Kasus Narkoba Sekdes Banyuwangi Menguap, Dugaan Uang Rp50 Juta Mengemuka!

oleh -85 Dilihat
oleh
Gambar ilustrasi. (google)

SURABAYA, Narasionline.id – Penanganan perkara dugaan narkotika yang melibatkan seorang pejabat desa di Jawa Timur memunculkan tanda tanya besar.

Seorang terduga pelaku berinisial AD, warga Desa Terong Tengah yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, dikabarkan diamankan oleh Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Polda Jawa Timur, namun kemudian dilepaskan dalam waktu singkat tanpa penjelasan terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan terhadap AD dilakukan pada 1 Desember 2025 dengan lokasi kejadian di wilayah Kalibaru, Banyuwangi. Penanganan perkara berada di bawah kewenangan Unit I Subdit III Reskoba Polda Jawa Timur. Namun yang memicu kejanggalan, terduga pelaku disebut telah dilepaskan pada 2 Desember 2025 sore hari, atau kurang dari 24 jam setelah diamankan.

Di lapangan, beredar informasi kuat yang menyebut bahwa proses pelepasan tersebut diduga berkaitan dengan nominal uang sebesar Rp50 juta. Dugaan ini memantik kecemasan publik, mengingat tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang semestinya ditangani secara tegas, profesional, dan bebas dari praktik transaksional.

Baca Juga :  Pemkab Asahan–KPK Gelar MCSP 2025 dan Tinjau Proyek Strategis

Menanggapi hal tersebut, Agus Rugiarto, S.H., yang akrab disapa Agus Flores, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai, jika dugaan pelepasan tersebut benar, maka hal itu mencederai marwah penegakan hukum.

“Ini alarm bahaya bagi institusi penegak hukum. Kalau benar seseorang diamankan lalu dilepaskan dalam hitungan jam dengan dugaan uang, maka hukum sudah dijadikan komoditas,” tegas Agus Flores.

Menurutnya, keterlibatan perangkat desa aktif dalam perkara narkotika seharusnya menjadi atensi khusus. “Perangkat desa adalah pejabat publik. Kalau kasus seperti ini bisa ‘selesai cepat’, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan runtuh,” tambahnya.

Sementara itu, Surahman, pengamat hukum pidana, menilai bahwa pelepasan terduga pelaku tanpa penjelasan resmi berpotensi menimbulkan preseden buruk.

“Dalam perkara narkotika, setiap tindakan penangkapan dan pelepasan harus memiliki dasar hukum yang terang. Jika dilepas, wajib ada keterangan resmi. Tanpa itu, dugaan adanya transaksi menjadi wajar,” ujar Surahman.

Baca Juga :  Arief Prasetyo: Saatnya Fokus Keluarga, Siap Jika Diperintah Presiden

Ia menegaskan, apabila terdapat aliran dana dalam proses tersebut, maka aparat yang terlibat harus diperiksa secara menyeluruh.

“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut integritas lembaga. Pemeriksaan internal harus dilakukan secara terbuka agar tidak menambah kecurigaan publik,” tegasnya.

Seorang narasumber internal kepolisian yang enggan disebutkan identitasnya juga mengakui bahwa penanganan perkara narkotika tidak boleh dilakukan setengah-setengah.

“Kalau tidak ada penjelasan hukum yang jelas, publik pasti bertanya-tanya,” ujarnya singkat.

Untuk mendapatkan klarifikasi, awak media berupaya menghubungi Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H. Namun hingga 5 Januari 2026 pukul 13.34 WIB, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan.

Awak media juga mengonfirmasi seorang Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus pengacara bernama Diky, yang berada di lingkungan Polda Jawa Timur. Dalam pesan WhatsApp, ia menyebut isu tersebut telah ramai dibicarakan di kalangan media.

Baca Juga :  Bea Cukai All Out Gempur Rokok Ilegal di Surabaya

“Sing viral kui bang, nemen iku arek-arek, 10 dibilang 50. Luwih dari 20 media, sakno kanit e,” tulis Diky.

Tak hanya itu, beredar juga informasi mengenai adanya dugaan upaya pemberian uang kepada oknum media agar pemberitaan tidak dipublikasikan atau tidak diviralkan. Bahkan disebutkan, terdapat oknum media yang diduga menerima imbalan agar kasus ini tidak diangkat ke publik.

Menanggapi dugaan tersebut, Agus Flores kembali melontarkan pernyataan keras. “Kalau benar ada upaya membungkam media dengan uang, itu kejahatan berlapis. Penegak hukum rusak, pers pun dirusak. Ini harus diusut sampai ke akar,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, dasar pelepasan, maupun klarifikasi atas dugaan adanya nominal Rp50 juta tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.