Diduga Langgar Aturan, Limbah Medis di Banyuwangi Dibiarkan Terbuka di Alam Bebas

oleh -264 Dilihat
oleh

BANYUWANGI, NARASIONLINE.ID – Praktik pengelolaan limbah medis di Kabupaten Banyuwangi memicu kekhawatiran publik. Investigasi sejumlah media, termasuk Banyuwangi Update, mengungkap indikasi kuat pelanggaran terhadap prosedur pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang seharusnya ditangani secara khusus dan terstandarisasi.

Temuan tersebut berada di sebuah titik di Jalan Yos Sudarso No. 56, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Di lokasi tersebut, terlihat tumpukan kantong-kantong limbah medis dan farmasi dengan berbagai ukuran yang hanya ditutupi terpal lusuh. Limbah-limbah tersebut dibiarkan tergeletak di area terbuka, terpapar langsung sinar matahari dan hujan, tanpa tempat penyimpanan tertutup yang sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan limbah B3.

Baca Juga :  Demokrasi Dihantam di Pamekasan, Wartawan Jadi Korban Intimidasi

Tim dari Banyuwangi Update sempat melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu (14/6/2025), namun tidak berhasil menemui pihak pengelola.

“Pak Didik masih di luar kota, Mas,” ujar Saiful, petugas keamanan yang berjaga di lokasi.

Saiful pun mengklaim bahwa penggunaan terpal di bawah tumpukan limbah sudah cukup untuk mencegah dampak lingkungan.

Baca Juga :  KPK Soroti Adanya Dugaan Praktik Korupsi di Papua Barat Daya

“Gak masalah, Mas, di bawahnya juga pakai terpal kok,” katanya enteng, seolah-olah standar keselamatan dan kesehatan lingkungan bisa digantikan dengan plastik seadanya.

Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini tidak ada keluhan dari warga sekitar, seolah itu cukup untuk melegitimasi kelalaian yang terjadi.

“Warga sini gak pernah komplin,” tegasnya.

Padahal, limbah medis tergolong limbah B3 yang jika dikelola secara sembarangan bisa berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Paparan limbah tersebut berpotensi menjadi sumber penyebaran infeksi serta mencemari tanah dan air di sekitarnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Regional, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri Hadiri Pertemuan di Kantor PICACC Filipina

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan regulasi pengelolaan limbah B3 dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun otoritas terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.