MOJOKERTO, Narasionline.id – Pengakuan mengejutkan terkait dugaan praktik uang pelicin senilai Rp150 juta yang menyeret nama oknum aparat penegak hukum dalam proyek infrastruktur di Mojokerto menuai kecaman keras dari kalangan aktivis. Dugaan tersebut mencuat setelah sebelumnya diberitakan oleh media online Cekpos.id.

Sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik di Mojokerto menilai pernyataan F, yang mengaku sebagai Humas CV Kemuning Yoga Pratama, bukan sekadar ocehan belaka. Pengakuan tersebut dinilai sebagai alarm serius adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama.

“Ini bukan pengakuan biasa. Ini pengakuan terbuka soal dugaan suap kepada aparat penegak hukum. Kalau aparat memilih diam, maka publik berhak curiga bahwa praktik semacam ini sudah dianggap lumrah,” tegas Zainul Arifin, aktivis Mojokerto, Jumat (19/12/2025).

Pria yang akrab disapa Arif itu secara khusus menyoroti pengakuan F yang menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada oknum anggota Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mengondisikan proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek gerbang tol di Jombang, Jawa Timur.

Lebih ironis lagi, dalam pengakuannya, F juga menyebut pola yang sama direncanakan kembali dilakukan saat audit proyek jembatan Gondang–Kebon Tunggul, Kabupaten Mojokerto.

“Ini jelas tamparan keras bagi institusi penegak hukum dan lembaga pengawasan negara. Kalau audit bisa ‘dikondisikan’ dengan uang, lalu untuk apa negara membentuk BPK dan inspektorat?” kecam Arif.

Menurutnya, dugaan praktik uang pelicin tersebut berbanding lurus dengan kondisi fisik proyek yang terpantau bermasalah. Keterlambatan pengerjaan, mutu bangunan yang diragukan, hingga indikasi pengerjaan asal-asalan dinilai sebagai dampak langsung dari kebocoran anggaran, meskipun nilai kontrak proyek mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kalau uang negara bocor ke mana-mana untuk menyuap oknum, jangan heran kalau kualitas jembatan dipertaruhkan. Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Arif juga mendesak Kapolda Jawa Timur, BPK, serta aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk segera turun tangan, memanggil pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut, dan membuka penyelidikan secara transparan serta akuntabel.
Ia menegaskan, F tidak cukup hanya dijadikan saksi. Apabila terbukti terlibat, yang bersangkutan juga harus diproses secara hukum.

“Jangan ada tebang pilih. Kalau pengakuan ini dibiarkan tanpa proses hukum, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya, menyuap aparat itu dianggap hal biasa,” tandasnya.

Para aktivis menegaskan, akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk melaporkannya secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lembaga pengawas internal kepolisian apabila tidak ada langkah konkrit dari aparat penegak hukum di daerah. (Bar)

BANGKALAN, Narasionline.id – Warga Kabupaten Bangkalan dibuat geram oleh beredarnya sebuah video di media sosial yang diduga memperlihatkan dua oknum anggota DPRD Bangkalan tengah berpesta minuman keras (miras) di sebuah diskotik. Video tersebut viral dan memicu kecaman karena dinilai tidak mencerminkan etika sebagai pejabat publik di daerah yang dikenal religius.

Video singkat itu pertama kali beredar luas melalui akun TikTok @berceritafakta. Dalam rekaman tersebut, tampak suasana kelab malam dengan pencahayaan remang-remang dan musik keras. Dua pria terlihat berada di satu meja bersama beberapa orang lain, diduga sedang menikmati minuman beralkohol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Narasionline.id, dua pria dalam video tersebut diduga merupakan anggota aktif DPRD Bangkalan dari Partai Gerindra, masing-masing berinisial R I dan A P W. Keduanya diketahui saat ini duduk sebagai anggota Komisi 3 DPRD Bangkalan.

Seorang narasumber yang mengetahui identitas dalam video tersebut membenarkan, bahwa dua pria yang terekam adalah anggota dewan Bangkalan.

“Video yang diunggah di akun TikTok @berceritafakta itu benar anggota DPRD Bangkalan. Mereka masih aktif menjabat,” ujar narasumber kepada Narasionline.id. Rabu (16/12/25).

Viralnya video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah warga menyayangkan perilaku yang ditampilkan karena dinilai mencoreng marwah lembaga legislatif serta tidak memberikan contoh yang baik bagi publik.

Sebagai anggota Komisi 3, R I dan A P W memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pembangunan dan infrastruktur di Kabupaten Bangkalan. Namun, beredarnya video tersebut justru menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas wakil rakyat dan fraksi partai yang menaunginya.

Hingga berita ini diturunkan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan maupun DPC Partai Gerindra Bangkalan belum memberikan pernyataan resmi terkait klarifikasi maupun langkah yang akan diambil atas dugaan pelanggaran etik tersebut. (sol.tim)

JAKARTA, Narasionline.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan digitalisasi bantuan sosial agar penyalurannya semakin tepat sasaran, efektif, dan efisien. Ia menyebut, digitalisasi bantuan sosial merupakan agenda strategis pemerintah guna memastikan kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu memperoleh haknya secara tepat.

“Kita ketahui bahwa masalah sosial, bantuan sosial, satu merupakan tugas negara, juga konstitusi kita mengatur untuk melindungi masyarakat yang tidak mampu, orang terlantar, dan lain-lain,” ujarnya pada acara Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial di Tingkat Nasional yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Mendagri menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur urusan sosial sebagai salah satu dari enam urusan wajib pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas kepala daerah. Selama ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) telah menyalurkan berbagai program bantuan sosial.

Namun, kata Mendagri, penyaluran tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari ketidaktepatan sasaran hingga dinamika data penerima. Ia mencontohkan adanya kasus penerima bantuan yang telah berpindah alamat, berubah status ekonomi, atau meninggal dunia tetapi masih tercatat sebagai penerima.

“Ada yang tadinya nganggur, kemudian sekarang sudah menjadi anggota TNI, Polri, ASN, ada yang tadinya rumahnya di daerah A, kemudian dia pindah alamat ke daerah B, itu datanya bergerak,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Mendagri, Presiden Prabowo Subianto menugaskan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan untuk mempercepat digitalisasi bantuan sosial. Salah satu momentum pentingnya adalah peluncuran pilot project digitalisasi bantuan sosial di Kabupaten Banyuwangi. Program yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri tersebut dinilai berhasil.

Ia menerangkan bahwa Ditjen Dukcapil telah mendata 99 persen penduduk Indonesia dengan kelengkapan data biometrik seperti sidik jari, iris mata, dan pengenalan wajah. Fitur tersebut memastikan tidak terjadinya duplikasi penerima bantuan. Data Dukcapil ini sekaligus menjadi basis penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikoordinasikan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Nah kemudian data-data DTSEN ini sudah dimanfaatkan, diterapkan, untuk program bantuan sosial dilakukan dengan cara digitalisasi dengan maksud agar bisa efektif, tepat sasaran, dan juga bisa efisien,” tandasnya.

Turut hadir dalam forum tersebut Ketua Dewan Ekonomi Nasional selaku Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, serta pejabat terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyerahkan laporan audit keuangan yang diduga memuat informasi aliran dana sebesar Rp100 miliar terkait Mardani H. Maming. Dokumen tersebut dinilai menjadi kunci untuk menelusuri indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Bendahara Umum PBNU itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa apabila hasil audit internal PBNU mencantumkan data yang relevan dengan dugaan pencucian uang atau korupsi, lembaganya memiliki kewenangan untuk mengaksesnya. Namun, ia menegaskan KPK tak ingin terseret dalam dinamika internal organisasi, termasuk isu pergantian kepemimpinan di PBNU. Fokus KPK, kata dia, hanya pada penegakan hukum.

Maming, yang sebelumnya tersangkut perkara suap perizinan tambang saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, kembali menjadi sorotan setelah temuan audit internal PBNU bocor ke publik. Audit tersebut mengungkap adanya aliran dana ratusan miliar yang masuk ke rekening PBNU di Bank Mandiri namun disebut-sebut berada di bawah kendali langsung Maming.

Laporan audit yang disusun GPAA Gatot Permadi Azwir & Abimail itu menyatakan dana tersebut bersumber dari grup usaha Maming, PT Batulicin Enam Sembilan. Transfer dilakukan hanya dua hari sebelum KPK menetapkan Maming sebagai tersangka pada Juni 2022.

Di dalam audit juga tercatat pengeluaran lebih dari Rp10 miliar yang diklaim sebagai pelunasan utang, serta transfer bernilai besar ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU yang ikut menjadi bagian dari tim hukum Maming. Transaksi-transaksi tersebut berlangsung sepanjang Juli hingga November 2022.

Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, membenarkan keaslian dokumen audit itu. Ia menyebut audit tersebut memang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan PBNU, tetapi ia enggan membeberkan detail karena menganggapnya sebagai persoalan internal organisasi.

KPK menegaskan bahwa dugaan TPPU yang menyeret nama Maming saat ini belum masuk ke tahap penyidikan. Bila nantinya dinaikkan ke tahap tersebut, KPK berkomitmen akan mengumumkannya secara terbuka.

(Bob/in/red)

PASURUAN, Narasionline.id – Gelombang protes yang digelar sejumlah aktivis dari LSM dan ormas yang tergabung dalam FORMAPAN di depan pabrik AQUA Gondang Wetan, Rabu (26/11/2025), berubah menjadi panggung kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Aksi yang awalnya menyoroti operasional perusahaan air minum dalam kemasan tersebut melebar ke isu pemerintahan, kebijakan daerah, hingga serangan personal terhadap Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.

Usai menyuarakan tuntutan di depan gerbang perusahaan, massa bergerak menuju Pendopo Kabupaten Pasuruan. Di titik inilah tensi meningkat tajam. Muslim, salah satu orator yang juga dikenal sebagai Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), tampil dengan pernyataan kontroversial yang memantik reaksi peserta aksi maupun publik.

Dalam orasinya, Muslim menyebut bahwa pemerintahan Rusdi Sutejo gagal merespons aspirasi warga terkait operasional perusahaan air minum tersebut dan dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

“Belum satu tahun memimpin, kebijakan yang diambil cenderung amburadul dan tidak netral. ASN diancam, guru dibully, CSR dikuasai. Kami datang ke pendopo tapi tidak diizinkan masuk. Lalu apa bedanya dengan pemimpin diktator?” teriaknya lantang.

Muslim juga menuding, bahwa pelarangan masuknya massa aksi ke area pendopo merupakan bentuk pembungkaman aspirasi rakyat, dan menyematkan istilah “diktator” kepada Bupati Pasuruan.

Namun di balik suara lantangnya, sejumlah informasi berkembang di internal peserta aksi. Dua narasumber internal yang enggan disebut identitasnya menyebut bahwa orasi Muslim tidak sepenuhnya murni didasari persoalan advokasi atau regulasi lingkungan.

Narasumber pertama menyebut, bahwa aksi tersebut mulai kehilangan fokus ketika Muslim mulai menyerang personal Bupati.

“Banner bertuliskan ‘Diktator’ itu terlalu jauh. Ini bukan lagi demonstrasi kebijakan, tapi serangan personal. Itu bukan bahasa perjuangan, tapi bahasa amarah,” ujarnya.

Sementara sumber internal lainnya, bahkan menyebut bahwa Muslim membawa kepentingan tertentu dan diduga tengah “ditunggangi” pihak yang berkepentingan dalam agenda politik.

“Kami tahu latar belakangnya. Kritik boleh, tapi penyematan kata ‘diktator’ itu bukan tanpa motif. Ini lebih mirip pelampiasan sakit hati politik, bukan murni gerakan rakyat,” ungkapnya.

Menurut informasi tambahan yang berkembang di lapangan, Muslim disebut memiliki riwayat hubungan yang kurang harmonis dengan Bupati Pasuruan, dan nada orasinya dinilai sebagai bentuk kekecewaan pribadi ketimbang sikap organisasi.

Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Pihak manajemen AQUA Gondang Wetan sebagai objek awal demonstrasi juga belum memberikan respons.

Meski penuh tensi, aksi berlangsung kondusif. Massa juga sempat melakukan simbolisasi protes dengan membanting sejumlah galon berlabel AQUA sebagai bentuk penolakan dugaan penggunaan air sumur bor oleh perusahaan.

Aksi kemudian ditutup dengan pernyataan bahwa FORMAPAN akan menunggu sikap dan tanggapan resmi dari perusahaan maupun Pemkab Pasuruan, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada respons. (lks)

Editor : Bob Fallah.

TUBABA, Narasionline.id – Dalam rangka memulihkan kinerja organisasi dan meningkatkan kualitas layanan publik, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Perana Putera, S.H., M.H., resmi melantik sejumlah pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional. Acara tersebut berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Tubaba pada Selasa (25/11/2025).

Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Nomor 100.332/218/III.03/HK/2025, Nomor 100.3.3.2/237/II.03/HK/2025, Nomor 100.3.3.2/238/I.03/HK/2025, Nomor 100.3.3.2/249/III.03/HK/2025, Nomor 100.3.3.2/254/III.03/HK/2025, serta Nomor 100.3.3.2/284/III.03/HK/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam sambutannya, Penjabat Sekretaris Daerah Tubaba, Perana Putera, menegaskan bahwa pengangkatan pejabat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Jabatan yang diemban bukan sekadar gelar atau pengakuan, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Tantangan dan dinamika pemerintahan terus berkembang, sehingga dibutuhkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas bagi pejabat yang baru dilantik.

“Kami percaya Saudara-saudara dipilih karena kredibilitas, kompetensi, dan integritas yang dimiliki. Oleh karena itu, kami meminta seluruh pejabat untuk selalu berpegang pada prinsip NENEMO demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Kasi Intel Kejari Tubaba, perwakilan Polres Tubaba, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Tubaba. (*)

ASAHAN, Narasionline.id – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2025 serta peninjauan proyek PBJ strategis, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan pada 12 November 2025.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.

“Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen memperbaiki sistem dan memperkuat integritas aparatur. Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistematis, transparan, dan berkelanjutan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tumbuh,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa capaian MCP Asahan telah mencapai 93 poin, menempatkan Asahan sebagai peringkat kedua tertinggi di Sumatera Utara. Pemkab menargetkan 95 poin pada 2026 melalui digitalisasi layanan, penguatan perencanaan, dan kolaborasi antarperangkat daerah.

Kasatgas Korsup Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, menegaskan bahwa wujud pencegahan korupsi membutuhkan komitmen semua unsur pemerintah daerah.

“Pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Diperlukan komitmen kuat dari kepala daerah dan seluruh jajarannya untuk menutup setiap celah penyimpangan. KPK akan terus mendampingi agar tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Seusai rapat, tim KPK bersama Pemkab Asahan meninjau sejumlah proyek PBJ strategis untuk memverifikasi proses pengadaan, progres pekerjaan, dan efektivitas pengawasan di lapangan sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas pembangunan daerah. (Dwf)

MAKASSAR, Narasionline.id – Universitas Hasanuddin (Unhas) menegaskan bahwa pergantian Bahlil Lahadalia dari keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) sama sekali tidak berhubungan dengan proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas periode 2026–2040.

Pernyataan ini disampaikan pihak universitas untuk meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan langkah tersebut dengan dinamika Pilrek yang tengah berlangsung. Menurut Unhas, keputusan penggantian itu murni dijalankan berdasarkan ketentuan statuta universitas.

Kepala Bidang Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan status Bahlil Lahadalia yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Posisi tersebut otomatis membuatnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat.

“Jadi, narasi yang mengaitkan pergantian Pak Bahlil dengan situasi Pilrek itu tidak benar. Ini hanyalah mekanisme administratif yang berlaku di seluruh PTN-BH, termasuk Unhas,” kata Ishaq, Selasa (21/10/2025).

Ishaq menambahkan, dasar hukum pergantian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, tepatnya Pasal 19, yang menegaskan bahwa anggota MWA dari unsur masyarakat tidak boleh berafiliasi dengan partai politik.

Sebelumnya, Bahlil ditetapkan sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat pada Maret 2023. Namun, sejak resmi dilantik menjadi Ketua Umum Partai Golkar pada 21 Agustus 2024, statusnya berubah dan tidak lagi memenuhi kriteria yang diatur dalam statuta.

“Karena syaratnya tidak lagi terpenuhi, maka MWA menjalankan prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana mestinya,” ujar Ishaq.

Proses PAW tersebut, lanjut Ishaq, telah dilakukan secara sistematis. MWA Unhas juga telah menyepakati satu nama calon pengganti dan telah mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sejak September 2024 untuk ditetapkan secara resmi.

Sementara itu, Ketua MWA Unhas, Prof. Andi Alimuddin Unde, enggan berkomentar banyak terkait proses tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya penjelasan kepada Sekretariat Unhas.

Ishaq menegaskan kembali bahwa mekanisme pergantian anggota MWA dari unsur masyarakat, baik melalui pengangkatan maupun PAW, merupakan bagian dari tata kelola standar yang berlaku di seluruh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

“Tidak ada unsur politik atau kepentingan tertentu dalam proses ini. Semuanya dijalankan sesuai aturan dan amanat statuta universitas,” tutup Ishaq. (mar)

JAKARTA, Narasioline.id – Di tengah kabar gembira soal kebijakan pemerintah yang memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik pada tahun 2026, muncul isu lain yang mencoreng citra pengawasan di lapangan. Seorang aktivis anti rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menyoroti dugaan praktik penyimpangan yang melibatkan oknum Bea Cukai Pasuruan, Jawa Timur.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok tidak akan mengalami kenaikan tahun depan. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, mencegah lonjakan inflasi, serta menekan peredaran rokok ilegal akibat kesenjangan harga yang terlalu tinggi.

“Kalau cukai tidak naik, mestinya harga rokok juga tidak perlu naik. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan stabilitas ekonomi masyarakat,” ujar Purbaya, dikutib Sabtu (19/10/2025).

Kebijakan itu disambut positif oleh pelaku industri. Ketua Umum Gappri Henry Najoan menyebut keputusan tersebut memberi “ruang bernapas” bagi industri hasil tembakau yang selama ini terbebani kenaikan cukai beruntun.

Namun, di tengah upaya menjaga stabilitas industri dan pemberantasan rokok ilegal, dugaan praktik curang justru mencuat dari lingkungan Bea Cukai Pasuruan.

Menurut penuturan Kartika kepada Narasioline.id, ia menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari warga Pasuruan yang mengaku mengetahui adanya permainan di lingkup penindakan bea cukai setempat.

“Dalam pesan itu disebutkan, ada dugaan oknum Bea Cukai yang ‘bermain’ dengan hasil tangkapan rokok ilegal. Barang yang disita disimpan di gudang, tapi kemudian dilebur dan dijual kembali ke pabrik-pabrik rokok di wilayah Pasuruan,” ungkap Kartika.

Ia menambahkan, informasi tersebut juga diperkuat pengakuan dari salah satu pengusaha rokok lokal yang merasa dirugikan oleh ulah oknum tersebut.

“Kami memang produksi rokok ilegal, tapi mereka (oknum bea cukai) meminta setoran bulanan. Kami kerja siang malam, tapi justru dimintai atensi,” ujar Kartika menirukan isi pesan dari warga Pasuruan, Senin (20/10).

Kartika meminta, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menindaklanjuti informasi ini dengan penyelidikan serius. Ia menilai praktik seperti itu tidak hanya merusak kredibilitas institusi, tetapi juga melemahkan kebijakan pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai.

Kementerian Keuangan sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Namun, sebelumnya pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus diperketat, seiring dengan keputusan menahan tarif cukai pada tahun 2026.

Sementara itu, pihak Bea Cukai Pasuruan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. (Cris)

Editor: Bob Fallah

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.