PEKANBARU, Narasionline.id – Penahanan aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing di Polda Riau kian menuai kecaman publik. Hampir empat bulan mendekam di sel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), Jekson kini menjadi simbol dugaan pembangkangan aparat terhadap hukum acara pidana sekaligus potret suram perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Sorotan tajam datang dari Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, yang secara terbuka menguliti praktik penahanan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa Jekson masih berada di sel polisi dengan status titipan jaksa, padahal berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 16 Desember 2025.

Menurut KUHAP, setelah tahap P21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti (Tahap II), penahanan seharusnya beralih menjadi tahanan pengadilan atau dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Namun dalam kasus ini, prosedur hukum justru tampak diabaikan.

“Ini ada apa sebenarnya? Berkas sudah lengkap, tapi sampai sekarang masih ditahan di sel polisi. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius terhadap kepastian hukum dan HAM,” tegas Larshen, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, berbagai permohonan resmi dari Penasehat Hukum ke Pengadilan Negeri Pekanbaru telah diajukan, baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak digubris. Yang lebih mengkhawatirkan, Jekson diduga ditempatkan di sel isolasi atau strapsel, ruang yang lazimnya diperuntukkan bagi tahanan bermasalah atau sebagai hukuman disiplin berat.

“Ini bahkan seperti melebihi perlakuan terhadap teroris. Tanpa alasan disiplin yang jelas, seseorang dikurung di sel isolasi berbulan-bulan. Ini bukan penegakan hukum, ini penyiksaan administratif,” sindirnya.

Penahanan di strapsel tanpa dasar transparan dinilai melanggar standar pemasyarakatan dan prinsip dasar peradilan pidana yang menjunjung martabat manusia. Publik pun mulai mempertanyakan, apakah ada tekanan kekuasaan atau kepentingan tertentu yang membuat hukum dijalankan secara menyimpang?

Ironisnya, Jekson selama ini dikenal sebagai aktivis yang gencar membongkar dugaan perambahan kawasan hutan dan praktik ilegal perkebunan sawit di Riau. Aktivismenya disebut berkontribusi terhadap pembentukan Satgas PKH serta penyitaan lahan sawit ilegal yang menyelamatkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Alih-alih mendapat perlindungan sebagai pelapor kejahatan (whistleblower), Jekson justru kini berstatus tersangka kasus pemerasan dengan proses hukum yang penuh tanda tanya. Larshen menduga, penahanan ini bukan sekedar perkara pidana biasa.

“Ini bisa dibaca sebagai upaya sistematis untuk membungkam aktivis yang mengganggu kepentingan korporasi besar di Riau,” ujarnya.

Tekanan terhadap aparat penegak hukum pun semakin menguat. Jika Polda dan Kejati Riau tidak membuka seluruh proses penanganan perkara ini secara transparan, kepercayaan publik terhadap institusi hukum terancam runtuh.

Kasus ini didesak agar segera diperiksa oleh lembaga pengawas seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, hingga Kementerian HAM guna mengaudit prosedur penahanan dan mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang.

Nada lebih keras datang dari tokoh HAM internasional, Wilson Lalengke, yang menuding adanya operasi terstruktur di balik kasus tersebut. Ia menyebut Kapolda Riau, Herry Heryawan, bersama kelompok pengusaha tertentu sebagai aktor utama.

“Ini hampir pasti bukan perkara biasa. Jekson diduga menjadi target operasi karena mengganggu kepentingan bisnis besar. Bahkan ada kekhawatiran nyawanya terancam di sel Tahti. Negara tidak boleh diam,” tegas Wilson.

Ia mengaku tengah mempertimbangkan melaporkan Kapolda Riau ke Divpropam Polri. Menurutnya, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia dipertaruhkan dalam perkara ini.

“Jika aktivis anti-korupsi diperlakukan seperti musuh negara, maka reformasi hukum tinggal slogan kosong,” tambahnya.

Desakan terakhir pun mengarah pada langkah konkret, pemindahan segera Jekson ke Rutan, penghentian penahanan di sel isolasi, serta audit menyeluruh terhadap aparat yang terlibat.
Tanpa itu semua, publik akan mencatat kasus ini sebagai preseden buruk, ketika hukum tunduk pada kepentingan gelap, dan negara gagal melindungi mereka yang berani melawan korupsi.

(Tim Media & Redaksi Narasionline.id)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi Bupati Pati Sudewo dalam perkara korupsi yang menyeretnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin (19/1/2026).

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para pelaku termasuk Sudewo meraup keuntungan hingga Rp2,6 miliar dari praktek jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” kata Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).

Keempat tersangaka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo bersama Kepala Desa (Kades) Karang Prowo, Kecamatan Jagenan berinisial YON, Kades Arumanis berinisial JION, serta Kades Sukorukun berinisial JAN yang keduanya di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

Dijelaskan Budi, uang miliaran tersebut berhasil dikumpulkan oleh JON dan JAN yang memang memiliki peran sebagai pengepul untuk diserahka kepada YON. Uang tersebt diteruskan oleh YON kepada Sudewo.

“Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON dan SDW,” terangnya.

Praktek yang dilakukan keempat pelaku menurut KPK merupakan tindakan pemerasan dalam rangka pengisian jabatan perangkat desa.

Tak hanya meusak prinsip meritrokasi di pemerintahan, kegiatan mereka juga disebut merusak prinsip keadilan serta menciptakan korupsi yang bisa mesusak akuntabilitas.

Nama Sudewo sempat menarik perhatian publik di awal dirinya menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025-2030. Saat itu ia digeruduk ribuan warga yang tidak menerima kebijakan menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Kini namanya muncul kembali di hadapan publik setelah koisi anti rasuah mengamankannya dalam OTT dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. (Bob)

JATIM SIDOARJO, Narasionline.id – Publik kembali dibuat geram. Praktik perjudian sabung ayam kian marak dan berlangsung terang-terangan di wilayah hukum Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut seolah tak tersentuh hukum dan diduga berjalan mulus karena adanya perlindungan oknum tertentu.

Di lapangan, praktik sabung ayam ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Puluhan orang terlihat bebas keluar-masuk lokasi perjudian, berkerumun, dan beraktivitas layaknya kegiatan legal. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat perjudian jelas melanggar hukum dan seharusnya menjadi atensi serius aparat penegak hukum.

Warga setempat menilai, lemahnya penindakan membuat praktik ilegal tersebut semakin berani. Aparat kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah justru terkesan tutup mata dan telinga, meski aktivitas judi berlangsung secara kasat mata.

Kasiono, salah satu warga sekitar, mengungkapkan bahwa masyarakat menduga kuat adanya keterlibatan oknum berseragam cokelat yang memberikan atensi terhadap lokasi perjudian tersebut.

“Warga di sini menduga kuat ada aliran uang bulanan ke pihak-pihak tertentu. Bahkan, isu ini diperkuat oleh pengakuan salah satu penanggung jawab di lokasi,” ungkapnya kepada wartawan, dan meminta identitasnya dirahasiakan.

Kecaman juga datang dari sejumlah aktivis di Sidoarjo. Mereka menilai persoalan ini bukan lagi soal kurangnya ketegasan, melainkan telah mencederai rasa keadilan dan mempermainkan hukum.

“Jika benar dibiarkan, ini bukan sekedar pembiaran, tapi sudah mengarah pada pembusukan sistem penegakan hukum di tingkat bawah,” ujar salah satu aktivis.

Hingga berita ini ditayangkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kapolsek Sedati, guna mendapatkan klarifikasi resmi atas dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya. (lks)

JATIM PASURUAN KOTA, Narasionline.id – Dugaan praktik mafia solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Pasuruan, kali ini dibarengi ancaman serius terhadap kebebasan pers. Seorang wartawan Media Radar Bangsa diduga mengalami intimidasi dan tekanan dari oknum anggota TNI aktif, setelah mengungkap aktivitas penyelewengan dan distribusi solar subsidi ilegal yang diduga dikendalikan jaringan mafia BBM berinisial HW.

Nama HW bukan sosok baru. Ia dikenal sebagai mantan mafia solar di Kota Pasuruan yang beberapa tahun lalu sempat “dibombardir” operasi penegakan hukum oleh Mabes Polri dan Polda Jawa Timur. Namun alih-alih jera, HW kini kembali mencuat. Kali ini, ia diduga aktif mengendalikan jaringan solar subsidi ilegal dan bahkan ditemui langsung awak media di kawasan Jalan Kyai Sepuh, Gentong, Kota Pasuruan.

Intimidasi terhadap wartawan ini dinilai bukan sekedar persoalan personal, melainkan alarm keras bagi demokrasi. Tekanan muncul tak lama setelah sejumlah media mempublikasikan laporan investigatif pada 6 Januari 2026, yang mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi secara terstruktur dan sistematis.

Korban merupakan wartawan aktif yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial. Sementara pihak yang diduga melakukan intimidasi diduga kuat oknum TNI aktif, yang merasa keberatan karena jaringannya berkaitan dengan aktivitas mafia solar subsidi milik HW.

Bentuk intimidasi diduga dilakukan melalui pesan singkat dan komunikasi langsung bernada ancaman serta tekanan psikologis. Wartawan diminta menghentikan pemberitaan, bahkan diingatkan agar “lebih berhati-hati” jika masih berniat membongkar dugaan kejahatan energi tersebut.

“Ini bukan sekedar ancaman biasa. Ini upaya membungkam pers. Seolah ada yang merasa kebal hukum dan alergi pada kebenaran,” ujar salah satu rekan korban yang memilih namanya tidak dipublikasikan demi keamanan.

Sejumlah aktivis demokrasi dan kebebasan pers di Jawa Timur mengecam keras dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pembungkaman media. Mereka menilai tindakan tersebut mencerminkan mentalitas arogan aparat, sekaligus menguatkan dugaan adanya relasi kuasa gelap antara oknum berseragam dan mafia solar subsidi.

“Jika benar ada oknum TNI yang mengintimidasi wartawan demi melindungi mafia solar yang diduga dikendalikan mantan napi berinisial HW, maka ini kejahatan berlapis. Kejahatan terhadap keuangan negara sekaligus kejahatan terhadap demokrasi,” tegas Anis Muhaimin, aktivis antikorupsi Jawa Timur.

Ancaman terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghalangan, intimidasi, serta kekerasan terhadap kerja jurnalistik. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya mencoreng wajah institusi negara, tetapi juga membuka ruang suburnya impunitas.

Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor strategis. Namun praktik penyelewengan oleh jaringan mafia BBM justru merampas hak rakyat dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.

Sebagai langkah lanjutan, tim media telah mendatangi Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk melaporkan dugaan pengancaman oleh oknum TNI tersebut. “Kami sudah dimintai nomor handphone oknum yang diduga mengancam. Namun hingga kini belum ada perkembangan yang jelas. Publik berhak bertanya, ada apa?” ungkap salah satu anggota tim investigasi.

Kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap insan pers, khususnya wartawan yang berani menyentuh mafia energi dan jaringan gelap bersenjata pengaruh. Kalangan jurnalis dan masyarakat sipil mendesak pimpinan TNI dan aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dan segera bertindak tegas.

“Pers tidak boleh tunduk pada ancaman. Jika wartawan dibungkam, maka yang dirampas adalah hak publik untuk mengetahui kebenaran,” tegas wartawan di Pasuruan.

Sementara itu, Dudi Ridwandi, Wakil Pemimpin Redaksi Narasionline.id, mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Ia menegaskan, jika ancaman itu benar, pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam kasus mafia solar di Pasuruan.

“Jangankan oknum berseragam cokelat atau loreng. Kalau benar ada mafia solar yang merasa kebal, Narasionline.id siap berdiri di garda depan. Mafia seperti ini harus dibikin kapok, bukan dimanjakan,” tegas Dudi.

Ia menyindir keras pihak-pihak yang diduga terlibat, seolah merasa kebal hukum karena simbol dan jaringan. “Kalau seragam dipakai untuk melindungi mafia, maka yang rusak bukan hanya hukum, tapi kehormatan institusi itu sendiri,” pungkasnya. (Panji Lesmana)

Editor : Bob Fallah

KOTA TANGERANG, Narasionline.id – Pembangunan perumahan Sutera Rasuna kembali menyisakan luka bagi warga. Dina Mardianah (45), ibu rumah tangga asal Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi korban dugaan pengeroyokan dan kekerasan fisik saat mempertahankan hak atas tanahnya yang hingga kini diduga belum dibayar oleh pihak pengembang Alam Sutera.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, sejumlah pekerja proyek tengah mengoperasikan eskavator untuk pembangunan gorong-gorong di atas lahan yang diklaim milik korban. Dina datang dan melarang aktivitas tersebut karena tanahnya belum pernah dilakukan pembayaran atau penyelesaian hukum oleh pengembang.

Namun, penolakan tersebut berujung cekcok. Sejumlah oknum yang mengawasi proyek diduga menyeret paksa korban, menekan tubuhnya dengan dengkul hingga terjatuh. Akibat kejadian itu, Dina mengalami bengkak dan terkilir pada lengan kanan serta nyeri di bagian pinggang, sebagaimana dibuktikan melalui hasil visum medis.

Aksi dugaan pengeroyokan tersebut terekam video dan viral di media sosial serta grup WhatsApp, memicu kecaman publik. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 17.25 WIB. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Hingga kini, para terlapor masih dalam proses penyelidikan polisi.
Ayah korban, Pandih, dengan suara bergetar mengecam keras tindakan yang dialami anaknya.

“Saya tidak akan memaafkan pelaku. Ini tindakan premanisme. Sampai ke dalam bumi pun saya tidak mau memaafkan mereka. Saya hancur melihat anak saya diseret-seret seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Erdi Surbakti, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan para oknum tersebut merupakan bentuk kekerasan brutal dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Ini perbuatan biadab. Klien kami mengalami luka fisik yang dibuktikan dengan visum dokter. Tanah itu telah dikuasai keluarga korban lebih dari 50 tahun secara turun-temurun,” ujar Erdi, Jumat (16/1/2026).

Menurut Erdi, penguasaan lahan tersebut dapat dibuktikan dengan keberadaan rumah tinggal dan makam keluarga di lokasi. Ia juga mengungkapkan bahwa intimidasi dan teror terhadap warga sudah terjadi berulang kali dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian sebanyak dua kali, namun tidak pernah ditindak tegas.

“Ini menimbulkan kesan aparat dan pemerintah daerah gagal melindungi rakyat kecil. Padahal Presiden sudah tegas memerintahkan agar hukum berpihak kepada masyarakat, bukan tunduk pada arogansi pengusaha nakal,” tandasnya.
Kecaman keras juga datang dari aktivis sosial dan agraria, Huta Barat. Ia menilai kasus ini sebagai potret nyata kejahatan struktural yang dibiarkan terjadi.

“Ini bukan sekadar kekerasan biasa, tapi bentuk pembiaran sistematis. Pengembang besar berlindung di balik kekuasaan, sementara rakyat diperlakukan seperti tidak punya hak. Jika aparat diam, maka ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Huta Barat.

Ia mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Pemda Kota Tangerang untuk turun langsung menangani kasus tersebut secara transparan dan adil.

“Jika hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka jangan salahkan rakyat bila kepercayaan terhadap negara runtuh,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengembang Sutera Rasuna belum memberikan keterangan resmi. Informasi yang diterima redaksi, pihak pengembang justru mengusulkan mediasi antara korban dan oknum terduga pelaku kekerasan.

Redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait serta mengawal perkembangan kasus ini. (*)

SULTENG, Narasionline.id – Pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, yang menyebut tidak ada aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, menuai kecaman keras dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Klaim tersebut dinilai menyesatkan publik dan berpotensi melemahkan penegakan hukum.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, secara tegas membantah pernyataan Wakapolda yang berdalih bahwa kawasan Poboya berada dalam konsesi Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals (CPM), sehingga dianggap tidak ada aktivitas ilegal.

“Ini logika yang keliru dan berbahaya. Status Kontrak Karya PT CPM tidak serta-merta melegalkan siapa pun yang menambang tanpa izin. Menyatakan tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayahnya milik perusahaan adalah bentuk penyederhanaan hukum yang menyesatkan,” tegas Safri, Rabu (14/1/2026).

Legislator Fraksi PKB ini menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi CPM tanpa izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun kemitraan sah dengan perusahaan, tetap tergolong Penambangan Tanpa Izin (PETI).

“Hukum pertambangan tidak ditentukan oleh siapa pemilik lahannya, tetapi oleh siapa yang menambang dan izin apa yang mereka miliki. Ini prinsip dasar yang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ujarnya.

Safri mengingatkan, bila penegakan hukum hanya bersandar pada status konsesi lahan, maka seluruh rekomendasi pemerintah daerah, laporan masyarakat, hingga hasil temuan lapangan terkait tambang ilegal menjadi tidak bermakna.

“Penegakan hukum tidak boleh malas berpikir. Negara tidak boleh hadir hanya di atas kertas. Aparat harus melihat realitas di lapangan, bukan berlindung di balik narasi administrasi yang sempit,” tandasnya.

Tak hanya aspek hukum, Safri juga menyoroti ancaman ekologis serius akibat aktivitas tambang ilegal di Poboya. Ia menyinggung penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam pengolahan emas yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

“Masyarakat tidak butuh penjelasan soal status lahan. Yang mereka butuhkan adalah kepastian hukum dan jaminan lingkungan tidak dirusak. Jika Polda Sulteng memilih diam atau menyangkal realitas, wajar publik curiga: ada apa di balik pembiaran ini?” kritik Safri tajam.

Ia mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan narasi defensif, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Poboya tanpa pandang bulu.

“Kontrak Karya PT CPM seharusnya menjadi alat kontrol dan pengawasan negara, bukan tameng untuk membiarkan tambang ilegal tumbuh subur,” pungkasnya. (CS)

JATIM SAMPANG, Narasionline.id – Sebuah video penangkapan warga yang diduga terlibat kasus narkoba di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, viral di media sosial pada Jumat (9/1/2026).

Video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik itu menyebar luas melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp sejak Jumat sore. Dalam rekaman tersebut, tampak puluhan mobil yang diduga milik aparat kepolisian memenuhi lokasi penangkapan.

Sejumlah warga terlihat berkumpul di sekitar kendaraan polisi yang diduga membawa beberapa terduga pelaku. Dalam video yang beredar, terdengar warga menegaskan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus narkoba, bukan persoalan lain.

“MJ nah norok, benni masalah rumah, masalah narkoba nah,” ucap salah satu warga dalam video, yang menegaskan bahwa penangkapan dilakukan terkait dugaan kasus narkotika.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, puluhan kendaraan tiba-tiba datang dan langsung masuk ke lokasi. Aparat kemudian membawa seorang pria berinisial MJ, yang diduga sebagai bandar narkoba, bersama beberapa orang lainnya.

Aksi penindakan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh agama setempat. Mereka mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum dan berharap pengungkapan kasus ini terus dikembangkan hingga menjangkau jaringan narkoba lainnya.

“Kami sangat mendukung pemberantasan narkoba di wilayah kami. Peredarannya sudah lama meresahkan dan merusak generasi muda,” tegas seorang tokoh agama yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut. (red)

JATIM PAMEKASAN, Narasionline.id – Praktisi hukum asal Jawa Timur, A. Ramdhan, SH, MH, menilai dugaan pengawalan mobil mewah milik Bulla, yang disebut-sebut sebagai bos rokok ilegal merek Marbol, oleh oknum Polres Pamekasan sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

“Jika benar aparat aktif memberi pengawalan atau perlakuan khusus kepada pelaku usaha ilegal, itu bukan sekadar pelanggaran etik atau disiplin. Ini sudah masuk ranah dugaan tindak pidana dan pengkhianatan terhadap amanat hukum,” tegas Aditya, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, seragam dan kendaraan dinas kepolisian adalah simbol negara, bukan alat perlindungan bagi pelaku kejahatan.
“Ketika simbol negara justru berada di sisi pelanggar hukum, maka keadilan sedang dipermainkan secara terang-terangan,” ujarnya.

Sorotan ini mencuat menyusul dugaan pengawalan kendaraan bertuliskan “Marbol Group” oleh aparat kepolisian di wilayah Pamekasan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian luas publik, terlebih di tengah gembar-gembor Presiden Prabowo Subianto yang mendorong reformasi total Polri.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Polres Pamekasan justru memilih bungkam. Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, tidak merespons konfirmasi media ini. Sikap diam ini justru mempertebal kecurigaan publik, seolah ada fakta yang sengaja ditutup rapat.

Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun penjelasan rasional disampaikan kepada masyarakat, mengapa seorang yang disebut-sebut sebagai bandar rokok ilegal justru diperlakukan bak pejabat negara.

Fenomena ini memperkuat kesan bahwa penegakan hukum di Pamekasan berjalan pincang. Hukum tampak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kurir kecil diburu, sopir ditahan, pedagang kelontong dijadikan sasaran, sementara aktor utama justru diduga melenggang aman dengan perlakuan istimewa.

Aktivis Peduli Cukai Jawa Timur, Faiz Azrori, menyebut dugaan ini sebagai tamparan keras bagi rasa keadilan masyarakat.

“Video viral di TikTok yang memperlihatkan kendaraan ‘Marbol Group’ melaju mulus dengan dugaan kawalan polisi itu bukan sekadar tontonan. Itu sinyal kuat bahwa ada yang salah dan kesalahan itu dibiarkan,” ujarnya.

Ironinya, ketika Polres Pamekasan terkesan menutup mata, Polres Sampang justru menunjukkan wajah hukum yang berbeda. Empat kendaraan pengangkut rokok ilegal, termasuk produk Marbol, berhasil diamankan.

“Kontras ini memunculkan pertanyaan sinis di masyarakat: apakah hukum memiliki standar berbeda di tiap kabupaten?” kata Faiz.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan hukum yang kehilangan wibawa. “Ketika bandar diduga dikawal, sementara kurir dijebloskan ke penjara, publik wajar curiga siapa sebenarnya yang dilindungi negara,” tegasnya.

Faiz juga menyindir keras penindakan yang hanya bersifat seremonial. “Membakar rokok ilegal di depan pendopo itu mudah. Menangkap bandarnya yang sulit, atau memang tidak diinginkan?” sindirnya.

Selain Marbol, sejumlah merek rokok ilegal lain di Pamekasan disebut masih bebas berproduksi dan beredar, seperti Bonte, Subur Jaya HJS, Just Full, Angker, MasterClass, Surya Jaya, hingga Gudang Sinar Mas, seolah menikmati kekebalan hukum.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, hingga kini juga belum memberikan klarifikasi. Praktisi hukum Ramdhan kembali menegaskan, pembiaran semacam ini berbahaya bagi masa depan penegakan hukum.

“Diamnya aparat di tengah sorotan publik bukan sikap netral. Dalam hukum, diam bisa dibaca sebagai pembiaran. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap aparat akan runtuh,” pungkasnya.

Kasus dugaan pengawalan bos rokok ilegal di Pamekasan bukan isu kecil. Ini menyentuh langsung jantung kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika hukum tunduk pada uang dan kuasa, maka yang hancur bukan hanya institusi, melainkan keadilan itu sendiri. (redaksi)

JATIM MADURA, Narasionline.id – Aksi pencurian mobil pickup Daihatsu Grandmax yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo berhasil diungkap berkat pelacakan Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan. Sinyal GPS mengarah ke wilayah Madura dan mengantarkan polisi menangkap dua terduga pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Banyuates, Polres Sampang, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di Jalan Raya Desa Montor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan kehilangan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil pelacakan GPS, diketahui kendaraan tersebut berada di wilayah hukum Polsek Banyuates.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Banyuates Aiptu Heri menerima informasi dari KBO Reskrim Polres Sampang terkait hasil pelacakan GPS mobil yang dilaporkan hilang,” jelas AKP Eko.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Banyuates bersama Kanit Reskrim, KSPK, dan anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati satu unit pickup Daihatsu Grandmax terparkir di pinggir jalan dengan dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan.

Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax dan satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial Moh. HR (25), seorang tukang ojek asal Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, dan JR (34), warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Banyuates dan selanjutnya akan diserahkan ke Polres Sidoarjo, karena lokasi kejadian pencurian berada di wilayah hukum Polres Sidoarjo,” pungkas AKP Eko. (Red)

SURABAYA, Narasionline.id – Pernyataan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan salah satu pengacara bernama Diky menjadi perhatian serius dalam polemik dugaan pelepasan perkara narkotika yang melibatkan AD, Sekretaris Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Pasalnya, Diky secara terbuka mengakui bahwa isu tersebut telah ramai diperbincangkan, namun berupaya mereduksi nominal dugaan uang yang sebelumnya disebut mencapai Rp50 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AD dikabarkan diamankan oleh Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025 di wilayah Kalibaru, Banyuwangi. Namun, terduga pelaku disebut telah dilepaskan keesokan harinya, 2 Desember 2025 sore, atau kurang dari 24 jam setelah diamankan, tanpa penjelasan resmi kepada publik.

Di tengah kuatnya dugaan adanya aliran dana dalam proses pelepasan tersebut, Diky dalam pesan WhatsApp kepada awak media menyebut bahwa informasi yang beredar telah mengalami “pemelintiran”.

“Sing viral kui bang, nemen iku arek-arek, 10 dibilang 50. Luwih dari 20 media, sakno kanit e,” tulis Diky.

Pernyataan tersebut dinilai tidak membantah adanya dugaan transaksi, melainkan justru menggeser persoalan pada besaran nominal, dari Rp50 juta menjadi Rp10 juta. Hal ini memunculkan pertanyaan baru di publik, sebab dalam perkara hukum, sekecil apa pun nominal dugaan suap atau gratifikasi tetap merupakan pelanggaran serius.

Tak berhenti di situ, Diky juga melakukan komunikasi lanjutan melalui sambungan WhatsApp dan menyampaikan bahwa awak media dipersilakan untuk menulis pemberitaan, serta menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang disebut mengendalikan pemberitaan di wilayah Surabaya Utara.

Situasi tersebut menuai kritik keras dari Agus Rugiarto, S.H., atau Agus Flores. Ia menegaskan bahwa pernyataan Diky justru memperkuat alasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera turun tangan.

“Ini bukan klarifikasi, ini alibi. Ketika seorang pengcara tidak membantah dugaan transaksi, tapi hanya mengoreksi nominal dari 50 ke 10, itu artinya masalahnya diakui, hanya angkanya yang diperdebatkan,” tegas Agus Flores.

Menurutnya, dalam hukum pidana dan etik aparat, Rp10 juta atau Rp50 juta sama-sama haram. “Jangan bodohi publik. Dalam perkara narkotika, satu rupiah saja yang masuk sudah cukup untuk menjerat pelanggaran berat. Ini bukan soal angka, ini soal integritas,” tandasnya.

Agus Flores juga mendesak Propam Polda Jawa Timur dan Mabes Polri agar tidak tinggal diam. “Propam wajib bertindak tegas. Jangan menunggu kasus ini viral nasional. Kalau dibiarkan, publik akan menilai ada pembiaran dan perlindungan terhadap oknum,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan pejabat desa aktif serta munculnya dugaan upaya mengondisikan media memperlihatkan adanya pola yang tidak sehat dalam penanganan perkara.

“Kalau benar ada narasi mengontrol media dan memelintir fakta, ini kejahatan berlapis. Aparat rusak, pers dirusak, hukum dipermainkan,” kecamnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, dasar hukum pelepasan, maupun klarifikasi atas dugaan adanya aliran dana tersebut. (red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.