JAKARTA, Narasionline.id – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Usai ditetapkan, Nadiem langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pada Kamis (4/9/2025) sore, Nadiem keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Tangannya diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan. Kejaksaan menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, terhitung sejak hari ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp2 triliun.

“Kerugian keuangan negara dari kegiatan TIK diperkirakan mencapai Rp1.980.000.000.000,” tegas Nurcahyo dalam konferensi pers.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan Chromebook untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah. Hasil penyelidikan menemukan banyak kejanggalan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Salah satunya, perangkat yang gagal uji coba tetap dipaksakan untuk dijalankan.

Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP; Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek saat itu; serta Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan pada program infrastruktur teknologi pendidikan. Dengan ditetapkannya Nadiem, jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang.

Nurcahyo menegaskan, penahanan terhadap Nadiem diperlukan demi memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah potensi hilangnya barang bukti maupun intervensi terhadap penyidikan.

Kasus Chromebook ini sempat menuai sorotan publik, mengingat program tersebut dipromosikan sebagai terobosan digitalisasi pendidikan di era Nadiem. Namun, hasil penyelidikan justru mengungkap penyimpangan besar yang menimbulkan kerugian fantastis bagi negara.

Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka kembali bertambah jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Kami bekerja profesional dan transparan. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik,” kata Nurcahyo.

Dengan penahanan Nadiem, kasus ini memasuki babak baru yang lebih kompleks. Publik kini menantikan langkah Kejaksaan berikutnya dalam menuntaskan perkara korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut. (bob)

PASURUAN, Narasionline.id – Kesabaran warga Dusun Mojorejo, Kecamatan Gempol, akhirnya habis. Mereka berencana melakukan aksi grebek malam terhadap kafe dan warkop bandel di wilayah Gempol9. Warga menilai Pemerintah Desa Ngerong dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan terlalu lemah, bahkan seakan takut menindak tiga warkop yang terang-terangan melanggar kesepakatan bersama.

“Sudah berulang kali kami laporkan. Kami WA ke Desa, ke Kasatpol PP. Tapi jawaban mereka selalu mengulur waktu, tidak pernah tegas. Terus saja janji ‘mohon waktu’,” tegas warga Mojorejo dengan nada geram, Kamis (4/9).

Warga menyebut, tiga warkop yang dimaksud adalah Warkop Srikandi (milik Sugeng), Warkop Jagojaya (milik Hadak), dan Warkop Endel (milik Damon alias Endel). Mereka dianggap sudah melewati batas dan menantang aturan. Ironisnya, Satpol PP justru dinilai hanya tutup mata.

“Yang lain sudah patuh aturan, tapi tiga warkop ini seenaknya. Jam tutup sampai jam 03.00-lebih. Anehnya, Satpol PP diam. Jangan-jangan ada apa-apanya?,” sindir warga dengan penuh kegeraman.

Warga menegaskan, jika aparat dan pemerintah desa terus berlarut-larut, maka mereka sendiri yang akan turun tangan.

“Kalau penegakan hukum dibiarkan seperti ini, kami akan bertindak sendiri. Jangan salahkan warga bila nanti ada aksi senyap,” ancamnya srius!!.

Hingga berita ini diterbitkan yang kedua kalinya, Narasionline.id masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan maupun pihak Desa Ngerong. Namun, warga enggan membagikan nomor kontak Kasatpol PP. (Lks)

PURBALINGGA, Narasionline.id – Suara kritik keras menggema dalam audiensi antara Aliansi Masyarakat Purbalingga dan Bupati Purbalingga, H. Fahmi Mohammad Hanif. Dalam pertemuan itu, aliansi menyampaikan sejumlah persoalan serius, mulai dari dugaan praktik jual beli proyek pembangunan hingga monopoli pengadaan seragam sekolah.

Perwakilan aliansi, Slamet Wahidin, menyoroti program Alus Dalane yang dinilai justru menimbulkan keluhan dari kontraktor kecil. Menurutnya, pola kerja dalam proyek pembangunan jalan sarat permainan dan lebih menguntungkan pihak tertentu.

“Kontraktor kecil kesulitan masuk karena ada permainan proyek. Padahal mereka punya kemampuan, tapi tersisih karena sistem yang tidak sehat. Ini jelas merugikan masyarakat luas, sebab dana pembangunan seharusnya dikelola secara adil dan terbuka,” ujar Slamet kepada Narasionline.id, Rabu (3/9/2025).

Selain sektor pembangunan, Slamet juga menyinggung dunia pendidikan. Ia menyebut sejumlah sekolah di Purbalingga dipaksa membeli bahan seragam melalui distributor tertentu yang ditunjuk. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kesan monopoli sekaligus membebani orang tua murid.

“Di dunia pendidikan, orang tua murid terbebani oleh seragam yang jalurnya sudah diatur. Sekolah tidak leluasa memilih, dan wali murid tidak punya pilihan lain. Ini sama-sama pola bisnis yang merugikan masyarakat,” tegas Slamet.

Aliansi mendesak agar Bupati mengambil langkah konkret dengan mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) serta menindak oknum yang terbukti bermain dalam proyek maupun sektor pendidikan.

“Kami ingin pemerintah benar-benar hadir untuk rakyat. Jangan biarkan ada ruang praktik monopoli atau permainan proyek yang hanya menguntungkan segelintir orang. Kalau tidak ada tindak lanjut, kami siap membuka data lebih rinci,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Fahmi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap masukan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

“Semua masukan dari masyarakat tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme. Saya mengapresiasi sikap kritis dari aliansi, karena ini bagian dari kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” kata Fahmi.

Bupati juga memastikan akan meminta laporan menyeluruh dari OPD terkait agar dugaan tersebut dapat diperiksa secara cermat.

“Kami ingin memastikan semua program berjalan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk segelintir pihak,” pungkasnya. (bob)

SUMBA, Narasionline.id – Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di RT 07, Kelurahan Weetebula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), mendapat sorotan tajam dari DPRD SBD.

Ketua Komisi II DPRD SBD, Heri Bertus Pemudadi, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp55 juta per unit untuk pembangunan rumah baru dan Rp22 juta per unit untuk peningkatan kualitas rumah.

“Mulai dari fondasi, tembok, hingga plesteran mudah retak. Kami menemukan pasir kali yang dipakai kontraktor mengandung lumpur hingga 80 persen,” tegas Heri, Selasa, 2 September 2025.

Selain pasir, kualitas kayu dan batu juga dipertanyakan. Heri menyebut sebagian kayu hanya berupa kulit kayu yang tidak layak pakai, sementara batu yang digunakan kecil dan mudah pecah.

“Bangunan seperti ini rawan roboh. Bukan hanya gempa, disentuh saja temboknya bisa runtuh. Ini membahayakan warga penerima manfaat,” katanya dengan nada tegas.

DPRD SBD berjanji memanggil kontraktor serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) untuk dimintai pertanggungjawaban terkait mutu material.

Sebelumnya, warga penerima manfaat juga mengeluhkan buruknya kualitas pembangunan. Mereka menyebut pasir kali dari Lamboya dan Wanukaka tidak sesuai standar konstruksi, sementara pasir laut yang biasa dipakai kini dilarang karena merusak ekosistem pesisir.

Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonu Wulla, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD meminta masyarakat bersabar. Ia menegaskan pemerintah tengah mengupayakan pasokan pasir berkualitas dari Kupang dan Flores untuk menjamin mutu pembangunan.

Program PPKT di Weetebula mencakup pembangunan 46 unit rumah swadaya baru dengan anggaran Rp55 juta per unit, serta peningkatan kualitas 14 unit rumah dengan anggaran Rp22 juta per unit. (Bn)

MEDAN, Narasionline.id – Direktur Utama RSUP H. Adam Malik, dr. Zainal Safri, M.Ked(PD), Sp.PD-KKV, Sp.JP(K), menerima kunjungan Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Utara sekaligus Pimpinan/Owner Pendamping News dan Metropos 24, Burju Simatupang, ST., SH., di RSUP H. Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Selasa (02/09/2025).

Pertemuan singkat tersebut membahas langkah strategis untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit. Dalam kesempatan itu, Burju Simatupang menyampaikan apresiasi terhadap komitmen RSUP H. Adam Malik di bawah kepemimpinan dr. Zainal Safri.

“Berdasarkan informasi dan pengamatan kami, pelayanan kesehatan di RSUP H. Adam Malik saat ini mengalami peningkatan yang signifikan. Banyak masyarakat, baik dari Sumatera Utara maupun luar provinsi, merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Tentu, kami berharap perbaikan ini dapat terus berlanjut,” ujar Burju.

Ia menambahkan, peningkatan kepercayaan publik dapat dilihat dari semakin banyaknya masyarakat yang memilih RSUP H. Adam Malik sebagai rujukan utama pelayanan kesehatan di wilayah Sumatera Utara.

Sementara itu, dr. Zainal Safri menegaskan komitmennya untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk insan pers, menjadi motivasi kami untuk terus berbenah dan menghadirkan pelayanan yang lebih profesional,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat bahwa kolaborasi antara dunia medis dan insan pers sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia. (an)

PASURUAN, Narasionline.id – Kesabaran warga dan aparat di kawasan Gempol 9, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya habis. Tiga warung kopi (warkop) karaoke resmi dilabeli “pembangkang” lantaran terus melanggar aturan dan kini terancam penutupan permanen.

Ancaman tegas ini mencuat usai rapat panas antara Satpol PP Kabupaten Pasuruan, aparat desa, dan para pemilik warkop di Kantor Satpol PP beberapa waktu lalu. Tiga warkop yang dinilai paling bandel yaitu:

Warkop Srikandi milik Sugeng
Warkop Endel milik Endel (nama panggilan)
Warkop Jago Jaya milik Hadak

Ketiganya diketahui tetap beroperasi hingga pukul 03.00–04.00 WIB, melanggar kesepakatan dan memicu keresahan warga.

“Mereka sengaja buka sampai pagi, seolah menantang aturan. Kalau mau melawan aturan, ya siap-siap ditutup permanen,” tegas warga Dusun Mojorejo.

Dalam rapat tersebut, seluruh pemilik warkop menandatangani surat pernyataan berisi tiga poin:

1. Wajib mengurus izin usaha resmi.
2. Jam operasional maksimal pukul 01.00 WIB.
3. Siap disegel permanen jika melanggar.

Namun, aturan jam operasional justru terus diabaikan. Warga pun mendesak aparat untuk bertindak tegas. Bahkan, Pemerintah Desa Ngerong siap turun tangan jika pelanggaran terus berlanjut.

“Kalau pemerintah tidak segera bertindak, warga sendiri yang akan bergerak. Kami tidak mau konflik, tapi kalau dibiarkan, masalah bisa meledak,” ujarnya

Sejak 14 Juli 2025, spanduk larangan miras, narkoba, dan pembatasan jam operasional dipasang di tiga titik strategis Gempol 9. Mulai 12 Agustus 2025, Satpol PP bersama Linmas Desa Ngerong, Banser, dan perangkat desa juga rutin melakukan patroli malam.

Meski demikian, tiga warkop karaoke tersebut tetap nekat beroperasi hingga dini hari, membuat situasi kian memanas.

Hingga berita ini diturunkan, Narasionline.id masih berupaya mengonfirmasi Ketua Paguyuban Warkop Gempol 9, pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Kepala Desa Ngerong, serta pemilik tiga warkop yang disebut pembangkang.

Seorang warga Dusun Mojorejo, yang enggan disebutkan namanya menilai, langkah Satpol PP terlalu lemah.

“Ada apa sebenarnya, sehingga yang punya wewenang terkesan mlempem,” ujarnya. (lks)

JAKARTA, Narasionline.id – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan dukungannya terhadap penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai langkah tegas memberantas praktik korupsi. Namun, ia mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek keadilan, terutama bagi keluarga pelaku.

“Kerugian negara yang ditimbulkan harus dikembalikan. Maka wajar jika negara menyita aset hasil korupsi,” ujar Prabowo dalam wawancara dengan enam pemimpin redaksi di Hambalang, Jawa Barat, seperti dikutip dari kanal YouTube Harian Kompas.

Prabowo menilai anak dan istri koruptor tidak seharusnya ikut menanggung akibat dari perbuatan yang bukan kesalahan mereka. Ia mencontohkan, aset yang dimiliki sebelum pejabat menjabat perlu dikaji secara hukum agar keputusan penyitaan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.

“Dosa seorang tua sebetulnya tidak boleh diturunkan kepada anaknya. Tapi saya juga meminta masukan dari para ahli hukum,” jelasnya.

Mantan Menteri Pertahanan itu menambahkan, koruptor sebaiknya diberi kesempatan untuk mengembalikan uang hasil kejahatannya, meski langkah tersebut tidak mudah. “Saya berpendapat, sebaiknya ada upaya negosiasi. Kembalikan uang yang dicuri. Namun saya paham, hal ini sulit karena sifat manusia yang enggan mengaku,” katanya.

Prabowo juga menegaskan pentingnya pemberian efek jera agar praktik korupsi tidak terus berulang di masa depan. (Nor*)

JAKARTA, Narasionline.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait aksi penjarahan rumahnya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal pada Minggu (31/8).

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Senin (1/9), Sri Mulyani menyampaikan rasa terima kasih atas simpati, doa, dan dukungan moral yang diberikan masyarakat setelah insiden tersebut.

“Terima kasih atas simpati, doa, kata-kata bijak, dan dukungan moral semua pihak dalam menghadapi musibah ini,” tulisnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa risiko serupa melekat pada jabatan seorang pejabat negara, mengingat tidak semua kebijakan pemerintah dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.

“Membangun Indonesia adalah perjuangan yang terjal dan penuh tantangan. Namun, itu harus dijalani dengan etika, moralitas luhur, dan berlandaskan konstitusi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah seharusnya disalurkan melalui mekanisme hukum, seperti judicial review di Mahkamah Konstitusi atau jalur pengadilan, bukan dengan aksi anarki.

Sri Mulyani berkomitmen menjalankan tugas dengan amanah, integritas, profesionalisme, serta menjunjung transparansi dan antikorupsi. Ia juga mengapresiasi kritik, sindiran, hingga makian publik sebagai masukan untuk perbaikan Kementerian Keuangan.

“Terima kasih kepada masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga netizen yang terus memberi masukan, nasihat, dan semangat bagi kami untuk berbenah diri. Itu bagian dari proses membangun Indonesia,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Sri Mulyani mengajak seluruh pihak untuk menjaga persatuan dan menolak kekerasan dalam menyampaikan aspirasi.

“Mari kita bangun Indonesia bersama, tidak dengan merusak, menjarah, membakar, atau melukai. Kami mohon maaf bila masih banyak kekurangan. Bismillah, kami perbaiki terus menerus,” pungkasnya. (ji)

MUARO JAMBI, Narasionline.id – Proyek pelebaran jalan dengan metode rigid pavement (beton kaku) pada ruas Sungai Duren–Sungai Buluh, senilai Rp9.088.688.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2025, menuai sorotan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Mitra Prima Utama tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan, lantaran jalan yang baru selesai dibangun sudah menunjukkan keretakan di sejumlah titik.

Sorotan tajam datang dari LSM TOPAN RI (Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) Perwakilan DPP Provinsi Jambi dan LSM P-NEKAD (Pengawas Nepotisme, Korupsi, dan Anggaran Daerah). Ketua DPP TOPAN RI Provinsi Jambi, Bambang Irawan, bersama Ketua LSM P-NEKAD, M. Nuryani, mengungkapkan dugaan penyimpangan tersebut saat ditemui awak media pada Senin (01/09/2025).

“Hasil investigasi kami menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pelebaran jalan Sungai Duren–Sungai Buluh. Jalan yang baru saja dibangun sudah mengalami retak-retak. Dugaan kami, campuran material seperti air, agregat halus, agregat kasar, dan semen tidak sesuai standar baku untuk perkerasan kaku (rigid pavement). Komposisi material yang rendah membuat jalan mudah retak saat terkena panas dan rentan rusak,” tegas Bambang.

Bambang juga menambahkan, ketebalan jalan tidak memenuhi standar teknis. “Dalam pembuatan jalan beton, ketebalan plat (slab) sangat penting sebagai lapisan pondasi dan permukaan jalan. Namun, temuan kami menunjukkan kualitas pengerjaan jauh dari spesifikasi teknis yang seharusnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. (Al)

PAMEKASAN, Narasionline.id – Kebebasan pers kembali dipermalukan. Seorang wartawan media online berinisial AH hampir menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di gudang tembakau Bawang Mas, Desa Peltong, Kecamatan Larangan, Minggu (17/8).

Awalnya, AH menulis laporan mengenai keluhan warga yang warung makannya terganggu aktivitas gudang. Namun bukannya memberikan klarifikasi, pihak Bawang Mas justru memanggil AH ke sebuah ruangan.

Di hadapan sejumlah orang dan wartawan lain, suasana mendadak panas, pihak gudang marah-marah, menggebrak meja, hingga melakukan gerakan yang hampir berujung pada pemukulan.

Insiden ini tidak sekadar persoalan pribadi, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menyatakan wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Segala bentuk intimidasi dan ancaman kekerasan adalah pelanggaran hukum serta penghinaan terhadap demokrasi.

“Kalau wartawan diintimidasi saat bekerja, bagaimana publik bisa mendapat informasi yang benar? Ini preseden buruk bagi demokrasi,” tegas wartawan senior Pamekasan, Ca’ Ma’il.

Sorotan juga datang dari ibu kota. Nanang Hermansyah, pimpinan organisasi pers nasional, menilai kasus ini tidak bisa dibiarkan.

“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik jelas melanggar undang-undang. Intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap pers sekaligus pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujarnya.

Kasus ini kian menambah catatan hitam gudang tembakau Bawang Mas, mulai dari merugikan warga kecil, hingga kini berani melecehkan profesi wartawan.

Sejumlah media masih berupaya menghubungi pihak Bawang Mas untuk meminta klarifikasi dan menyajikan pemberitaan yang berimbang.

Sumber: Angkatberita / Panji Lesmana

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.