Kasus Persetubuhan Anak Terungkap di Bengkalis, Pria 52 Tahun Diamankan Polisi

oleh -33 Dilihat
oleh

BENGKALIS, Narasionline.id – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Chaniago menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap anak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga :  Ternyata Pengangsu BBM di SPBU Buluagung Purwosari "Setoran"

“Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kompol Primadona.

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui peristiwa yang dialami korban. Berdasarkan keterangan korban, kejadian berlangsung pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Nangka, Desa Pamesi.

Baca Juga :  Tamu Hotel Saygon Purwosari Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Nyawa Tak Tertolong Saat di Bawa ke RS

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial RS (52), yang diketahui merupakan bapak tiri korban. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Baca Juga :  Terungkap! Anom Suroto Diduga Bersumpah Palsu dan Gunakan Gelar Akademik Fiktif

Sejumlah langkah yang telah dilakukan penyidik antara lain penyelidikan, penangkapan tersangka, pemeriksaan awal, cek urine, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi pendukung perkara.

Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.