LUMAJANG, NARASIONLINE.ID – Aktivitas tambang ilegal kian marak di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Lumajang. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas galian pasir yang dilakukan oleh CV berinisial MSS, yang diketahui beroperasi di sepanjang aliran sungai tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (IUP dan AMDAL).

Setiap hari, truk-truk pengangkut pasir keluar masuk lokasi tambang, mengangkut material dalam jumlah yang fantastis. Kegiatan ini membuat sejumlah warga sekitar geram karena dampaknya dirasa sangat merusak ekosistem sungai dan membahayakan lingkungan sekitar.

M. Alif, salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi tambang menyatakan kekhawatirannya. “Setiap hari ada aktivitas penggalian. Sungai jadi makin dalam, tebingnya gampang longsor, dan kami khawatir ini akan berakibat fatal saat musim hujan tiba,” ujarnya.

Senada dengan Alif, sejumlah warga lainnya juga menyesalkan minimnya pengawasan dari pemerintah daerah dan provinsi. Mereka berharap aktivitas tambang ilegal tersebut segera dihentikan dan ditindak tegas oleh pihak berwenang.

Menanggapi laporan warga, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Dwipantara turun langsung ke lokasi. Ketua Umum PWO DWIPA, yang akrab disapa Bung Fer, menegaskan bahwa CV MSS telah melakukan pelanggaran berat karena tidak memiliki izin AMDAL.

“Seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera bersurat ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur agar mencabut WIUP yang telah dikeluarkan untuk CV MSS,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen PWO DWIPA, Bung Jhon, menyatakan dengan nada keras bahwa apabila Dinas ESDM tidak segera mencabut izin tersebut, patut diduga ada permainan dan potensi gratifikasi yang diterima oleh oknum pejabat terkait.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi sudah menyangkut keselamatan masyarakat dan kerusakan alam yang tak bisa dipulihkan,” tutupnya.

Sebagai informasi, penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk sanksi administratif dan penyitaan aset dari hasil kegiatan ilegal tersebut. (tim.red)

SIDOARJO, NARASIONLINE.ID – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 746 B Tol Sidoarjo-Waru arah Surabaya pada Minggu sore (1/6). Insiden ini melibatkan dua kendaraan, salah satunya mobil mewah BMW, yang menabrak sebuah mobil berwarna merah di depannya. Minggu (01/06)

Menurut keterangan yang dihimpun, BMW tersebut melaju di lajur cepat dari arah Sidoarjo menuju Surabaya. Diduga karena kehilangan kendali, mobil mewah itu menghantam bagian belakang mobil merah dengan cukup keras, mengakibatkan mobil tersebut ringsek parah. Bagian depan BMW juga mengalami kerusakan berat akibat benturan.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim 2 segera datang ke lokasi dan melakukan penanganan cepat. Proses evakuasi berlangsung lancar, meskipun arus lalu lintas sempat tersendat selama beberapa waktu. Kini, situasi sudah kembali normal dan dua lajur telah dibuka untuk kendaraan.

Kecelakaan terjadi di kawasan turunan padat kendaraan yang memang dikenal rawan insiden, terutama karena banyak pengemudi memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

“Polisi mengimbau kepada seluruh pengendara yang melintasi ruas Tol Waru agar lebih berhati-hati, menjaga jarak aman antar kendaraan, serta menghindari kecepatan berlebihan untuk mencegah kecelakaan serupa.”

Sumber: Suarasurabaya.net
Foto: MARGARETHASuara Surabaya

JABAR, NARASIONLINE.ID – Polda Jabar melalui tim disastee victim identification atau DVI berhasil mengidentifikasi seluruh korban meninggal dalam peristiwa longsor di galian C wilayah Cirebon, Jawa Barat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Cirebon.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyebutkan sebanyak 14 korban meninggal berhasil dievakuasi dan teridentifikasi dari tanda medis, property, dan  sidik jari.

“Rekonsiliasi dipimpin Kabiddokkes Polda Jabar, didampingi Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Riza Rivani inafis Polres, Tim AM, Tim PM DVI Biddokkes Polda Jabar, dan Kasi Dokkes Polresta Cirebon dengan tim, dilanjutkan pemulasaraan jenazah dan penyerahan jenazah ke pihak keluarga,” katanya, Sabtu (31/5/2025).

Dia pun menambahkan, pihaknya melibatkan lima fase scene/TKP, post mortem, ante mortem information retrieval, reconciliation, dan debriefing.

Selain itu, polisi pun sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam peristiwa ini, seperti Abdul Karim selaku Ketua Kepontren Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kepontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku ceker lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku ceker lokasi galian, Arnadi selaku sopir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli matrial Gunung Kuda.

“Pencarian akan kami lanjutkan, Sabtu (31/5/2025). Jenasah yang sudah teridentifikasi akan diserahkan kepada keluarga. Lau, korban luka-luka saat ini sudah keluar dari RS Sumber Hurip dan puskesmas Dukupuntang kemudian menjalani rawat jalan,” katanya. (hum)

JAKARTA, NARASIonline.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggaungkan gerakan “Zero Narkoba dan Handphone (HP)” di seluruh satuan kerja (satker) Pemasyarakatan, sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran barang terlarang di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Gerakan ini mulai diserukan sejak Rabu (28/5) dan diumumkan secara luas pada Kamis (29/5/2025). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap keterlibatan pihak mana pun dalam peredaran narkoba maupun HP di dalam lapas dan rutan.

“Saya tegaskan lagi, tidak ada ampun untuk yang masih berani main-main dengan narkoba dan HP. Jangan karena sekelompok pengganggu dan pembangkang, muruah Pemasyarakatan dirusak. Zero narkoba dan HP adalah harga mati,” tegas Menteri Agus.

Pantauan media sosial menunjukkan bahwa seluruh satker Pemasyarakatan—termasuk Kanwil Ditjenpas, Lapas, Rutan, Bapas, hingga LPKA—secara serentak menyuarakan ikrar untuk memberantas narkoba dan HP di lingkungan kerja masing-masing. Dalam ikrar tersebut, mereka menyatakan perang terhadap narkoba, menjamin area bebas dari HP dan narkoba, serta berjanji menindak tegas setiap pelanggaran.

Sebagai tindak lanjut, seluruh satker juga menandatangani komitmen bersama untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk toleransi terhadap peredaran barang terlarang.

Menteri Agus juga menyampaikan bahwa masuknya narkoba dan HP ke dalam lapas sering kali menggunakan modus yang semakin beragam. Salah satu contoh terbaru adalah upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam bakso dan berhasil digagalkan petugas Lapas Kayu Agung.

Sejak menjabat pada Oktober 2024, Menteri Agus telah melakukan langkah konkret, termasuk razia intensif di lapas dan rutan, pemindahan lebih dari 600 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, serta pemberian sanksi kepada 77 oknum petugas yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.

Kemenimipas menegaskan bahwa kebijakan “Zero Narkoba dan HP” bukan hanya slogan, melainkan bentuk nyata reformasi sistem pemasyarakatan. (Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.