Instruksi Kapolri Diabaikan? Warga Desak Pembubaran Sabung Ayam di Lumajang

oleh -203 Dilihat
oleh

LUMAJANG, Narasionline.id – Sabung ayam merupakan praktik mengadu dua ekor ayam dalam sebuah arena hingga salah satu dinyatakan kalah, bahkan terkadang sampai mati. Di beberapa lokasi, praktik ini kerap disertai aktivitas perjudian dalam jumlah besar. Dalam ajaran Islam, aktivitas tersebut dinilai haram, baik karena unsur perjudian maupun penyiksaan hewan.

Pada Jumat (31/10/2025), beredar informasi bahwa diduga akan berlangsung aktivitas perjudian sabung ayam skala besar di Desa Dawuan Lor, Kabupaten Lumajang.

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, arena tersebut menawarkan nilai taruhan mulai dari Rp5 juta hingga ratusan juta rupiah. Ia menyebut jenis sabung “tajen” akan digelar dengan sistem pertarungan hingga salah satu ayam mati.

Baca Juga :  Tak Sampai Sebulan, Polres Badung Bekuk 6 Tersangka Narkoba

Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan, bahwa Polri wajib menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, tanpa pandang bulu. Kapolri juga melarang anggota kepolisian terlibat dalam praktik perjudian, dan mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berujung pada sanksi serius.

Baca Juga :  100 Napi Narkoba Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Komitmen Wujudkan Lapas Zero Narkoba

“Pemberantasan perjudian dilakukan secara menyeluruh, tanpa membeda-bedakan,” demikian bunyi instruksi Kapolri.

Seorang narasumber berinisial A (60) mengklaim bahwa kegiatan sabung ayam di Dawuan Lor telah beberapa kali berlangsung aman.

“Besok Sabtu, 1 Oktober 2025, akan ada undangan besar. Taruhannya cukup besar. Banyak tamu dari luar daerah akan hadir,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, bahwa kegiatan tersebut diduga mendapat keberanian karena adanya keterlibatan oknum tertentu. Namun, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa klaim narasumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Kajatisu Dukung Penuh Pelaksanaan Musda JMSI Sumut 2025

Warga setempat mengaku resah. Salah satu warga Dawuan Lor, Soleh, menyatakan.

“Kami tidak mengerti mengapa praktik ini tidak ditutup total. Kami meminta aparat dari Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya turun bersama-sama menertibkan perjudian ini,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak agar lingkungan desa kembali kondusif dan bebas dari praktik perjudian.

(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.