JAKARTA, Narasionline.id – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Usai ditetapkan, Nadiem langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Pada Kamis (4/9/2025) sore, Nadiem keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Tangannya diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan. Kejaksaan menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, terhitung sejak hari ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp2 triliun.
“Kerugian keuangan negara dari kegiatan TIK diperkirakan mencapai Rp1.980.000.000.000,” tegas Nurcahyo dalam konferensi pers.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan Chromebook untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah. Hasil penyelidikan menemukan banyak kejanggalan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Salah satunya, perangkat yang gagal uji coba tetap dipaksakan untuk dijalankan.
Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP; Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek saat itu; serta Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan pada program infrastruktur teknologi pendidikan. Dengan ditetapkannya Nadiem, jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang.
Nurcahyo menegaskan, penahanan terhadap Nadiem diperlukan demi memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah potensi hilangnya barang bukti maupun intervensi terhadap penyidikan.
Kasus Chromebook ini sempat menuai sorotan publik, mengingat program tersebut dipromosikan sebagai terobosan digitalisasi pendidikan di era Nadiem. Namun, hasil penyelidikan justru mengungkap penyimpangan besar yang menimbulkan kerugian fantastis bagi negara.
Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka kembali bertambah jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Kami bekerja profesional dan transparan. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik,” kata Nurcahyo.
Dengan penahanan Nadiem, kasus ini memasuki babak baru yang lebih kompleks. Publik kini menantikan langkah Kejaksaan berikutnya dalam menuntaskan perkara korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut. (bob)