SURABAYA, Narasionline.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu keberlangsungan industri tembakau di daerah.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam. Pemprov bersama aparat penegak hukum, serta bupati dan wali kota se-Jatim, intens berkoordinasi agar distribusi rokok tanpa cukai bisa ditekan secara maksimal.

“Semua pihak bergerak bersama. Kami menggandeng aparat penegak hukum hingga pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan rokok ilegal tidak semakin meluas,” tegas Emil saat ditemui di Surabaya, Kamis (11/9/2025).

Menurut Emil, industri tembakau memegang peranan vital bagi perekonomian Jawa Timur, bahkan menjadi penyumbang terbesar kedua setelah sektor makanan. Karena itu, penanganan persoalan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh.

Fenomena peredaran rokok ilegal juga disebut berdampak pada rekonstruksi internal salah satu perusahaan besar, PT Gudang Garam Tbk. Perusahaan tersebut memilih menjalankan program pensiun dini bagi ratusan karyawan, meski aktivitas produksi tetap berjalan.

“Gudang Garam tidak melakukan PHK massal, melainkan menawarkan pensiun dini sebagai bagian dari penyesuaian. Pabriknya masih beroperasi,” jelas Emil.

Ia mengakui tantangan industri tembakau ke depan akan semakin berat. Namun, pemerintah daerah berupaya mencari jalan tengah agar sektor ini tetap bertahan sekaligus tetap memberi lapangan kerja yang luas bagi masyarakat Jawa Timur.

“Industri tembakau ini memberikan kontribusi signifikan terhadap tenaga kerja di Jatim. Karena itu, solusinya harus ditemukan bersama agar sektor ini bisa tetap kokoh,” pungkasnya. (Jak)

JAKARTA, Narasionline.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sosok yang berperan sebagai juru simpan uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Menurutnya, ada indikasi uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tidak berhenti di satu pihak saja, melainkan disimpan oleh orang tertentu.

“Kami telusuri uangnya lari ke mana, berhenti di siapa, dan kami yakini ada orang yang berfungsi sebagai juru simpan. Sosoknya akan kami ungkap pada waktunya,” ujar Asep di Gedung KPK, Jumat (20/9/2025).

Meski penyidikan telah berjalan, KPK sejauh ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji lalu. Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagiannya justru dilakukan 50:50 sehingga diduga menimbulkan kerugian besar.

“Dari perhitungan awal, kerugian negara akibat perubahan perimbangan kuota ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun,” kata Asep.

Untuk memperkuat pembuktian, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran dana mencurigakan. Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk sosok yang diduga menjadi juru simpan uang. (fal*)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik dugaan pemerasan oleh oknum Kementerian Agama. Oknum tersebut diduga memaksa pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, bersama lebih dari seratus jemaahnya, membayar antara US$2.400 hingga US$7.000 per orang. Uang tersebut disebut sebagai “biaya percepatan” agar mereka bisa berangkat haji menggunakan kuota khusus tanpa antrian.

Awalnya, Khalid dan rombongannya sudah mendaftar sebagai jemaah haji furoda tahun 2024. Namun, oknum Kemenag menawarkan jalan lain dengan dalih kuota haji khusus yang disebut resmi. Tawaran itu disertai syarat adanya uang tambahan untuk mempercepat keberangkatan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa uang percepatan tersebut diminta langsung oleh oknum. “Disampaikan ke Ustaz, ‘pakai kuota haji khusus saja, ini resmi. Tapi harus ada uang percepatan’. Nilainya bervariasi, mulai dari US$2.400 hingga US$7.000 per kuota,” kata Asep di Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Setelah tawaran itu diterima, Khalid mengumpulkan uang dari para jemaah. Seluruh dana kemudian diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut. Hasilnya, Khalid bersama rombongan benar-benar diberangkatkan dengan kuota haji khusus pada tahun yang sama.

Namun setelah haji 2024 selesai, muncul persoalan serius hingga DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji. Ketakutan mulai muncul di pihak oknum, sehingga uang percepatan yang sudah diterima dikembalikan kepada Khalid. Selanjutnya, dana tersebut diserahkan Khalid kepada KPK, yang kini masih menghitung jumlah pastinya.

Seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam di KPK, Selasa (9/9) malam, Khalid menjelaskan bahwa dirinya awalnya hanya terdaftar sebagai jemaah furoda. Tawaran pindah ke kuota haji khusus justru datang dari pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud.

“Posisi kami adalah korban. Kami semua awalnya furoda, lalu ditawarkan pindah menggunakan visa kuota khusus melalui travel Muhibbah,” tegas Khalid.

Khalid memastikan total jemaah yang berangkat bersama Uhud Tour melalui travel tersebut mencapai 122 orang. Ia juga menegaskan pihaknya hanya mengikuti mekanisme yang ditawarkan, tanpa mengetahui ada praktik pemerasan di baliknya.

KPK menegaskan, penanganan perkara ini butuh waktu. Pasalnya, skandal kuota haji tambahan melibatkan hampir 400 travel dan peredaran uang mencapai banyak pihak. “Kami tidak ingin gegabah. Harus jelas ke mana uang ini mengalir, dan di tangan siapa akhirnya berhenti. Ada juru simpan yang kami yakini menampung dana ini,” tegas Asep.

Dari hitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat bukti.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Tak hanya itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga berkaitan dengan perkara. (bob)

GOWA, Narasionline.id – Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Ma’minasata di Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam lantaran sejak awal pelaksanaan sudah terindikasi bermasalah.

Proyek bernilai kontrak Rp75 miliar tersebut dikerjakan oleh DAKA-SURYA KSO dengan masa kerja 165 hari kalender. Kontrak resmi dimulai pada 18 Juli 2025, namun pelaksanaan fisik baru berjalan pada 16 September 2025.

“Seharusnya setiap tahapan proyek diawasi ketat oleh konsultan supervisi. Tanpa pengawasan, pekerjaan bisa jauh dari standar teknis dan spesifikasi. Apalagi ini proyek pemerintah, sangat rawan dikorupsi,” tegas Taufan, Ketua LSM PERAK Kabupaten Gowa, Jumat (19/9/2025).

Ia juga menyoroti dugaan ketidaklengkapan administrasi proyek sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, dokumen yang seharusnya tersedia mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, justru tidak terpenuhi.

“Dari indikasi ini terlihat jelas SPAM Ma’minasata sarat dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ungkapnya.

Taufan menegaskan, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik pekerjaan wajib turun tangan untuk memastikan proyek berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Air bersih adalah kebutuhan vital masyarakat. Kalau sejak awal proyeknya sudah bermasalah, maka manfaatnya jelas bisa tergerus. Kami akan terus mengawal dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait bila terjadi penyimpangan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum berhasil dimintai keterangan. (*)

ASAHAN, Narasionline.id – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Asahan. Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Melati, Kisaran, Rabu (17/09/2025).

“Saat ini masyarakat menunggu hasil kerja kita. Karena itu, sampaikan kepada mereka bahwa pembangunan infrastruktur jalan adalah prioritas penting Pemkab Asahan. RPJMD baru saja selesai disusun, dan menjadi pedoman kita untuk bekerja lima tahun ke depan. Selain jalan, perhatian juga kita arahkan pada sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar rakyat. Semua akan dilaksanakan bertahap sesuai skala prioritas, namun komitmen kita jelas: pembangunan harus bergerak dan hasilnya harus dirasakan masyarakat,” tegas Bupati.

Ia menekankan, birokrasi harus bergerak cepat agar program pembangunan tidak hanya berhenti di meja rapat.

“Program tidak boleh berjalan lambat, rakyat menunggu hasil nyata. Karena itu, aktualisasi tugas birokrasi bersama Satgas yang kita bentuk hari ini harus menjadi mesin percepatan perubahan. Semua kebijakan harus turun ke lapangan dan diwujudkan dalam kerja nyata,” ujarnya.

Bupati menambahkan, percepatan pembangunan tidak hanya diukur dari pembentukan Satgas atau pembangunan fisik semata, melainkan dari kesungguhan birokrasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Yang kita bangun bukan hanya infrastruktur, tetapi juga kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah hadir dengan solusi nyata,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP., memperkuat arahan Bupati dengan menekankan pentingnya respons cepat seluruh perangkat daerah.

“Program nasional adalah peluang besar yang harus kita jemput. OPD dan Camat harus responsif, tidak boleh ada yang terlewat. Saudara juga dituntut menjawab tantangan di lapangan, menggali potensi PAD, dan mengubahnya menjadi kekuatan ekonomi daerah,” kata Wabup.

Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik.

“Ingat, kita bukan antikritik. Kritik adalah vitamin yang harus dijawab dengan kerja keras dan hasil nyata. Selain itu, buka akses informasi seluas-luasnya agar masyarakat tahu apa yang sedang kita kerjakan dan sejauh mana capaian yang sudah diraih,” tegasnya.

Dengan strategi baru ini, Pemkab Asahan memastikan visi Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan bukan sekadar slogan. Setiap kebijakan akan dipantau, setiap program dievaluasi, dan setiap hasil diukur dari kepuasan masyarakat. Rakorpem yang biasanya menjadi forum evaluasi rutin kini menjadi arena percepatan, tempat lahirnya instruksi tegas agar pemerintah bekerja lebih lincah, responsif, dan berdampak nyata bagi rakyat. (dwf)

MEDAN, Narasionline.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Oktober 2025. Dukungan tersebut disampaikan langsung saat menerima audiensi pengurus JMSI Sumut di Kantor Kejati Sumut, Medan, kemarin.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Dr. Harli Siregar menegaskan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dan media siber dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat, edukatif, serta bebas dari praktik disinformasi dan provokasi.

“Kami di Kejati Sumut tentu menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan Musda JMSI. Kami berharap JMSI dapat menjadi corong informasi bagi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kejaksaan. Tentunya, kami ingin kejaksaan yang bersih dan maju, dan itu perlu didukung oleh informasi yang benar serta mencerdaskan,” ujar Harli Siregar.

Sementara itu, Ketua JMSI Sumut, Rianto, SH, MH, yang akrab disapa Anto Genk, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan Kajatisu. Ia menegaskan bahwa JMSI sebagai organisasi yang mewadahi pemilik media siber di Indonesia berkomitmen menjadi mitra strategis lembaga penegak hukum, termasuk Kejati Sumut.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Kajatisu. JMSI siap berkolaborasi dalam menciptakan pemberitaan yang konstruktif, adil, dan mendukung kerja-kerja Kejati. Kami percaya media memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Anto.

Ia menambahkan, JMSI Sumut berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan berbasis fakta dan data. Di tengah maraknya hoaks dan disinformasi, media siber dituntut semakin bertanggung jawab dalam menyajikan informasi yang akurat.

Ketua Panitia Musda JMSI Sumut, M. Sofian Akbar, dalam kesempatan tersebut memaparkan rencana pelaksanaan Musda yang akan menghadirkan Ketua Umum JMSI Pusat, Dr. Teguh Santosa, serta diikuti seluruh pengurus JMSI kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Selain pemilihan kepengurusan baru, Musda juga akan dirangkai dengan kegiatan Dialog Kebangsaan bertema “Membangun Literasi Digital untuk Mencegah Provokasi dan Disinformasi.” Tema ini dinilai relevan dengan tantangan bangsa dalam menghadapi derasnya arus informasi digital.

“Kami ingin Musda ini tidak hanya menjadi agenda internal organisasi, tetapi juga menjadi ruang kontribusi JMSI terhadap bangsa dan negara, khususnya dalam mendukung literasi digital dan pemberantasan hoaks,” jelas Sofian.

Pertemuan antara Kajatisu dan pengurus JMSI Sumut ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara penegak hukum dan insan pers. Di tengah dinamika sosial-politik serta pesatnya perkembangan teknologi informasi, kolaborasi lintas sektor dipandang sebagai kunci dalam membangun masyarakat yang melek hukum sekaligus melek informasi. (Ay)

MEDAN, Narasionline.id – Penanganan dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan meubilair senilai Rp100 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali menuai sorotan. Koordinator Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut, Yunus Dalimunthe, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengambil alih perkara yang dinilai mandek di Kejaksaan Negeri Langkat.

Menurut Yunus, kasus ini bermula dari pergeseran anggaran yang digagas mantan Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Anggaran tersebut dialihkan untuk pengadaan Smart Board dan meubilair, meski sebelumnya mendapat penolakan dari aspek teknis. Faisal juga disebut-sebut terlibat dalam aliran dana proyek yang dikaitkan dengan pembiayaan politik menjelang Pilkada Sumut 2024.

“Proses tender proyek ini diduga direkayasa, bahkan serah terima barang dilakukan terburu-buru. Hal ini memperkuat indikasi adanya skenario korupsi yang sistematis,” ujar Yunus saat aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sumut dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025).

Selain di Langkat, dugaan praktik serupa juga ditemukan di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. PERMAK juga menuntut pemeriksaan pimpinan DPRD Langkat terkait dugaan penerimaan “uang ketok” serta meminta Kejati Sumut segera menangkap dan memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.

Massa aksi turut mendesak Gubernur Sumut mencopot Faisal Hasrimy dari jabatannya. Hingga kini, penyidikan kasus pengadaan senilai Rp50 miliar di Langkat masih berjalan, namun Faisal belum pernah diperiksa. Kondisi ini mendorong tuntutan agar Kejati Sumut segera mengambil alih penanganan kasus tersebut. (zak)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Respons Istana atas Kebijakan KPU

Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan keputusan tersebut menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa data pribadi hanya bisa dibuka dengan persetujuan pemilik.

“Keputusan KPU 731/2025 menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali jika ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau bila pengungkapan terkait dengan jabatan publik,” ujar Afifuddin, Senin (15/9).

Ia mencontohkan, dokumen yang bersifat pribadi seperti rekam medis memang wajib dilindungi kerahasiaannya.

Lebih lanjut, Afifuddin menegaskan keputusan ini tidak ada kaitannya dengan polemik ijazah Presiden ketujuh, Joko Widodo.

“Tidak ada hubungannya. Aturan ini berlaku umum, untuk semua pihak. Siapapun nanti bisa saja diminta datanya, sehingga perlu ada perlindungan,” katanya.

Daftar 16 Dokumen yang Dikecualikan KPU

Berikut daftar dokumen yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan:

1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU

4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK

5. Surat keterangan tidak pailit dan/atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD

7. Fotokopi NPWP beserta bukti SPT Tahunan 5 tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden/Wapres dua periode

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi

11. Surat keterangan pengadilan negeri terkait riwayat pidana

12. Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisasi

13. Surat keterangan dari kepolisian tidak terlibat organisasi terlarang/G30S/PKI

14. Surat pernyataan bermeterai kesediaan diusulkan sebagai capres-cawapres

15. Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS saat ditetapkan sebagai pasangan calon

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari pegawai/pejabat BUMN atau BUMD saat ditetapkan sebagai pasangan calon. (red)

JAKARTA, Narasionline.id – Gelombang demonstrasi besar yang berlangsung sejak 25 hingga 31 Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia berujung ricuh dan berubah menjadi kerusuhan masif. Aksi anarkis ini menelan korban jiwa serta kerugian materiil yang tidak sedikit. Tercatat sepuluh orang meninggal dunia, termasuk Affan, seorang pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Insiden tersebut memicu kemarahan masyarakat yang berlanjut dengan aksi pembakaran gedung parlemen, perusakan fasilitas umum, penyerangan rumah pejabat, hingga penjarahan harta benda milik warga.

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah, Dedi Siregar, menegaskan bahwa TNI tidak dapat dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan ini. Menurutnya, TNI sama sekali tidak diminta mengamankan jalannya unjuk rasa sejak 25 hingga 30 Agustus. Keterlibatan TNI baru terjadi setelah eskalasi kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran meluas.

“TNI bukan aktor dalam peristiwa ini. Jangan ada upaya untuk mengkambinghitamkan institusi negara. Yang harus ditindak adalah pelaku kerusuhan dan pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegas Dedi.

Dedi juga mendesak penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi memberikan keadilan bagi para korban. Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak asasi warga negara agar dapat beraktivitas dengan aman tanpa teror kerusuhan.

Kerusuhan besar ini telah menimbulkan gangguan serius terhadap ketertiban umum, kerusakan parah pada fasilitas publik, kemacetan total di berbagai ruas jalan, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut dinilai dapat mencoreng citra bangsa di mata internasional, merusak stabilitas nasional, serta menghambat laju pembangunan dan arus investasi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Menjaga kedamaian dan ketertiban bukan hanya tugas aparat keamanan, tetapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Stabilitas nasional adalah syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Maka, mari bersama kita hentikan kerusuhan ini,” pungkas Dedi. (tim redaksi)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.