TANGERANG, Narasionline.id – Seorang pria bernama Qomarudin asal Rajeg, Tangerang, harus berurusan dengan Puspom TNI Angkatan Laut (AL). Aksinya mengaku sebagai anggota TNI AL dan viral di media sosial membuat aparat militer bergerak cepat melakukan penelusuran.
Qomarudin diketahui mengaku sebagai prajurit TNI AL demi memikat wanita yang kini telah menjadi istrinya. Bahkan, ia nekat melakukan foto prewedding dengan mengenakan seragam dinas TNI AL lengkap.
Pria tersebut sempat diamankan di Mako Puspomal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, ia akhirnya dipulangkan karena sang istri telah memaafkan, dan tidak ada warga sipil lain yang menjadi korban.
“Karena istrinya yang sudah dinikahi enam bulan memaafkan, tidak menuntut, dan tidak ada warga sipil lainnya yang menjadi korban,” ujar Kadispenal Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, Senin (13/3).
Qomarudin sempat dimintai keterangan oleh penyidik Puspomal. Setelah pemeriksaan, ia dipulangkan tanpa penahanan.
Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso menjelaskan, kasus ini berawal dari beredarnya foto pria berpangkat Letkol yang diduga kuat bukan anggota TNI asli. Setelah investigasi, tim Puspom mendatangi rumah Qomarudin di Kecamatan Rajeg pada Kamis (9/3).
Dari penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan berbagai atribut lengkap TNI AL, mulai dari tanda pangkat, tanda jasa, brevet, tutup kepala, sepatu militer, hingga tas loreng.
Temuan itu membuat Qomarudin dibawa ke Mako Puspomal untuk pendalaman lebih lanjut. Wahyu mengungkapkan, kasus TNI gadungan bukan hal baru dan kerap meresahkan masyarakat.
“Ini sebagai langkah antisipasi karena sering terjadi penipuan oleh oknum TNI gadungan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman menambahkan, Qomarudin mengaku memakai seragam TNI AL semata-mata karena ingin mewujudkan cita-citanya yang gagal menjadi anggota TNI.
“Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti masyarakat atau melakukan penyalahgunaan,” kata Nurjaman.
Saking terobsesinya, Qomarudin mengaku merasa puas saat mengenakan seragam TNI AL, meski tindakannya tetap tidak dibenarkan oleh pihak berwenang.
Sumber: Detikcom/red






