JAKARTA, Narasionline.id – Aktivis pemerhati peredaran rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan tidak akan melindungi pejabat nakal di lingkungan Bea Cukai. Kamis (23/10/2025).

Kartika mengapresiasi langkah tersebut, namun mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan persoalan di sejumlah kantor Bea Cukai di Jawa Timur.

Kartika menyebut, komitmen Menkeu terhadap penindakan pelanggaran di Bea Cukai patut didukung, terlebih setelah adanya kabar kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum. Meski begitu, ia menilai perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke wilayah-wilayah yang selama ini diduga menjadi pusat praktik pelanggaran.

“Jangan sampai Kemenkeu hanya menegakkan aturan di pusat, tetapi melupakan persoalan serius di daerah. Tolong dilihat Bea Cukai Madura, Pasuruan, dan Malang secara lebih fokus,” ujarnya. Sabtu (25/10).

Kartika juga menyoroti isu terkait rokok hasil penindakan di Bea Cukai Pasuruan yang diduga dilebur dan kemudian kembali beredar di pasaran. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat, bukan hanya pegawai internal, tetapi juga para pengusaha rokok ilegal yang menjadi aktor utama.

“Volume peredaran rokok ilegal di Madura, Pasuruan, dan Malang sangat besar. Publik menilai setoran hasil kejahatan ini bukan ke negara,” tegasnya.

Menurut Kartika, pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan nyata dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan, melainkan dibuktikan melalui tindakan yang terukur dan transparan.

“Negara tidak boleh dirugikan hanya karena ulah segelintir pihak. Kami menunggu langkah nyata yang sejalan dengan komitmen Menkeu,” pungkasnya. (Mrl)

Editor: Bob Fallah.

BLITAR KOTA, Narasionline.id – Seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) dari Polres Blitar Kota digerebek di salah satu hotel di Kota Batu. Penggerebekan itu diduga berkaitan dengan kasus perselingkuhan antara sang Polwan dan seorang anggota DPRD Kota Blitar. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Batu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan terjadi pada Sabtu (18/10/2025). Saat petugas mendatangi lokasi, Polwan berinisial W ditemukan sendirian di dalam kamar hotel.

Dalam pemeriksaan awal, W mengaku sebelumnya sempat bersama seorang pria berinisial G, yang diduga merupakan anggota DPRD Kota Blitar. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan hubungan terlarang antara keduanya.

Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurutnya, proses hukum dan pemeriksaan etik terhadap oknum anggota Polri itu kini masih berjalan.

“Iya, perkaranya kami tangani,” ujar Joko, dikutip dari salah satu media online, Senin (20/10/2025).

Pihak kepolisian, lanjut Joko, masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polwan tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan apakah pria berinisial G yang disebut-sebut itu benar merupakan anggota DPRD Kota Blitar.

“Untuk Polwannya benar, karena suaminya yang melaporkan. Sedangkan keterlibatan anggota dewan masih kami selidiki,” ungkapnya singkat. (Bas)

JAKARTA UTARA, Narasionline.id – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi keji seorang remaja berinisial MR (16) yang tega membunuh bocah sekolah dasar berinisial VI (12) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Fakta terbaru yang terungkap mengejutkan publik, pelaku menghabisi nyawa korban hanya karena dendam lama terkait utang makanan di warung milik ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku menyimpan sakit hati setelah dua kali berutang makan di warung ibu korban namun tidak pernah membayar. Saat ditagih, MR justru tersinggung dan menyimpan dendam terhadap keluarga korban.

“Pelaku dendam terhadap ibu korban karena pernah berutang makan dua kali di warungnya. Saat ditagih, pelaku tidak mau membayar dan akhirnya menyimpan rasa sakit hati,” ungkap Onkoseno kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Saat itu, korban VI tengah bermain bersama teman-temannya di sekitar rumah pelaku. MR kemudian melarang teman-teman korban ikut bermain, sehingga VI akhirnya sendirian.

Pelaku lalu mengajak korban masuk ke rumahnya, dan di dalam rumah tersebut, MR menghabisi nyawa korban.

Lebih mengerikan lagi, setelah korban tewas, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap jenazah korban akibat dorongan nafsu.

Menurut Onkoseno, aksi pelaku tidak dilakukan dengan perencanaan matang, melainkan terjadi secara spontan saat melihat korban melintas di sekitar rumahnya.

“Perencanaan bukan karena matang, tetapi kebetulan korban lewat di sekitar rumah pelaku. Saat itu korban sedang main dengan teman-teman lain, lalu pelaku melarang teman korban ikut,” jelasnya.

Polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi terkait kasus ini. Mengingat pelaku masih di bawah umur, status hukumnya dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

MR saat ini ditempatkan di lokasi aman sesuai dengan prosedur perlindungan anak dalam proses hukum.

“Pelaku kita tempatkan di tempat aman. Pihak lain yang diperiksa sebagai saksi sudah ada enam orang,” tambah Onkoseno.

Kasus ini memicu kehebohan dan keprihatinan masyarakat, lantaran motif pembunuhan dianggap sangat sepele, hanya persoalan utang kecil di warung, namun berujung pada tragedi memilukan yang merenggut nyawa anak tak berdosa.

Polisi memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan, meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur. (*)

MEDAN, Narasionline.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan.

Terpidana bernama Sulaiman Daud ditangkap pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 WIB, di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta dibantu aparat setempat.

Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.

Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.

Sulaiman telah buron selama 10 tahun sejak 2015. Saat penangkapan, ia sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil diamankan. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.

Ia juga mengimbau seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas. (Ayu)

LUMAJANG, Narasionline.id – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Lumajang memicu kemarahan warga. Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Z disebut-sebut sebagai dalang di balik jaringan penimbunan yang merugikan negara tersebut. Kamis (16/10).

Informasi yang dihimpun menyebutkan ada empat lokasi yang dijadikan tempat penampungan Solar bersubsidi ilegal. Dua di antaranya berada di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, dan telah ditutup secara paksa oleh warga yang geram atas aktivitas ilegal tersebut.

Aksi penutupan dilakukan dengan cara menumpuk material bangunan di depan gerbang gudang, sebagai bentuk perlawanan warga terhadap praktik penyelewengan BBM subsidi.

“Kalau benar ada penyalahgunaan Solar subsidi, kami minta aparat turun tangan. Jangan diam saja,” tegas seorang warga Sumberjo.

Warga mendesak Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, serta pemerintah daerah untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Mereka menilai tindakan oknum seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur negara dan berdampak langsung pada kelangkaan Solar bagi masyarakat kecil.

Saat ini, keempat lokasi yang disebut dalam laporan warga telah terlihat sepi dan tertutup rapat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemerintah kecamatan, maupun Pertamina terkait dugaan kasus tersebut.

Masyarakat berharap penegak hukum segera menelusuri jaringan penimbunan ini dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, mengingat Solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah. (lks/tim)

JATIM, PASURUAN, Narasionline.id – Fakta baru kembali mencuat usai pemberitaan sebelumnya berjudul Diduga Gunakan Gelar Palsu, Anggota LSM di Pasuruan Terlibat Skandal Asusila, BENARKAH? Kini, kasus tersebut memasuki babak baru dengan sejumlah temuan yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan oknum anggota LSM dalam skandal asusila dan penggunaan gelar palsu.

Pengacara korban, M. Zaini, secara tegas mengungkap identitas terduga pelaku berinisial AS, warga Pasuruan, yang diduga bernaung di bawah LSM yang kurang dikenal di kalangan pemerintahan maupun instansi terkait.

Menurut keterangan Zaini, oknum berinisial AS ini bukan hanya dikenal sebagai anggota LSM “aktif”, tetapi juga gemar menipu dengan gelar palsu dan status pengacara untuk memikat para korban perempuan.

“AS itu benar warga Pasuruan. Dia ngaku-ngaku pengacara, padahal bukan. Korban saya ini salah satu dari yang berhasil diperdaya,” ujar Zaini, Rabu (15/10/2025).

Lebih parah lagi, dari hasil penelusuran, modus AS bukan hanya sekali dua kali. Ia diduga kerap menggunakan pendekatan personal dengan dalih membantu urusan hukum para korban, kemudian memanfaatkan kepercayaan itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

“Informasi yang kami terima, korbannya bukan cuma satu. Ada lebih dari dua orang yang sudah siap melapor. Caranya selalu sama, mendekati korban, menjanjikan bantuan, lalu mempermainkan perasaan mereka,” beber Zaini.

Salah satu korban yang juga merupakan kliennya bahkan dijanjikan akan dipertemukan dengan suaminya yang tengah ditahan. Namun, janji tersebut ternyata hanya menjadi umpan rayu yang berujung pada tindakan pelecehan.

Zaini menegaskan bahwa seluruh bukti percakapan, janji manis, hingga chat bernada mesra telah diamankan dan siap dilampirkan dalam laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Chat, ajakan, dan janji-janji busuk itu sudah kami screenshot semua. Tak ada alasan lagi bagi AS untuk berkelit,” tegasnya.

Lebih mengkhawatirkan, AS diketahui belum terdaftar di organisasi advokat mana pun. Namun, di media sosial ia justru dengan berani menampilkan gelar S.H. bahkan S.H., M.H., lengkap dengan berbagai kartu tanda anggota LSM yang menampilkan identitas palsu.

“Kami punya bukti kuat. Semua atribut, termasuk akun TikTok dan KTA yang mencantumkan gelar palsu itu, sudah disiapkan untuk laporan resmi,” tutup Zaini.

Hingga berita ini ditayangkan untuk kedua kalinya, M. Zaini masih enggan membagikan nomor kontak terduga pelaku penyalahgunaan gelar sekaligus terduga pelaku pelecehan terhadap korban dengan modus janji palsu. (lks)

Editor: bob fallah

MAKASSAR, Narasionline.id – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Makassar tahun anggaran 2024. Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengungkap adanya indikasi kuat praktik korupsi dan laporan kegiatan fiktif yang melibatkan pengurus Kwarcab.

“Pada tahun 2024, Pramuka Makassar menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar. Dari hasil penelusuran kami, sekitar 70 persen kegiatan yang dilaporkan ternyata tidak pernah terlaksana,” ujar Ansar kepada suaraham.com, Kamis (16/10/2025).

Ansar menjelaskan, investigasi Laksus menemukan banyak kejanggalan antara laporan penggunaan dana dan realisasi di lapangan. Sejumlah kegiatan non-fisik dilaporkan telah terlaksana dengan biaya besar, namun faktanya tidak pernah ada kegiatan tersebut.

“Laporan kegiatan dan anggarannya tidak seimbang. Ada kegiatan yang sangat sederhana, tapi laporannya bernilai ratusan juta. Ini jelas indikasi mark-up dan penggelembungan anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari total Rp3 miliar dana hibah tersebut, hanya sekitar Rp1 miliar yang benar-benar digunakan untuk kegiatan nyata, sementara sisanya sekitar Rp2 miliar diduga fiktif atau tidak jelas peruntukannya.

“Banyak kegiatan dilaporkan selesai 100 persen, padahal tak pernah ada. Ini bukan lagi kesalahan administrasi, tapi sudah mengarah ke tindak pidana korupsi,” lanjut Ansar.

Menurutnya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kwarcab Pramuka Makassar 2024 tidak mencerminkan realitas di lapangan. Banyak kegiatan hanya bersifat seremonial dengan nilai anggaran yang dinilai tidak masuk akal.

“Kegiatan seremoni kecil bisa dilaporkan dengan biaya ratusan juta. LPJ-nya disusun seolah-olah semua berjalan normal, padahal sebagian besar hanya fiktif,” kritiknya.

Laksus, kata Ansar, meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan dana hibah Pramuka Makassar. Ia juga mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini.

“Kami mendesak agar aparat hukum memeriksa seluruh pengurus Kwarcab Makassar. Dugaan penyimpangan ini tampak terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya.

Ansar menduga praktik penyimpangan tersebut bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung lama di tubuh organisasi tersebut.

“Ini bukan hanya masalah tahun 2024. Ada pola penyimpangan yang sudah terjadi bertahun-tahun. Seperti ada budaya korupsi yang dibiarkan hidup di dalam tubuh Pramuka Makassar,” ujarnya menegaskan.

Selain masalah anggaran, Laksus juga menyoroti kondisi internal Kwarcab Makassar yang dinilai tidak sehat. Kepemimpinan organisasi disebut lemah, dan koordinasi antar-pengurus tidak berjalan efektif.

“Sebagian besar pengurus inti pasif dan jarang berkoordinasi. Kondisi ini memperburuk tata kelola dan memperbesar peluang terjadinya penyimpangan,” pungkas Ansar. (My)

PAMEKASAN, Narasionline.id – Aktivis pengawas rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menilai kemunculan video klarifikasi seorang emak-emak di Pamekasan yang justru menampilkan merek rokok Genesis, yang diduga kuat tanpa pita cukai menjadi bukti nyata bahwa praktik peredaran rokok ilegal di Madura masih belum ditangani secara serius.

Menurut Kartika, pernyataan dalam video klarifikasi tersebut justru berbalik arah setelah sejumlah narasumber berani mengungkap fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa kemunculan rokok merek Genesis bukanlah kebetulan, melainkan menunjukkan adanya kaitan dengan sosok-sosok kuat di balik industri rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Pernyataan emak-emak itu justru membuka tabir baru. Setelah ada sumber-sumber yang berani bicara, semakin jelas kalau rokok itu memang punya keterkaitan dengan salah satu bos rokok asal Pamekasan,” tegas Kartika, Selasa (14/10).

Kartika mendesak Menteri Keuangan Purbaya agar tidak tinggal diam. Sebagai pimpinan tertinggi Bea Cukai, katanya, Menteri harus berani menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pemilik merek rokok ilegal yang beredar secara terang-terangan.

“Publik sudah cukup muak dengan pembiaran seperti ini. Kalau benar pemerintah serius memberantas rokok tanpa cukai, maka Menteri Keuangan Purbaya harus turun tangan langsung dan menyeret siapa pun pemilik rokok Genesis itu ke meja hukum,” ujarnya.

Ia menilai kemunculan merek Genesis dalam video tersebut menjadi bukti kuat bahwa jaringan distribusi rokok ilegal di Madura berjalan rapi dan sistematis. Kartika juga mengingatkan aparat Bea Cukai agar tidak hanya menyasar pedagang kecil, melainkan menelusuri hingga ke akar produksi dan jaringan distribusinya.

“Jangan lagi rakyat kecil yang jadi korban razia, sementara cukong-cukong besar bebas tertawa. Sudah saatnya pemerintah menunjukkan taringnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kartika mengungkapkan, bahwa dirinya memiliki sumber informasi yang kuat. Bahkan, ia mengaku memiliki rekaman suara dan video sebagai bukti pendukung.

“Dalam video yang kami peroleh saat pengiriman barang (rokok Genesis), terdapat pengakuan lengkap dalam rekaman suara bahwa rokok merek Genesis itu diproduksi oleh bos besar di Pamekasan,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai Pamekasan belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait temuan rokok merek Genesis yang muncul dalam video tersebut. (Bob)

SAMPANG, Narasionline.id – Seorang pengemudi ojek online asal Sidoarjo menjadi korban tindak penganiayaan berat di wilayah Sampang, Madura, pada Senin (13/10) pagi.

Korban diketahui bernama Stevens Charles Ricky (48), warga Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun Panyiburan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, ketika korban tengah mengantarkan penumpang dari Surabaya menuju Sampang.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, sekitar pukul 07.30 WIB korban dan pelaku tiba di lokasi kejadian. Pelaku kemudian meminta korban untuk menghentikan kendaraan di pinggir jalan. Tanpa peringatan, pelaku menyiram tubuh korban dengan bahan bakar minyak (BBM) dan langsung membakarnya.

Korban yang terbakar hidup-hidup berteriak meminta pertolongan dan berusaha menyelamatkan diri dengan berguling di jalan untuk memadamkan api. Sementara itu, pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban.

Dalam kondisi luka bakar parah, korban berlari menuju permukiman warga untuk meminta bantuan. Ia sempat mendatangi tempat penggilingan padi milik seorang warga bernama Mugis, sebelum akhirnya Ali, warga setempat, membawa korban ke Puskesmas Jrengik menggunakan mobil pribadi.

Karena luka bakar yang cukup serius, korban kemudian dirujuk ke RSUD Sampang guna mendapatkan perawatan intensif.

“Korban mengalami luka bakar berat pada bagian kepala, tubuh, tangan, dan kaki,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/10). (lks)

SEMARANG, Narasionline.id – Sebuah gudang di Desa Karang Duren, Dusun Gintungan Dua, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, diduga kuat menjadi tempat penimbunan dan pengolahan BBM bersubsidi secara ilegal. Ironisnya, gudang tersebut berada hanya beberapa meter dari permukiman warga dan disebut bebas beroperasi tanpa pengawasan aparat.

Hasil pantauan lapangan pada Sabtu (11/10/2025) menunjukkan mobil Isuzu Panther masuk ke area gudang yang diduga milik seseorang berinisial A. Warga sekitar menyebut aktivitas mencurigakan kerap terjadi pada malam hari, disertai bau solar menyengat yang membuat warga tidak nyaman.

“Mobil Panther dan truk tangki sering keluar masuk malam-malam. Bau solar sangat kuat, kami khawatir kalau terjadi kebakaran,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga mengaku sudah lama resah karena aktivitas di gudang itu terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka menilai keberadaan gudang di tengah permukiman tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merugikan negara melalui dugaan praktik pengoplosan dan penimbunan solar bersubsidi.

Meski indikasi pelanggaran sudah terang, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat terkait. Publik pun mempertanyakan ketegasan Polres Semarang dan instansi migas dalam mengawasi distribusi bahan bakar bersubsidi di wilayah tersebut.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Situasi ini menjadi tamparan bagi aparat penegak hukum, karena dugaan pelanggaran yang berpotensi besar merugikan negara justru terjadi secara terbuka di tengah permukiman warga. (tim)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.