PASURUAN JATIM, Narasionline.id – Dugaan pembiaran oleh aparat kembali mencuat di Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Bukan hanya peredaran minuman keras yang disebut marak, warga bahkan menuding adanya oknum anggota yang turut berada di tengah aktivitas mabuk-mabukan tersebut, tepatnya di jantung fasilitas umum yang setiap hari dilalui ribuan penumpang. (Sabtu, 06/12/2025)

Pantauan warga sekitar menyebut, kelompok peminum miras itu rutin berkumpul di area pintu keluar bus terminal sisi kanan. Mereka tidak sekedar mabuk, tetapi juga diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap pengguna terminal. Yang membuat warga geram, aktivitas ini terjadi hanya beberapa meter dari Pos Lantas Pandaan dan juga tidak jauh dari Polsek Pandaan, seolah tanpa kekhawatiran akan adanya tindakan penertiban.

“Yang sering nongkrong itu bukan orang sembarangan. Kadang kami melihat ada wajah-wajah yang kami kenal sebagai oknum anggota. Bukannya menertibkan, malah ikut larut dalam kerumunan,” ungkap SA, warga sekitar.

Menurut SA, fenomena itu sudah berlangsung cukup lama. Hampir setiap malam suara gaduh orang mabuk terdengar dari kawasan terminal, namun tidak terlihat langkah tegas dari pihak berwenang. Kondisi inilah yang memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu.

“Tempat itu dekat sekali dengan Pos Lantas. Kalau petugas benar-benar serius menjaga ketertiban, tidak mungkin setiap hari ada orang mabuk di sana. Apalagi kalau ada oknum anggota yang ikut-ikutan,” lanjutnya.

Ia menilai, keberadaan oknum di lokasi tersebut membuat upaya penertiban menjadi tumpul. Warga menduga petugas enggan bertindak karena khawatir memicu konflik internal atau karena adanya hubungan kedekatan.

“Kalau dibiarkan terus, Terminal Pandaan bisa jadi tempat bebas pelanggaran. Malah penumpang dan warga yang ketakutan,” tambahnya.

SA menegaskan bahwa terminal adalah ruang publik yang seharusnya dijaga ketertiban dan keamanannya oleh aparat, bukan malah menjadi lokasi yang diduga ‘dikuasai’ oleh oknum yang abai terhadap tugas dan fungsi mereka.

“Kami hanya ingin tempat ini kembali aman. Jangan sampai terminal berubah menjadi arena mabuk. Ini sudah keterlaluan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, Pos Lantas Pandaan, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan atas dugaan pembiaran maupun dugaan keterlibatan oknum anggota dalam aktivitas tersebut. Narasionline.id masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi.

(Tim Narasionline.id)

PASURUAN JATIM, Narasionline.id – Aktivitas mabuk-mabukan diduga kerap terjadi di kawasan Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan kelompok orang yang sering menenggak minuman keras di area terminal, bahkan tak jarang berperilaku layaknya preman dan diduga melakukan tindakan pemalakan terhadap warga maupun penumpang.

Menurut penuturan warga, kelompok tersebut terdiri dari berbagai kalangan, termasuk diduga ada oknum tertentu yang seharusnya memberi contoh baik namun justru berperilaku sebaliknya.

“Hampir tiap hari ada yang mabuk di situ. Kadang sampai ribut sendiri. Kami sebagai warga yang lewat jadi was-was, apalagi kalau bawa anak kecil,” ujar (SA) salah satu warga sekitar. Sabtu (06/12/2025)

Ironisnya, lokasi yang digunakan untuk mabuk berada di area pintu keluar bus terminal, sehingga sangat dekat dengan aktivitas naik turun penumpang. SA menilai, kondisi itu membahayakan kenyamanan hingga keselamatan masyarakat yang melintas.

“Yang bikin tambah heran, tempat mabuk itu cuma beberapa meter dari Pos Lantas Pandaan. Tapi tidak ada tindakan tegas. Malam hari pun tetap ramai orang mabuk,” imbuhnya.

Selain dekat dengan kantor Lantas, titik tersebut juga berada tidak jauh dari Polsek Pandaan. Namun, menurutnya, belum tampak upaya penertiban yang signifikan.

“Kalau dibiarkan terus, takutnya nanti makin parah. Harusnya aparat atau Satpol PP bisa turun. Setidaknya ditegur atau dibubarkan,” paparnya.

Ia berharap pemerintah kecamatan, kepolisian, dan Satpol PP segera melakukan penertiban agar area Terminal Pandaan kembali aman dan nyaman bagi penumpang maupun warga sekitar.

Menurutnya, terminal seharusnya menjadi ruang publik yang tertib dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan ketakutan.

“Kami hanya ingin lingkungan ini kembali seperti dulu, aman, bersih, dan tidak ada orang mabuk yang bikin resah. Penumpang yang naik turun bus juga sering mengeluh. Kalau dibiarkan, nanti bisa lebih parah,” ujarnya. Ia menambahkan, masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan keluhan namun belum ada tindakan signifikan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. Narasionline.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

(Tim Narasionline.id)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyerahkan laporan audit keuangan yang diduga memuat informasi aliran dana sebesar Rp100 miliar terkait Mardani H. Maming. Dokumen tersebut dinilai menjadi kunci untuk menelusuri indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Bendahara Umum PBNU itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa apabila hasil audit internal PBNU mencantumkan data yang relevan dengan dugaan pencucian uang atau korupsi, lembaganya memiliki kewenangan untuk mengaksesnya. Namun, ia menegaskan KPK tak ingin terseret dalam dinamika internal organisasi, termasuk isu pergantian kepemimpinan di PBNU. Fokus KPK, kata dia, hanya pada penegakan hukum.

Maming, yang sebelumnya tersangkut perkara suap perizinan tambang saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, kembali menjadi sorotan setelah temuan audit internal PBNU bocor ke publik. Audit tersebut mengungkap adanya aliran dana ratusan miliar yang masuk ke rekening PBNU di Bank Mandiri namun disebut-sebut berada di bawah kendali langsung Maming.

Laporan audit yang disusun GPAA Gatot Permadi Azwir & Abimail itu menyatakan dana tersebut bersumber dari grup usaha Maming, PT Batulicin Enam Sembilan. Transfer dilakukan hanya dua hari sebelum KPK menetapkan Maming sebagai tersangka pada Juni 2022.

Di dalam audit juga tercatat pengeluaran lebih dari Rp10 miliar yang diklaim sebagai pelunasan utang, serta transfer bernilai besar ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU yang ikut menjadi bagian dari tim hukum Maming. Transaksi-transaksi tersebut berlangsung sepanjang Juli hingga November 2022.

Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, membenarkan keaslian dokumen audit itu. Ia menyebut audit tersebut memang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan PBNU, tetapi ia enggan membeberkan detail karena menganggapnya sebagai persoalan internal organisasi.

KPK menegaskan bahwa dugaan TPPU yang menyeret nama Maming saat ini belum masuk ke tahap penyidikan. Bila nantinya dinaikkan ke tahap tersebut, KPK berkomitmen akan mengumumkannya secara terbuka.

(Bob/in/red)

JAKARTA, Narasionline.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025 di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi awal kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan pertama, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut.

“Saya akan menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan tentang kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung, yang mana mobil tersebut adalah X-Trail dengan nomor polisi D 1160 UN, warna hitam. Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi,” ujar Kombes Pol Sunario.

Pada awal penanganan, pengemudi kendaraan tidak ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, aparat berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pemilik ekstasi tersebut, yakni MR (43), seorang residivis kasus narkoba.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.

“Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, kita berhasil mengungkap pengemudi sekaligus pemilik ekstasi tersebut. Tersangka adalah MR, umur 43 tahun, residivis narkoba,” ungkapnya.

Sunario menambahkan bahwa MR merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Tangerang. MR diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. Ia berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel sebelum menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam mobil Terios yang tidak terkunci.

Setelah memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel. Dalam perjalanan menuju Jakarta, kendaraan MR kehabisan bahan bakar sehingga meminta bantuan petugas tol. Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.40 WIB, terjadilah kecelakaan yang mengungkap seluruh isi kendaraan.

Petugas tol, anggota PJR, dan anggota TNI yang sedang BKO menemukan enam tas berisi ekstasi tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.

Terkait penemuan sebuah lencana di dalam mobil, Sunario menegaskan bahwa lencana tersebut bukan lencana resmi Polri.

“Lencana resmi memiliki ciri khusus dan nomor seri terregister. Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Jadi sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri,” tegasnya.

Penyidik masih memburu U selaku pengendali serta pemilik mobil Terios yang mengantarkan barang tersebut. Jalur distribusi barang ke Palembang juga masih dalam proses penyelidikan.

Mengenai penyebab kecelakaan, Sunario menjelaskan bahwa MR sebelumnya menggunakan sabu dan diduga kelelahan karena insiden terjadi sekitar pukul 05.00 pagi.

“Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan,” ujarnya.

Saat ini penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan pengedar ekstasi berskala besar tersebut. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan pengendali. (Red)

MOJOKERTO, Narasionline.id – Penolakan keras datang dari warga Dusun Sukorejo, Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Mojokerto terhadap aktivitas pertambangan galian C milik CV. Wiratama Mandiri. Warga menuding kegiatan tambang tersebut tetap berjalan meski izin diduga belum lengkap dan masa berlaku izin sebelumnya telah berakhir sejak Desember 2024.

Seorang warga berinisial SG (37) menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat penolakan sejak akhir tahun lalu. Bahkan penolakan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa, kepala dusun, serta tokoh karang taruna.

“Kami sudah meminta agar tambang berhenti. Izin diduga habis dan belum diperpanjang. Tapi tambang tetap nekat beroperasi,” tegas SG.

Warga juga telah berkirim surat ke ESDM Provinsi Jawa Timur, meminta agar rekomendasi perpanjangan izin tidak diterbitkan.

Namun aksi warga justru berujung pada dugaan intimidasi. Ketua Karang Taruna, Waseso, mengaku beberapa warga mendapatkan ancaman akan diproses hukum jika menghalangi aktivitas tambang.

“Kami bahkan sempat menutup akses jalan tambang. Tapi plang yang kami pasang dirusak oleh beberapa orang. Ada tekanan dan intimidasi,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan penggunaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi jalur truk tambang. Menurut Waseso, tidak pernah ada laporan keuangan atau musyawarah desa mengenai pemanfaatan lahan itu.

Di lokasi tambang, warga mendapati sejumlah kejanggalan mulai dari dump truck berplat hitam, penggunaan bahan bakar non-industri, hingga adanya surat jalan menggunakan nama perusahaan lain.

Aktivis lingkungan hidup, Imron, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena izin tambang harus melalui mekanisme panjang, termasuk persetujuan wilayah, dokumen lingkungan (UKL-UPL), hingga tenaga ahli tambang.

“Jika tetap beroperasi tanpa memenuhi RKAB, tanpa KTT, tanpa legalitas lengkap, maka itu melanggar aturan dan bisa berimplikasi pidana,” ujarnya.

Ia juga menilai keputusan ESDM yang tetap memberikan rekomendasi meski ada penolakan masyarakat menimbulkan tanda tanya besar.

Karena tak kunjung digubris, warga kini berencana membawa persoalan ini ke DPRD Mojokerto dan Kejaksaan.

“Jika tambang terus dipaksakan berjalan tanpa prosedur dan bertentangan dengan aspirasi warga, maka kami akan laporkan,” tegas Waseso.

Warga berharap pemerintah provinsi dan instansi terkait segera turun tangan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. (tim)

PASURUAN, Narasionline.id – Nama Anom Suroto tengah menjadi perbincangan hangat. Pria yang disebut-sebut menggunakan gelar palsu “S.H., M.H.” ini diduga terlibat dalam praktik manipulatif, bahkan memperdaya sejumlah perempuan untuk kepentingan pribadi. Jumat, 7/11.

Dugaan tersebut mencuat setelah Anom diduga memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam perkara perceraian antara pasangan EN dan SDR, warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam salinan putusan Pengadilan Agama Bangil, Anom tercatat sebagai saksi yang dihadirkan oleh pihak SDR. Dalam persidangan, ia mengaku mengenal dekat pasangan tersebut dan menyebut bahwa EN pernah menjadi anak kos di rumahnya, di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Namun sayang, pernyataan tersebut dibantah keras oleh EN. Ia menegaskan tidak pernah mengenal sosok bernama Anom Suroto, apalagi tinggal di rumah yang dimaksud dalam persidangan.

“Saya sama sekali tidak kenal dengan orang itu. Apalagi pernah kos di rumahnya. Itu fitnah, dan saya minta orang seperti itu harus dipenjara,” tegas EN saat dikonfirmasi.

Kasus ini kini memicu reaksi luas dari masyarakat. Pasalnya, penggunaan gelar akademik palsu dan kesaksian palsu di bawah sumpah merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi pada proses hukum pidana.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri legalitas gelar akademik yang digunakan Anom Suroto, sekaligus memeriksa kebenaran kesaksiannya di pengadilan.

Publik menilai, tindakan semacam ini tidak hanya mencoreng integritas pribadi, tetapi juga merusak marwah lembaga peradilan yang seharusnya dijaga dengan nilai kejujuran dan profesionalisme.

Terpisah, upaya konfirmasi yang dilakukan Narasionline.id kepada Anom Suroto melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan ataupun tanggapan. (lks)

MALANG, Narasionline.id – Seorang wartawan bernama Diki asal Bantur Malang, diduga mencatut nama Polres Malang untuk memperoleh uang sebesar Rp20 juta dari pihak penyelenggara kegiatan All In Gampingan Carnival. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sumber menyebutkan bahwa uang tersebut diklaim sebagai “biaya peliputan” bagi sejumlah wartawan, pada 2 November 2025 lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Diki memperkenalkan diri seolah-olah mendapat penugasan resmi dari kepolisian untuk meliput acara tersebut. Namun, belakangan diketahui bahwa tindakan itu tidak memiliki dasar hukum maupun izin dari pihak Polres Malang.

Menurut keterangan narasumber, Diki menerima uang senilai Rp20 juta dengan dalih untuk membiayai peliputan bersama beberapa wartawan lain. Namun setelah kegiatan selesai, para wartawan yang disebut-sebut akan menerima bagian dari dana tersebut tidak mendapatkan apa pun sebagaimana yang dijanjikan.

Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai kalangan karena dianggap mencoreng kehormatan profesi jurnalis dan merusak citra institusi kepolisian. Praktik semacam ini juga dinilai sebagai penyalahgunaan nama lembaga negara demi kepentingan pribadi.

“Kami sangat kecewa dengan tindakan wartawan yang bernama Diki. Kalau benar dia membawa-bawa nama Polres Malang untuk meminta uang, ini sudah mencederai profesi wartawan dan juga merugikan nama baik kepolisian,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Narasumber itu menegaskan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan Diki ke Polres Malang. Langkah ini diambil karena tindakan Diki dinilai telah menyalahgunakan nama institusi Polri demi mendapatkan uang Rp20 juta dari penyelenggara acara.

“Kami akan segera membuat laporan resmi ke Polres Malang. Tidak bisa dibiarkan, karena ini sudah membawa nama institusi kepolisian untuk kepentingan pribadi,” tegas narasumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Malang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencatutan nama institusi tersebut.

Sementara itu, pihak penyelenggara kegiatan dikabarkan telah menyerahkan informasi terkait kejadian ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Narasionline.id pada Senin (3/11). Diki yang mengaku wartawan Polres Malang tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya berstatus centang dua tanpa balasan.

“Artinya, Diki tidak berani menjawab karena khawatir kasus ini menjadi viral dan berbalik menjadi tuduhan langsung kepadanya,” ujar salah satu sumber kepada wartawan. (lks)

Editor : Bob Fallah.

LUMAJANG, Narasionline.id – Sabung ayam merupakan praktik mengadu dua ekor ayam dalam sebuah arena hingga salah satu dinyatakan kalah, bahkan terkadang sampai mati. Di beberapa lokasi, praktik ini kerap disertai aktivitas perjudian dalam jumlah besar. Dalam ajaran Islam, aktivitas tersebut dinilai haram, baik karena unsur perjudian maupun penyiksaan hewan.

Pada Jumat (31/10/2025), beredar informasi bahwa diduga akan berlangsung aktivitas perjudian sabung ayam skala besar di Desa Dawuan Lor, Kabupaten Lumajang.

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, arena tersebut menawarkan nilai taruhan mulai dari Rp5 juta hingga ratusan juta rupiah. Ia menyebut jenis sabung “tajen” akan digelar dengan sistem pertarungan hingga salah satu ayam mati.

Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan, bahwa Polri wajib menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, tanpa pandang bulu. Kapolri juga melarang anggota kepolisian terlibat dalam praktik perjudian, dan mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berujung pada sanksi serius.

“Pemberantasan perjudian dilakukan secara menyeluruh, tanpa membeda-bedakan,” demikian bunyi instruksi Kapolri.

Seorang narasumber berinisial A (60) mengklaim bahwa kegiatan sabung ayam di Dawuan Lor telah beberapa kali berlangsung aman.

“Besok Sabtu, 1 Oktober 2025, akan ada undangan besar. Taruhannya cukup besar. Banyak tamu dari luar daerah akan hadir,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, bahwa kegiatan tersebut diduga mendapat keberanian karena adanya keterlibatan oknum tertentu. Namun, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa klaim narasumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Warga setempat mengaku resah. Salah satu warga Dawuan Lor, Soleh, menyatakan.

“Kami tidak mengerti mengapa praktik ini tidak ditutup total. Kami meminta aparat dari Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya turun bersama-sama menertibkan perjudian ini,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak agar lingkungan desa kembali kondusif dan bebas dari praktik perjudian.

(tim redaksi)

JAKARTA, Narasionline.id – Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.

Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.

“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.

Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika.

“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit. (Rudi)

SINGKAWANG, Narasionline.id – Sidang lanjutan kasus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, S, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak pada Senin, 27 Oktober 2025. Persidangan kali ini merupakan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. (28/10)

Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Singkawang secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim pembela terdakwa S. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menghadirkan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sebagai saksi dalam sidang lanjutan.

“Permintaan agar wali kota dihadirkan sebagai saksi merupakan hal yang wajar, bahkan penting, agar JPU dapat menguatkan pembuktian dan memperjelas konstruksi perkara,” ujar Dino Santana, Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS), dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Dino menilai, jika majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pembela terdakwa dan menerima penolakan JPU, maka proses sidang akan berlanjut pada tahap pemeriksaan saksi.

“Kita akan melihat sejauh mana tim pengacara pembela akan melangkah apabila majelis hakim menolak eksepsi mereka. Seorang pengacara yang dipercaya membela kliennya harus berjuang maksimal dengan menghadirkan saksi dan bukti kuat agar kliennya bebas dari jeratan hukum,” tegas Dino.

Ia menambahkan, secara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam birokrasi pemerintahan daerah, terdakwa S sejatinya berperan sebagai pelaksana, bukan pengambil keputusan. Namun demikian, Dino menegaskan bahwa semua bergantung pada fakta hukum yang muncul di persidangan.

Terkait kemungkinan Wali Kota Singkawang menjadi tersangka, Dino menyatakan hal itu bisa saja terjadi, apabila majelis hakim menemukan fakta dan bukti baru yang mengindikasikan keterlibatan dalam kasus tersebut.

“Dalam proses hukum, tidak menutup kemungkinan seorang saksi dapat menjadi tersangka apabila ditemukan fakta baru yang relevan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa,” ujarnya.

Sejak kasus HPL Pasir Panjang mencuat, AGMPS diketahui aktif mengawal jalannya proses hukum. Mulai dari aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, penyampaian surat ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Agung, hingga mengikuti perkembangan sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Dino juga menekankan pentingnya independensi dan profesionalisme dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

“Kami berharap baik JPU maupun tim pembela dapat bekerja secara independen dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun. Netralitas fungsional mereka saat ini sedang diuji. Jangan sampai muncul penilaian negatif dari masyarakat terhadap kedua belah pihak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar JPU tidak dinilai “gagal paham” dalam menerapkan pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa, dan agar tim pembela tidak dianggap lalai dalam menjalankan tugas pembelaan.

“Sebagai elemen masyarakat sipil, AGMPS akan terus mendukung dan mengawal proses hukum ini sesuai kapasitas kami,” pungkas Dino Santana. (Ma)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.