Diduga “Cokotan” di Satresnarkoba Polda Jatim, Tersangka Sabu Lepas Usai Transaksi Rp50 Juta?

oleh -268 Dilihat
oleh
Foto: Istimewa (Satresnarkoba Polda Jatim)

PASURUAN, Narasionline.id – Penangkapan Mahali, warga Turirejo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa dini hari (24/6) di sebuah rumah kos di kawasan Jabon, Sidoarjo, memantik sorotan tajam. Dugaan rekayasa hukum dan praktik “jual beli keadilan” mencuat, menimbulkan pertanyaan serius, benarkah hukum kini tunduk pada transaksi?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Mahali dijemput secara paksa sekitar pukul 00.00 WIB oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai aparat kepolisian. Penangkapan terjadi tidak lama setelah Mahali menerima telepon dari kerabatnya sendiri, Soban Sobirin alias Birin, dan istrinya, Dilla.

Baca Juga :  Indonesia Perkuat Ketahanan Digital dan Serukan Kerja Sama Global di Forum Keamanan Informasi Moskow

Yang menjadi tanda tanya besar, pasangan suami istri tersebut justru lebih dulu diamankan, namun kemudian dilepas dalam waktu singkat tanpa proses hukum yang jelas. Bahkan tidak menjalani rehabilitasi sebagaimana mestinya.

“Kabarnya ada uang yang bermain. Nilainya sekitar Rp50 juta,” ungkap salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Dalam pemeriksaan, Birin dan Dilla diduga menyebut nama Mahali sebagai bagian dari jaringan penyalahgunaan sabu. Namun kejanggalan kembali muncul, Mahali hanya ditahan semalam, lalu dibebaskan keesokan harinya. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik “barter nama” atau sistem “cokotan”, yang disebut-sebut marak terjadi dalam proses hukum kasus narkotika.

Baca Juga :  RSUP H. Adam Malik Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Media dan Masyarakat Beri Apresiasi

“Benar, mereka satu keluarga. Tapi anehnya, begitu nama Mahali disebut, semuanya dilepas. Entah direhab beneran atau hanya formalitas,” lanjut sumber tersebut. Rabu (16/07)

Proses hukum yang tidak transparan ini dinilai mencoreng wajah penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika benar terjadi “transaksi” dalam penanganan kasus sabu ini, maka hal tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip keadilan.

Penangkapan tanpa alat bukti yang kuat, lalu pembebasan setelah menyebut nama dan menyerahkan uang, menunjukkan bahwa hukum bisa diperjualbelikan. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya sistem hukum yang runtuh, tapi juga nilai-nilai keadilan yang terkubur oleh kepentingan dan rupiah.

Baca Juga :  Gelombang Aksi dan Penjarahan, Dampak Aspirasi Rakyat yang Diabaikan!

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan instansi terkait lainnya.

Redaksi Narasionline.id
Untuk klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik, hubungi: redaksi@narasionline.id
Masyarakat juga dapat menyampaikan testimoni, bukti, atau informasi tambahan melalui email.

Jurnalis : Agung Wiyono
Editor : Bob Fallah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.