Pemerintah Siapkan Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK

oleh -610 Dilihat
oleh
Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA, Narasionline.id – Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong perubahan sistem pemilu nasional. (5/9)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa putusan MK yang antara lain menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) serta memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal menjadi dasar utama revisi tersebut.

Baca Juga :  RSUP H. Adam Malik Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Media dan Masyarakat Beri Apresiasi

Revisi ini diharapkan mampu menjawab kritik publik terhadap kualitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selama ini, sistem pemilu dinilai masih menutup ruang bagi tokoh potensial dan lebih mengutamakan figur populer seperti selebriti.

Baca Juga :  Polwan Blitar Digerebek di Hotel Kota Batu, Diduga Berselingkuh dengan Anggota DPRD!

Selain itu, pemerintah juga akan memprioritaskan penguatan pengawasan dana kampanye serta transparansi pembiayaan partai politik. Yusril menegaskan bahwa partisipasi politik harus terbuka luas bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  DPD PWMOI Pekanbaru Resmi Terbentuk, Siap Wujudkan Jurnalisme Profesional dan Beretika

“Kebijakan ini diambil untuk memperkuat demokrasi yang inklusif dan memastikan wakil rakyat berkualitas,” ujarnya.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap kualitas demokrasi di Indonesia semakin sehat dan partisipasi politik masyarakat semakin meningkat. (fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.