KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Kuota Haji Khusus oleh Oknum Kemenag

oleh -107 Dilihat
oleh
Khalid Zeed Abdullah Basalamah. (foto/istimewa)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik dugaan pemerasan oleh oknum Kementerian Agama. Oknum tersebut diduga memaksa pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, bersama lebih dari seratus jemaahnya, membayar antara US$2.400 hingga US$7.000 per orang. Uang tersebut disebut sebagai “biaya percepatan” agar mereka bisa berangkat haji menggunakan kuota khusus tanpa antrian.

Awalnya, Khalid dan rombongannya sudah mendaftar sebagai jemaah haji furoda tahun 2024. Namun, oknum Kemenag menawarkan jalan lain dengan dalih kuota haji khusus yang disebut resmi. Tawaran itu disertai syarat adanya uang tambahan untuk mempercepat keberangkatan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa uang percepatan tersebut diminta langsung oleh oknum. “Disampaikan ke Ustaz, ‘pakai kuota haji khusus saja, ini resmi. Tapi harus ada uang percepatan’. Nilainya bervariasi, mulai dari US$2.400 hingga US$7.000 per kuota,” kata Asep di Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Baca Juga :  “Senyum Polisi adalah Marka Utama Lalu Lintas”

Setelah tawaran itu diterima, Khalid mengumpulkan uang dari para jemaah. Seluruh dana kemudian diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut. Hasilnya, Khalid bersama rombongan benar-benar diberangkatkan dengan kuota haji khusus pada tahun yang sama.

Namun setelah haji 2024 selesai, muncul persoalan serius hingga DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji. Ketakutan mulai muncul di pihak oknum, sehingga uang percepatan yang sudah diterima dikembalikan kepada Khalid. Selanjutnya, dana tersebut diserahkan Khalid kepada KPK, yang kini masih menghitung jumlah pastinya.

Seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam di KPK, Selasa (9/9) malam, Khalid menjelaskan bahwa dirinya awalnya hanya terdaftar sebagai jemaah furoda. Tawaran pindah ke kuota haji khusus justru datang dari pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud.

Baca Juga :  Aisar Khaledd: Semoga Aksi Kecil Ini Menginspirasi Banyak Orang

“Posisi kami adalah korban. Kami semua awalnya furoda, lalu ditawarkan pindah menggunakan visa kuota khusus melalui travel Muhibbah,” tegas Khalid.

Khalid memastikan total jemaah yang berangkat bersama Uhud Tour melalui travel tersebut mencapai 122 orang. Ia juga menegaskan pihaknya hanya mengikuti mekanisme yang ditawarkan, tanpa mengetahui ada praktik pemerasan di baliknya.

KPK menegaskan, penanganan perkara ini butuh waktu. Pasalnya, skandal kuota haji tambahan melibatkan hampir 400 travel dan peredaran uang mencapai banyak pihak. “Kami tidak ingin gegabah. Harus jelas ke mana uang ini mengalir, dan di tangan siapa akhirnya berhenti. Ada juru simpan yang kami yakini menampung dana ini,” tegas Asep.

Dari hitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat bukti.

Baca Juga :  Kajatisu Dukung Penuh Pelaksanaan Musda JMSI Sumut 2025

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Tak hanya itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga berkaitan dengan perkara. (bob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.