SURABAYA, Narasionline.id – Penanganan perkara dugaan narkotika yang melibatkan seorang pejabat desa di Jawa Timur memunculkan tanda tanya besar.

Seorang terduga pelaku berinisial AD, warga Desa Terong Tengah yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, dikabarkan diamankan oleh Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Polda Jawa Timur, namun kemudian dilepaskan dalam waktu singkat tanpa penjelasan terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan terhadap AD dilakukan pada 1 Desember 2025 dengan lokasi kejadian di wilayah Kalibaru, Banyuwangi. Penanganan perkara berada di bawah kewenangan Unit I Subdit III Reskoba Polda Jawa Timur. Namun yang memicu kejanggalan, terduga pelaku disebut telah dilepaskan pada 2 Desember 2025 sore hari, atau kurang dari 24 jam setelah diamankan.

Di lapangan, beredar informasi kuat yang menyebut bahwa proses pelepasan tersebut diduga berkaitan dengan nominal uang sebesar Rp50 juta. Dugaan ini memantik kecemasan publik, mengingat tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang semestinya ditangani secara tegas, profesional, dan bebas dari praktik transaksional.

Menanggapi hal tersebut, Agus Rugiarto, S.H., yang akrab disapa Agus Flores, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai, jika dugaan pelepasan tersebut benar, maka hal itu mencederai marwah penegakan hukum.

“Ini alarm bahaya bagi institusi penegak hukum. Kalau benar seseorang diamankan lalu dilepaskan dalam hitungan jam dengan dugaan uang, maka hukum sudah dijadikan komoditas,” tegas Agus Flores.

Menurutnya, keterlibatan perangkat desa aktif dalam perkara narkotika seharusnya menjadi atensi khusus. “Perangkat desa adalah pejabat publik. Kalau kasus seperti ini bisa ‘selesai cepat’, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan runtuh,” tambahnya.

Sementara itu, Surahman, pengamat hukum pidana, menilai bahwa pelepasan terduga pelaku tanpa penjelasan resmi berpotensi menimbulkan preseden buruk.

“Dalam perkara narkotika, setiap tindakan penangkapan dan pelepasan harus memiliki dasar hukum yang terang. Jika dilepas, wajib ada keterangan resmi. Tanpa itu, dugaan adanya transaksi menjadi wajar,” ujar Surahman.

Ia menegaskan, apabila terdapat aliran dana dalam proses tersebut, maka aparat yang terlibat harus diperiksa secara menyeluruh.

“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut integritas lembaga. Pemeriksaan internal harus dilakukan secara terbuka agar tidak menambah kecurigaan publik,” tegasnya.

Seorang narasumber internal kepolisian yang enggan disebutkan identitasnya juga mengakui bahwa penanganan perkara narkotika tidak boleh dilakukan setengah-setengah.

“Kalau tidak ada penjelasan hukum yang jelas, publik pasti bertanya-tanya,” ujarnya singkat.

Untuk mendapatkan klarifikasi, awak media berupaya menghubungi Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H. Namun hingga 5 Januari 2026 pukul 13.34 WIB, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan.

Awak media juga mengonfirmasi seorang Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus pengacara bernama Diky, yang berada di lingkungan Polda Jawa Timur. Dalam pesan WhatsApp, ia menyebut isu tersebut telah ramai dibicarakan di kalangan media.

“Sing viral kui bang, nemen iku arek-arek, 10 dibilang 50. Luwih dari 20 media, sakno kanit e,” tulis Diky.

Tak hanya itu, beredar juga informasi mengenai adanya dugaan upaya pemberian uang kepada oknum media agar pemberitaan tidak dipublikasikan atau tidak diviralkan. Bahkan disebutkan, terdapat oknum media yang diduga menerima imbalan agar kasus ini tidak diangkat ke publik.

Menanggapi dugaan tersebut, Agus Flores kembali melontarkan pernyataan keras. “Kalau benar ada upaya membungkam media dengan uang, itu kejahatan berlapis. Penegak hukum rusak, pers pun dirusak. Ini harus diusut sampai ke akar,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, dasar pelepasan, maupun klarifikasi atas dugaan adanya nominal Rp50 juta tersebut. (Red)

SIDOARJO, Narasionline.id – Nama berinisial OJ mencuat sebagai pihak yang diduga berada di balik praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Sidoarjo. OJ disebut-sebut leluasa menjalankan aktivitas pelangsiran solar subsidi dalam skala besar.

Meski dugaan pelanggaran tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan, hingga kini aktivitas yang diduga melanggar hukum itu terkesan belum tersentuh penegakan hukum.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin praktik yang diduga merugikan negara dan rakyat kecil tersebut dapat berlangsung tanpa hambatan? Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran sistematis, lemahnya pengawasan, atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, OJ diduga menjalankan aktivitas pelangsiran solar subsidi menggunakan armada truk tangki berkapasitas sekitar 5 ton. Salah satu armada yang kerap terlihat beroperasi adalah truk tronton diesel Mitsubishi warna hijau bernopol AB 8574 MH, yang berulang kali keluar-masuk SPBU, termasuk SPBU 54.612.23 di Jalan Raya Kletek No. 200, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Tidak berhenti di satu lokasi, aktivitas serupa juga diduga berlangsung di sejumlah SPBU lain di wilayah Sidoarjo. Bahkan sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan lolosnya armada L300 modifikasi yang diduga digunakan untuk pelangsiran solar subsidi di wilayah hukum Polsek Krian, tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, OJ belum memberikan klarifikasi sedikit pun terkait dugaan penyimpangan BBM subsidi tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, termasuk ketika armadanya kepergok sedang beroperasi di SPBU Kletek, OJ memilih bungkam dan menolak memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon seluler.

Masyarakat pun mendesak Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri untuk tidak lagi tutup mata. Salah satu tuntutan paling mendesak adalah pembukaan dan pemeriksaan rekaman CCTV SPBU, sebagai alat bukti pengawasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Praktik ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan BBM. Selain itu, distribusi dan pengawasan BBM subsidi juga diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Seorang narasumber mengungkapkan, OJ diduga tidak bergerak sendirian. Ia disebut memiliki jaringan kuat dan bahkan diduga berperan sebagai “tameng” dalam praktik pelangsiran solar subsidi tersebut.

“Tidak mungkin dia jalan sendiri. Pasti ada jaringan, bahkan kuat dugaan masih ada bos besar di belakangnya,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Narasumber tersebut juga melontarkan dugaan serius bahwa praktik mafia BBM solar subsidi ini tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu.

“Kalau tidak ada yang membiarkan, mustahil bisa bebas seperti itu,” tegasnya. (tim/red)

JAKARTA, Narasionline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta krusial yang mengindikasikan kuat dugaan pengaturan tender dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/12/25).

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, membeberkan adanya komunikasi personal yang intens dan tidak semestinya antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono. Komunikasi tersebut dinilai melanggar prinsip independensi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Komunikasi dilakukan secara personal dan berulang, bukan melalui mekanisme resmi pengadaan. Ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik,” ujar Andi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan terungkap adanya pertukaran pesan WhatsApp yang memuat informasi strategis dan sensitif, termasuk permintaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). JPU menegaskan, HPS merupakan data rahasia negara yang secara tegas dilarang untuk diakses oleh calon mitra usaha.

Saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura, disebut melakukan komunikasi langsung terkait nilai HPS. Menurut JPU, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengadaan, terlebih dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi.

“Permintaan dan penyampaian HPS kepada pihak calon penyedia merupakan pelanggaran berat. Informasi tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui pihak luar,” tegas Andi.

Selain dugaan kebocoran informasi, JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang dinilai sarat penyimpangan. Perusahaan tersebut dinyatakan lolos secara bersyarat meskipun induk usahanya masih tercatat memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.

Padahal, berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) Pertamina, perusahaan yang masih berada dalam status sanksi, baik induk maupun afiliasinya, tidak diperkenankan mengikuti atau diundang dalam proses tender.

“Ketentuan internal sudah sangat jelas. Jika induk atau afiliasi masih dalam status sanksi, maka tidak memenuhi syarat sebagai mitra usaha,” ungkap JPU.

Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dan sejumlah individu terkait dalam proses pendaftaran DMUT. Pertemuan tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi dan tidak tercatat dalam administrasi pengadaan.

Menurut JPU, rangkaian fakta persidangan tersebut menunjukkan adanya pola sistematis berupa pembocoran informasi strategis, pengabaian prosedur formal, serta indikasi pengaturan tender yang diduga dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Seluruh rangkaian perbuatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan mengarah pada praktik pengondisian tender,” tandas Andi Setyawan. (red)

JATIM, PASURUAN, Narasionline.id – Kesaksian warga terkait dugaan penganiayaan brutal yang menimpa Ali Ahmad di Jalan Alternatif menuju Pandaan semakin menguat. Peristiwa mencekam itu terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, tepat di ruas jalan sepi sebelum perlintasan kereta api.

Sejumlah warga memastikan, aksi kekerasan tersebut melibatkan sekelompok orang yang mengaku dari Buser Rentcar Nasional (BRN), sebuah kelompok pengusaha rental kendaraan yang kerap melakukan penarikan unit di lapangan.

Jupri, warga Sukorejo yang saat itu hendak melintas bersama temannya, mengaku sudah merasa janggal sejak jarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Dari kejauhan, ia melihat kerumunan orang dengan suara bentakan keras bernada intimidatif.

“Suaranya sudah kayak preman dari jauh. Pas mendekat, saya lihat sebagian dari mereka pakai baju beratribut Buser Rentcar Nasional. Di mobilnya juga ada stiker BRN,” ungkap Jupri.

Menurutnya, kelompok tersebut bertindak arogan dengan menghadang pengguna jalan dan melarang siapa pun melintas. Jalan umum seolah miliknya dan memicu kemarahan warga yang mulai berdatangan ke lokasi.

“Orang mau lewat dihadang tidak boleh melintas. Warga yang lihat jelas emosi. Jalan itu jalan umum,” tegasnya.

Situasi kian memanas ketika sejumlah warga dari arah barat berdatangan. Beberapa di antaranya mengenali korban sebagai warga Sukorejo. Tanpa pendampingan aparat, kerumunan semakin padat hingga akhirnya terjadi bentrokan terbuka.

“Karena ada warga yang kenal korban, kami berpikir ini penganiayaan. Suasana sudah panas, akhirnya adu jotos tidak terhindarkan,” ujar Jupri.

Kesaksian yang sama disampaikan M. Zaini, warga Pandaan yang melintas di jam yang sama dari arah barat menuju Kalirejo. Ia menilai tindakan kelompok tersebut sudah jauh melampaui batas kewenangan warga sipil.

“Kalau memang ada unit hilang, seharusnya ada aparat. Minimal koordinasi RT-RW. Ini tidak, langsung mengepung dan memukul brutal. Warga jelas geram,” katanya.

Tak berhenti di Sukorejo, warga mengungkap bahwa dugaan aksi kekerasan BRN bukan kali pertama terjadi. Beberapa bulan lalu, peristiwa serupa juga terjadi di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi.

“Mereka datang pakai baju hitam semua, bertuliskan Buser, di bawahnya ada tulisan Rentcar Nasional. Orang awam pasti mengira itu polisi,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai penggunaan atribut tersebut sangat menyesatkan dan berpotensi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Bahkan, dugaan kekerasan BRN juga pernah terjadi di wilayah Sidoarjo dengan korban mengalami luka serius.

“Korban sampai matanya lebam merah, dipukuli. Itu lapor polisi,” tegasnya.

Atas rentetan kejadian tersebut, warga mendesak agar keberadaan BRN ditertibkan secara serius. Jika BRN merupakan organisasi resmi, warga meminta agar legalitas dan izinnya dievaluasi, bahkan dicabut, karena dinilai telah meresahkan dan berpotensi memicu konflik sosial.

“Setiap eksekusi unit direkam seperti aparat menangkap buronan. Padahal ini kelompok sipil yang arogan. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketakutan di jalan,” pungkasnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, tidak hanya mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan di Dusun Lawatan, tetapi juga menertibkan kelompok-kelompok yang menggunakan atribut menyerupai aparat dan bertindak di luar kewenangan hukum. (Fal)

MOJOKERTO, Narasionline.id – Pengakuan mengejutkan terkait dugaan praktik uang pelicin senilai Rp150 juta yang menyeret nama oknum aparat penegak hukum dalam proyek infrastruktur di Mojokerto menuai kecaman keras dari kalangan aktivis. Dugaan tersebut mencuat setelah sebelumnya diberitakan oleh media online Cekpos.id.

Sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik di Mojokerto menilai pernyataan F, yang mengaku sebagai Humas CV Kemuning Yoga Pratama, bukan sekadar ocehan belaka. Pengakuan tersebut dinilai sebagai alarm serius adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama.

“Ini bukan pengakuan biasa. Ini pengakuan terbuka soal dugaan suap kepada aparat penegak hukum. Kalau aparat memilih diam, maka publik berhak curiga bahwa praktik semacam ini sudah dianggap lumrah,” tegas Zainul Arifin, aktivis Mojokerto, Jumat (19/12/2025).

Pria yang akrab disapa Arif itu secara khusus menyoroti pengakuan F yang menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada oknum anggota Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mengondisikan proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek gerbang tol di Jombang, Jawa Timur.

Lebih ironis lagi, dalam pengakuannya, F juga menyebut pola yang sama direncanakan kembali dilakukan saat audit proyek jembatan Gondang–Kebon Tunggul, Kabupaten Mojokerto.

“Ini jelas tamparan keras bagi institusi penegak hukum dan lembaga pengawasan negara. Kalau audit bisa ‘dikondisikan’ dengan uang, lalu untuk apa negara membentuk BPK dan inspektorat?” kecam Arif.

Menurutnya, dugaan praktik uang pelicin tersebut berbanding lurus dengan kondisi fisik proyek yang terpantau bermasalah. Keterlambatan pengerjaan, mutu bangunan yang diragukan, hingga indikasi pengerjaan asal-asalan dinilai sebagai dampak langsung dari kebocoran anggaran, meskipun nilai kontrak proyek mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kalau uang negara bocor ke mana-mana untuk menyuap oknum, jangan heran kalau kualitas jembatan dipertaruhkan. Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Arif juga mendesak Kapolda Jawa Timur, BPK, serta aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk segera turun tangan, memanggil pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut, dan membuka penyelidikan secara transparan serta akuntabel.
Ia menegaskan, F tidak cukup hanya dijadikan saksi. Apabila terbukti terlibat, yang bersangkutan juga harus diproses secara hukum.

“Jangan ada tebang pilih. Kalau pengakuan ini dibiarkan tanpa proses hukum, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya, menyuap aparat itu dianggap hal biasa,” tandasnya.

Para aktivis menegaskan, akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk melaporkannya secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lembaga pengawas internal kepolisian apabila tidak ada langkah konkrit dari aparat penegak hukum di daerah. (Bar)

LUMAJANG, Narasionline.id – Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Sebuah gudang di Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, digerebek Satreskrim Polres Lumajang pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Gudang tersebut diketahui milik pria berinisial H, yang diduga mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Lumajang. Di dalam lokasi ditemukan banyak kempu berukuran besar yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi sebelum dijual kembali dengan harga industri.

Informasi lapangan menyebutkan, solar subsidi tersebut dibeli melalui anak buah H dari beberapa SPBU, lalu disimpan di gudang Desa Pandasari untuk kemudian dijual kembali menggunakan jasa transportir PT GAS. Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan berpotensi besar merugikan negara serta masyarakat.

Humas Polres Lumajang membenarkan adanya pengecekan oleh Satreskrim. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan aktivitas bongkar muat maupun barang bukti. Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pemilik gudang akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Perkara masih penyelidikan. Pemilik gudang akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Humas Polres Lumajang.

Apabila dugaan penimbunan ini terbukti, H dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menilai penimbunan BBM subsidi merupakan kejahatan serius yang menyebabkan kelangkaan energi dan merugikan rakyat kecil.

“Jangan sampai kasus seperti ini berhenti tanpa kejelasan. Aparat harus transparan dan tegas,” ujar salah satu warga Lumajang.

Masyarakat bersama tim media menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, termasuk perkembangan pemanggilan pemilik gudang dan kemungkinan penetapan tersangka. (Red)

TUBAN, Narasionline.id – Pencopotan Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., menjadi alarm keras bagi institusi Polri. Langkah tegas Kapolda Jawa Timur ini dinilai sebagai bukti bahwa reformasi internal Polri tidak lagi sekedar wacana.

Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan pencopotan hanyalah pintu masuk, bukan akhir dari proses penegakan hukum.

“Ini bukti Polri mulai berani berubah. Tapi jangan berhenti di pencopotan. Jika perbuatannya terbukti, harus dipidana. Oknum dengan mental durjana yang menjadikan jabatan sebagai mesin pungli dan memaksa anggota setor uang tidak boleh hanya diberi sanksi etik, mereka harus diproses pidana,” tegas Didi.

Ia menilai dugaan praktik pungli, penyalahgunaan kewenangan, maupun setoran liar dapat dijerat UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. 20/2001) serta UU TPPU (UU No. 8/2010) bila ditemukan aliran dana gelap atau harta tak wajar.

“Polri itu institusi sipil yang dipersenjatai. Sesuai UU No. 2/2002, jika ada unsur pidana, harus disidang terbuka. Bukan hanya etik lalu diam-diam dipromosikan seperti pola lama. Pola seperti itu yang selama ini membuat publik muak dan tidak percaya,” kritiknya, Jumat (12/12/2025).

Nama AKBP William memang lama disorot publik. Selama menjabat Kapolres Tuban, ia disebut menutup mata terhadap rangkaian laporan akurat dari jurnalis, dugaan jual-beli kewenangan di Satlantas, pungli penerbitan SIM, setoran liar, hingga kasus salah tangkap oleh oknum Satreskrim.

Lebih lanjut, muncul dugaan penyelewengan anggaran serta tekanan terhadap anggota untuk menyetor uang dalam jumlah besar. Pengakuan seorang bintara SATPAS Tuban kepada wartawan memperkuat dugaan tersebut.

“Saya hanya pelaksana. Semua yang terjadi atas perintah pimpinan, baik KRI maupun Kasatlantas,” ungkapnya.

Pernyataan ini mempertegas dugaan bahwa praktik pungli dan pelanggaran prosedur bukan insiden sporadis, melainkan berlangsung sistematis.

Menurut Dr. Didi, langkah Kapolda Jawa Timur mencopot AKBP William adalah sinyal penting bahwa era pembiaran sudah berakhir. “Ini bukti Kapolda tidak tebang pilih. Inilah langkah yang bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa persoalan pungli SIM dan praktik liar di Samsat Tuban sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Namun alih-alih bertindak, Kapolres justru dinilai membiarkan situasi itu berjalan.

“Kapolres itu harus menjadi teladan. Jika ia justru menutup mata terhadap laporan akurat dan membiarkan pungli terjadi, itu berarti mengkhianati amanah jabatan,” tekan Didi.

Publik kini menunggu? Apakah kasus ini berhenti di rotasi jabatan atau berlanjut pada proses hukum yang sebenarnya.

Pesannya jelas! Polri harus menindak siapa pun yang menyimpang tanpa kompromi, tanpa pandang bulu.

(Obt/tim)

KENDARI, Narasionline.id – Seorang anggota Polri di Polresta Kendari, berinisial Aiptu MP, diduga melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ancaman dan intimidasi tersebut dilakukan dengan cara memukul korban, menjemur, menyita barang, melontarkan kata-kata kasar, bahkan mengancam akan menginjak perut korban yang sedang hamil.

Peristiwa ini terjadi pada hari dan rentang waktu yang berbeda. Kasus bermula ketika para korban meminjam uang kepada istri Aiptu MP, M. Karena terlambat membayar, M diduga memanfaatkan posisi suaminya sebagai polisi untuk menagih dan keduanya diduga kompak melakukan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.

Korban pertama berinisial AR, warga Kecamatan Poasia, Kendari. Ia mengaku meminjam uang Rp30 juta kepada M. Ia telah mencicil pembayaran per bulan, tetapi sering terlambat karena kondisi ekonomi. Keterlambatan tersebut kemudian dihitung berlipat sehingga AR dipaksa oleh M dan Aiptu MP menandatangani perjanjian utang baru senilai Rp189 juta.

“Saya berutang Rp30 juta, tetapi sudah membayar Rp57 juta. Namun karena sering terlambat, biaya keterlambatan dihitung berlipat, lalu saya dipaksa menandatangani perjanjian utang piutang sebesar Rp189 juta,” ujar AR, Minggu (7/12/2025).

Sebelum dipaksa dan diintimidasi, AR dijemput paksa di rumah oleh Aiptu MP menggunakan pakaian dinas polisi dan mobil patroli Polsek Poasia. Ia kemudian dibawa ke Polsek Poasia dan mendapatkan berbagai ancaman jika menolak menandatangani perjanjian tersebut.

“Saya didorong, rambut ditarik oleh M. Suaminya, MP, mengancam akan memecahkan telepon genggam saya. Perut saya yang sedang mengandung juga diancam akan diinjak MP jika tidak menandatangani,” katanya.

Korban kedua berinisial RY, warga Kecamatan Poasia, Kendari. Ia juga meminjam Rp30 juta dan telah membayar sekitar Rp57 juta. Karena sering terlambat, M dan suaminya disebut memaksa RY menandatangani perjanjian utang baru sebesar Rp250 juta.

“Saya dan suami didatangi menggunakan mobil polisi, dibawa ke Polsek Poasia. Saya dipaksa menandatangani perjanjian baru Rp250 juta. Rambut saya ditarik, kepala dipukul menggunakan buku, bahkan kami diancam akan dipenjarakan dan rumah akan disita jika menolak menandatangani,” ucap RY.

Korban ketiga berinisial S. Ia meminjam Rp100 juta dan telah membayar sekitar Rp270 juta. Namun, karena keterlambatan membayar, ia dipaksa menandatangani perjanjian utang baru hingga Rp1 miliar dengan cicilan Rp17 juta per bulan.

“Saya diteror setiap kali terlambat membayar. Bahkan beberapa barang di rumah saya sudah disita karena keterlambatan tersebut. Saya dipaksa menandatangani utang baru itu,” kesalnya.

Selain ketiga korban itu, diduga terdapat korban lain berinisial AA, NY, WJ, dan IR yang turut mengadukan tindakan serupa. Para korban mengakui berutang kepada M, tetapi menilai bunga dan biaya keterlambatan yang dibebankan tidak masuk akal, apalagi disertai ancaman oleh M dan Aiptu MP.

“Bukan hanya kami bertiga, ada tujuh orang. Mungkin masih ada korban lain. Kalau kami terlambat, utang terus membengkak. Sampai kami mati pun tidak mungkin terbayar kalau Mega menghitung seperti itu. Kami sering dicaci dengan kalimat yang tidak wajar,” ujar S.

Para korban telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sultra pada Selasa, 7 Oktober 2025, namun belum ada kejelasan lebih lanjut. Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti karena ancaman masih terus diterima dan keduanya diduga telah melakukan pemerasan dengan modus menagih utang.

“Mudah-mudahan diproses cepat. Kami sangat tertekan dan kami diperas oleh mereka. Mereka suami istri adalah penegak hukum. Seharusnya mereka tidak seperti ini, tetapi sikap mereka sangat tidak mencerminkan polisi dan Bhayangkari. Mereka sudah mirip rentenir dan kolektor,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan Aiptu MP sebelumnya bertugas di Polsek Poasia dan kini dipindahkan ke Bagian SDM Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan perkara lain.

“Ada masalah dalam rangka pemeriksaan. Aduannya juga masuk ke saya, kasus penipuan,” singkatnya.

Terpisah, oknum Polresta Kendari, Aiptu MP saat dikonfirmasi mengaku tuduhan yang dilayangkan para korban keliru dan salah kaprah. Meski demikian, ia mengaku sedang menjalani proses hukum karena kasus tertentu.

“Salah kaprah itu, prosesnya sudah berjalan dan saya sudah diproses hukum. Tidak ada sama sekali, saya sudah diproses dan sementara menjalani hukuman,” bebernya.

Sementara, oknum Bhayangkari Polresta Kendari, M, hingga kini belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Sumber : Kendariinfo.com

PASURUAN, Narasionline.id – Dugaan pembiaran aparat di Terminal Pandaan memasuki babak yang semakin memprihatinkan. Setelah sebelumnya hanya beredar isu soal keterlibatan “oknum anggota”, kini informasi warga mengerucut pada satu nama, FRD (inisial). Sosok ini disebut-sebut berdinas di salah satu kesatuan di wilayah Malang dan diduga menjadi bagian utama dari kelompok pemabuk yang membuat resah terminal setiap hari.

Menurut penuturan warga, FRD bukan hanya hadir, tetapi ikut mabuk berat bersama rekan-rekannya di area pintu keluar sisi kanan Terminal Pandaan. Lokasi itu merupakan jalur utama penumpang, hanya beberapa meter dari Pos Lantas Pandaan, dan tak jauh dari Polsek serta Koramil Pandaan. Ironisnya, aktivitas itu berjalan seolah tanpa pengawasan.

“Yang bikin gaduh itu bukan sekedar peminum biasa. Ada FRD, dan banyak warga sudah mengenali. Pantas saja tidak pernah ada penertiban,” ujar ANG, warga sekitar, Minggu (07/12/2025).

ANG menambahkan, kerumunan itu nyaris setiap hari ribut hingga larut malam. Tidak hanya mabuk, kelompok itu juga kerap melakukan tindakan intimidatif terhadap pengguna terminal. Meski begitu, tak satu pun tindakan nyata terlihat dari aparat.

“Kalau yang mabuk itu oknum anggota, ya wajar kalau dibiarkan. Yang seharusnya menjaga malah ikut membuat rusuh. Itu sama saja mempermalukan kesatuannya sendiri,” tegasnya.

Di sisi lain, SA, mengungkapkan bahwa keberadaan FRD di lokasi bukan hal baru. Aktivitasnya sudah berlangsung lama dan membuat banyak warga merasa tidak aman, terlebih karena FRD diduga masih aktif berdinas.

Lebih mirisnya, saat dalam kondisi mabuk berat, FRD disebut kerap berlagak paling berkuasa, berbicara dengan nada sok berwibawa (jago), seolah kebal dari penertiban.

“Warga sini sudah lama tahu. Karena ada oknum itu, petugas lain seperti enggan menertibkan. Penumpang yang lewat malam-malam pun banyak yang was-was,” jelas SA.

SA menegaskan, terminal adalah ruang publik yang seharusnya steril dari tindakan mabuk-mabukan, terlebih jika dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

“Ini sudah lewat batas. Terminal itu fasilitas umum, bukan tempat mabuk dan sok jago. Kalau oknum saja tidak bisa ditertibkan, bagaimana mau menjaga masyarakat?” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Pandaan, maupun kesatuan di wilayah Malang yang disebut menaungi FRD belum dapat dikonfirmasi. Redaksi Narasionline.id terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari instansi terkait.

(Redaksi Narasionline.id)

SIDOARJO, Narasionline.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan obyek kredit kendaraan di Polresta Sidoarjo semakin menimbulkan tanda tanya besar. Bukan hanya karena pelaku dilepas setelah diduga memberikan uang puluhan juta kepada oknum penyidik, tetapi juga karena barang bukti utama berupa mobil mewah tak kunjung dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil tersebut semula disita sebagai barang bukti dalam laporan penggelapan kendaraan kredit. Namun setelah proses hukum mendadak dihentikan dan pelaku bebas begitu saja, keberadaan mobil itu justru seperti lenyap tanpa jejak.

Pemilik mobil yang enggan disebut namanya mengaku telah berkali-kali meminta kejelasan. Namun ia hanya menerima jawaban yang berubah-ubah dari pihak kepolisian.

“Yang saya mau cuma mobil saya kembali. Pelaku sudah bebas, katanya semua sudah ‘beres’ setelah kasih uang ke penyidik. Tapi mobil saya sampai sekarang tidak jelas nasibnya,” ujarnya Kamis (13/11/2025).

Isu pemberian uang puluhan juta untuk menghentikan proses hukum ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dan lemahnya integritas penanganan perkara. Bagi publik, rangkaian kejadian ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem penegakan hukum ketika aparat justru diduga ikut bermain.

Pengamat kepolisian dari Institute for Police Reform (IPR), Ahmad Rofiq, menilai kasus ini merupakan cerminan buruknya pengawasan internal di tubuh Polri, terutama pada perkara yang melibatkan aset berharga.

“Jika pelaku sudah dibebaskan, barang bukti mestinya dikembalikan kepada pihak yang berhak. Ketika mobilnya malah menghilang dan tidak ada dasar hukum yang jelas, ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres. Propam wajib turun melakukan audit etik,” tegas Rofiq.

Ia menambahkan, dugaan transaksi puluhan juta untuk menghentikan proses hukum bukan hal yang bisa dianggap sepele. Menurutnya, Polda Jatim maupun Divisi Propam Mabes Polri harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, karena praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan reformasi Polri.

“Hukum akan terlihat amburadul kalau aparat bisa disuap untuk menghentikan perkara. Jika ini dibiarkan, publik akan semakin yakin bahwa proses hukum di Indonesia bisa dibeli,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Sidoarjo belum memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya mobil barang bukti maupun dugaan transaksi yang membuat pelaku bebas.

Rofiq mendorong agar inspektorat pengawasan internal bergerak cepat memastikan bahwa setiap barang bukti dikelola secara transparan dan tidak ada ruang bagi manipulasi.

“Kasus ini mungkin kecil, tetapi dampaknya besar terhadap kepercayaan publik. Jika mobil barang bukti saja bisa hilang begitu saja, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum yang adil?” tandasnya.

(tim/9/red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.