PAMEKASAN, Narasionline.id – Kantor Bea dan Cukai Madura, Jawa Timur kembali mengumumkan “prestasi” penyitaan 30 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang bukti itu diklaim hasil operasi sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2025.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Madura, Novian Dermawan, menyebut puluhan juta batang rokok ilegal itu diamankan dari 13 kasus di empat kabupaten: Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Ia juga menegaskan, pemberantasan rokok ilegal dilakukan bersama pemkab setempat melalui pembentukan Satgas.

Namun, di balik angka fantastis penyitaan, publik masih bertanya: mengapa peredaran rokok ilegal tetap marak di Madura? Seolah penyitaan hanya menjadi “ritual tahunan”, sementara produsen dan jaringan distribusi tetap leluasa beroperasi.

“Sebagian orang menganggap membeli rokok tanpa pita cukai menguntungkan, padahal dana bagi hasil cukai hasil tembakau justru diterima pemkab dari rokok resmi,” ujar Novian.

Meski begitu, suara kritis masyarakat tak bisa dibungkam: benarkah Bea Cukai bekerja maksimal, atau justru membiarkan produsen rokok ilegal bernafas lega? Sebab hingga kini, di berbagai sudut Madura, rokok tanpa pita cukai masih mudah ditemukan dijual bebas.

Bea Cukai Madura membantah tudingan tersebut dan menegaskan siap menindak tegas setiap laporan masyarakat. Tapi tanpa langkah nyata yang benar-benar menyentuh akar produksi, penyitaan puluhan juta batang rokok ilegal bisa jadi hanya sebatas angka untuk laporan. (Kal)

SAMPANG, Narasionline.id – Bea Cukai Madura bertindak tegas dengan menyegel gudang rokok milik pengusaha berinisial H.S di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada akhir Juli 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit mesin produksi rokok yang sudah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi. Temuan ini mengindikasikan adanya produksi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai.

“Kami lakukan penyegelan karena dua mesin tersebut belum berizin. Proses perizinan memang sedang berjalan, tapi aktivitas produksi sudah dilakukan. Ini jelas pelanggaran,” tegas salah satu pejabat Bidang Pengawasan Bea Cukai Madura.

Bea Cukai menekankan, produksi rokok wajib memenuhi prosedur perizinan ketat demi mencegah kebocoran potensi pendapatan negara. “Sebelum izin keluar, tidak boleh ada aktivitas produksi,” tambahnya.

Selain penyegelan, Bea Cukai juga melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan sejauh mana pelanggaran berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, pemilik gudang belum memberikan keterangan resmi dan sulit ditemui awak media.

Sumber: tNews.co.id/red.

Redaksi Narasionline.id
Klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik: redaksi@narasionline.id
(Masyarakat dapat menyampaikan testimoni, bukti, dan informasi tambahan secara langsung.)

JAKARTA, Narasionline.id – Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, menghadiri pembukaan Indonesian Prison Product and Art Festival (IPPA Fest) Aloha 2025 yang digelar di kawasan tepi laut Pantai Indah Kapuk, Jakarta, pada Kamis (07/08/2025) lalu. Festival ini menjadi gelaran kedua IPPA Fest setelah sukses perdana diadakan di Lapangan Banteng, namun kali ini hadir dengan nuansa yang berbeda dan lebih premium.

IPPA Fest Aloha 2025 digelar dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Suasana pantai yang meriah dipadu dengan hamparan produk unggulan hasil karya warga binaan menjadikan event ini tak hanya sebagai ajang promosi, tetapi juga momentum apresiasi terhadap proses pembinaan yang berjalan di balik tembok lapas dan rutan.

Kegiatan ini turut dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas semangat transformasi pemasyarakatan yang terus menunjukkan wajah positifnya di tengah masyarakat.

“IPPA Fest bukan sekadar pameran, tapi wajah baru dari pemasyarakatan yang berdaya, berkarya, dan dipercaya. Saya bangga melihat hasil karya warga binaan yang kualitasnya tidak kalah dengan produk komersial,” ujar Agus.

Usai sambutan, Agus Andrianto didampingi Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Wakil Menteri HAM, serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI, bersama-sama membunyikan lonceng sebagai simbolis pembukaan resmi IPPA Fest Aloha 2025.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang turut hadir dan menjadi penggagas utama kegiatan ini, menyampaikan bahwa IPPA Fest adalah bagian dari langkah besar untuk memajukan institusi pemasyarakatan.

“Ini bukan hanya tentang menjual produk, tapi tentang mengubah stigma. Pemasyarakatan adalah ruang pembinaan, pemberdayaan, dan pengharapan. IPPA Fest adalah etalase dari keberhasilan itu,” tutur Mashudi.

Berbeda dengan IPPA Fest sebelumnya, kali ini produk yang ditampilkan adalah barang-barang pilihan premium dari masing-masing UPT yang dikoordinasikan langsung oleh Kantor Wilayah. Setiap stan menampilkan kualitas terbaik, mulai dari produk kayu, batik, kriya kulit, hingga karya seni rupa kontemporer yang memiliki nilai estetika tinggi.

Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, menyampaikan rasa bangganya atas peran aktif Kanwil Jatim dalam event berskala nasional ini. Produk dari warga binaan Jatim, menurutnya, mampu bersaing dan menunjukkan kelasnya di antara karya-karya unggulan lainnya.

“Kami hadir membawa kebanggaan. Produk warga binaan kami tidak hanya mencerminkan keterampilan, tapi juga harapan untuk masa depan yang lebih baik. IPPA Fest menjadi panggung mereka untuk didengar dan dilihat oleh masyarakat luas,” ungkap Kadiyono.

Sebagai penutup, Kadiyono juga berharap agar IPPA Fest bisa terus menjadi agenda rutin tahunan yang mampu mendorong perubahan paradigma masyarakat terhadap pemasyarakatan.

“Kami berharap IPPA Fest tidak berhenti sebagai seremoni, tapi menjadi gerakan kolektif untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap hasil pembinaan. Karena di balik jeruji, ada potensi besar yang siap menginspirasi,” pungkasnya. (Red)

Jakarta, Narasionline.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menegaskan sikap tegas pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pendekatan komprehensif yang menggabungkan penegakan hukum, dukungan teknologi modern, dan kesiapsiagaan berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam rapat terbatas penanganan karhutla yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta, Sabtu (2/8/3025).

Dalam rapat tersebut, Presiden menegaskan tidak akan memberi toleransi khususnya terhadap korporasi yang lahannya terbakar. Rapat turut dihadiri oleh sejumlah pejabat negara terkait, antara lain, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BNPB, Kepala BMKG, Panglima TNI, Kapolri, serta para Kepala Staf Angkatan. Hal ini dilakukan agar perusahaan bertanggung jawab terhadap lahan yang telah diberikan negara untuk dikelola.

“Sesuai arahan tegas Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mengambil sikap jelas tidak ada toleransi untuk pembakaran hutan sebagai cara membuka lahan. Namun demikian, Bapak Presiden memberikan dukungan penuh untuk pembukaan lahan menggunakan alat-alat modern berteknologi tinggi dan ramah lingkungan,” tegas Menko Polkam.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pemerintah menyediakan alternatif teknologi modern bagi masyarakat dan perusahaan yang ingin membuka lahan. Program ini mencakup penyediaan alat berat, teknologi land clearing yang ramah lingkungan, dan bantuan teknis dari Kementerian terkait.

“Kita pahami bahwa masyarakat membutuhkan lahan untuk kegiatan ekonomi. Namun, cara membakar hutan bukanlah solusi yang dapat diterima. Bapak Presiden berkomitmen menyediakan akses terhadap teknologi modern yang lebih efisien dan tidak merusak lingkungan,” jelas Menko Polkam.

Program bantuan teknologi ini akan diluncurkan secara bertahap di wilayah-wilayah rawan karhutla, khususnya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Pemerintah juga akan memberikan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha tentang metode pembukaan lahan yang berkelanjutan.

Menko Polkam menyampaikan apresiasi atas kinerja luar biasa Desk Koordinasi Karhutla yang telah berhasil menekan drastis angka kebakaran hutan dan lahan. Berkat sinergi lintas kementerian dan lembaga, hotspot saat ini turun signifikan dibandingkan tahun 2024.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari BNPB, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, BMKG, dan seluruh elemen yang tergabung dalam Desk Karhutla. Koordinasi yang solid dan respons cepat menjadi kunci keberhasilan ini,” ungkap Menko Polkam.

Operasi pemadaman karhutla dilakukan melalui pendekatan terintegrasi yang mencakup operasi modifikasi cuaca (TMC) oleh BMKG, water bombing menggunakan helikopter, serta pemadaman darat oleh tim gabungan BNPB, TNI-Polri, dan Manggala Agni Kemenhut. Teknologi pemantauan satelit juga digunakan untuk deteksi dini titik-titik panas dan koordinasi respons cepat.

Menko Polkam menegaskan bahwa kesiapsiagaan penuh akan terus dilakukan hingga Indonesia melewati musim kemarau dengan aman. Pemerintah berkomitmen memastikan penanganan cepat dan menyeluruh sehingga betul-betul menjaga kualitas udara di kawasan regional.

“Kita akan mempertahankan kesiapsiagaan penuh hingga musim kemarau benar-benar berlalu. Target kita jelas bahwa tidak ada lagi komplain dari negara tetangga tentang asap kiriman dari Indonesia. Ini adalah komitmen diplomasi dan tanggung jawab regional kita,” ujar Menko Polkam.

BMKG juga akan terus melakukan pemantauan cuaca dan memberikan early warning system kepada seluruh pemangku kepentingan. Sistem koordinasi antar-daerah juga diperkuat untuk memastikan respons cepat jika terjadi kebakaran baru.

Keberhasilan penanganan karhutla tahun ini diharapkan menjadi model yang dapat direplikasi dan dikembangkan lebih lanjut untuk tahun-tahun mendatang, sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi dan perlindungan lingkungan hidup. (Yum)

SORONG, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti sejumlah persoalan pengelolaan dana otonomi khusus dan praktik korupsi di Papua Barat Daya, mulai dari belum tuntasnya temuan kerugian Negara hingga maraknya aktivitas pembalakan ilegal.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria, di Sorong, Selasa (29/7/2025), menyampaikan upaya pencegahan terus dilakukan secara maksimal, namun penindakan tetap menjadi pilihan utama jika pelanggaran tak kunjung diselesaikan.

“Upaya pencegahan kami lakukan secara maksimal. Tapi kalau tidak juga selesai, ya harus ditindak. Sanksinya jelas,” kata Dian Patria.

Menurutnya, masih banyak pejabat ASN di Papua Barat Daya yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sehingga sistem secara otomatis akan memblokir akses ASN yang tidak melapor dalam waktu satu bulan.

Terkait dana otonomi khusus (otsus), Dian Patria menjelaskan bahwa pendekatan otonomi untuk Papua bersifat desentralisasi asimetris, namun dalam praktiknya justru kembali pada pola pengelolaan umum yang membingungkan masyarakat.

“Dana otsus diatur khusus oleh pemerintah pusat, tapi ketika masuk ke APBD malah bercampur. Masyarakat pun bingung, mana dana Otsus itu? Digunakan untuk apa? Tidak ada yang bisa menjelaskan,” ucap Dian.

Ia juga menyoroti persoalan validasi data Orang Asli Papua (OAP). Berdasarkan laporan, jumlah OAP disebut mencapai 4,2 juta dari total 5,7 juta jiwa penduduk Papua.

Namun, menurutnya, data tersebut belum diverifikasi secara menyeluruh.

“Kami belum yakin. Mungkin baru Papua Tengah dan Papua Pegunungan yang memiliki data distrik dan kampung yang cukup rinci,” tuturnya.

Selain itu, KPK juga mencatat adanya temuan kerugian negara senilai puluhan miliar rupiah dari anggaran tahun 2023 di Papua Barat Daya. Sebagian besar berasal dari anggaran perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika tidak dikembalikan dalam waktu 60 hari, maka akan kami bawa ke aparat penegak hukum,” tegas Dian Patria.

Dalam kesempatan sama, Dian turut menyinggung maraknya praktik pembalakan ilegal di wilayah Papua Barat Daya dengan modus beragam, termasuk penggunaan dokumen palsu dan adanya dukungan dari oknum tertentu.

“Kayu-kayu hasil ilegal ini bahkan bisa sampai ke Surabaya. Artinya, sistem pengawasan kita lemah atau ada backing kuat di belakang,” katanya.

Terkait pertambangan, KPK mencatat belum adanya surat keputusan resmi pencabutan izin tambang di Raja Ampat, meskipun telah diumumkan kepada publik.

“Saya sepakat dengan Gubernur bahwa izin baru harus dihentikan dan izin lama dievaluasi ketat. Ada pulau hanya satu hektare, bahkan empat hektare, tapi masih juga mau ditambang. Ini tidak masuk akal,” kata Dian.

Berkaitan dengan itu, Dian menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mencegah korupsi, terlebih pada masa transisi pemerintahan daerah di Papua Barat Daya.

“Wali kota dan gubernur baru menjabat, masih masa transisi. Tapi jangan sampai Kota Sorong seperti Maluku Utara. Kalau tidak bisa dicegah, saya tak perlu datang lagi ke sini. Urusannya bisa masuk “kamar sebelah’,” ujarnya.

Ia menambahkan meski KPK memiliki keterbatasan anggaran dan akses wilayah, pihaknya tetap akan menindaklanjuti setiap laporan dan temuan.

“Harapan saya, mari kita kerja sama. KPK pun anggarannya terbatas dan akses ke daerah ini tidak mudah. Tapi, kami tetap akan catat dan tindak lanjuti satu per satu,” harapnya.

(Red/Rezha)

SURABAYA, Narasionline.id – Insiden percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh kader muda PDI Perjuangan (PDIP), Achmad Hidayat, pada Jumat (18/7/2025) lalu, menguak konflik internal yang diduga telah berlangsung lama di tubuh DPC PDIP Kota Surabaya.

 

Dalam pernyataan terbukanya, Achmad menyampaikan tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa kecewa dirinya terhadap proses politik dan tata laksana organisasi di internal partai.

 

“Insiden kemarin di kantor DPC PDI Perjuangan dilatarbelakangi dari kekecewaan saya sebagai kader terhadap proses politik dan tata kelola organisasi yang ada di DPC PDIP Kota Surabaya,” kata Achmad, Senin (21/7/2025).

 

Achmad mengungkap sejumlah dinamika yang disebutnya kontras dan manipulatif. Ia menyinggung pertemuan dengan Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji pada November 2022, sepulang umrah.

 

Dalam pertemuan tersebut, kata Achmad, Armuji mengutarakan keinginan mendampingi Wali Kota Eri Cahyadi untuk periode kedua serta menitipkan anaknya agar mendapat tempat di legislatif.

 

“Pak Armuji bilang: ‘Wis Barno, partai ben diurus sing enom, ben diurus Adi (udah biarin. Partai biar diurus yang muda. Diurus Adi). Aku mulai enom sampai tuo pegel mimpin rapat’ (Aku dari muda sampai tua, capek mimpin rapat). Tapi semua berubah setelah Februari 2025, setelah beliau diumumkan kembali jadi wakil wali kota,” beber Achmad.

 

Achmad mengaku kembali dipanggil ke rumah dinas Armuji dan mendapatkan tekanan karena tidak ikut dalam barisan dukungan untuk Armuji. “Saya tetap berpegang pada komitmen saya di 2022. Lalu saya dikatakan ‘tak udal-udal awakmu’. Saya siap hadapi apa pun risikonya,” tegasnya.

 

Menurut Achmad, setelah pembebas tugasan dirinya dari jabatan, muncul skenario lanjutan yang disebutnya bermotif politis. Ia menuding sejumlah pengurus DPC masih berkoordinasi diam-diam dengan Armuji, bahkan mengusulkan pemberhentiannya dari keanggotaan partai tanpa mekanisme rapat maupun persetujuan sekretariat.

 

“Saya mendapat bukti dari pengurus sendiri. Mereka itu kompak kalau satu kepentingan, tapi saling bocorkan kalau ada yang tidak terakomodir. Bahkan ada pesan WhatsApp pengurus yang menunjukkan pengusulan pembebas tugasan saya dilakukan diam-diam,” jelasnya.

 

Achmad juga menyebut ada desain lebih besar yang melibatkan rencana pergantian Ketua DPRD dan pengurus struktural lainnya. Ia menuding bahwa skenario ini juga membuka peluang pergantian Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dengan Anas Karno.

 

“Semua ini didesain. Bahkan bendahara cabang, Raden Taru Sasmito, disiapkan untuk PAW saya, dan Adi Sutarwijono digantikan oleh Anas Karno,” tuturnya.

 

Achmad menegaskan dirinya tidak menuntut jabatan ataupun kompensasi apa pun. Ia hanya ingin keadilan ditegakkan oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

 

“Saya hanya ingin menyampaikan semuanya agar diambil keputusan yang bijaksana. Saya berharap Ibu Megawati Soekarnoputri bisa menjadi Ratu Adil bagi kami semua, pengurus, kader, dan juga bagi bangsa Indonesia,” tutupnya. (tim)

JATIM, Narasionline.id – Getarannya mengguncang bukan hanya tanah, tetapi juga nalar publik. Sound horeg kembali jadi sorotan. Bukan karena dentum bass-nya semata, tapi karena dua kutub ekstrem yang saling berseberangan, diharamkan oleh ulama, namun dilindungi negara lewat Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Fatwa haram datang dari forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, yang digelar bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H. Para ulama memutuskan, penggunaan sound horeg haram secara mutlak, bukan semata karena kebisingannya, tapi karena nilai, simbol, dan perilaku yang dianggap menyertainya.

“Ini bukan sekadar soal bising atau tidak. Tapi konteks sosialnya, sound horeg bukan sekadar sound system, ia sudah jadi simbol tertentu,” tegas KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk, dikutip dari akun Instagram @ajir_ubaidillah.

Menurut Kiai Muhib, pengharaman ini berdiri di atas asas moral dan syariat, tak bergantung pada aturan pemerintah. Ia menilai sound horeg sudah melekat dengan identitas budaya yang rawan maksiat, joget tak senonoh, campur baur laki-perempuan, hingga potensi pelanggaran norma agama dan sosial.

“Lepas dari tafsir bising atau tidak, praktik ini tetap kami nilai haram. Bahkan jika dilakukan di tempat tertutup sekalipun,” imbuhnya.

KH. Muhammad Ajir Ubaidillah, yang turut menyebarluaskan potongan pernyataan tersebut, menyatakan bahwa keresahan masyarakat jadi alasan kuat di balik fatwa tersebut. Dalam caption-nya, ia menekankan, sound horeg identik dengan syiar orang-orang fasiq, jauh dari nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.

Namun di saat ulama menyerukan pengharaman, negara justru melangkah ke arah sebaliknya. Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur justru memberi apresiasi terhadap sound horeg sebagai hasil karya anak bangsa yang layak dilindungi dengan HAKI.

Pada 22 April 2025 lalu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto menyatakan, “Sound horeg ini adalah hasil olah pikir. Sebuah nama, desain, dan sistem audio yang merupakan buah karya komunitas kreatif.”

Menurut Haris, sound horeg bukan sekadar kebisingan, melainkan produk intelektual yang layak diapresiasi dan difasilitasi. Ia bahkan berencana memberikan penghargaan kepada komunitas kreator sistem audio ini, sambil menyebut pentingnya pembinaan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kalau mengganggu, tinggal dibina. Kita arahkan agar masyarakat tetap nyaman,” ucapnya.

Fenomena ini menampilkan ironi mencolok, satu sisi menganggapnya sumber kerusakan moral, sisi lain menyebutnya simbol kreativitas lokal. Apakah negara dan ulama sedang berjalan di rel yang sama? Atau justru melaju ke arah yang bertolak belakang?

Sound horeg sendiri adalah sistem audio raksasa, lazimnya dipasang di atas truk atau mobil, menyemburkan musik EDM dengan dentuman memekakkan telinga dan getaran menggetarkan badan. Di banyak tempat di Jawa Timur, sound ini telah menjadi gaya hidup, bahkan budaya tersendiri.

Namun ketika budaya bersinggungan dengan nilai, dan kreativitas berselisih dengan syariat, pertanyaannya menjadi makin tajam, siapa yang harus bergeser, budaya, agama, atau negara?

Sunber: Amir Baihaqi – detikJatim
Selasa, 01 Juli 2025.

PASURUAN, Narasionline.id – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, kembali mencuat ke permukaan. Kasus yang sempat menyeret nama Kepala Desa (Kades) Gerbo, STR, dan pengurus BUMDes pada tahun 2020 kini kembali disorot warga. Jumat (27/06)

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kekecewaannya terhadap pengelolaan dana desa dan BUMDes yang dinilai tidak transparan. Ia menyebutkan, pernah ada pengucuran dana senilai Rp 200 juta untuk pemodalan usaha BUMDes gas elpiji 3 kilogram, namun anggaran tersebut justru dialihkan ke kegiatan lain yang tak jelas jluntrungnya.

“Anggaran Rp 200 juta itu diambil dari Dana Desa untuk usaha gas. Tapi belum sempat berjalan, malah dialihkan ke kegiatan lain tanpa kejelasan. Sampai sekarang, pertanggungjawaban keuangan itu tidak pernah diketahui warga,” tegasnya.

Tak hanya itu, aset desa berupa bangunan dua lantai di samping balai desa yang dulunya direncanakan sebagai kantor koperasi dan kelompok tani kini mangkrak. Warga menyebut, bangunan tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena ada tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Bangunannya jadi tapi tidak bisa dipakai. Katanya belum dibayar ke pihak ketiga, makanya dilarang dipakai,” imbuhnya.

Warga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk kembali turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Mereka khawatir dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru menguap tanpa bekas.

“Kami minta kejaksaan menyelidiki kembali kasus ini. Jangan sampai uang rakyat hilang begitu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Maret 2020 lalu, tim penyidik kejaksaan pernah memeriksa Kades Gerbo dan pengurus BUMDes terkait dugaan korupsi anggaran BUMDes sebesar Rp 650 juta. Pemeriksaan tersebut juga mencakup laporan keuangan BUMDes hingga pengelolaan air bersih (HIPAM).

Sampai berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Gerbo maupun pihak Kejaksaan Negeri Bangil terkait dugaan penyelewengan tersebut. (Rio)

JAKARTA, Narasionline.id — Jabatan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Semarang, resmi berganti. Bir Budi Kismulyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala kantor, kini digantikan oleh pejabat baru dalam prosesi serah terima jabatan (Sertijab) yang digelar hari ini.

Pantauan langsung di lokasi, menunjukkan jalannya prosesi sertijab pada Kamis (26/6). Sejumlah pejabat internal Bea Cukai turut hadir dalam acara tersebut.

“Ya, benar, hari ini Kamis (26/6) dilakukan Sertijab,” ujar salah satu staf Bea Cukai saat dikonfirmasi.

Sosok pejabat pengganti Bir Budi hingga saat ini belum banyak dikenal oleh publik, dan belum ada pernyataan resmi terkait alasan maupun latar belakang rotasi ini.

Pihak Bea Cukai menyampaikan bahwa akan segera mengeluarkan rilis resmi terkait pergantian tersebut. (Pri)

LUMAJANG, NARASIONLINE.ID – Aktivitas tambang ilegal kian marak di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Lumajang. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas galian pasir yang dilakukan oleh CV berinisial MSS, yang diketahui beroperasi di sepanjang aliran sungai tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (IUP dan AMDAL).

Setiap hari, truk-truk pengangkut pasir keluar masuk lokasi tambang, mengangkut material dalam jumlah yang fantastis. Kegiatan ini membuat sejumlah warga sekitar geram karena dampaknya dirasa sangat merusak ekosistem sungai dan membahayakan lingkungan sekitar.

M. Alif, salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi tambang menyatakan kekhawatirannya. “Setiap hari ada aktivitas penggalian. Sungai jadi makin dalam, tebingnya gampang longsor, dan kami khawatir ini akan berakibat fatal saat musim hujan tiba,” ujarnya.

Senada dengan Alif, sejumlah warga lainnya juga menyesalkan minimnya pengawasan dari pemerintah daerah dan provinsi. Mereka berharap aktivitas tambang ilegal tersebut segera dihentikan dan ditindak tegas oleh pihak berwenang.

Menanggapi laporan warga, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Dwipantara turun langsung ke lokasi. Ketua Umum PWO DWIPA, yang akrab disapa Bung Fer, menegaskan bahwa CV MSS telah melakukan pelanggaran berat karena tidak memiliki izin AMDAL.

“Seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera bersurat ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur agar mencabut WIUP yang telah dikeluarkan untuk CV MSS,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen PWO DWIPA, Bung Jhon, menyatakan dengan nada keras bahwa apabila Dinas ESDM tidak segera mencabut izin tersebut, patut diduga ada permainan dan potensi gratifikasi yang diterima oleh oknum pejabat terkait.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi sudah menyangkut keselamatan masyarakat dan kerusakan alam yang tak bisa dipulihkan,” tutupnya.

Sebagai informasi, penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk sanksi administratif dan penyitaan aset dari hasil kegiatan ilegal tersebut. (tim.red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.