SIDOARJO, Narasionline.id – Sebuah rumah rehabilitasi narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo diduga kuat menyimpang dari fungsi mulianya. Alih-alih menjadi tempat pemulihan, rumah rehab ini justru disinyalir menjadi sarang baru bagi jaringan peredaran dan penyalahgunaan sabu.

Kisah ini terungkap dari pengakuan mengejutkan seorang mantan pasien asal Surabaya yang baru saja keluar dari fasilitas tersebut. Bukannya pulih, ia malah mendapati dirinya terjerumus lebih dalam.

“Bukannya sembuh, saya malah diajak nyabu bareng di dalam. Bahkan ada yang terang-terangan jual sabu ke sesama pasien,” ungkapnya saat diwawancarai, Kamis (3/7/25), dengan permintaan identitasnya dirahasiakan, begitu juga rumah rehab yang di maksud.

Menurut pengakuan korban, aktivitas penyalahgunaan sabu di dalam rumah rehab berlangsung nyaris tanpa pengawasan. Akses terhadap barang haram itu sangat mudah. Bahkan, antar pasien kerap melakukan tukar-menukar sabu dari jaringan berbeda.

Tak hanya itu, rumah rehabilitasi ini juga diduga menjadi bagian dari permainan kotor, pasien lama dikeluarkan tiba-tiba, sementara pasien baru masuk tanpa prosedur jelas, diduga sebagai bagian dari skema barter pasien untuk kepentingan para pengedar yang menyamar sebagai pengelola.

“Saya curiga ini bukan sekedar penyalahgunaan, tapi sudah menjadi sistem. Ada jaringan pengedar yang sengaja menjadikan rehab ini sebagai markas,” lanjutnya.

Yang lebih memprihatinkan, fasilitas yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pemulihan itu sama sekali tidak memenuhi standar sebagai rumah rehabilitasi.

“Ini bukan tempat sembuh, tapi tempat rusak. Saya minta Polda Jatim dan BNNP segera bergerak membongkar kebusukan ini sebelum makin banyak korban,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil menghubungi pengelola rumah rehabilitasi tersebut untuk dimintai klarifikasi. Namun, informasi ini sudah memicu keprihatinan luas dan desakan publik agar penyimpangan brutal ini segera diusut tuntas oleh aparat terkait.

Jika benar adanya, maka praktik ini tak hanya mencederai misi kemanusiaan rehabilitasi, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan narkotika di Indonesia. (Red)

Redaksi Narasionline.id
Klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik: redaksi@narasionline.id
(Masyarakat dapat menyampaikan testimoni, bukti, dan informasi tambahan secara langsung.)

PASURUAN, Narasionline.id – Sorotan terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, terus meluas. Tak hanya menyeret nama aparat desa, kini muncul informasi baru yang tak kalah mengejutkan, sejumlah oknum wartawan diduga menerima “pengondisian” dengan nominal variatif, mulai dari Rp 5 juta hingga di bawahnya, demi menghentikan pemberitaan kasus korupsi tersebut.

Informasi ini memperkuat dugaan bahwa kasus korupsi Dana Desa Gerbo bukan hanya persoalan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga menyangkut upaya sistematis untuk membungkam kontrol sosial dan publikasi media.

“Kalau benar ada wartawan yang dikondisikan agar diam, maka ini adalah pengkhianatan terhadap profesi dan rakyat. Wartawan bukan makelar kasus, apalagi tameng untuk kejahatan,” tegas Biro Hukum Redaksi Narasionline.id, Edy Arkarim, S.H.

Edy, sapaan akrabnya menyayangkan munculnya oknum wartawan yang justru terkesan menjadi perisai bagi pelaku dugaan korupsi. Terlebih lagi, ada yang terang-terangan menyebut hasil investigasi hanya sebagai “gertak sambal”, narasi yang dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik berbasis data dan suara warga.

“Ucapan seperti itu bukan hanya merendahkan integritas media, tapi juga menunjukkan bahwa ada upaya aktif menyesatkan opini publik,” lanjut Edy.

Edy, bersama wartawan Narasionline.id, kini tengah menelusuri lebih lanjut pola dan alur dugaan pengondisian tersebut. Bila ditemukan cukup bukti, bukan tidak mungkin pihak-pihak yang terlibat akan dilaporkan ke Dewan Pers, bahkan ke aparat penegak hukum atas dugaan menghalangi kerja jurnalistik dan turut serta dalam konspirasi menutup-nutupi tindak pidana korupsi.

“Kami tidak akan tunduk. Kalau perlu, kami ungkap siapa saja yang bermain. Jangan anggap media bisa dibeli untuk menutup kebusukan,” ujar salah satu jurnalis investigasi Narasionline.id. yang berada di wilayah Jatim. Kamis (03/7).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangil telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima data awal dugaan penyimpangan Dana Desa Gerbo. Pihak kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengalihan dana sebesar Rp 200 juta yang seharusnya digunakan untuk usaha BUMDes elpiji 3 kg, namun hingga kini tak jelas rimbanya. Ditambah lagi, proyek bangunan dua lantai aset desa terbengkalai tanpa kejelasan pelunasan kepada pihak ketiga.

Masyarakat Desa Gerbo menegaskan, dukungan penuh mereka kepada media yang konsisten mengawal kasus ini. Mereka mendesak agar pihak-pihak yang mencoba meredam kasus dengan “uang damai” segera dibuka ke publik dan diproses hukum.

“Kalau ada yang main belakang, terima amplop agar tutup mulut, itu namanya pengkhianat. Kami tidak butuh wartawan penjilat, kami butuh yang bela rakyat,” ujar warga di wilayah Desa Gerbo.

Narasionline.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa kompromi terhadap intimidasi, penggiringan opini, atau upaya pembungkaman dari siapa pun. (Red)

Redaksi Narasionline.id
Klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik: redaksi@narasionline.id
(Masyarakat dapat menyampaikan testimoni, bukti, dan informasi tambahan secara langsung.)

BANYUWANGI, Narasionline.id – Dunia birokrasi Banyuwangi kembali tercoreng. Sebuah foto yang diduga menampilkan Camat Siliragung, Henry Suhartono, sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kerjanya viral di media sosial pada Senin (30/6/2025). Dalam foto tersebut, terlihat jelas benda menyerupai alat isap sabu (bong), korek api, dan botol plastik berada di hadapan sang camat yang tengah duduk bersama seorang pria.

Kejadian ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Praktisi hukum, aktivis antinarkoba, hingga tokoh masyarakat menuntut tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum serta Pemkab Banyuwangi.

Nurul Safii, S.H., M.H., C. MSP, pengacara senior Banyuwangi, menegaskan bahwa foto tersebut cukup menjadi petunjuk awal untuk proses penyelidikan.

“Sudah jelas ada indikasi kuat. Ini bukan lagi isu abu-abu. Jika terbukti, Camat Henry harus segera dicopot. Tak ada tempat bagi pejabat yang terlibat narkoba dalam pemerintahan yang sehat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurul juga menyinggung soal kehancuran moral di jajaran pejabat daerah. “Pejabat publik seharusnya menjadi contoh, bukan pelaku penyimpangan. Kalau seorang camat saja terlibat narkoba, bagaimana nasib masyarakat di wilayahnya?”

Desakan lebih keras disampaikan oleh Hakim Said, S.H., Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN-LPSS) sekaligus pendiri Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK).

“Ini bukan kasus pribadi. Ini menyangkut kehormatan jabatan publik dan kepercayaan rakyat. Bila foto itu terbukti benar, Bupati harus segera memecat Henry dengan tidak hormat. Tidak ada kompromi untuk pejabat pecandu narkoba!” ujarnya lantang.

Hakim Said juga menuntut agar aparat seperti BNNK dan Polresta Banyuwangi segera turun tangan melakukan penyelidikan yang serius, profesional, dan bebas dari intervensi.

“Kalau rakyat kecil bisa ditangkap karena narkoba, pejabat pun harus diproses sama. Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” serunya.

Selain desakan pemecatan, Hakim juga menuntut agar Camat Siliragung segera memberikan klarifikasi terbuka.
“Kalau memang bukan dia, buktikan secara terang. Tapi kalau terbukti, jangan ada upaya tutup-tutupi. Ini soal martabat daerah,” lanjutnya.

Sebagai langkah pencegahan, YAN-LPSS mengusulkan agar Bupati Banyuwangi memberlakukan screening urine rutin dan berkala terhadap seluruh jajaran ASN, mulai dari camat, lurah, kepala OPD, hingga pejabat tertinggi seperti Sekda dan Bupati sendiri.

“Kalau Banyuwangi serius ingin bersih dari narkoba, maka langkah konkret harus dilakukan. Tes urine harus diawasi eksternal agar tak bisa dimanipulasi. Pemerintahan bersih dimulai dari keberanian menindak tanpa pandang bulu,” tegasnya. (tim/mar)

PASURUAN, Narasionline.id – Upaya investigatif Narasionline.id terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, mendapat sorotan tak hanya dari masyarakat dan aparat penegak hukum, tapi juga dari salah satu oknum wartawan yang diduga pasang badan untuk pihak-pihak yang terlibat.

Pernyataan yang dilontarkan oknum tersebut cukup mencengangkan dan dinilai melecehkan integritas kerja jurnalistik. Ia menyebut bahwa temuan Narasionline.id “hanya gertak sambal.”

“Ucapan itu menunjukkan ada upaya untuk melemahkan atau bahkan membungkam proses kontrol sosial yang sedang kami jalankan. Siapa yang takut dengan kebenaran? Kenapa harus bereaksi dengan cara merendahkan temuan investigatif yang didasarkan pada data dan suara warga?” tegas Redaksi Narasionline.id.

Redaksi menyayangkan, sikap tidak profesional oknum wartawan tersebut yang terkesan melindungi pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, alih-alih menjalankan fungsi pers yang independen dan berpihak pada publik.

“Kalau ada wartawan yang menyebut data dugaan korupsi sebagai gertakan kosong, kami patut curiga, jangan-jangan dia bagian dari permainan,” ujarnya.

Saat ini, Narasionline.id tengah menelusuri lebih lanjut identitas dan latar belakang oknum tersebut, sekaligus menyusun langkah untuk melakukan konfirmasi resmi. Tidak menutup kemungkinan, jika terbukti menghalangi kerja jurnalistik atau menyebarkan opini sesat, oknum itu akan dilaporkan ke Dewan Pers maupun aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan diam. Media bukan alat untuk menutupi kejahatan, apalagi menjadi tameng bagi pelaku dugaan korupsi. Kami akan datangi langsung, dan bila perlu, kami buka semua peran siapa saja yang mencoba melindungi kasus ini dari sorotan hukum,” tegas pihak redaksi.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangil yang dikonfirmasi oleh Narasionline.id menyatakan, telah menerima informasi dan data awal terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Gerbo. Ia mengaku akan segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan.

“Sudah kami terima datanya. Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Kasus ini mencuat setelah warga mengungkap adanya pengalihan dana sebesar Rp 200 juta yang awalnya direncanakan untuk usaha BUMDes elpiji 3 kilogram, namun tak jelas ke mana dialihkan. Selain itu, bangunan dua lantai aset desa juga terbengkalai karena belum dilunasi pembayarannya ke pihak ketiga.

Masyarakat Gerbo berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba menutupi atau mengaburkan kebenaran. Mereka kini mendukung penuh langkah media untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dan membongkar siapa saja yang bermain di balik layar.

“Kami curiga, kalau ada yang bilang ini cuma gertak sambal, dia pasti punya kepentingan. Wartawan sejati itu bela rakyat, bukan jadi perisai Kades,” kata warga yang menghubungi kantor redaksi.

Narasionline.id menegaskan, komitmennya untuk tidak mundur dalam mengawal kasus ini. Upaya intimidasi atau pembunuhan karakter tidak akan menghentikan langkah media ini dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi. (rio)

Redaksi Narasionline.id
Klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik: redaksi@narasionline.id
(Masyarakat dapat menyampaikan testimoni, bukti, dan informasi tambahan secara langsung.)

PASURUAN, Narasionline.id – Kecurigaan warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) semakin menguat. Mereka tidak lagi sekedar menyuarakan kekecewaan, melainkan mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan.

Menanggapi hal tersebut, redaksi Narasionline.id menyatakan kesiapannya mendorong dugaan penyimpangan ini ke jalur hukum. Rencananya, media ini akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, lengkap dengan hasil investigasi dan dokumen pendukung.

Langkah ini diambil bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan tuntutan publik, tetapi juga sebagai tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan kebenaran.

Sejumlah warga mengungkapkan, kekecewaan atas pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan dan penuh manipulasi. Salah satu sorotan utama adalah pengalihan dana sebesar Rp 200 juta yang semula dialokasikan untuk usaha BUMDes elpiji 3 kilogram. Namun, tanpa kejelasan, dana itu dialihkan untuk kegiatan lain tanpa laporan yang jelas.

“Dari awal katanya untuk usaha gas, tapi belum sempat jalan sudah dialihkan. Untuk apa juga tidak tahu. Tidak ada laporan keuangan, padahal ini uang rakyat, bukan milik pribadi,” ungkap salah satu warga.

Aset desa berupa bangunan dua lantai yang dulunya digadang-gadang menjadi kantor koperasi dan kelompok tani kini juga mangkrak. Bangunan tersebut belum bisa dimanfaatkan karena disebut-sebut masih menyisakan tunggakan pembayaran ke pihak ketiga.

“halah, bertahun-tahun sudah kosong. Katanya belum lunas bayarnya, jadi tidak boleh dipakai, paling ya di korupsi,” tambah warga.

Ironisnya, di tengah upaya redaksi Narasionline.id mengumpulkan bukti dan menyuarakan kebenaran, muncul pernyataan dari salah satu oknum wartawan yang menyebut temuan media ini hanyalah “gertak sambal.” Menyikapi hal ini, redaksi segera melakukan konfirmasi kepada salah satu oknum (sengaja tidak kami sebutkan) Kejaksaan Negeri Bangil, yang menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Shdah kami terima datanya. Dalam waktu dekat, akan kami panggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” ujar Kejari Bangil saat dikonfirmasi Narasionline.id. Selasa (01/07)

Redaksi menegaskan, bahwa langkah ini murni untuk mendukung terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, bukan untuk menggertak ataupun menciptakan opini semata. Justru, reaksi meremehkan seperti itu memperlihatkan adanya kepanikan terhadap informasi yang mulai terkuak ke publik.

Selain laporan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan, redaksi juga akan menyiapkan tembusan untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila dalam prosesnya terdapat indikasi pelanggaran hukum yang serius dan sistematis.

“Ini bukan hanya soal transparansi, tapi soal integritas dan keadilan. Kalau aparat tidak segera bertindak, kepercayaan publik terhadap Dana Desa bisa runtuh,” tegasnya.

Kekhawatiran warga makin bertambah lantaran kasus dugaan korupsi pada tahun 2020 yang menyeret nama Kades Gerbo berinisial STR, hingga kini tak jelas ujungnya.

Saat itu, Kejaksaan pernah memeriksa Kades dan pengurus BUMDes terkait dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 650 juta, termasuk untuk pengelolaan air bersih (HIPAM). Namun, penyelidikan itu menguap tanpa kejelasan.

“Dulu sempat heboh, tapi hilang begitu saja. Kalau memang selesai, mana hasilnya? Kami berhak tahu,” kata seorang warga.

Kini, masyarakat mulai bersuara lebih lantang dan menyatakan dukungannya terhadap media yang berani menyuarakan fakta.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai uang rakyat dipakai seenaknya dan dibiarkan begitu saja. Kami dukung Narasionline.id untuk membawa ini ke jalur hukum,” ujar Cak Kom (nama samaran), tokoh masyarakat Desa Gerbo.

Narasionline.id menegaskan, bahwa Dana Desa bukan ladang korupsi bagi segelintir orang. Sudah banyak contoh di berbagai daerah bahwa penyelewengan Dana Desa bisa berujung pidana. Desa Gerbo pun tak boleh jadi pengecualian.

Kami akan terus mengawal, mengungkap, dan menyiarkan perkembangan kasus ini. Jika perlu, kami akan hadirkan data langsung kepada aparat penegak hukum, agar perkara ini benar-benar diproses secara hukum, bukan hanya menjadi wacana di tengah masyarakat. (rio)

Redaksi Narasionline.id
Klarifikasi dan pengaduan publik: redaksi@narasionline.id
(Tersedia ruang bagi warga untuk menyampaikan bukti, testimoni, dan laporan lanjutan)

PASURUAN, Narasionline.id – Kecurigaan warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kian menguat. Tak hanya menyuarakan kekecewaan, warga kini mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.

Menyikapi kondisi ini, redaksi Narasionline.id menyatakan kesiapannya untuk mendorong kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Langkah ini diambil bukan sekadar untuk memenuhi tuntutan publik, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan kebenaran.

Sejumlah warga mengaku kecewa dengan pengelolaan dana desa yang dinilai sarat manipulasi dan tidak transparan. Salah satu kasus yang mencuat adalah pengalihan dana sebesar Rp 200 juta yang sebelumnya dialokasikan untuk usaha BUMDes elpiji 3 kilogram. Dana tersebut disebut-sebut tiba-tiba digunakan untuk kegiatan lain yang hingga kini tak pernah dijelaskan kepada warga.

“Dari awal katanya untuk usaha gas, tapi belum sempat berjalan kok malah dialihkan. Tidak jelas untuk kegiatan apa, dan tidak ada laporan keuangan. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, aset desa berupa bangunan dua lantai yang dulu digadang-gadang menjadi kantor koperasi dan kelompok tani kini justru mangkrak. Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan itu belum bisa dimanfaatkan karena adanya tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Sudah bertahun-tahun bangunan itu kosong. Waktu kami tanya, katanya belum dibayar lunas. Jadi tidak boleh dipakai,” imbuhnya.

Melihat indikasi kuat penyelewengan, redaksi Narasionline.id mengambil sikap tegas. Kami akan menyusun laporan investigatif lengkap beserta dokumen pendukung, dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Selain itu, tembusan juga akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan.

“Ini bukan hanya soal transparansi, tapi soal integritas dan keadilan. Kalau aparat penegak hukum tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap Dana Desa akan runtuh,” tegas Rio, reporter investigasi Narasionline.id. saat beradai di lapangan.

Yang lebih mengkhawatirkan, kasus dugaan korupsi BUMDes pada tahun 2020 lalu, yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Gerbo berinisial STR, hingga kini tak jelas ujungnya. Kala itu, Kejaksaan sempat memeriksa Kades dan pengurus BUMDes terkait dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 650 juta, termasuk pengelolaan air bersih (HIPAM). Namun, penyelidikan tersebut seolah tenggelam tanpa hasil nyata.

“Dulu sempat ramai, tapi kemudian hilang begitu saja. Apakah kasus itu sudah selesai? Kalau iya, mana transparansi hasilnya?” tanya warga yang lain.

Situasi ini memantik keresahan warga yang selama ini hanya bisa mengelus dada. Kini, mereka menyuarakan perlawanan, dan media berkomitmen menjadi jembatan aspirasi mereka.

“Kami hanya minta keadilan. Jangan sampai uang rakyat dipakai seenaknya, lalu dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban. Kami dukung media untuk melaporkan ini ke jaksa,” ujar Slamet, (bukan nama aslinya) tokoh masyarakat Desa Gerbo.

Redaksi Narasionline.id menegaskan bahwa uang negara, terlebih Dana Desa, bukan ladang untuk dipermainkan oleh segelintir orang. Sudah banyak contoh di daerah lain, bahwa penyelewengan Dana Desa berujung pidana. Desa Gerbo tak boleh jadi pengecualian jika memang ditemukan pelanggaran hukum.

Kami akan terus mengawal, mengungkap, dan menyiarkan perkembangan kasus ini. Jika perlu, kami akan hadirkan data langsung kepada penegak hukum, agar kasus ini tak lagi sebatas wacana di tingkat desa, tetapi masuk meja penyidikan yang serius.

Redaksi Narasionline.id, Senin 30 Juni 2025.
Klarifikasi dan pengaduan publik: redaksi@narasionline.id
(Disediakan ruang bagi warga untuk menyampaikan bukti, testimoni, dan laporan lanjutan)

PASURUAN, Narasionline.id – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, kembali mencuat ke permukaan. Kasus yang sempat menyeret nama Kepala Desa (Kades) Gerbo, STR, dan pengurus BUMDes pada tahun 2020 kini kembali disorot warga. Jumat (27/06)

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kekecewaannya terhadap pengelolaan dana desa dan BUMDes yang dinilai tidak transparan. Ia menyebutkan, pernah ada pengucuran dana senilai Rp 200 juta untuk pemodalan usaha BUMDes gas elpiji 3 kilogram, namun anggaran tersebut justru dialihkan ke kegiatan lain yang tak jelas jluntrungnya.

“Anggaran Rp 200 juta itu diambil dari Dana Desa untuk usaha gas. Tapi belum sempat berjalan, malah dialihkan ke kegiatan lain tanpa kejelasan. Sampai sekarang, pertanggungjawaban keuangan itu tidak pernah diketahui warga,” tegasnya.

Tak hanya itu, aset desa berupa bangunan dua lantai di samping balai desa yang dulunya direncanakan sebagai kantor koperasi dan kelompok tani kini mangkrak. Warga menyebut, bangunan tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena ada tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Bangunannya jadi tapi tidak bisa dipakai. Katanya belum dibayar ke pihak ketiga, makanya dilarang dipakai,” imbuhnya.

Warga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk kembali turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Mereka khawatir dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru menguap tanpa bekas.

“Kami minta kejaksaan menyelidiki kembali kasus ini. Jangan sampai uang rakyat hilang begitu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Maret 2020 lalu, tim penyidik kejaksaan pernah memeriksa Kades Gerbo dan pengurus BUMDes terkait dugaan korupsi anggaran BUMDes sebesar Rp 650 juta. Pemeriksaan tersebut juga mencakup laporan keuangan BUMDes hingga pengelolaan air bersih (HIPAM).

Sampai berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Gerbo maupun pihak Kejaksaan Negeri Bangil terkait dugaan penyelewengan tersebut. (Rio)

MOJOKERTO, Narasionline.id – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto akhirnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pujasera Taman Bahari Majapahit (TBM), proyek senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD 2023. Ironisnya, dua dari tujuh tersangka adalah pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

“Pada hari ini kami menetapkan dan menahan tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pujasera kapal Majapahit,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Booby Ruswin, Selasa (24/6).

Dua tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Yustian Suhandinata (YS) selaku Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, dan Zantos Sebaya (ZS) sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan pelaksana proyek, yakni:

MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri,
HAS, pelaksana pembangunan kapal Majapahit,
MK, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi,
CI dan N, pelaksana pekerjaan cover proyek.

Kajari mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan usai pendalaman hasil penyidikan dan ekspose perkara. Audit BPKP Jatim menemukan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,9 miliar dari total proyek Rp 2,5 miliar, atau sekitar 76% dari nilai anggaran.

“Ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pengerjaan, pelanggaran kontrak, serta indikasi pengkondisian pemenang e-purchasing. Fakta-fakta ini menguatkan dugaan bahwa proyek ini sudah dikondisikan sejak awal,” beber Booby.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tersangka memiliki peran penting dalam manipulasi proyek, mulai dari pengkondisian pemenang tender hingga pembiaran kontrak dilanggar. Dua pejabat Dinas PUPR disebut turut bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Lima dari tujuh tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas II B Mojokerto untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, dua tersangka belum hadir dalam penahanan:

YS mengklaim sakit,
MR tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Semua tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kajari.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara. (sat)

BATU, Narasionline.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim menangkap seorang tersangka penipuan melalui media elektronik yang menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.

Tersangka yang diketahui sebagai residivis ini berinisial MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau.

Ia ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim.

Penangkapan residivis penipuan ini setelah korban bernama CDR (39) warga Kota Malang, melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim, Iptu Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.

Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang.

“Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” jelas Iptu Joko, Senin (23/6).

Menurut Iptu Joko, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi.

Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, total kerugian Rp 36,4 juta.

“Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial,” tambah Iptu Joko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.

“Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Iptu Joko menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya.

“Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” pesan Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batu Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut.

“Kami dalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaan ,banyak korban yang menjadi korban aksi pelaku ini,” pungkasnya. (*)

MALANG, NARASIONLINE.ID – Penangkapan tersangka kasus narkotika berinisial R oleh Satresnarkoba Polres Malang pada 16 Mei 2025 menyisakan tanda tanya besar terkait integritas proses hukum yang dijalankan.

Tersangka yang diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,8 gram. Namun, yang mencuat bukan hanya soal barang bukti, melainkan dugaan kuat praktik pemerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.

R dalam keterangannya menyebut bahwa saat penangkapan, salah satu penyidik menyampaikan secara langsung jumlah sabu yang diamankan. Namun tak lama setelah itu, keluarga R justru dihadapkan pada praktik yang mencurigakan, permintaan uang puluhan juta rupiah oleh oknum yang mengatasnamakan proses “rehabilitasi.”

“Saya serahkan uang itu ke Kasun dan keluarga. Katanya, biar anak saya tidak diproses pidana dan bisa direhab,” ujar ibu tersangka, M, yang mengaku menyerahkan uang tersebut pada Sabtu malam, pukul 21.00 WIB.

Alih-alih mengikuti proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur, keluarga justru dipaksa memasuki jalur “damai” dengan tebusan nominal yang fantastis. Uang disalurkan melalui perantara yang disebut melibatkan kepala dusun, seolah membuka ruang transaksi di balik baju institusi hukum.

Fenomena ini mendapat sorotan tajam dari kalangan jurnalis senior. M. Zamroni, wartawan investigasi asal Surabaya yang kerap mengangkat isu-isu penegakan hukum di Jawa Timur, menyatakan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru, namun justru sudah menjadi pola sistematis yang mengakar dalam penanganan kasus narkotika.

“Sudah lama praktik rehabilitasi menjadi pintu masuk permainan kotor. Dari pengacara ke rumah rehab, lalu balik ke polisi. Ini pola yang jelas, bukan spekulasi,” ungkap Zamroni, Jumat (20/6/2025).

Menurut Zamroni, rehabilitasi sering dijadikan jalan pintas bagi pelaku yang seharusnya menjalani proses hukum pidana, dan pada banyak kasus, hanya bisa diakses jika pihak keluarga “membayar harga.”

Ia menegaskan, rehabilitasi bukan tindakan sukarela, melainkan harus berdasarkan asesmen resmi dari pihak berwenang. Jika penangkapan dilakukan secara paksa, lalu pelaku diarahkan ke rehab, patut dipertanyakan integritas hukumnya.

“Bahasanya itu ‘ditangkap’, bukan ‘sukarela’ masuk rehab. Lalu tiba-tiba langsung dibawa ke rumah rehabilitasi di Lawang. Ini bukan sekedar pelanggaran prosedur, ini potensi penyalahgunaan wewenang yang harus diungkap,” tegasnya.

Zamroni bahkan mengindikasikan akan melakukan investigasi lanjutan bersama para jurnalis di Surabaya. Mereka menyatakan siap membongkar aliran dana dan jejaring aktor di balik praktik-praktik gelap yang mencoreng institusi.

“Kalau ini terus dibiarkan, saya dan rekan-rekan media akan buka semua. Ke mana uang itu mengalir, siapa yang bermain, dan bagaimana proses hukum bisa mandek atau berubah jalur secara tiba-tiba,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi NARASIONLINE.ID masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, mulai dari Satresnarkoba Polres Malang, BNN Kabupaten Malang, Rumah Rehabilitasi di Lawang, hingga Ditresnarkoba Polda Jatim. Konfirmasi diperlukan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, sekaligus membuka ruang klarifikasi terhadap dugaan serius yang telah mencuat ke publik.

Bersambung – (riz/zak/red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.