiap wilayah yang dilalui armada PT SKL. Nilainya, diduga mencapai Rp5 juta per bulan per lintas daerah.

Sumber lain menyebutkan, Solar ilegal tersebut sebagian besar dipasok ke kapal nelayan dan kapal laut. Namun jaringan ini juga diduga melayani permintaan perusahaan swasta hingga proyek nasional, dengan mekanisme transaksi yang dibuat seolah-olah resmi.

“Kalau ada order perusahaan atau proyek besar, mereka bisa menjual dengan skema PPN dan PPH,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dengan skala distribusi lintas kabupaten dan kota itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi diperkirakan bisa mencapai ratusan miliar rupiah dalam waktu relatif singkat.

Menanggapi dugaan tersebut, pakar hukum pidana asal Jakarta, Salomon Sitorus, S.H., M.H., menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi, terlebih jika disertai aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, merupakan pelanggaran serius.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas serta tindak pidana korupsi apabila terbukti menyebabkan kerugian negara dan melibatkan penyalahgunaan wewenang.

“Jika ada distribusi BBM subsidi secara ilegal, penggunaan perusahaan sebagai kedok, serta dugaan pemberian uang rutin kepada pihak tertentu, maka itu bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan terorganisasi. Aparat penegak hukum wajib menelusuri alur distribusi, keuangan, dan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak HW maupun manajemen PT Sri Karya Lintasindo belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi kepada HW serta jajaran Polda Jawa Timur terkait dugaan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. (Marully)

Editor : Panji Lesmana

MALANG KOTA, Narasionline.id – Aktivitas arena judi sabung ayam di Dusun Baran, Desa Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali memantik kegelisahan publik. Warga menilai praktik perjudian tersebut berlangsung terbuka dan berulang kali muncul meski sebelumnya sudah pernah ditertibkan aparat kepolisian.

Masyarakat menyebut situasi ini bukan lagi sekedar gangguan kecil, melainkan persoalan serius yang menimbulkan tanda tanya besar tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Setiap kali aparat turun melakukan razia, aktivitas di lokasi itu hanya berhenti sesaat, sebelum kembali beroperasi seolah tanpa hambatan.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa arena tersebut kerap dipadati pemain dari beragam latar belakang ekonomi. Pemandangan kendaraan roda dua hingga mobil pribadi yang memadati area sekitar lokasi dinilai menjadi bukti bahwa praktik perjudian itu bukan berskala kecil.

“Polsek Kedungkandang bersama Polresta Malang Kota memang pernah melakukan razia. Tapi tidak lama setelah itu dibuka lagi. Bahkan sekarang semakin ramai. Kami khawatir ini akan memicu kriminalitas dan merusak ketenteraman lingkungan,” ujar Husen kepada Narasionline.id, Sabtu (31/01/2026).

Kekhawatiran warga tidak berhenti pada aspek keamanan semata. Mereka menilai keberadaan arena sabung ayam berpotensi melahirkan persoalan sosial lain, mulai dari konflik antar warga, peredaran minuman keras, praktik pinjaman ilegal, hingga tindak kekerasan yang sewaktu-waktu bisa meledak.

Sebagian warga bahkan menduga aktivitas tersebut telah menjelma menjadi jaringan perjudian terorganisasi dengan perputaran uang besar setiap harinya, jauh dari sekedar permainan tradisional yang sering dijadikan dalih.

“Baru dirazia, tidak lama kemudian buka lagi. Itu menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres. Kalau uangnya kecil, pasti sudah lama berhenti. Kami terus mendesak polisi agar bertindak tegas. Tangkap pengelola dan pemainnya, proses hukum semuanya. Selama ini tidak ada efek jera karena tidak pernah ada penindakan serius,” kata warga lain yang memilih identitasnya dirahasiakan.

Warga pun menyoroti sikap pimpinan aparat setempat. Mereka mempertanyakan ketegasan jajaran Polresta Malang Kota dalam menyikapi dugaan maraknya praktik perjudian tersebut, terlebih di tengah instruksi tegas Kapolri yang secara terbuka melarang segala bentuk perjudian dan memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menindak tanpa kompromi.

Dalam berbagai kesempatan, Kapolri telah menegaskan bahwa praktik perjudian, baik konvensional maupun daring harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Namun di tingkat lokal, masyarakat menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam tindakan nyata di lapangan.

“Kami melihat seolah-olah dibiarkan. Padahal Kapolri sudah melarang keras. Kalau di daerah masih terus terjadi, berarti ada yang tidak berjalan,” ungkap salah satu tokoh warga setempat.

Masyarakat mendesak agar Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota, hingga Polda Jawa Timur turun tangan secara serius dan terkoordinasi, tidak sekedar melakukan razia simbolik. Mereka menuntut penegakan hukum menyeluruh, termasuk penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik pengelolaan arena tersebut.

Sampai berita ini dipublikasikan, redaksi Narasionline.id masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Polsek Kedungkandang maupun Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota terkait laporan warga tersebut.

Meski demikian, informasi yang disampaikan masyarakat ini dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar awal penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian. Warga berharap aparat tidak lagi ragu bertindak, demi mengembalikan rasa aman dan menutup ruang bagi praktik ilegal yang dinilai kian merajalela. (Lukas)

Editor: Bob Fallah

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.