SUMBA, Narasionline.id – Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di RT 07, Kelurahan Weetebula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), mendapat sorotan tajam dari DPRD SBD.
Ketua Komisi II DPRD SBD, Heri Bertus Pemudadi, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp55 juta per unit untuk pembangunan rumah baru dan Rp22 juta per unit untuk peningkatan kualitas rumah.
“Mulai dari fondasi, tembok, hingga plesteran mudah retak. Kami menemukan pasir kali yang dipakai kontraktor mengandung lumpur hingga 80 persen,” tegas Heri, Selasa, 2 September 2025.
Selain pasir, kualitas kayu dan batu juga dipertanyakan. Heri menyebut sebagian kayu hanya berupa kulit kayu yang tidak layak pakai, sementara batu yang digunakan kecil dan mudah pecah.
“Bangunan seperti ini rawan roboh. Bukan hanya gempa, disentuh saja temboknya bisa runtuh. Ini membahayakan warga penerima manfaat,” katanya dengan nada tegas.
DPRD SBD berjanji memanggil kontraktor serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) untuk dimintai pertanggungjawaban terkait mutu material.
Sebelumnya, warga penerima manfaat juga mengeluhkan buruknya kualitas pembangunan. Mereka menyebut pasir kali dari Lamboya dan Wanukaka tidak sesuai standar konstruksi, sementara pasir laut yang biasa dipakai kini dilarang karena merusak ekosistem pesisir.
Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonu Wulla, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD meminta masyarakat bersabar. Ia menegaskan pemerintah tengah mengupayakan pasokan pasir berkualitas dari Kupang dan Flores untuk menjamin mutu pembangunan.
Program PPKT di Weetebula mencakup pembangunan 46 unit rumah swadaya baru dengan anggaran Rp55 juta per unit, serta peningkatan kualitas 14 unit rumah dengan anggaran Rp22 juta per unit. (Bn)