JAWATIMUR, Narasionline.id – Kabupaten Pasuruan tengah diramaikan pemberitaan terkait polemik tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Isu ini memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Narasionline.id melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, sumber polemik ini diduga bermula dari seorang pria bernama Eko Prayitno. Ia disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan, namun statusnya masih simpang siur apakah benar wartawan atau justru anggota organisasi masyarakat (ormas).

“Pasuruan saat ini sedang diterpa isu panas, mulai dari desakan penutupan tempat hiburan malam hingga persoalan peredaran miras. Perlu diketahui, dalang keributan ini adalah Eko Prayitno,” ujar narasumber melalui sambungan telepon WhatsApp. Jumat (08/08)

Narasumber yang meminta agar identitasnya dirahasiakan tersebut menjelaskan, bahwa Eko pernah bekerja di sebuah kafe di kawasan Gempol. Selain bekerja di kafe, ia juga disebut sebagai pemasok berbagai merek minuman keras. Setelah bekerja cukup lama, Eko akhirnya diberhentikan dari kafe tersebut.

Meski sudah tidak bekerja di sana, Eko dikabarkan tetap menyuplai miras dengan berbagai cara agar dapat menjualnya ke sejumlah kafe.

“Eko tidak bergerak sendiri. Ia memiliki beberapa rekan atau ‘bos’ yang memasarkan miras melalui dirinya,” imbuh narasumber.

Lebih lanjut, narasumber menuturkan, setelah keluar dari pekerjaannya, Eko justru membongkar informasi terkait kafe-kafe yang pernah menjadi tempatnya mencari nafkah. Ia menuding adanya praktik prostitusi dan peredaran miras di sejumlah kafe tersebut.

“Padahal, yang memasok miras adalah dirinya sendiri. Banyak saksi yang mengetahui siapa sebenarnya Eko Prayitno. Ia bahkan menggandeng organisasi dan tokoh LSM untuk menimbulkan kegaduhan dengan menyebarkan data-data yang ia miliki,” tegas narasumber.

Tak hanya Eko, narasumber juga menyebut nama TBL, yang dikabarkan sebagai wartawan di wilayah Gempol. Menurutnya, Eko dan TBL kerap menjadi sumber keributan di Kabupaten Pasuruan.

“Contohnya, saat audiensi, Eko dan TBL gagal mencapai tujuan mereka. Setelah itu, mereka menggandeng ketua LSM untuk audiensi di Satpol PP. Mereka berdua menjadi dalang kegaduhan di Pasuruan. Karena merasa gagal menutup kafe dan menghentikan peredaran miras, mereka terus mencari cara lain untuk memenangkan perseteruan ini,” ungkapnya.

Narasumber menambahkan, TBL yang mengaku wartawan dan gencar mengusung isu moral dengan sebutan “kota santri” justru memiliki perilaku bertolak belakang.

“Kalau mabuk, ia di pinggiran terminal. Tak pantas menyebut dirinya ketua organisasi. Saat bernyanyi bersama wanita pemandu lagu, ia meminta layanan gratis, mengaku kaya dengan menyebut memiliki mobil Innova Reborn, namun karaoke pun mintanya gratis,” ujarnya.

Lebih dari itu, narasumber mengungkap dugaan serius bahwa TBL pernah menjual anak sulungnya kepada seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Prigen. Padahal, anak tersebut masih berstatus menikah.

“Mereka bahkan mabuk bersama. TBL ini orang tua macam apa? Alih-alih bicara moral, tetapi pendidikan keluarganya justru memprihatinkan,” pungkasnya.

(Bersambung)

Redaksi Narasionline.id
Untuk klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik, hubungi: redaksi@narasionline.id
Masyarakat juga dapat menyampaikan testimoni, bukti, atau informasi tambahan melalui email.

PALU, Narasionline.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA. Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap saat baru saja mendarat menggunakan pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intelijen antara Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau dan Polresta Palu melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan. Informasi menyebutkan bahwa seorang kurir narkoba asal Aceh tengah membawa sabu melalui jalur udara menuju Palu.

“Tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyergapan di area kedatangan. Saat koper pelaku diperiksa, petugas menemukan enam bungkus besar sabu dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di antara pakaian. Total beratnya mencapai 3,5 kilogram,” tegas Kapolresta, Kamis (7/8).

Selain sabu, petugas juga menyita dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya. Dalam pemeriksaan, MF mengaku menerima sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pendalaman dan pengembangan kasus. Kami tidak akan mentolerir kejahatan narkotika, terutama yang melibatkan jaringan lintas provinsi,” ujarnya.

MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Polresta Palu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (red)

LABUAN BAJO, Narasionline.id – Masyarakat Manggarai Barat mengeluhkan maraknya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Labuan Bajo. Aktivitas ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, yang seharusnya diprioritaskan untuk kendaraan darat.

Pantauan di lapangan menunjukkan, jerigen-jerigen yang dibawa oleh oknum tertentu dalam jumlah besar memenuhi area SPBU. Ironisnya, BBM dalam jerigen tersebut kemudian diketahui digunakan atau dijual kembali untuk keperluan kapal-kapal wisata yang beroperasi di kawasan perairan Labuan Bajo.

“Ini jelas merugikan masyarakat pengguna kendaraan darat. Mereka datang ke SPBU, tapi BBM sudah habis karena lebih dulu diborong jerigen-jerigen tersebut. Padahal aturan jelas, BBM yang dijual di SPBU tidak diperuntukkan bagi industri kapal-kapal wisata,” ungkap seorang warga Labuan Bajo, saat ditemui awak media. Sabtu (2/8/2025).

Kondisi ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan. Banyak warga mempertanyakan pengawasan terhadap distribusi BBM, terutama menyangkut praktik penjualan kepada pemilik industri kapal wisata.

“SPBU di sini seharusnya memprioritaskan kendaraan darat, bukan melayani pembelian menggunakan jerigen yang akhirnya dibawa ke kapal-kapal. Ini sudah melenceng dari tujuan distribusi BBM yang benar,” tegas seorang pemilik usaha rental di Labuan Bajo. Menurut aturan yang berlaku, kapal-kapal wisata, terutama yang dijalankan oleh pengusaha besar, seharusnya memperoleh BBM dari jalur industri, bukan dari SPBU umum yang diperuntukkan bagi masyarakat sipil pengguna kendaraan darat.

(Re/red)

PASURUAN, Narasionline.id – Insiden pengeroyokan yang menimpa pria berinisial DL (37) di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (19/7/2025) dini hari, kembali memantik sorotan terhadap maraknya aktivitas perjudian dan dugaan pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum (APH).

DL yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu media online mengklaim dirinya dikeroyok oleh lebih dari 15 orang saat meliput perlombaan tarik tambang yang diduga menjadi kedok praktik perjudian jenis cap jiki. Akibat insiden itu, DL mengalami luka lebam di kepala dan wajah, dan kini masih dirawat di RSUD Soedarsono, Kota Pasuruan.

Dalam keterangannya, DL menyebut bahwa pengeroyokan dipicu oleh pemberitaan terkait perjudian yang ia unggah sebelumnya. Ia menuding pelaku pengeroyokan di antaranya adalah M (diduga bandar cap jiki), H (penerima tamu dari oknum APH), dan seseorang berinisial “Datuk” (yang disebut sebagai pengantar uang ‘aman’ kepada oknum aparat).

“Saya datang ke lokasi, tiba-tiba dipanggil lalu langsung dikeroyok. Setelah itu juga sempat diancam,” ujar DL.

Peristiwa ini pun menyita perhatian kalangan jurnalis lokal, termasuk Solidaritas Aliansi Wartawan Pasuruan (SAPA). DL menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum karena dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap profesi pers.

Menanggapi hal tersebut, Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan, Kapten Czi Dimas Yulianto, menyatakan pihaknya akan menelusuri legalitas acara tarik tambang tersebut, termasuk soal perizinannya dari Koramil dan Polsek. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustofah SH., MH., juga meminta agar korban segera membuat laporan ke Polres Pasuruan Kota agar kasus penganiayaan sekaligus dugaan perjudian dapat ditindaklanjuti.

Hak Jawab: Warga dan Wartawan Pasuruan Kota Ragukan Status DL Sebagai Jurnalis

Di tengah simpati dan sorotan atas kasus ini, muncul hak jawab dari sejumlah warga dan wartawan di Pasuruan Kota. Mereka membantah bahwa DL adalah wartawan aktif dan menyebut bahwa selama ini yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam kegiatan jurnalistik resmi.

Salah satu warga berinisial R menuturkan. “Anak itu bukan wartawan. Dia memang punya kartu pers, tapi dipakai buat minta-minta di lokasi perjudian dan sabung ayam. Dia tidak pernah hadir di forum wartawan atau ikut press release.”

Beberapa jurnalis lokal juga menguatkan pernyataan tersebut dan menyebut, bahwa DL dikenal sebagai orang dalam di lingkungan perjudian.

“Modusnya konfirmasi ke lokasi, tapi ujung-ujungnya minta jatah. Kalau sekarang diframing sebagai jurnalis yang dianiaya saat liputan, itu menyesatkan,” ujar seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Mereka menyayangkan narasi yang beredar karena dinilai mencoreng profesi wartawan sungguhan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menegaskan bahwa klarifikasi ini perlu dimuat sebagai bentuk pelurusan informasi.

Meskipun demikian, dugaan tindak kekerasan tetap harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Jika benar terjadi penganiayaan, maka tindakan itu tetap merupakan pelanggaran hukum, terlepas dari status korban sebagai wartawan atau bukan.

Peristiwa ini mencerminkan kompleksitas di lapangan, di mana praktik perjudian, dugaan penyalahgunaan atribut pers, dan kekerasan menjadi persoalan yang saling terkait. Hingga berita ini diturunkan, DL telah menjalani visum dan pihak keluarga masih berharap agar para pelaku pengeroyokan segera ditangkap dan diadili secara adil.

Tim – Redaksi Narasionline.id

PASURUAN, Narasionline.id – Penangkapan Mahali, warga Turirejo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa dini hari (24/6) di sebuah rumah kos di kawasan Jabon, Sidoarjo, memantik sorotan tajam. Dugaan rekayasa hukum dan praktik “jual beli keadilan” mencuat, menimbulkan pertanyaan serius, benarkah hukum kini tunduk pada transaksi?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Mahali dijemput secara paksa sekitar pukul 00.00 WIB oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai aparat kepolisian. Penangkapan terjadi tidak lama setelah Mahali menerima telepon dari kerabatnya sendiri, Soban Sobirin alias Birin, dan istrinya, Dilla.

Yang menjadi tanda tanya besar, pasangan suami istri tersebut justru lebih dulu diamankan, namun kemudian dilepas dalam waktu singkat tanpa proses hukum yang jelas. Bahkan tidak menjalani rehabilitasi sebagaimana mestinya.

“Kabarnya ada uang yang bermain. Nilainya sekitar Rp50 juta,” ungkap salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Dalam pemeriksaan, Birin dan Dilla diduga menyebut nama Mahali sebagai bagian dari jaringan penyalahgunaan sabu. Namun kejanggalan kembali muncul, Mahali hanya ditahan semalam, lalu dibebaskan keesokan harinya. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik “barter nama” atau sistem “cokotan”, yang disebut-sebut marak terjadi dalam proses hukum kasus narkotika.

“Benar, mereka satu keluarga. Tapi anehnya, begitu nama Mahali disebut, semuanya dilepas. Entah direhab beneran atau hanya formalitas,” lanjut sumber tersebut. Rabu (16/07)

Proses hukum yang tidak transparan ini dinilai mencoreng wajah penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika benar terjadi “transaksi” dalam penanganan kasus sabu ini, maka hal tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip keadilan.

Penangkapan tanpa alat bukti yang kuat, lalu pembebasan setelah menyebut nama dan menyerahkan uang, menunjukkan bahwa hukum bisa diperjualbelikan. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya sistem hukum yang runtuh, tapi juga nilai-nilai keadilan yang terkubur oleh kepentingan dan rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan instansi terkait lainnya.

Redaksi Narasionline.id
Untuk klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik, hubungi: redaksi@narasionline.id
Masyarakat juga dapat menyampaikan testimoni, bukti, atau informasi tambahan melalui email.

Jurnalis : Agung Wiyono
Editor : Bob Fallah

PASURUAN, Narasionline.id – Penangkapan Abdul Latif di Dusun Krajan Tengah, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengundang kecaman keras dari keluarga dan masyarakat. Pria yang akrab disapa Latif itu diamankan polisi pada Rabu malam, 2 Juli 2025, bersama anak dan istrinya, yang juga ikut digiring ke Mapolres Pasuruan.

Saat kejadian, Latif baru saja pulang dari acara tahlilan di dekat rumahnya. Namun, ia tiba-tiba didatangi dua mobil berwarna hitam dan silver.

“Ada sekitar empat orang yang terlihat saat berada di depan rumah Latif,” ujar warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Kerabat dekat Latif menyampaikan, ia ditangkap karena diduga menjual rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal. Padahal, menurut pengakuannya, rokok itu hanya dijual ke warga sekitar dan bukan untuk diperjualbelikan secara besar-besaran.

“Benar, saudara saya dibawa polisi karena soal rokok ilegal. Ia dibawa ke Polres Pasuruan. Di sana, keluarga bahkan sempat ditawari ‘damai’ agar kasus tidak berlanjut. Angkanya fantastis, Rp 50 juta,” ungkap kerabat Latif yang meminta identitasnya dirahasiakan saat dihubungi media ini, Senin (14/07).

Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, pihak keluarga kemudian melakukan negosiasi. “Akhirnya disepakati turun jadi Rp 20 juta,” imbuhnya.

Lebih mengejutkan, keluarga mengaku memiliki rekaman CCTV yang menunjukkan proses penangkapan tersebut. Dalam rekaman itu, polisi disebut-sebut bertindak kasar bahkan membawa anak dan istri Latif seolah mereka pelaku kejahatan.

“Polisinya bertindak seperti tak punya hati. Anak dan istrinya digiring ke Polres seperti kriminal,” ucapnya dengan nada kesal.

Pihak keluarga menyatakan akan melaporkan tindakan tidak manusiawi tersebut ke Propam Polres Pasuruan.

“Ini bukan semata soal uang damai Rp 20 juta. Ini soal cara-cara aparat yang tidak berperikemanusiaan. Anak dan istri ikut dibawa, ini sudah kelewatan,” tegasnya. (budi)

Redaksi Narasionline.id
Untuk klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik, hubungi: redaksi@narasionline.id
Masyarakat juga dapat menyampaikan testimoni, bukti, atau informasi tambahan melalui email.

SIDOARJO, Narasionline.id – Sebuah rumah rehabilitasi narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo diduga kuat menyimpang dari fungsi mulianya. Alih-alih menjadi tempat pemulihan, rumah rehab ini justru disinyalir menjadi sarang baru bagi jaringan peredaran dan penyalahgunaan sabu.

Kisah ini terungkap dari pengakuan mengejutkan seorang mantan pasien asal Surabaya yang baru saja keluar dari fasilitas tersebut. Bukannya pulih, ia malah mendapati dirinya terjerumus lebih dalam.

“Bukannya sembuh, saya malah diajak nyabu bareng di dalam. Bahkan ada yang terang-terangan jual sabu ke sesama pasien,” ungkapnya saat diwawancarai, Kamis (3/7/25), dengan permintaan identitasnya dirahasiakan, begitu juga rumah rehab yang di maksud.

Menurut pengakuan korban, aktivitas penyalahgunaan sabu di dalam rumah rehab berlangsung nyaris tanpa pengawasan. Akses terhadap barang haram itu sangat mudah. Bahkan, antar pasien kerap melakukan tukar-menukar sabu dari jaringan berbeda.

Tak hanya itu, rumah rehabilitasi ini juga diduga menjadi bagian dari permainan kotor, pasien lama dikeluarkan tiba-tiba, sementara pasien baru masuk tanpa prosedur jelas, diduga sebagai bagian dari skema barter pasien untuk kepentingan para pengedar yang menyamar sebagai pengelola.

“Saya curiga ini bukan sekedar penyalahgunaan, tapi sudah menjadi sistem. Ada jaringan pengedar yang sengaja menjadikan rehab ini sebagai markas,” lanjutnya.

Yang lebih memprihatinkan, fasilitas yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pemulihan itu sama sekali tidak memenuhi standar sebagai rumah rehabilitasi.

“Ini bukan tempat sembuh, tapi tempat rusak. Saya minta Polda Jatim dan BNNP segera bergerak membongkar kebusukan ini sebelum makin banyak korban,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil menghubungi pengelola rumah rehabilitasi tersebut untuk dimintai klarifikasi. Namun, informasi ini sudah memicu keprihatinan luas dan desakan publik agar penyimpangan brutal ini segera diusut tuntas oleh aparat terkait.

Jika benar adanya, maka praktik ini tak hanya mencederai misi kemanusiaan rehabilitasi, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan narkotika di Indonesia. (Red)

Redaksi Narasionline.id
Klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik: redaksi@narasionline.id
(Masyarakat dapat menyampaikan testimoni, bukti, dan informasi tambahan secara langsung.)

PASURUAN, Narasionline.id – Sorotan terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, terus meluas. Tak hanya menyeret nama aparat desa, kini muncul informasi baru yang tak kalah mengejutkan, sejumlah oknum wartawan diduga menerima “pengondisian” dengan nominal variatif, mulai dari Rp 5 juta hingga di bawahnya, demi menghentikan pemberitaan kasus korupsi tersebut.

Informasi ini memperkuat dugaan bahwa kasus korupsi Dana Desa Gerbo bukan hanya persoalan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga menyangkut upaya sistematis untuk membungkam kontrol sosial dan publikasi media.

“Kalau benar ada wartawan yang dikondisikan agar diam, maka ini adalah pengkhianatan terhadap profesi dan rakyat. Wartawan bukan makelar kasus, apalagi tameng untuk kejahatan,” tegas Biro Hukum Redaksi Narasionline.id, Edy Arkarim, S.H.

Edy, sapaan akrabnya menyayangkan munculnya oknum wartawan yang justru terkesan menjadi perisai bagi pelaku dugaan korupsi. Terlebih lagi, ada yang terang-terangan menyebut hasil investigasi hanya sebagai “gertak sambal”, narasi yang dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik berbasis data dan suara warga.

“Ucapan seperti itu bukan hanya merendahkan integritas media, tapi juga menunjukkan bahwa ada upaya aktif menyesatkan opini publik,” lanjut Edy.

Edy, bersama wartawan Narasionline.id, kini tengah menelusuri lebih lanjut pola dan alur dugaan pengondisian tersebut. Bila ditemukan cukup bukti, bukan tidak mungkin pihak-pihak yang terlibat akan dilaporkan ke Dewan Pers, bahkan ke aparat penegak hukum atas dugaan menghalangi kerja jurnalistik dan turut serta dalam konspirasi menutup-nutupi tindak pidana korupsi.

“Kami tidak akan tunduk. Kalau perlu, kami ungkap siapa saja yang bermain. Jangan anggap media bisa dibeli untuk menutup kebusukan,” ujar salah satu jurnalis investigasi Narasionline.id. yang berada di wilayah Jatim. Kamis (03/7).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangil telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima data awal dugaan penyimpangan Dana Desa Gerbo. Pihak kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengalihan dana sebesar Rp 200 juta yang seharusnya digunakan untuk usaha BUMDes elpiji 3 kg, namun hingga kini tak jelas rimbanya. Ditambah lagi, proyek bangunan dua lantai aset desa terbengkalai tanpa kejelasan pelunasan kepada pihak ketiga.

Masyarakat Desa Gerbo menegaskan, dukungan penuh mereka kepada media yang konsisten mengawal kasus ini. Mereka mendesak agar pihak-pihak yang mencoba meredam kasus dengan “uang damai” segera dibuka ke publik dan diproses hukum.

“Kalau ada yang main belakang, terima amplop agar tutup mulut, itu namanya pengkhianat. Kami tidak butuh wartawan penjilat, kami butuh yang bela rakyat,” ujar warga di wilayah Desa Gerbo.

Narasionline.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa kompromi terhadap intimidasi, penggiringan opini, atau upaya pembungkaman dari siapa pun. (Red)

Redaksi Narasionline.id
Klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik: redaksi@narasionline.id
(Masyarakat dapat menyampaikan testimoni, bukti, dan informasi tambahan secara langsung.)

BANYUWANGI, Narasionline.id – Dunia birokrasi Banyuwangi kembali tercoreng. Sebuah foto yang diduga menampilkan Camat Siliragung, Henry Suhartono, sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kerjanya viral di media sosial pada Senin (30/6/2025). Dalam foto tersebut, terlihat jelas benda menyerupai alat isap sabu (bong), korek api, dan botol plastik berada di hadapan sang camat yang tengah duduk bersama seorang pria.

Kejadian ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Praktisi hukum, aktivis antinarkoba, hingga tokoh masyarakat menuntut tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum serta Pemkab Banyuwangi.

Nurul Safii, S.H., M.H., C. MSP, pengacara senior Banyuwangi, menegaskan bahwa foto tersebut cukup menjadi petunjuk awal untuk proses penyelidikan.

“Sudah jelas ada indikasi kuat. Ini bukan lagi isu abu-abu. Jika terbukti, Camat Henry harus segera dicopot. Tak ada tempat bagi pejabat yang terlibat narkoba dalam pemerintahan yang sehat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurul juga menyinggung soal kehancuran moral di jajaran pejabat daerah. “Pejabat publik seharusnya menjadi contoh, bukan pelaku penyimpangan. Kalau seorang camat saja terlibat narkoba, bagaimana nasib masyarakat di wilayahnya?”

Desakan lebih keras disampaikan oleh Hakim Said, S.H., Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN-LPSS) sekaligus pendiri Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK).

“Ini bukan kasus pribadi. Ini menyangkut kehormatan jabatan publik dan kepercayaan rakyat. Bila foto itu terbukti benar, Bupati harus segera memecat Henry dengan tidak hormat. Tidak ada kompromi untuk pejabat pecandu narkoba!” ujarnya lantang.

Hakim Said juga menuntut agar aparat seperti BNNK dan Polresta Banyuwangi segera turun tangan melakukan penyelidikan yang serius, profesional, dan bebas dari intervensi.

“Kalau rakyat kecil bisa ditangkap karena narkoba, pejabat pun harus diproses sama. Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” serunya.

Selain desakan pemecatan, Hakim juga menuntut agar Camat Siliragung segera memberikan klarifikasi terbuka.
“Kalau memang bukan dia, buktikan secara terang. Tapi kalau terbukti, jangan ada upaya tutup-tutupi. Ini soal martabat daerah,” lanjutnya.

Sebagai langkah pencegahan, YAN-LPSS mengusulkan agar Bupati Banyuwangi memberlakukan screening urine rutin dan berkala terhadap seluruh jajaran ASN, mulai dari camat, lurah, kepala OPD, hingga pejabat tertinggi seperti Sekda dan Bupati sendiri.

“Kalau Banyuwangi serius ingin bersih dari narkoba, maka langkah konkret harus dilakukan. Tes urine harus diawasi eksternal agar tak bisa dimanipulasi. Pemerintahan bersih dimulai dari keberanian menindak tanpa pandang bulu,” tegasnya. (tim/mar)

PASURUAN, Narasionline.id – Upaya investigatif Narasionline.id terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, mendapat sorotan tak hanya dari masyarakat dan aparat penegak hukum, tapi juga dari salah satu oknum wartawan yang diduga pasang badan untuk pihak-pihak yang terlibat.

Pernyataan yang dilontarkan oknum tersebut cukup mencengangkan dan dinilai melecehkan integritas kerja jurnalistik. Ia menyebut bahwa temuan Narasionline.id “hanya gertak sambal.”

“Ucapan itu menunjukkan ada upaya untuk melemahkan atau bahkan membungkam proses kontrol sosial yang sedang kami jalankan. Siapa yang takut dengan kebenaran? Kenapa harus bereaksi dengan cara merendahkan temuan investigatif yang didasarkan pada data dan suara warga?” tegas Redaksi Narasionline.id.

Redaksi menyayangkan, sikap tidak profesional oknum wartawan tersebut yang terkesan melindungi pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, alih-alih menjalankan fungsi pers yang independen dan berpihak pada publik.

“Kalau ada wartawan yang menyebut data dugaan korupsi sebagai gertakan kosong, kami patut curiga, jangan-jangan dia bagian dari permainan,” ujarnya.

Saat ini, Narasionline.id tengah menelusuri lebih lanjut identitas dan latar belakang oknum tersebut, sekaligus menyusun langkah untuk melakukan konfirmasi resmi. Tidak menutup kemungkinan, jika terbukti menghalangi kerja jurnalistik atau menyebarkan opini sesat, oknum itu akan dilaporkan ke Dewan Pers maupun aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan diam. Media bukan alat untuk menutupi kejahatan, apalagi menjadi tameng bagi pelaku dugaan korupsi. Kami akan datangi langsung, dan bila perlu, kami buka semua peran siapa saja yang mencoba melindungi kasus ini dari sorotan hukum,” tegas pihak redaksi.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangil yang dikonfirmasi oleh Narasionline.id menyatakan, telah menerima informasi dan data awal terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Gerbo. Ia mengaku akan segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan.

“Sudah kami terima datanya. Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Kasus ini mencuat setelah warga mengungkap adanya pengalihan dana sebesar Rp 200 juta yang awalnya direncanakan untuk usaha BUMDes elpiji 3 kilogram, namun tak jelas ke mana dialihkan. Selain itu, bangunan dua lantai aset desa juga terbengkalai karena belum dilunasi pembayarannya ke pihak ketiga.

Masyarakat Gerbo berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba menutupi atau mengaburkan kebenaran. Mereka kini mendukung penuh langkah media untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dan membongkar siapa saja yang bermain di balik layar.

“Kami curiga, kalau ada yang bilang ini cuma gertak sambal, dia pasti punya kepentingan. Wartawan sejati itu bela rakyat, bukan jadi perisai Kades,” kata warga yang menghubungi kantor redaksi.

Narasionline.id menegaskan, komitmennya untuk tidak mundur dalam mengawal kasus ini. Upaya intimidasi atau pembunuhan karakter tidak akan menghentikan langkah media ini dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi. (rio)

Redaksi Narasionline.id
Klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik: redaksi@narasionline.id
(Masyarakat dapat menyampaikan testimoni, bukti, dan informasi tambahan secara langsung.)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.