Oknum PNS Diduga Dalangi Penimbunan Solar Subsidi di Lumajang, Empat Lokasi Digerebek Warga

oleh -250 Dilihat
oleh
Gudang lokasi penimbun bbm. (tim)

LUMAJANG, Narasionline.id – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Lumajang memicu kemarahan warga. Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Z disebut-sebut sebagai dalang di balik jaringan penimbunan yang merugikan negara tersebut. Kamis (16/10).

Informasi yang dihimpun menyebutkan ada empat lokasi yang dijadikan tempat penampungan Solar bersubsidi ilegal. Dua di antaranya berada di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, dan telah ditutup secara paksa oleh warga yang geram atas aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Aktivis Kartika Dewantoro Minta Audit Kantor Cukai Pasuruan, Malang, dan Madura!

Aksi penutupan dilakukan dengan cara menumpuk material bangunan di depan gerbang gudang, sebagai bentuk perlawanan warga terhadap praktik penyelewengan BBM subsidi.

“Kalau benar ada penyalahgunaan Solar subsidi, kami minta aparat turun tangan. Jangan diam saja,” tegas seorang warga Sumberjo.

Baca Juga :  Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Warga mendesak Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, serta pemerintah daerah untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Mereka menilai tindakan oknum seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur negara dan berdampak langsung pada kelangkaan Solar bagi masyarakat kecil.

Saat ini, keempat lokasi yang disebut dalam laporan warga telah terlihat sepi dan tertutup rapat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemerintah kecamatan, maupun Pertamina terkait dugaan kasus tersebut.

Baca Juga :  Serap Aspirasi dan Keluhan Warga Kecamatan Medan Area, Rico Waas Apresiasi Pemanfaatan Lahan Tidur Untuk Jadi Produktif

Masyarakat berharap penegak hukum segera menelusuri jaringan penimbunan ini dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, mengingat Solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah. (lks/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.