DPRD Sulteng Bongkar Klaim Wakapolda, Dalih Konsesi CPM Tak Bisa Tutupi Tambang Ilegal Poboya

oleh -133 Dilihat
oleh

SULTENG, Narasionline.id – Pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, yang menyebut tidak ada aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, menuai kecaman keras dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Klaim tersebut dinilai menyesatkan publik dan berpotensi melemahkan penegakan hukum.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, secara tegas membantah pernyataan Wakapolda yang berdalih bahwa kawasan Poboya berada dalam konsesi Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals (CPM), sehingga dianggap tidak ada aktivitas ilegal.

“Ini logika yang keliru dan berbahaya. Status Kontrak Karya PT CPM tidak serta-merta melegalkan siapa pun yang menambang tanpa izin. Menyatakan tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayahnya milik perusahaan adalah bentuk penyederhanaan hukum yang menyesatkan,” tegas Safri, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga :  Membela Hak Tanah Berujung Kekerasan, Warga Pinang Laporkan Oknum Pengembang

Legislator Fraksi PKB ini menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi CPM tanpa izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun kemitraan sah dengan perusahaan, tetap tergolong Penambangan Tanpa Izin (PETI).

“Hukum pertambangan tidak ditentukan oleh siapa pemilik lahannya, tetapi oleh siapa yang menambang dan izin apa yang mereka miliki. Ini prinsip dasar yang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ujarnya.

Baca Juga :  Mendagri Soroti Masalah Data Penerima Bansos, Digitalisasi Jadi Solusi

Safri mengingatkan, bila penegakan hukum hanya bersandar pada status konsesi lahan, maka seluruh rekomendasi pemerintah daerah, laporan masyarakat, hingga hasil temuan lapangan terkait tambang ilegal menjadi tidak bermakna.

“Penegakan hukum tidak boleh malas berpikir. Negara tidak boleh hadir hanya di atas kertas. Aparat harus melihat realitas di lapangan, bukan berlindung di balik narasi administrasi yang sempit,” tandasnya.

Tak hanya aspek hukum, Safri juga menyoroti ancaman ekologis serius akibat aktivitas tambang ilegal di Poboya. Ia menyinggung penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam pengolahan emas yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Baca Juga :  PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Pendidikan Sah!

“Masyarakat tidak butuh penjelasan soal status lahan. Yang mereka butuhkan adalah kepastian hukum dan jaminan lingkungan tidak dirusak. Jika Polda Sulteng memilih diam atau menyangkal realitas, wajar publik curiga: ada apa di balik pembiaran ini?” kritik Safri tajam.

Ia mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan narasi defensif, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Poboya tanpa pandang bulu.

“Kontrak Karya PT CPM seharusnya menjadi alat kontrol dan pengawasan negara, bukan tameng untuk membiarkan tambang ilegal tumbuh subur,” pungkasnya. (CS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.